Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61287 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Yahya Rasyid
"Jasa telekomunikasi sangat diperlukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dunia usaha untuk memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas (Trade Liberalization) dengan beraneka ragam barang dan jasa. Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa dan termasuk sebagai Negara sedang berkembang, yang kebanyakan penduduknya belum mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum di bidang jasa telekomunikasi dan perlindungan konsumen. The UN Guidelines for Consumer Protection melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No.A/RES/39/248 tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen yang mengandung pemahaman umum dan luas mengenai perangkat perlindungan konsumen hanya dapat diterima sebagai pedoman. Pemerintah dengan berbagai negara sepakat untuk menfasilitasi dan mendukung pengembangan kelompok-kelompok konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, sangat tergantung pada sikap lembaga Legislative, Eksekutif, Pengusaha, dan Konsumen serta Institusi-institusi penegakan hukum lainnya. Diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999 oleh pemerintah transisi (Kabinet Reformasi Pembangunan) Presiden BJ Habibie tampaknya diiringi dengan harapan terwujudnya wacana baru hubungan konsumen dengan pelaku usaha (produsen, distributor, pengecer, pengusaha/perusahaan dan sebagainya) dalam menyongsong milenium baru yang sudah diambang pintu. Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) mengamanatkan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen (BPKN). Keanggotaan BPKN (pasal 36 UUPK) terdiri dari unsur-unsur: pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli. Perkembangan telekomunikasi yang sangat pesat terutama terjadi pada abad ke-20. Revolusi teknologi komunikasi mencapai puncaknya dengan mulai dipakainya teknologi satelit untuk kepentingan telekomunikasi. Kerjasama dalam berbagai bidang yang luas sebagaimana tersebut diatas, melibatkan beberapa alat sebagai sarana dan prasarana yang juga dalam penggunaannya terdapat beberapa pihak, antara lain konsumen, penyelenggara dan pemerintah serta produsen industri alat. Yang penting ditonjolkan adalah pemahaman dan penghayatan terhadap asas-asas dari peraturan yang terkait dalam rangka perlindungan konsumen jasa telekomunikasi telepon. Peraturan perundang-undangan yang ada saling terkait. Sinkronisasi pengertian dan penafsiran dalam rangka penerapannya sangat diperlukan. Penerapan kedua peraturan tersebut di atas sudah barang tentu mengkaitkan beberapa peraturan lainnya sehingga tidak teijadi tumpang tindih {overlapping). Mengkaji lebih jauh tentang penerapan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi diperlukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan maupun beberapa studi kasus yang ditemukan dalam praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yustin Angesti
"Peranan telekomunikasi dewasa ini semakin berkembang dengan munculnya berbagai macam penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi bergerak seluler. Salah satu layanan yang disediakan adalah penggunaan kartu pra bayar, yang ternyata sangat diminati oleh masyarakat. Penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan berbagai cara dan strategi untuk menarik minat masyarakat untuk memakai jasa layanannya. Permasalahan yang sering timbul dalam hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler prabayar dengan konsumennya adalah perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler. Tidak adanya hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan konsumen pra bayar sering dijadikan alasan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menghindari tuntutan ganti rugi dari konsumen. Hal ini pula yang terjadi dalam kasus antar ProXL dengan konsumen pra bayar. Sebagai konsumen, masyarakat pengguna jasa layanan pra bayar masih awam terhadap hak dan kewajibannya karena masih kurangnya sosialisasi atas UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Pemerintah sebagai badan pengawas dan pembina dalam penyelenggaraan telekomunikasi perlu lebih aktif lagi untuk mensosialisasikan keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Telekomunikasi agar kepentingan konsumen mendapat jaminan kepastian dan perlindungan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21117
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Batara Yonathan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi dalam menerima informasi yang merugikan (SMS Spam), bagaimana ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia, serta bagaimana tanggung jawab penyedia jasa (provider) telekomunikasi seluler terhadap kerugian yang dialami pengguna jasa telekomunikasi dalam menerima informasi yang merugikan.
Di Indonesia ada beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan privasi dan data pribadi, yakni Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum melindungi privasi dan data pribadi konsumen secara komprehensif.
Secara umum perlindungan privasi dan data pribadi konsumen jasa telekomunikasi telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Namun demikian belum terdapat mekanisme dan ketentuan yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran atas peraturan yang dimaksud. Perlu dibentuk pranata hukum yang secara khusus membahas dan mengatur mengenai perlindungan data pribadi agar perlindungan mengenai data pribadi dapat dilaksanakan dengan lebih menyeluruh.

By employing normative juridical research method, this thesis will attempt to answer the issues raised in this paper, starting from the legal protection towards the telecommunication consumers in receiving adverse information (i.e: spam message), how does the current Indonesian law regulates the protection of personal data, and lastly, the liability of telecommunication provider towards the loss suffered by the consumers, in receiving such adverse information.
