Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tahapary, Joan Venzka
"Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapat menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringan publik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris. Dari penelitian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kekuatan pembuktian dokumen elektronik, yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dipersidangan. Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Peraturan Pemerintah mengenai Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah mengenai Sertifikasi Elektronik, sehingga ada aturan hukum lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, mempunyai daya pembuktian yang sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan para notaris berpendapat dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawahtangan, karena tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik, yaitu tidak menghadap kepada pejabat yang berwenang.

The use of electronic signatures on an electronic document, can guarantee the security of an electronic information message, which uses a public network, because an electronic signature based on asymmetric cryptography technology. From research, there is a difference of opinion regarding the strength of proof electronic documents, signed by electronic signature that is used as evidence dipersidangan. The government should immediately ratify the Government Regulation on Electronic Signatures and Certification Regulations on Electronic Government, so there is further legal rules of Law Number 11 Year 2008. Electronic documents signed with electronic signatures, have the same evidentiary power of the authentic deed made by the competent authority, having issued Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transaction, whereas the electronic document notary public opinion that was signed with the sign electronic hand, only has the power of proof , because it does not qualify as an authentic deed, that is not facing to the authorities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T 28679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nasywa Nur Fathiyah
"Implementasi protokol untuk mengakomodasi proxy sign berangkat dari kekhawatiran akan keamanan penyedia tanda tangan yang memakai skema digital signature biasa. Pada skema proxy signature, original signer mendelegasikan otoritasnya kepada proxy signer tanpa mengirimkan kunci privat dari original signer (Mambo, et. al, 1994). Pada skema proxy signature, terdapat kebutuhan untuk membuat beberapa komponen pada sisi client yang sulit untuk dilakukan oleh orang awam. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk merancang dan mengimplementasi protokol yang dapat memfasilitasi proxy signature. Requirement utama dari penelitian ini adalah untuk membuat server dapat menandatangani suatu dokumen atas nama pengguna tanpa menggunakan kunci privat pengguna. Pada penelitian ini, dilakukan pengujian eksekusi protokol dan kemungkinan keadaan komponen yang diperlukan untuk membuat tanda tangan digital menggunakan skema proxy signature seperti tanggal kadaluwarsa sertifikat publik original signer, sertifikat publik proxy signer, dan input pengguna. Hasil pengujian kebenaran protokol menunjukkan bahwa protokol yang dibuat dapat mengakomodasi requirement. Hasil pengujian waktu menunjukkan bahwa proses sign memakan waktu 900 milisecond-2000 milisecond dengan 37%-52% dari waktu tersebut digunakan untuk membuat sign dengan method yang dibuat diluar penelitian ini.

Digital signature provider systems in Indonesia are using the regular digital signature scheme which needs private key, public key, and the document to be signed, means, these providers always hold the user’s private key which can cause security issue when the system compromised.. On proxy signature scheme, the original signer delegates its signing power to a proxy signer with some kind of warrant, without sending secret informations like original’s signer private key (Mambo, et. al, 1994). Original signer and proxy signer interacts with each other only with public information like public key. However, to sign with proxy signature scheme, user needs a protocol. The purpose of the research is to design and implement a protocol to facilitate proxy signature that is made based on the scheme that was made by Shao (2009). At the evaluation, it revealed that the protocol fulfilled the requirement and can be used to facilitate proxy signature. The execution time of the sign took 900 millisecond to 2000 millisecond with 37%-52% of the total time used to generate the sign by using the method that was made outside the scope of the research."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Haryanto
"

