Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Junaidi
"Apabila dicermati, eskalasi gerakan buruh di era reformasi ini, tidak hanya melulu masalah tuntutan buruh yang bersifat normatif. Bahkan kesadaran politik yang ada pada buruh acap kali bersinggungan dan mengusung isu dan hal-hal yang berbau politik yang cenderung menggugat kebijakan pemerintahan. Organisasi buruh yang berkembang pesat, yang ditandai dengan berdirinya Serikat Pekerja (SP) di dalam setiap perusahaan, dapat dipastikan adalah faktor yang mendukung bahkan menjadi penyebab tingginya kesadaran itu. Kesadaran buruh itu telah tumbuh sejak lama dan akan terus tumbuh di masa depan, seiring dengan semakin menumpuknya persoalan, yang disebabkan karena pola penyelesaian yang tidak terselenggara secara memadai. Oleh karena itu pada gilirannya buruh akan menjadi kekuatan politik yang sangat dahsyat. Karena bersamaan dengan itu pendidikan dan kesadaran politik dan skema perjuangan semakin canggih dan berkekuatan besar. Dinamika buruh internasional juga akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap dinamika perburuhan di Indonesia. Sudah tidak asing bahwa berbagai gerakan buruh di berbagai negara seringkali menyokong gerakan buruh di nusantara atau juga sebaliknya. Gerakan buruh di berbagai negara akan memberikan pengaruh atau paling tidak inspirasi bagi gerakan buruh di Republik ini. Seiring dengan itu meningkat pula kesadaran hukum buruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan, semboyan yang menyatakan "meski langit hendak runtuh, hukum harus ditegakkan" menghinggapi buruh Indonesia, yang meng-aplikasi dalam wujud melakukan gugatan legal action melalui lembaga pengadilan. Melek-nya kesadaran hukum buruh ini untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan, yang diyakini sebagai benteng terakhir keadilan ini ditandai dengan dimajukannya gugatan legal action karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Serikat Pekerja PLN terhadap PT. PLN yang diduga kuat telah berkong-kalikong dengan Paiton Energy dengan cara membeli satuan energi listrik menjadi begitu mahal, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara. Motif yang hampir sama dilakukan juga oleh karyawan PT. Indosat yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. Indosat dengan mengajukan gugatan actio popularis sehubungan penjualan saham PT. Indosat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16290
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Husnifah
"Program jaminan sosial yang diback-up oleh PT Jamsostek terdiri dari empat program yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Untuk Program jaminan pemeliharaan kesehatan dan kecelakaan kerja, pekerja tidak mengiur, sedangkan untuk program jaminan hari tua, pekerja dan pengusaha sama-sama mengiur.
Effektivitas penyelenggaraan program asuransi jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, merupakan tolok ukur keberhasilan program yang telah diselenggarakan selama ini. Alat ukur yang dipakai untuk menilai effektivitas penyelenggaraan program jaminan sosial dimaksud merujuk kepada teori Friedmann yang memfokuskan kedalam tiga aspek hukum yaitu "legal substance, legal structure dan legal culture".
Legal substance yang dimaksud dalam penelitian ini lebih dikaitkan kepada pengetahuan responden tentang substansi atau materi dari Undang-undang Jamsostek, sedangkan legal structure lebih dikaitkan kepada penilaian reponden terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas di lapangan seperti petugas rumah sakit dan petugas apotek, termasuk petugas Jamsostek sendiri. Demikian pula legal culture dilihat dari kebutuhan responden akan perlunya jaminan sosial yang dapat memberikan pelindungi kepada diri dan keluarganya.
Dari tiga spek hukum terssebut dikaitkan dengan 27 item pertanyaan terstruktur yang disiapkan dalam penelitian ini, diperoleh hasil, 15 item diantaranya memuat unsur legal substance yaitu yang berkaitan dengan pengetahuan responden tentang UU Jamsostek, mulai dari tujuan program Jamsostek, kepesertaan, kepemilikan kartu, kewajiban mengiur, sampai ke klaim yang diperoleh untuk peserta yangbersangkutan dan keluarganya. Empat item legal structure memuat penilaian terhadap perusahaan mengurus biaya responden berobat, staf jamsostek memberikan pelayanan yang baik, petugas pelayanan apotek dan rumah sakit memberikan pelayanan yang baik. Delapan item lainnya termasuk kedalam legal culture yang memuat perasaan responden terhadap pelayanan yang diberikan dan manfaat yang dapat dirasakan.
