Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diah Lestari Pitaloka
Abstrak :
Usaha perparkiran melibatkan pelaku usaha atau pengelola parkir (baik pemerintah maupun swasta) dan konsumen pemanfaat jasa parif. Untuk usaha perparkiran masing-masing pemerintah daerah mempunyai peraturannya sendiri-sendiri, misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perpar iran. Untuk melindungi masyarakat pemanfaat jasa parkir, digunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . Ada dua kepentingan yang saling berbentur dalam usaha perparkiran. Pertama, kepentingan pengelola parkir yang ingin mendapatkan keuntungan atas usahanya tersebut. Kemudian kepentingan konsumen pemanfaat jasa parkir. yang menginginkan keamanan dan keselamatan atas kendaraannya. Faktanya, seringkali konsumen dirugikan oleh pengelola parkir. Salah satu sebab adalah adanya klausula baku dalam tiket parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di area parkir miliknya. Mengenai hal ini konsumen tidak dapat berbuat banyak karena harus menerima klausula baku tersebut saat menggunakan area parkir tertentu. Menurut UUPK Pasal 18 ayat 1a klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Namun pengelola parkir di Jakarta menggunakan PERDA DKI Jakarta No. 5 / 1999 pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Sebenarnya pengelola parkir harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi jika konsumen pemanfaat jasa parkir dirugikan. Hal tersebut sesuai dengan UUPK yang mengatur mengenai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feria Ningsih
Abstrak :
Akhir-akhir ini marak terjadi kasus jamu atau obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat. Kasus "jamu kimia" ini sudah cukup sering terjadi yang diketahui baik dari operasi lapangan maupun penelitian laboratorium oleh berbagai lembaga. Praktek pencampuran ini sangat membahayakan konsumen karena bahan-bahan kimia tersebut tergolong obat keras yang berbahaya bila dipakai di luar atauran. Jamu (obat tradisional Indonesia) telah dan masih digunakan oleh penduduk Indonesia terutama yang tinggal di Pulau jawa secara turun temurun. Jamu dibuat dari bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang belum dibakukan dan dipergunakan dalam upaya pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi bahan kimia bukanlah bahan pembuat jamu. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jamu atau obat tradisional ini antara lain berupa Undang-undang seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan RI dan peraturan lainnya. Pada saat ini pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jamu atau obat tradisional belum maksimal. Untuk mengatasi hal ini perlu ditempuh berbagai langkah-langkah konkret dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S20976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Ria Magdalena
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23698
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irvino Samuel M.
Abstrak :
Salah satu kebutuhan utama dari masyarakat adalah listrik. Kehidupan masyarakat modern pada saat ini tidak terlepas dari adanya listrik. Penggunaan tenaga listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi, radio, mesin cuci, komputer, dan sebagainya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan sehari-hari adalah seringkali terjadi keluhan-keluhan masyarakat pengguna/konsumen listrik terhadap pelayanan pelaku usaha penyedia tenaga listrik karena sering terjadi pemadaman, tegangan turun naik/tidak stabil, dll yang menyebabkan kerugian pada konsumen listrik. Hal ini tentu saja melanggar hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen telah diatur oleh undang-undang yaitu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan di bidang kelistrikan diatur pada Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak konsumen tenaga listrik berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ketenagalistrikan adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi listrik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga listrik yang wajar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila listrik yang diterima konsumen ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hak-hak inilah yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha listrik kepada pengguna/konsumen listrik.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suteja
Abstrak :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24196
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil M. Basyuni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutauruk, Monika Tua
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24709
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pangow, Lydia Ribca Anna
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S23834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>