In Indonesia, there are several regulations in regards to the protection of privacy and personal data, inter alia, Law on Telecommunications and Law on Information and Electronic Transactions, nonetheless, the Law on Consumer Protection is not sufficient to protect consumers' privacy and personal data.
Although the protection of consumers' privacy and personal has been regulated in legislation, however there exists no provision and mechanism that able to prevent the violation of such law. Therefore, it is necessary to establish legal institution that specifically discusses and regulates the protection of personal data, so that the protection of the personal data can be implemented thoroughly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marliesa Qadariani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22861
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Berlian Dilliwati
"Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai undangundang yang mengintegrasi dan memperkuat hak-hak konsumen Indonesia, membawa dampak juga terhadap hak-hak konsumen pengguna jasa kesehatan atau pasien. Pasien semakin sadar akan hak-haknya dalam beberapa waktu belakangan ini. Beberapa kasus gugatan maupun tuduhan malpraktek terhadap tenaga kesehatan kerap kita baca dan dengar di media massa. Hal ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa masyarakat sebagai health receivers kini telah menuntut pelaksanaan hak-hak yang mereka miliki. Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan kesehatan. Bahkan dapat dikatakan layanan keperawatan merupakan ujung tombaknya, dimana pasien berhubungan langsung dengan perawat. Pekerjaan perawat yang berhubungan langsung dengan kesehatan pasien menyebabkan is harus hati-hati dan penuh pertimbangan dalam menjalankan tugasnya. Karena salah dalam mengambil tindakan maka dapat berakibat fatal tidak hanya bagi_ pasien tetapi juga bagi perawat itu sendiri. Perbuatan perawat yang tidak memenuhi standar profesi dapat disebut sebagai tindakan malpraktek. Tanggung jawab perawat terhadap tindakan malpraktek dikategorikan menjadi dua, yaitu tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesi dan tanggung jawab terhadap ketentuan umum seperti pidana, perdata dan administratif. Jasa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang memiliki karakteristik, oleh karena itu dalam penerapan UUPK dalam bidang kesehatan harus' memperhatikan karakteristik tersebut. Hal ini membawa pengaruh terhadap jasa yang diberikan oleh perawat dimana tidak semua ketentuan yang terdapat dalam UUPK berlaku bagi perawat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Yuanita
"Iklan pada dasarnya merupakan somber informasi produk bagi konsumen dan sekaligus menjadi sarana produksi produk. Bahkan kecenderungannya, berfungsi sebagai alat promosi yang paling menonjol. Bagi konsumen, posisi iklan sebagai instrumen promosi, seringkali mengakibatkan konsumen menjadi korban atau dirugikan. Peraturan perundang-undangan kita belum secara tegas dan terinci mengenai bentuk iklan yang menyesatkan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa periklanan, khususnya terhadap konsumen jasa periklanan tentang obat-obatan bukan hanya diperlukan, bahkan sudah merupakan kebutuhan yang sangat vital. Utamanya bagi kalangan ekonomi menengah kebawah, dan boleh dikatakan sudah menguasai hajat hidup orang banyak. Untuk menganalisa tentang permasalahan ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, dan sifat penelitiannya adalah dekriptif. PeIanggaran etika periklanan dan half konsumen dalam iklan obat-obatan dapat dituntut pertanggungjawaban berdasarkan KUHPerdata, KUHPidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan obat-obatan. Penerapan strict liability terhadap product liability dapat terjadi dalam pelanggaran iklan obat-obatan. Selain itu j uga dapat diterapkan prinsip presumption of liability dan prinsip limitation of liability, sehingga tidak tertutup kemungkinan pula bagi pihak konsumen untuk menuntut atau menggugat pihak perusahaan periklanan, media, Ditjen POM, serta Departemen Kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19882
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deviana Yuanitasari
"Pada era globalisasi perekonomian dunia saat ini, dunia komunikasi sangat penting perannya. Di Indonesia, pemanfaatan jasa telekomunikasi banyak diterapkan sebagaimana di negara-negara berkembang lainnya. Beberapa Perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi ini, diantaranya adalah Telkomsel, Indosat dan XL yang ketiganya merupakan perusahaan layanan jasa telekomunikasi berbasis GSM (Global System for Mobile) yang menjangkau seluruh Indonesia lewat layanan pra bayar dan pasca bayarnya. Perlindungan hukum bagi konsumen jasa telekomunikasi tidak hanya diatur oleh UUPK, Undang-Undang Telekomunikasi juga memberikan perlindungan bagi konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia. Konsep layanan jasa dibidang telekomunikasi yang dalam melangsungkan layanan jasa telekomunikasi menggunakan perjanjian berlangganan tersebut bukannya tidak membawa permasalahan hukum. Kesenjangan antara Perjanjian Berlangganan Jasa Telekomunikasi yang ada dalam praktik dengan aturan yang semestinya diterapkan balk berkaitan dengan masalah keperdataan maupun masalah perlindungan konsumennya membuat suatu kerancuan yang patut diteliti dan diarahkan. Kebanyakan konsumen pada umumnya tidak memperhatikan adanya klausula seperti ini dalam perjanjian yang ditandatanganinya. Di sisi lain pembuat perjanjian baku juga dimanfaatkan ketidaksadaran konsumen untuk keuntungannya, sehingga konsumen dirugikan. Pelaku usaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 20 April 2000 hingga saat ini tahun 2006 belum juga melaksanakan penyesuaian terhadap perjanjian baku yang dibuatnya. Dalam tesis ini, akan membahas mengenai sistem penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Selular GSM di Indonesia, pengaturan tentang kepentingan konsumen Jasa Telekomunikasi selular GSM di Indonesia, dan apakah UUPK sudah memberikan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa telekomunikasi dalam kaitannya dengan perjanjian berlangganan jasa telekomunikasi selular GSM di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19789