Hasil yang diperoleh menginformasikan pelaksanaan UU Jamsostek tidak memberi berpengaruh terhadap produktivitas kerja responden dan mereka tidak akan malas bekerja meskipun tidak diikutkan program Jamsostek."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14526
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Marulinda
"Dalam tesis ini yang berjudul ?Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan Dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh Dan Pengusaha?, digambarkan mengenai permasalahan upah dan pengaturannya dalam (HJ No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian upah, fungsinya dalam hubungan kerja, sistem pengupahan, isu upah rendah yang memicu dilakukannya mogok kerja, sampai dengan implikasi pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan tadi terhadap upaya mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan upah dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah pengaturan tersebut telah dapat mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta untuk mengatahui bagaimana peran pemerintah saat ini dan seharusnya dalam rangka mewujudkan keadilan antarapekerja/buruh dan pengusaha tersebut. Adapun pemikiran yang melandasi dilakukannya penelitian ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap fenomena kurang harmonisnya hubungan pekerja/buruh dan pengusaha, terutama berkaitan dengan masalah upah, yang sampai saat ini belum ada titik temu.
Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja/buruh, adanya PHK dan sebagainya merupakan masalah ketenagakerjaan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu jalannya roda perekonomian negara kita. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian-penelitian yang dapat memberikan masukan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis. Teknik pangumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Pengaturan upah di dalam UU No. 13 tahun 2003 masih momiliki bnbenapa kekurangan, sehingga implikasinya untuk terwujudnya keadilan bagi pekerja/buruh dan penguaaha pun belum tercipta. Peran pemerintah berkaitan dengan hal tersebut belum menunjukkan adanya usaha yang benar dan maksimal. Pengaturan upah yang lebih pasti, yang tentunya didukung dasar pertimbangan yang objektif dan fair, demi terciptanya kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus segera dilakukan. Pemerintah pun harus berperan sabagai mediator dan regulator yang benar sesuai proporsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helena Poerwanto
"Penulisan tentang topik ini dipandang oleh penulis sangat panting melihat keadaan sehari-hari di mana terjadi eksploitasi terhadap anak bekerja (buruh anak). Hal mana merupakan suatu masalah sosial yang berlaku universal, terutama karena negara kita masih merupakan negara berkembang di mana saat ini sejak sepuluh tahun yang lalu belum lagi keluar dari krisis ekonomi yang masih marak melanda. Faktor-faktor utama yang muncul dalam keadaan ini adalah kemiskinan dan tidak dilaksanakan hukum secara tegas yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal-hal ini pula memicu anak yang masih muda terpaksa bekerja karena keadaan sosial ekonomi orang tua yang tidak menguntungkan sehingga tidak mampu lagi menikmati pendidikan yang sangat panting bagi masa depan anak dan dalam j angka panjang bagi bangsa, yang hams diperoleh anak secara dini. Penelitian telah dilakukan sejak tahun 1988 dengan undang-undang lama hingga undang-undang bare yaitu UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang baru ini menaikkan batas usia anak untuk bekerja bilamana sudah berumur 18 tahun atau berdasarkan syarat tertentu dapat berumur di bawah itu. Ketentuan ini menambah ketidak tegasan dalam pelaksanaan hukum karena tidak realistis diterapkan mengingat kondisi negara kita sebagai yang telah disebut di atas. Sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan yang diterapkan dalam Konvensi ILO yang menetapkan usia 15 tahun, yang sejalan dengan pendidikan nasional mensyaratkan wajib belajar 9 tahun. Tentu saja diharapkan bahwa kaiak secara perlahan anak terpaksa bekerja (buruh anak) tidak akan terdapat lagi di negara kita. Walaupun penelitian adalah normatif, namun dengan terdapatnya data yang menunjukkan eksploitasi dalam berbagai bentuk terhadap anak maka data tersebut hanya merupakan data pendukung semata untuk penelitian ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18657
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinna Agustina
"Perkembangan ekonomi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat yang berdampak pada persaingan yang berlangsung sangat ketat menuntut perusahaan untuk mengutamakan tuntutan pasar yang menghendaki kecepatan dan respon yang fleksibel terhadap tuntutan pelanggan. Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dan pelanggan ini dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan effektivitas perusahaan. Salah satu cara adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Outsourcing kemudian menjadi trend dan merupakan tuntutan pasar yang tidak dapat dihindari. Karena dengan penggunaan outsourcing ini maka perusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan utama perusahaan sehingga perusahaan lebih kompetitif.
