Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Gatot Santoso
"RINGKASAN EKSEKUTIF
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang penting dalam menunjang pembangunan nasional Indonesia. Dalam perkembangannya, banyak perubahan yang telah terjadi secara cepat dalam industri jasa telekomunikasi di Indonesia. Dari aspek teknologi, sebagai akibat dari perkembangan pesat industni elektronika, komputer dan perangkat lunak menyebabkan pesatnya perkembangan jasa dan solusi dibidang jasa telekomunikasi. Dan aspek pelayanan jasa, kita melihat teijadinya perubahan bentuk layanan dari solusi yang tetap (given atau tidak ada pilihan lain) untuk pelanggan ke bentuk layanan yang sudah makin beronientasi ke kebutuhan pelanggan. Dari aspek regulasi, kita juga melihat trend pergeseran secara bertahap dari bentuk monopoli ke bentuk yang lebih bebas.
Terkait dengan deregulasi yang saat mi terus berlangsung di industni jasa
telekornunikasi Indonesia, kita menyaksikan makin terbukanya peran swasta untuk berusaha di bidang mi, dan juga mulai terbukanya sektor ini bagi investor asing.
Dari pihak penyelenggara telekomunikasi swasta nasional, deregulasi mi berarti adalah makin terbukanya kesempatan bagi mereka untuk berusaha dibidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Tetapi, perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat, tekanan dari pihak pengguna jasa akan bentuk layanan yang berorientasi ke kebutuhan mereka serta persaingan dalam menghadapi investor asing yang biasanya adalah operator-operator berkelas dunia dengan skala ekonomis globalnya, pengalamannya serta cakupan pasarnya, menyebabkan investasi di sektor ini juga cukup beresiko tinggi.
Sebagai akibat dari kondisi diatas, akhir-akhir ini kita saksikan timbulnya aliansi
strategis antara penyelenggara telekomunikasi domestik dengan penyelenggara
telekomunikasi global. Contoh antara lain adalah PT Satelindo dengan DeTe Mobil, PT
Telkomsel dengan Royal PIT Netherlands, PT Excelcomindo dengan NYNEX dan
Mitsui, perusahc_mn-perusahaan KSO dengan PT T elkom dan lain-lain. Selain itu, aliansi strategis juga teijadi antar penyelenggara telekomunikasi global. Contoh antara lain adalah British Telecom dengan MCI, US Sprint dengan France Telecom dan Deutsche Telekom, Acasia (operator telekomunikasi ASEAN), dan lain-lain.
Dasar utama dari aliansi strategis antara perusahaan domestik dan perusahaa.'1 global
adalah mencoba menggabungkan izin penyelenggaraan serta pengetahuan pasar domestik
yang dimiliki oleh operator domestik dengan skala ekonomis, interkoneksi global,
pengalaman, kekuatan dana, penguasaan teknologi mutakhir dan lain sebagainya yang
dimiliki oleh operator global. Sementara itu, dasar dari aliansi strategis yang terjadi antar
operator global adalah untuk memperluas cakupan layanan jasa mereka dengan sasaran
akhir adalah bentuk pelayanan yang bersifat total solusi. Kebutuhan akan pelayanan total
solusi mi semakin meningkat sebagai dampak dari makin bertumbuhnya perusahaan multinasional yang diakibatkan oleh globalisasi ekonomi dunia.
Karya akhir mi menganalisis salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di
Indonesia, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang hingga saat mi belum melakukan aliansi strategis dengan pihak asing. Analisis mi akan meliputi kondisi eksternal dan internal perusahaan, kondisi kompetitif perusahaan, analisis penilaian kuantitatif bagi perusahaan jika dilakukan aliansi strategis serta proses dan tahapan jika aliansi strategis ini akan diimplementasikan oleh perusahaan tersebut.
Dari hasil analisis mi membuktikan bahwa sektor jasa telekomunikasi, balk di
Indonesia maupun di dunia, termasuk dalam sektor yang .lingkungan industninya berpotensi berubah sangat cepat, baik dan aspek teknologi, aspek perubahan budaya penggunanya, regulasi yang berlaku, dan lain-lain. Selain itu, faktor globalisasi juga menimbulkan kondisi yang menyebabkan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia (domestik) hams berhadapan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dunia yang memiliki banyak kelebihan, antara lain dana, penguasaan teknologi, pengalaman, akses
pasar internasional, kemajuan dalam penelitian dan pengembangan, 'dan lain-lain.
Untuk itu, kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dunia lebih baik dikombinasikan dengan pengetahuan pasan serta izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi domestik, sehingga timbul sinergi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam hal mi, pihak domestik dapat memanfaatkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh mitra asingnya, sementara dari sisi mitra asing akan dapat memanfaatkan dan menikmati pertumbuhan ekonomi di Indonesia
yang menyebabkan perusahaan makin bertumbuh. Strategi mi akan lebih baik daripada saling berkompetisi satu sama lain, yang dapat berakibat buruk baik salah satu pihak, terutama dari pihak domestik karena kelemahan skala ekonomisnya.