Tanda tangan elektronik diharapkan dapat mempercepat transaksi elektronik di lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah, tetapi penerapannya lambat. Sejak tanda tangan elektronik yang disetujui pemerintah pada 2008 hingga sekarang, jumlah organisasi yang memanfaatkan tanda tangan elektronik masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah organisasi yang memiliki layanan online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan pegawai di organisasi untuk tetap melanjutkan atau tertarik untuk memanfatkan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik yang dimaksud dalam penelitian ini adalah tanda tangan elektronik bersertifikasi atau tanda tangan digital. Survei dilakukan kepada pengguna dan calon pengguna di lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Penelitian ini menggunakan kerangka kerja yang terintegrasi Technology Acceptance Model (TAM) dan Technology-Organization-Environment (TOE) dalam disiplin ilmu sistem informasi. Berdasarkan 192 tanggapan, kerangka penelitian divalidasi. Ada tujuh faktor pendorong yang berhasil diidentifikasi. Tujuh faktor pendorong tersebut adalah perlindungan keamanan, kebutuhan internal, pelatihan dan edukasi, kebijakan pemerintah, penyedia layanan/vendor, kemudahan penggunaan yang dirasakan, dan manfaat yang dirasakan. Hasil penelitian ini memperluas penelitian tentang model penerimaan teknologi, khususnya model integrasi TAM-TOE, dan memperluas penelitian tentang adopsi tanda tangan elektronik. Temuan penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah, vendor tanda tangan elektronik, dan organisasi untuk meningkatkan pemanfaatan tanda tangan elektronik.


Electronic signatures are expected to speed up the electronic transactions in government agencies and non-governmental organizations, but its adoption is slow. Since the government-approved electronic signature in 2008 until now, the number of organizations that utilize electronic signatures is still very small compared to the number of organizations that have online services. The purpose of this study is to identify the factors that determine employees in the organization to continue or are interested in utilizing electronic signatures. The electronic signature referred to in this study is certified electronic signature or digital signature. The survey was conducted on users and prospective users in government agencies and non-government organizations. The research uses an integrated framework  Technology Acceptance Model (TAM) and Technology-Organization-Environment (TOE) in information systems discipline. Based on 192 responses, the research framework is validated. There are seven driving factors that successfully identified. The seven driving factors are security protection, internal need, training and education, government policy, vendor support, perceived ease of use, and perceived usefulness. The results of this study broaden research on technology acceptance models, specifically the TAM-TOE integration model, and expand research on the adoption of electronic signatures. The findings of this study can be input for the government, electronic signature vendors, and organizations to increase the utilization of electronic signatures.

"
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia , 2020
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Dewi
"Meningkatnya pengguna internet dan juga penetrasi telepon seluler mengakibatkan masyarakat telah melakukan transaksi elektronik. Walau elektronik menghemat banyak waktu dan biaya ketimbang transaksi konvensional, namun transaksi via sistem telekomunikasi konvensional (circuit switching) ini relatif lebih aman ketimbang transaksi melalui internet (packet switching). Mengingat begitu pentingnya nilai dari sebuah transaksi, maka dalam menjamin keamanan bertransaksi yang dilakukan secara elektronik dapat sama seperti transaksi secara konvensional mengakibatkan munculnya tanda tangan elektronik.
Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) membawa perubahan besar dalam menjamin autentikasi dan verifikasi serta dengan menghadirkan alat bukti baru pada hukum pembuktian. Nilai kekuatan pembuktian TTE semakin kuat dengan adanya penyelenggara sertifikasi elektronik (Certificate Authority/CA) sehingga CA memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dari data dan informasi para pihak terkait. Baru-baru ini penyelenggara tanda tangan digital di Belanda, yaitu DigiNotar, mengalami masalah dan menuai tanggung jawabnya sebagai CA. Disisi lain, Indonesia yang telah menggunakan CA asing pada bank-bank Indonesia dan telah tumbuhnya CA asing hendaknya dapat belajar dari kasus DigiNotar tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum TTE dan transaksi elektronik dalam konteks ilmu hukum serta mengkaji dan menganalisis tanggung jawab penyelenggara tanda tangan elektronik di Belanda dan Indonesia dengan menerapkan beberapa faktor dalam ketentuan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan melakukan inventarisasi hukum positif yang mengatur dan berkaitan dengan TTE dan tanggung jawab CA sedangkan data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yaitu data sekunder yang berupa teori, definisi dan substansinya dari berbagai literatur, dan peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis dengan undang-undang, teori dan pendapat pakar yang relevan, sehingga didapat kesimpulan tentang tanggung jawab hukum penyelenggara tanda tangan elektronik.