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Alfianto
"Klausul pada karcis parkir, dimana tercantum kalimat "Pengelola paikir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan atau kerusakan mobil atau motor serta barang yang ada didalamnya." Klausul tersebut merupakan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, yang larangannya diatur di dalam Undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 ayat (l) huruf a, yang menyatakan sebagai berikut; "Pelaku usaha dalam menawaikan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau peijanjian apabila : menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha". Pada klausul baku di dalam karcis paikir posisi konsumen sangat lemah karena konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu jika konsumen membutuhkan silahkan ambil, atau jika keberatan tinggalkan saja (take it or leave it). Pelaku usaha perparkiran mendasarkan karcis paikir yang diberikan kepada konsumen pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran pasal 36 ayat (2), yang berbunyi : "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir." Pengelola parkir hanya sepotong-potong dalam menerapkan isi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999, hanya pasal-pasal tertentu yang menguntungkan pihaknya, yang dicantumkan dalam karcis paikir. Di sisi lain pasal yang menjadi hak konsumen justru disembunyikan, yaitu yang terdapat di dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan jika kendaraan konsumen hilang dan atau rusak, berarti pengelola parkir telah gagal memberikan pelayanan yang sebaik-bainya dan menjaga keamanan lokasi parkir. Begitu juga dengan Pasal 36 ayat (3), yang memuat penyelenggara perparkiran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga asuransi atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan akibat kebakaran, dengan besarnya premi asuransi yang disetujui Gubernur Kepala Daerah. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kota Bandung Nomor 66/Pts-BPSK/VII/2005 Tentang Arbitrase telah mengabulkan gugatan Penggugat yaitu Riwandi Kencana Mulja, agar Tergugat yaitu PT Securindo Packatama Indonesia, membayar ganti kerugian seharga motor Penggugat yang hilang di dalam areal paikir yang dikelola Tergugat, karena Tergugat telah melakukan kesalahan dalam mengelola perparkiran di Ruko Gedung Gajah, Jl. Dr. Sahaijo, Tebet, Jakarta Selatan yang mengakibatkan hilangnya kendaraan motor milik Penggugat. Dari putusan BPSK tersebut terlihat bahwa pihak pelaku usaha tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari pengguna jasa (konsumen) di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, menurut Majelis tidak mengurangi hak para pengguna jasa paikir untuk menuntut jika pihaknya dirugikan akibat adanya kelalaian dari pengelola paikir, yang tidak memberi jaminan keamanan yang memadai atas kendaraan para pemakai jasa parkir."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36675
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Wijayanti
"ABSTRAK
Layanan jasa premium call merupakan salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa nilai tambah teleponi melalui jaringan tetap lokal milik Penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu PT. Telkom, yang disediakan Provider Layanan Jasa Premium Call dengan nomor akses 0-809-1-XXX-3 dan tarif layanannya lebih mahal daripada tarif pulsa telepon biasa, karena jasa premium call dapat memberikan berbagai manfaat bagi para peneleponnya, antara lain informasi, konsultasi, hiburan, dan permainan, dan tagihannya dibebankan bersamaan dengan tagihan telepon biasa. Namun, seringkali penyelenggaraan layanan jasa premium call disalahgunakan oleh Provider layanan jasa premium call, sehingga layanan jasa premium call tidak sesuai lagi dengan peruntukan (manfaat) nya. Konsumen PT. Telkom sebagai pemakai jasa telepon (sistem kabel) dapat menggunakan layanan jasa premium call dan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui pengaturan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu W Telekomunikasi dan W Perlindungan Konsumen. Jasa telepon yang ditawarkan secara bersamaan oleh PT. Telkom dengan jasa nilai tambah teleponi berupa layanan jasa premium call, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Provider layanan jasa premium call melalui kerjasama antara PT. Telkom sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dengan Provider layanan jasa premium call sebagai Penyelenggara layanan jasa premium call yang memberikan layanan jasa premium call kepada Konsumen PT. Telkom, sehingga tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak. Penyelenggaraan layanan jasa premium call dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketika Provider layanan jasa premium call melakukan kegiatan usaha secara tidak jujur dengan menagih pernbayaran atas pemakaian jasa premium call melalui PT. Telkom kepada konsumen yang tidak menggunakan jasa premium call."
2007
T18764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>