Karya akhir mi merekomendasikan agar penyelenggara jasa telekomunikasi di
Indonesia beraliansi strategis dengan mitra penyelenggara jasa telekomunikasi global. Dalam hal mi, kemitraan lebih didasarkan atas kebutuhan untuk mengejar pertumbuhan usaha, penguasaan teknologi, akses ke pasar internasional, pengalaman operasional dan pelayanan, clan bukan karena kebutuhan dana semata. Disamping itu, dengan aliansi strategis bukan merupakan penyelesaian masalah yang timbul bagi penyelenggara
domestik, melainkan adalah dimulainya suatu usaha untuk mengejar pertumbuhan perusahaan dan sekaligus untuk mempertahankan kelanggengan keijasama serta tetap mempertahankan tingkat kompetitif perusahaan melalui berbagai macam strategi lanjutan dan pola kemitraan lainnya.
"
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dayu Medina
"ABSTRAK
Tesis zm membahas perlindungan konsumen atas iklan tarif jasa telekomunikasi
seluler di Indonesia. Latar belakang tesis ini adalah maraknya peran iklan tarif
jasa telekomumkasi seluler di Indonesia. Langkah awalnya adalah dengan melihat
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan iklan tarif jasa telekomunikasi
seluler Dari pengaturan-pengaturan tersebut» kemudian dilihat bentuk-bentuk
iklan tarif jasa telekomunikasi yang diinformasikan kepada masyarakat dan
bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Atas iklan tarif jasa
telekomunikasi seluler yang merugikan masyarakat dapat dimintakan
pertanggungjawaban Atas iklan tarif jasa telekomunikasi seluler yang
diinformasikan kepada masyarakat dilakukan pengawasan oich pemerintah,
masyarakat, dan Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian meyarankan
agar dapat dibentuk sebuah undang-undang yang mengatur secara khusus tentang
periklanan, Kemudian diperlukan pihak yang bertanggung jawab alas iklan tarif
jasa telekomunikasi seluler yang jelas. Selain itu juga diperlukan perbaikan
Irinega terhadap lembaga yang diamanatkan untuk melindungi kosumen atas iklan
tanfif jasa telekomunikasi seluler di Indonesia, yang kemudian juga dibentengi
oleh seif regtdatkm yang efektif.

ABSTRACT
This theses discusses about consumer protection from advertisement
telecommunication celuller tariff in Indonesia The back ground of this theses is a
wars of advertisement telecommunication celuller tariff. First step to wort this
theses is see all of the law about advertisement of telecommunication celuller
tariff, and than see all of advertisement telecommunication celuller tariff when the
advertisement telecommunication celuller tariff makes consumer looses. Because
consumer get looses from advertisement telecommunication celuller tariff,
consumer had to get responsibility from operator celuller. Goverenment, people,
independent consumery protection bodies can control that advertisement
telecommunication celuller tariff. This theses suggest to make advertisement act,
and needed to clearence liability for the advertisement telecommunication celuller
tariff in Indonesia So we need a good working from consumer protection bodies,
and a good working from advertisement bodies (efectifity self regulation)."
2008
T37122
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Yoghaswara
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10300
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romy Di Putra
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10114
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ilham
"Penelitian ini berfokus terhadap perlindungan konsumen dalam hal layanan pesan singkat (Short Message Services/SMS) yang mengganggu (spamming). Mengirimkan SMS spamming ini dapat dikatakan melanggar hak privasi pengguna layanan sebagai konsumen apabila penyedia jasa telekomunikasi tidak meminta izin terlebih dahulu dari pengguna. Kewenangan untuk memberikan aturan seputar pengiriman SMS saat ini berada dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkembangan peraturan pengiriman SMS tentu diharapkan lebih ketat guna melindungi kepentingan pengguna selaku konsumen. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini mempunyai sifat doktrinal yakni memanfaatkan tipe penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder. Peraturan pengiriman SMS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Permenkominfo 14/2021) dinilai belum memenuhi harapan perlindungan pengguna. Dalam penelitian ini muncul pertanyaan mengenai pengaturan pengiriman SMS spamming guna melindungi kepentingan pengguna dan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna apabila terdapat hak yang dilanggar ketika menerima SMS spamming. Aturan dan upaya ini penting sebagai bentuk upaya prefentif dan represif terhadap tindakan penyedia jasa telekomunikasi yang mengirimkan SMS spamming kepada pengguna.