The increase of Internet users and mobile phone penetration has resulted in the electronic transactions. Although electronic saves a lot of time and cost than conventional transactions, but transactions via conventional telecommunications systems (circuit switching) is relatively more secure than transactions over the Internet (packet switching). To realize the importance of the value of a transaction, Thus to ensuring security of transactions conducted electronically can be the same as in the conventional transaction resulted in the emergence of Digital signatures.
With the legal provisions governing of the Electronic Signatures (e-sign) brought major changes to ensure the authentication and verification as well as by presenting new evidence on the law of evidence. The power value of the e-sign more strength by the organizers of the electronic certification (Certificate Authority / CA) so that CA has an important role in maintaining the security of data and information related parties. Recently, new digital signature providers in the Netherlands, ie: DigiNotar, having problems and reap the responsibility as a CA. On the other hand, Indonesia has used foreign CA on banks in Indonesia and has been the growth of private CA must be able to learn from the case DigiNotar.
The purpose of this study was to determine the legal provisions of e-sign and electronic transactions in the context of legal science as well as review and analyze the responsibility of the electronic signature in the Netherlands and Indonesia by implementing some of the factors in the law. This study uses an empirical approach, juridical, to conduct an inventory of the positive law governing and relating to the e-sign and responsibilities CA while the data in this study were analyzed by qualitatively ie: the secondary data such as theory, the definition and substance of the literature, and legislation and regulations, and then analyzed with the laws, theories and opinions of relevant experts, in order to get conclusions about the legal responsibilities of providers of electronic signatures.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31138
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Dewi Novita
"Reformasi birokrasi yang mewarnai pendayagunaan aparatur negara diarahkan untuk melaksanakan administrasi negara yang mampu mendukung laju integrasi atau keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan, pengaturan pemerintahan negara dan pembangunan untuk menghadapi tantangan globalisasi. Oleh karena itu dalam era gobalisasi ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-Government. Pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-Government. Semangat e-Government adalah penggunaan Teknologi Informasi sebagai alat bantu dan pemanfaatannya menjadikan pelayanan pemerintahan berjalan lebih efisien. Adapun salah satu kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang diinginkan di Indonesia adalah tercapainya tujuan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien seperti yang dijabarkan sebelumnya. Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sumber hukum materil atas penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyediaan Administrasi Pemerintahan yang cepat, nyaman dan murah. Undang- Undang Administrasi Pemerintahan dengan ini berisi kaidah-kaidah hubungan antara instansi pemerintah sebagai penyelenggara adrninistrasi publik dan individu atau masyarakat penerima layanan publik. Salah satu catatan penting, yakni Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah adanya suatu terobosan untuk memperkenankan administrasi Negara membuat keputusan yang berbentuk elektronik. Hal ini tercermin dalam pasal 1 angka 11 yang berbunyi: Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.  Dalam Penjelasan Pasal 38 ayat 1 Undang undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempunyai peraturan turunan Undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019  Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, bahwa ada 2 jenis tanda tangan elektronik meliputi; Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik,  menggunakan  sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sedangkan Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Jenis Tanda tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi akan sulit otentikasinya dikarenakan tidak adanya sertifikat elektronik pada tanda tangan tersebut yang meniadakan metode untuk mendeteksi perubahan yang terjadi pada dokumen elektronik setelah dokumen tersebut ditandatangani sehingga dapat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan dalam kaitannya dengan dokumen administrasi pemerintahan.