Namun, praktek outsourcing menimbulkan masalah, khususnya mengenai perlindungan pekerja/buruh. Umumnya, pekerja/buruh outsourcing mendapatkan gaji yang lebih rendah. Jaminan sosial yang diterima minimal, dan bahkan pekerja/buruh outsourcing dianggap seperti faktor produksi. Ada pekerjaan, dipekerjakan oleh perusahaan, tidak ada pekerjaan di PHK. Sehingga pekerja/buruh outsourcing ini seperti "budak dalam zaman modern".
Tesis ini menganalis apakah benar bahwa pekerja/buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dengan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU No.13 lahun 2003.
Metode penelitian ini didasarkan atas data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primerldata dasar). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan topik yang dibahas berupa peraturan perundang-undangan, buku, makalah, hasil penelitian, jurnal, majalah, koran, internet, dan sebagainya. Sedangkan data primer atau data dasar penulis dapat dari lapangan yaitu PT. Pertambangan Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. Data tersebut merupakan sumber utama bagi penulisan tesis ini, yang diperoleh dengan wawancara dan observasi.
Dari hasil pcnelitian penulis menemukan bahwa benar pelaksanaan praktek outsourcing sangat merugikan pekerja/buruh outsourcing, sekalipun pelaksanaan outsourcing tersebut telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pemberi pekerjaan, penyedia jasa dengan pekerja/buruh outsourcing, ditambah lagi dengan ditemukannya tidak adanya perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara PTBA dan KOPKAR PTBA, serta tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara KOPKAR PTBA dengan pekerja/buruh yang dioutsource ke PTBA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18654
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erida Melany
"Alasan pertama suatu negara mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth), guna memperluas lapangan kerja, disamping dapat mewujudkan alih teknologi dan peningkatan ilmu pengetahuan. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia, yang sedang giat-gitatnya melanjutkan kembali pembangunan yang sempat terhenti akibat hantaman badai krisis ,Indonesia memang sangat membutuhkan kucuran modal balk modal asing maupun modal dalam negeri.
Tingginya angka pengangguran yang terjadi saat ini, sangat membrlukan penanganan yang serius dari Pemerintah guna menciptakan lapangan kerja baru, untuk itu penlu diciptakan iklim yang kondusif guna menarik para investor untuk mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Salah satu faktor penghambat iklim investasi adalah masalah ketenagakerjaan. Timbulnya unjuk rasa dan kerusuhan karena tidak tertampungnya aspirasi para pekerja adalah akibat dari belum sepenuhnya pihak pengusaha maupun pihak pekerja menyadari rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan serta kurangnya pemahaman mengenai perundang undangan yang benkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pelaku hubungan industrial.
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Undang Undang no.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharapkan akan dapat memberikan guidance kepada para pekerja dan pengusaha sebagai pelaku dalam melaksanakan hubungan industrial.
Secara substansi Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mudah dan tidak berbelit-belit melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase selain penyelesaian melalui pengadilan serta membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan penyelesaian melalui mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase yang didasari semangat untuk mencari solusi ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang guna terciptanya hubungan yang kondusif bagi iklim investasi di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Junaedi
"Perbedaan kepentingan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang sangat medasar seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam menerapkan hubungan industrial di tempat kerja. Konflik kepentingan yang berkepanjangan tidak hanya dapat menghambat proses produksi dan distribusi barang dan jasa namun juga menghambat hak-hak pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut maka collective bargaining agreement dapat dijadikan pedoman dan acuan hukum yang mengikat kedua belah pihak dalam menerapkan hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11949
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaenudin
"Sejarah perburuhan tidak terlepas dari masalah ekonomi dan situasi politik yang berkembang di Indonesia oleh sebab itu pada saat Negara Indonesia sedang mengalami krisis yang ditandai dengan ambruknya system perbankan nasional dengan dilikuidasinya beberapa bank, dampaknya terasa sekali bagi dunia usaha yang pada akhirnya akan membawa akibat yang buruk bagi buruh, dimana lapangan kerja semakin berkurang dan pemutusan kerja terjadi dimana - mana, belum lagi situasi politik yang memanas dan tidak adanya suatu kepastian hukum yang mengakibatkan perusahaan - perusahaan modal asing memindahkan modalnya kenegara lain yang relatif lebih aman dan terjaminnya kepastian hukum, keadaan ini dapat terlihat pasca jatuhnya pemenntahan soeharto.
Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia pasca pernerintahan soeharto menyebabkan kondisi yang tidak berimbang yaitu sempitnya lapangan pekerjaan sedangkan tenaga kerja semakin bertambah, baik mereka yang baru saja di putus hubungan kerja (PHK), maupun mereka yang telah memasuki usia kerja. Pemutusan hubungan kerja bagi buruh merupakan permulaan dari segala pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhimya kemampuan membiayai keperiuan hidup sehari - hari baginya dan kelaarganya, permulaan dari berakhimya menyekolahkan anak - anak dan sebagainya.
Hukum Perburuhan dari awal kelahirannya menghendaki keadilan sosial dalam azas perimbangan kepentingan buruh dan majikan, akan tetapi apabila kita melihat hubungan kerja yang bersumber pada perjanjian kerja antara buruh dan majikan pada hakekatnya merupakan kebebasan berkontrak sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 1338 jo 1320 BW yang menyatakan perjanjian sah yang dibuat adalah mengikat sebagai undang - undang bagi pars pihak yang membuatnya. Dalam hubungan antara buruh dengan majikan berbeda dengan hubungan perdata lainnya. Secara yuridis buruh bebas namun secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebagai orang yang tidak berdaya karena mengharapkan penghasilan pada majikan atau pengusaha, buruh harus tunduk pada syarat - syarat kerja yang ditentukan oleh majikan atau pengusaha.
Oleh sebab itu selama segala sesuatu mengenal hubungan antara buruh dan majikan diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang Iangsung berkepentingan, maka akan sukar tercapai keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok hukum perburuhan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18953
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heryudana
"Perkembangan dan pertumbuhan suatu bangsa tidak terlepas dari peranan proses industrialisasi. Maju mundurnya suatu industri sangat ditunjang oleh tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas dengan manajemen yang baik, khususnya yang berkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
K3 dalam suatu perusahaan terkadang terlupakan oleh para pengusaha. Betapa tidak? Sebab, K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh.
K3 dikatakan merupakan modal utama kesejahteraan para buruh/tenaga kerja secara keseluruhan. Dengan penerapan K3 yang baik dan terarah akan memberikan dampak pads sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Di era pasar babas tentu daya saing dari suatu proses industrialisasi semakin ketat dan sangat menentukan maju tidaknya pembangunan suatu bangsa.
Perkembangan ekonomi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat yang berdampak pada persaingan yang berlangsung sangat ketat menuntut perusahaan untuk mengutamakan tuntutan pasar yang menghendaki kecepatan dan respon yang fleksibel terhadap tuntutan pelanggan. Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dan pelanggan ini dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan effektivitas perusahaan. Salah satu cara adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyediaan jasa pekerja buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Outsourcing kemudian menjadi trend dan merupakan tuntutan pasar yang tidak dapat dihindari. Karena dengan penggunaan outsourcing ini maka perusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan utama perusahaan sehingga perusahaan lebih kompetitif.
Namun, praktek outsourcing menimbulkan masalah, khususnya mengenai perlindungan pekerja/buruh. Umumnya, pekerja/ buruh outsourcing mendapatkan gaji yang lebih rendah, jaminan social yang diterima minimal, dan bahkan pekerja/ buruh outsourcing dianggap seperti factor produksi. Ada pekerjaan, dipekerjakan oleh perusahaan, tidak ada pekerjaan di PHK. Sehingga pekerja/ buruh outsourcing ini seperti "budak dalam zaman modern".
Tesis ini menganalis apakah benar bahwa pekerja/ buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dengan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh outsourcing yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU No.13 tahun 2003."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>