Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sheirly Imelda
Abstrak :
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat 1, koperasi dapat melakukan kemitraan dengan Perseroan Terbatas dengan cara pemilikan saham perusahaan tersebut. Pengaturan kepemilikan saham oleh koperasi, ditinjau dari Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Pemilikan saham oleh Koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang No 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, merupakan permasalahan yang diteliti dari penulisan ini. Penulisan tesis ini dilakukan melalui penelitian normatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis. Dalam kenyataannya penyimpangan pemilikan saham oleh koperasi akan membawa dampak yang merugikan bagi koperasi itu sendiri, maka pemilikan saham hares dilakukan secara cermat sehingga membantu langkah koperasi menjadi soko perekonomian Nasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19863
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarsisius Murwaji
Abstrak :
ABSTRAK Campur tangan Negara dalam usaha PT (Persero), yang melakukan "go (public) international" seharusnya dipertahankan, karena selain pada diri PT (Persero) dibebankan tugas menunjang Pembangunan Nasional, juga karena penyertaan modal Negara yang tertanam pada PT (Persero). Namun demikian, campur tangan Negara tersebut sebaiknya tidak menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban PT (Persero) sebagai subyek hukum yang mandiri. Walaupun Pasal 14 PP No. 55 Tahun 1990 telah berusaha mengurangi campur tangan Negara terhadap PT (Persero), yang melakukan "go (public) international", namun belum memadai untuk menjadikannya subyek hukum yang mandiri. Diperlukan regulasi dan restrukturisasi pengaturan BUMN, untuk menata kembali campur tangan Negara terhadap PT (Persero). Namun demikian, kebijaksanaan ini memakan waktu lama, biaya banyak dan pakar hukum dan ekonomi yang mencukupi. Pengaturan kembali mengenai penyertaan modal Negara ke dalam PT (yang bukan Persero) secara mayoritas atau pendirian PT (yang bukan Persero), yang ditindaklanjuti dengan program "go (public) international, merupakan alternatit yang lebih tepat. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam kegiatan "go (public) international", terdapat dalam Anggaran Dasar PT (Persero), Undang-undang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan tentang bursa efek suatu negara, dimana saham tersebut dijual. Dengan demikian, Anggaran Dasar PT (Persero) yang akan melakukan "go (public) international" harus diubah, dengan memperhatikan Undang-undang Perseroan Terbatas dan prinsip-prinsip umum dari ketentuan bursa efek internasional yang menjadi tempat penjualan saham. Pengaturan adanya derivative suit dalam' Anggaran Dasar PT (Persero) dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, merupakan dasar pengawasan sekaligus perlindungan bagi para pemegang saham. Swastanisasi dengan metoda "go (public) international" dan korporatisasi dengan metoda "go international" merupakan upaya untuk membuat PT (Persero) maju dan mandiri, sehingga dapat melaksanakan kedua misi yang diembannya, yaitu melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Dalam mencapai keberhasilan upaya-upaya inilah, peranan hukum sangat dominan untuk mewujudkan tertib niaga, yang menjunjung tinggi etika bisnis dalam menjalankan usaha suatu perusahaan.
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Moelyati
Abstrak :
Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya adalah gadai atas saham. Gadai atas saham sebagai jaminan kebendaan memberikan beberapa kelebihan, antara lain karena mempunyai sifat droit de preference dan droit de suite. Selain itu, sebagai pemegang hak jaminan dan hak kebendaan, bila debitur wan prestasi, penerima gadai saham berhak dan berwenang untuk menerima pembayaran piutang mendahului dari kreditur konkuren lainnya (hak preferen) dan dapat menjual atas kekuasaannya sendiri saham yang digadaikan (hak parate eksekusi). Dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/1998 pada tanggal 9 September 1998 timbul permasalahan mengenai apa akibat hukum yang terjadi terhadap pemegang gadai saham apabila pemberi gadai pailit dan mengenai sejauh mama pelaksanaan hak dan kewenangan pemegang gadai saham bila si pemberi gadai pailit menurut prinsip umum jaminan dalam KUH Perdata, perjanjian gadai saham dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, putusan pailit terhadap pemberi gadai tidak berpengaruh terhadap kreditur pemegang gadai saham, pemegang gadai saham tetap dapat melaksanakan kewenangannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan; kedua, pelaksanaan kewenangan pemegang gadai saham menurut KUH Perdata dapat dilaksankan kapan saja, pelaksanaan kewenangan tersebut di dalam perjanjian gadai saham mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan menurut UU Kepailitan pelaksanaan kewenangan tersebut diberi batasan-batasan dengan adanya pengaturan mengenai (i) masa penangguhan selama 90 hari; (ii) jangka waktu pelaksanaan eksekusi selama dua bulan; dan (iii) kewenangan kurator untuk meminta pemegang gadai untuk menyerahkan saham yang digadaikan untuk dijual oleh kurator. Tidak ada ketentuan yang jelas memberikan perlindungan kepada pemegang gadai saham untuk memperoleh hak preferen atas pelunasan piutangnya, bila saham yang digadaikan telah diserahkan kepada kurator dan dijual oleh kurator.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