Bureaucratic reform that characterizes the empowerment of the state apparatus is directed at implementing state administration that is capable of supporting the pace of integration or the integration of the implementation of management tasks and functions, state governance arrangements and development to face the challenges of globalization. Therefore, in this globalization era, to achieve good governance, one of the efforts is to use information and communication technology or what is popularly called e-Government. Government services that are characterized by services through slow bureaucracy, complicated procedures, and no certainty are trying to be overcome through the application of e-government. The spirit of e-Government is the use of Information Technology as a tool and its utilization to make government services run more efficiently. One of the qualities of good governance that is desired in Indonesia is the achievement of the objectives of effective and efficient government administration as previously described. Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration is a source of material law on government administration. It is the responsibility of the state and government to ensure the provision of a Government Administration that is fast, convenient and inexpensive. The Government Administration Law hereby contains rules for the relationship between government agencies as administrators of public administration and individuals or communities receiving public services. One important note, namely Law No.30 of 2014 concerning Government Administration, is that there is a breakthrough to allow the State administration to make decisions in electronic form. This is reflected in article 1 point 11 which reads: Decisions in Electronic Form are decisions made or delivered using or utilizing electronic media. In the elucidation of Article 38 paragraph 1 of Law No.30 of 2014 concerning government administration, it states that the procedure for using decisions in electronic form is guided by the provisions of laws and regulations governing electronic information and transactions. This is related to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which have derivative regulations, namely Government Regulation Number 71 of 2019 Article 60 paragraph (2) letter a and paragraph (3) Electronic Transaction System Operator, that there are 2 types of electronic signatures, including; A certified electronic signature, which must meet the legality of legal force and legal consequences of an electronic signature, uses an electronic certificate made by an Indonesian electronic certification provider, and is made using a certified electronic signature maker. Meanwhile, the electronic signature is not certified, which is made without using the services of an Indonesian electronic certification operator. Types of Electronic Signatures that are not certified will be difficult to authenticate due to the absence of an electronic certificate in the signature which negates the method for detecting changes that occur in electronic documents after the document is signed so that it can become an opportunity for misuse in relation to government administrative documents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rifqi Abidin
"UU Jabatan Notaris telah mengatur mengenai ketentuan cyber notary. Penelitian ini membahas tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada dua permasalahan hukum dalam penelitian ini. Pertama, kepastian hukum penggunaan tanda tangan elektronik untuk penandatangan akta autentik. Kedua, perlindungan hukum bagi notaris dalam penggunaan tanda tangan elektronik untuk penandatangan akta autentik. Penulis menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pengumpulan data sekunder, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta yang ditandatangani secara elektronik memenuhi asas kepastian hukum, namun peraturan lebih lanjut mengenai cyber notary masih diperlukan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan detail mengenai penandatanganan akta Notaris secara elektronik pada peraturan UU ITE dan UUJN. Penandatanganan secara elektronik di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada notaris. Saran yang dapat diberikan adalah perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penandatanganan akta notaris secara elektronik. INI dapat pula mengikuti jejak perkembangan notaris negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan cyber notary, seperti di Jepang dengan adanya e-notarization centre