This research focus on the consumer protection in terms of spamming Short Message Services (SMS). Sending spamming SMS can be considered a privacy violation as a consumer if the telecommunication service provider does not have permission from the user. The authorities to regulate upon the action of sending SMS is under the Ministry of Communication and Informatics. The developments of regulation on the action of sending SMS surely hope to be more stringent in order to protect the user as a consumer. The writing method used in this research is doctrinal as utilizing the type of normative juridical research by utilizing secondary data. Regulation for sending SMS is regulated in the Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 14 of 2021 regarding Third Amendments of Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 13 of 2019 regarding Implementation on Telecommunication Service (Permenkominfo 14/2021) is considered not to meet the expectation of user protection. In this research a question have been raise concerning the regulation on sending spamming SMS in order to protect user interest and legal remedies that can be taken by users if the their rights is violated when receiving a spamming SMS. These regulation and possible actions are important as a form of preventive and repressive measures against the actions of telecommunication service providers that send spamming SMS to users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasa Birawa
"Telekomunikasi mempunyai peranan penting bagi kemajuan pembangunan
ekonomi suatu bangsa. Sebagai sarana dunia usaha, pendesentra!isasian organisasi
dan mengurangi arus urban, telekomunikasi jelas mutlak perlu untuk dikembangkan.
PT. MSCBSM adalah perusahaan pertama yang mendapat !isensi dibidang komunikasi bukan dasar, yaitu teknologi jaringan VSAT. Sebagai perusahaan pertama yang mengoperasikan sistem jaringan tersebut, masa!ah penentuan harga
sewa menjadi signifikan. Skripsi mi bertujuan untuk menganalisa persoa!an yang timbul da!am menentukan harga sewa jasa komunikasi data serta faktor yang
mempengaruhinya. Penu!is inenggunakan metode pene!itian lapangan, tanya jawab dan riset kepustakaan.
Penentuan harga sewa, merupakan hal yang penting bagi setiap pengambil keputusan. Harga sewa, dapat ditentukan oleh beberapa faktor, baik faktor eksterna,
maupun faktor internal. Biaya, merupakan faktor internal yang mempengaruhi pembentukan harga sewa, karena biaya merupakan batas dasar dari penentuan harga atau floor price.
PT. MSCBSM, yang karena sampai saat mi belum melakukan perhitungan cost of services, dapat menggunakan alternatif analisa biaya sebagai pendekatan
penetapan harga sewa remote VSATnya. Dengan pendekatan biaya tersebut, PT. MSCBSM dapat mengalokasikan biaya-biaya langsung dan tidak langsungnya
kepada jasa yang disediakan. Namun, dikarenakan berbagai hal, perhitungan dan pengalokasian biaya-biaya tersebut nampak kurang mencerminkan penetapan harga
sewa yang berlaku sekarang. Kemajemukan kondisi tersebut menyebabkan perusahaan mengalami akumulasi kerugian yang cukup material.
Berdasarkan kenyataan ini, perusahaan dipandang perlu untuk meninjau kembali proses kiasifikasi dan alokasi biaya-biayanya. Tindakan ini mutlak
diperlukan, dengan melakukan evaluasi dan perbaikan. Perusahaan sebaiknya mengklasifikasi, mengalokasi, dan menyajikan komponen biaya-biaya, termasuk
juga format penyajian laporan keuangan yang lebih informatif. Perhitungan cost of services yang representatif serta penyajian laporan keuangan yang wajar serta
informatif, akan membantu proses penetapan harga dan pengambilan keputusan, yang, tidak saja cepat dan tepat, namun juga bermanfaat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teja Widia
"Dengan semakin meningkatnya kebuiuhan akan jasa relekomrmilcasi, maka tunlutan alcan peninglraran pelayanan jasa telekomunikasi semakin meningkat. Salah sam usaha rmtulc meningkatkan jasa pelayanan relekomunilcasi adalah melalui pembangunan sarcma-sarana pendulmng lregiaran telelromunikasi, anrara lain dengan membangzm menara telekomunikasi.
Perenamaan menara telekomunikasi ini berrujuan rmtuk menjawab rnasalah yang ada, yaitu sampai .saat ini PT Telkom belum memililti menara telekomunikasi yang layalc dan dapat mengantisipasi kegiatan telekomunilcasi pada jangka walmz 25 talmn ke depan.
Namun zmtulr dapat memanfaatkan bang-unan menara yang relanf tinggi dan aktralrnf ini dengmz seoprimal mungkin, maka dirasakan perlu penambahan kegiatan-kegiatan lain - selain kegiatan telekomunikasi - yang inrinya dapat meninglratlcan nilai ekonomi bangunan. kegiatan-lregiafan rersebut dapa! berupa kegiatan bisnis, kegiaran kamersial, kegiaran hiburan dan kegiaran relcreasi. Jadi dapat clisimpullcan secara umum, bahwa perencanaan menara ini diarahlcan menuju sualu perencanaan bangunan multi fungsi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pertimbangcm pemilihan lokasi yang srralegis meryadi salah satu fakror penting dalam perencanaan, sehingga dalam pemilihan alternaty' lokasi, _perlu adanya suatu kriterfa-lrriteria sebagai parameler perbandingan.
Faktor lain yang merupakan bagian penring dalam perencanaan adalah pola lrubungan antar kegialan yang saling terkair dan terpadu namzm tetqv rnempwp/ai batas-batas yang jelas, dan alternalif sistim slrulrrur yang dapa! mengantisipasi beban-beban yang diterima bangzman, lerutama beban-beban lateral akibar dari dimensi menara yang relatif tinggi."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1996
S48116
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>