Bandung: Refika Aditama, 2007
346.07 MUT a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
Abstrak :
Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing. Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas =UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UTJPM) dalam Pasal 84. Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal. Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Usindi T. Soekatjo
Abstrak :
Yang menjadi dasar tanggung jawab pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum kontinental adalah adanya perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari Chairani
Abstrak :
Ada beberapa permasalahan yang perlu dikemukakan dalam tulisan ini, yaitu alasan-alasan apa saja yang ditetapkan oleh suatu bank dalam menentukan debitur wanprestasi dan perlu atau tidaknya penyelesaian kredit macet melalui AYDA berupa tanah dan bangunan? Bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian kredit macet melalui AYDA pada suatu bank? Dan hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam proses pelaksanaan penyelesaian kredit macet melalui AYDA tersebut? Sedangkan dalam menganalisa permasalahan tersebut di atas digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder berkenaan dengan pokok masalah dan dikaitkan dengan prakteknya di lapangan. Alasan-alasan yang digunakan bank dalam menentukan kredit bermasalah/macet didasarkan pada 3 (tiga) aspek penilaian, yaitu prospek usaha, performance dan kemampuan bayar. Dari ketiga aspek tersebut dapat ditentukan tingkat kolektibilitas, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Jika kredit macet, maka bank akan melakukan berbagai upaya penyelesaian, salah satunya melalui pengambilalihan asset debitur (AYDA) yang dijaminkan pada bank. AYDA dilakukan karena peliknya eksekusi Hak Tanggungan dan meningkatnya jumlah kredit macet dalam waktu singkat yang berpengaruh negatif terhadap tingkat kesehatan bank. Dalam prakteknya, AYDA dilakukan melalui Perjanjian Perikatan Jual Bell (PPJB) dan Kuasa Jual yang tentunya berisiko bagi bank itu sendiri karena PPJB belum mengalihkan status kepemilikan atas jaminan kepada pembeli. Hal ini dilakukan karena masih adanya hambatan dalam pelaksanaan AYDA, seperti ketentuan hukum yang membatasi subyek yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, pajak yang tinggi, jangka waktu pengambilalihan yang singkat dsbnya. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu terobosan terhadap ketentuan perundang-undangan yang dapat mengakomodir semua hambatan-hambatan dalam pelaksanaan AYDA, salah satunya seperti yang diberlakukan kepada BPPN. Untuk mewujudkan terbentuknya ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, maka diperlukan adanya kerjasama diantara lembaga-lembaga berwenang yang terkait di dalam pelaksanaan AYDA tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Nurdin
Abstrak :
Para ahli sepakat bahwa bahan untuk penulisan Actio Pauliana ini sangal jarang. Konsep Actio Pauliana sudah lama dikenal, baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (Faillissements-Verordening, St). 1905-217 jo Stb. 1906 No. 348). Dalam tulisan ini Penulis akan lebih memfokuskan uraian Actio Pauliana dalam hubungannya dengan Perkara Kepailitan, sehingga nantinya tulisan ini dapat diharapkan memberi surnbangan kepada para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam memutus dan menangani Actio Pauliana ini. 1. Apakah yang dimaksud dengan Actio Pauliana itu ? 2. Kapan suatu perbuatan debitur dapat dianggap sebagai perbuatan curang atau beritikad tidak baik, sehingga merugikan para kreditur dan oleh karenanya dapat diajukan permohonan Actio Pauliana ? 3. Langkah-langkah apakah yang harus ditempuh oleh Kurator ketika mengetahui adanya perbuatan/tindakan debitur yang merugikan kreditur ? 4. Yurisdiksi peradilan manakah yang memeriksa dan memutus permohonan Actio Pauliana? 5. Apakah proses pemeriksaan permohonan Actio Pauliana tunduk pada jangka waktu pemeriksaan 30 (tiga puluh) hari seperti dalam proses pemeriksaan permohonan pailit? 6. Apakah ada kewajiban untuk diwakili oleh Penasihat Hukum seperti disyaratkan dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1998 mengenai permohonan pernyataan pailit? Apakah hambatan/kesulitan dalam proses Actio Pauliana ?