The Notary Law has regulated the provisions regarding cyber notary. This research discusses the use of electronic signatures in notarial deeds in accordance with the provisions stipulated in the Notary Position Law and the Electronic Information and Transactions Law (ITE). There are two legal issues in this research. First, the legal certainty of using electronic signatures for authenticating deeds. Second, legal protection for notaries in the use of electronic signatures for authenticating deeds. The author employs a doctrinal research method with the collection of secondary data and qualitative analysis. The results of this research indicate that electronically signed deeds meet the principle of legal certainty, but further regulations regarding cyber notary are still needed. This is because there is no detailed regulation on electronic notarial deed signing in the ITE Law and the Notary Position Law. Electronic signing in Indonesia has not yet provided adequate legal protection for notaries. The recommendation that can be given is the need for further regulation regarding electronic notarial deed signing. This can also follow the footsteps of the development of notaries in countries that have already implemented cyber notary, such as Japan with the existence of an e-notarization center"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudha Permana
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kebijakan tanda tangan elektronik yang diimplementasikan sejak tahun 2019 terhadap migrasi penduduk di tingkat desa, menggunakan data sekunder periode 2017-2021 yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan pendekatan difference in difference, penelitian ini membandingkan efek dari kebijakan tersebut pada desa-desa non-industri sebagai treatment group dan desa-desa industri sebagai control group sebelum dan setelah adanya kebijakan. Penelitian ini menemukan bahwa secara rata-rata setelah adanya kebijakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) jumlah penduduk yang pindah keluar antar desa yang tercatat lebih besar pada desa-desa non-industri disbanding desa-desa industri di Kabupaten Bekasi sebanyak 12 orang. Hal Ini mengindikasikan bahwa efek dari TTE lebih besar dirasakan di desa-desa non-industri dibanding desa-desa industri, karena jumlah penduduk yang memanfaatkan TTE untuk mengurus baik surat kepindahan keluar dari desa non-industri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lebih besar jumlahnya dibandingkan di desa-desa industri. Hal ini kemungkinan disebabkan karena peluang pekerjaan baik di sektor formal dan non formal, pendidikan, tempat hiburan serta alasan penunjang lainnya di desa-desa industri yang relatif lebih besar, sehingga lebih sedikit penduduk yang ingin keluar dari desa-desa tersebut. Pengaruh dari TTE lebih besar dirasakan pada treatment group yang memiliki mobilitas penduduk paling tinggi, dalam hal ini data tentang rata-rata penduduk yang bermigrasi mengkonfirmasi hal tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang bagaimana efek dari penerapan kebijakan tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk mempengaruhi dinamika populasi di berbagai lingkungan.

This study aims to analyze the impact of the electronic signature policy implemented since 2019 on village-level population migration, using secondary data from the period 2017-2021 obtained from the Population and Civil Registration Office as well as the Department of Labor. By employing the difference-in-differences approach, this research compares the effects of the policy on non-industrial villages as the treatment group and industrial villages as the control group before and after the policy's implementation. The study found that, on average, after the implementation of the Electronic Signature (TTE) policy, the number of recorded inter-village migrations was greater in non-industrial villages than in industrial villages in Kabupaten Bekasi, by 12 individuals. This indicates that the effects of TTE are more pronounced in non-industrial villages compared to industrial villages, likely due to a larger number of individuals using TTE to handle various matters, such as change of residence from non-industrial villages, ID cards, and family cards, as compared to industrial villages. This may be attributed to greater employment opportunities in both the formal and informal sectors, education, entertainment, and other supporting factors in industrial villages, leading to fewer residents wishing to leave these areas. The influence of TTE is more significant in the treatment group, which has the highest population mobility. In this case, data on the average population migration confirms this. Therefore, this research makes a significant contribution to our understanding of how the effects of implementing electronic signature policies can be used to influence population dynamics in various environments.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Muhamad Subhi
"Perkembangan teknologi finansial melahirkan suatu bentuk inovasi layanan pinjam meminjam secara online atau peer to peer lending (P2P lending), dimana salah satu bentuk upaya untuk menjaminkan perjanjian dan transaksi layanan pinjam meminjam online ini dilakukan secara aman adalah dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik. Penelitian ini membahas faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan teknologi tanda tangan elektronik di anggota asosiasi perusahaan P2P lending (AFPI). Metode Structural Equation Modelling (SEM) digunakan untuk menganalisis data kuesioner dari para pimpinan perusahaan P2P lending, dimana hasil SEM ini dimanfaatkan untuk menguji hipotesis yang telah dibuat sebelumnya. Dengan penelitian ini diharapkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan teknologi tanda tangan elektronik di layanan P2P lending dapat diketahui sehingga membantu para perusahaan penyedia tanda tangan elektronik mengembangkan strategi pemasaran yang tepat untuk teknologi tanda tangan elektronik.