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiyanto
Abstrak :
Eksistensi Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK, sebagai Undang-Undang yang mengintegrasi dan memperkuat hak-hak konsumen Indonesia, membawa dampak juga terhadap hak-hak konsumen pengguna jasa kesehatan atau pasien. Karena, Undang-Undang ini, pasien semakin sadar akan hak-haknya. Beberapa kasus gugatan maupun tuduhan malpraktek terhadap tenaga kesehatan kerap kita haca dan dengar di media massa. Hal ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa masyarakat sebagai health receivers kini telah menuntut pelaksanaan hak-hak yang mereka miliki. Dokter gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan kesehatan. Bahkan, dokter gigi menempati posisi yang strategis, karena menentukan langsung langkah medic yang dilakukan dalam menyembuhkan problem kesehatan gigi yang diderita oleh pasien. Posisi ini, menyebabkan dokter gigi harus herhati-hati dan penuh pertimbangan dalam menjalankan tugasnya. Karena, salah dalam mengambil tindakan medik, bukan hanya merugikan pasien tetapi jugs merugikan dokter gigi itu sendiri. Tindakan dokter gigi yang tidak memenuhi standar profesi dan ketentuan hukum kesehatan dapat disebut sehagai tindakan malpraktek. Tanggung jawab dokter gigi terhadap tindakan malpraktek dikategorikan menjadi duo, yaitu tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesi dan tangggung jawab terhadap ketentuan hukum seperti pidana, perdata dan adminstratif, praktek kedokteran dan UUPK. Jasa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang memiliki karakteristik. OIeh karena itu, dalam penerapan UUPK, dalam bidang kesehatan harus memperhatikan karakteristik tersebut. Hal ini membawa pengaruh terhadap jasa yang diberikan oleh dokter gigi. Dimana, tidak semua ketentuan yang terdapat dalam UUPK berlaku bagi dokter gigi.
The existence of Act Number 8 Year 1999 on Customer Protection, as an Act which integrates and strengthens customer rights, has consequences on health's customers (patients) as well. Because of this Act, patients get more realize and understand on their rights. Cases on malpractice indictment or accusation of paramedics tend to increase in the media. This fact describes us that people as health receivers have already claimed their rights execution. Dental as one of health people could not be excluded from health service system. Even, Dental has strategic position on health service system because they directly decided each medical steps on handling their patients. This position affects on the carefulness and consider ness of such Dental in accomplishing their duties. The medical failure of handling their patients would not be harmed their patients, but would be harmed their self as well. Dentals attitude which not carry out as professional standard and health legislation could be known as malpractice. Dental responsibility on this malpractice could be categorized as two things, there are Dentals responsibility on professional matters and Denials responsibility on legal aspects, such as criminal law, commercial law, administration law, Act on Medical Practice, and Act on Customer Protection. Health service is a service which has characteristic; therefore implementation of Customer Protection Act should consider such characteristics. It would be affected on services give by Dental, however, not entirely stipulation on Customer Protection Act could be applied to all Dental.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19307
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Ronald Tumpal, examiner
Abstrak :
ABSTRAK
Pertumbuhan pembangunan gedung-gedung bertingkat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta menimbulkan berbagai implikasi khususnya di bidang hukum pertanahan dan lingkungan. Di bidang hukum tanah timbul persoalan karena pembangunan gedung-gedung bertingkat tidak hanya di permukaan saja melainkan ke dalam tubuh bumi yang lazim disebut ruang bawah tanah. Masalah hukum yang timbul adalah banyaknya Perda yang berdiri sendiri karena tidak adanya peraturan yang menjadi payung sehingga berbenturan dengan ketentuan peraturan dan aspek hukum lain seperti hukum lingkungan. Penerapan pasal 33 ayat (1) UUD 45, UUPA terutama pasal 1, 2, 4, dan 16 serta UUPLH No. 23/ 1997, UU SDA No.7/2004, dan UU Penataan Ruang No.26/ 2007 pada faktanya tidak terlalu efektif dalam pengembangan ruang bawah tanah terutama mengenai keuntungan ekonomi (economy benefit) dan kerugian ekonomi (economy lost). Penelitian dalam tulisan ini bersumber pada masalah konsep pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan bagaimana dukungan aspek hukum tanah dan lingkungan dalam kebijakan pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tersebut. Masalah yang yang kedua adalah bagaimana permasalahan hukum yang terjadi dan ekologis (tata guna air) akibat pengembangan ruang bawah tanah sebagai konsep aktivitas di kota-kota besar seperti DKr Jakarta.Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yakni menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut pant dengan isu hukum mengenai lingkungan dan pengembangan ruang bawah tanah khususnya di DKI Jakarta. Di samping itu, penelitian juga bersifat deskriftif analisis dengan dukungan data primer dan sekunder.Akhir tulisan dari basil penelitian ini disimpulkan bahwa permasalahan pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tanah di kota-kota besar seperti DKI Jakarta rnerupakan masalah yang cukup kompleks karena belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur ruang bawah tanah. Akibatnya sering terjadi pelanggaran oleh para pengembang dengan menggunakan izin pihak regulator Pemerintah Daerah yakni IMB. Pelanggaran IMB berakibat buruk pada tatanan lingkungan umumnya dan khususnya cekungan air tanah karena sistemnya telah rusak akibat pengembangan ruang bawah tanah yang tidak terkendali. Dampak buruk lingkungan akibat pengembangan ruang bawah tanah khususnya tata guna air cukup besar di kawasan-kawasan gedung bertingkat.
2007
T19593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>