The development of financial technology has resulted in a form of innovation to online peer-to-peer lending services (p2p lending), where one form of efforts to guarantee agreements and transactions of online p2p lending is done securely by using digital signature technology. This study discusses the faktors that influence the acceptance of digital signature technology in members of Indonesian P2P Lending Company Associations (AFPI). The SEM (Structural Equation Modeling) method was used to analyze data from the management board of p2p lending companies as the sample and the SEM results were used to test hypotheses that had been made previously. With this research, it is expected that the faktors that influence the acceptance of digital signature technology in peer to peer lending services can be identified thus helping digital signature provider to develop marketing strategies based on the identified faktors"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, Dila Kristy
"PT TASPEN (PERSERO) merupakan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) yang sudah memiliki aturan internal tentang tanda tangan dalam bentuk
elektronik yang termuat didalam Peraturan Direksi Nomor 36 tahun 2020 yang
ditetapkan pada tanggal 16 September 2020. Penelitian ini menganalisis 3 (tiga)
permasalahan terkait dengan Penerapan Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik
di PT TASPEN (PERSERO), yakni : (1) Pengaturan Hukum tentang Penerapan
Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik yang berlaku diIndonesia; (2)
mekanisme Penerapan Tanda Tangan Dalam Bentuk Elektronik di PT TASPEN
(PERSERO); dan (3) kelemahan dan kelebihan Penerapan Tanda Tangan Dalam
Bentuk Elektronik di PT TASPEN (PERSERO), metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian
ini menyimpulkan bahwa : (1) aturan hukum penerapan tanda tangan dalam
bentuk elektronik di Indonesia salah satunya didalam pasal 5 ayat 1 undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa keberadaan
dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat
memberikan kepastian hukum; (2) Dokumen yang dapat dilakukan penerapan tanda
tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN (PERSERO) hanya terbatas pada
dokumen-dokumen tertentu yang ada di kantor Pusat PT TASPEN (PERSERO) dan
orang yang dapat melakukan tanda tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN
(PERSERO) adalah pejabat yang berwenang yang telah memiliki sertifikasi
elektronik. (3) Penerapan tanda tangan dalam bentuk elektronik di PT TASPEN
(PERSERO) pada dasarnya membuat pekerjaan semakin efisien dari segi waktu
karena setiap pejabat dapat melakukan persetujuan baik dimana pun maupun kapan
pun mereka berada

PT TASPEN (PERSERO) is one of the STATE-Owned Enterprises (SOEs)
that already has internal rules on signatures in electronic form contained in The
Board of Directors Regulation No. 36 of 2020 stipulated on September 16, 2020.
This study analyzed 3 (three) problems related to the Application of Signatures in
Electronic Form at PT TASPEN (PERSERO), namely: (1) Legal Arrangements on
the Application of Signatures in Electronic Forms applicable in Indonesia; (2)
mechanism of Application of Signatures in Electronic Form at PT TASPEN
(PERSERO); and (3) the weaknesses and advantages of the Application of
Signatures in Electronic Form at PT TASPEN (PERSERO), the method used in this
research is a normative legal method that is qualitative, this study concluded that:
(1) the rule of law on the application of signatures in electronic form in Indonesia,
one of which is in article 5 paragraph 1 of law No. 19 of 2016 on amendments to
law No. 11 of 2008 on Information and electronic transactions mentioning that the
existence of electronic documents is binding and recognized as a means of legal
certainty; (2) Documents that can be done the application of signatures in electronic
form at PT TASPEN (PERSERO) are limited to certain documents that are in the
Head Office of PT TASPEN (PERSERO) and people who can sign in electronic
form at PT TASPEN (PERSERO) are authorized officials who have electronic
certification. (3) The application of signatures in electronic form at PT TASPEN
(PERSERO) basically makes the work more efficient in terms of time because
every official can conduct approvals either anywhere or whenever they are"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>