Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendra Wati Soesabdo
Abstrak :
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui Jalin trade E-Auction, merupakan salah satu lembaga yang sudah mengembangkan sistem lelang melalui internet. Namun, pelaksanaan lelang melalui internet belum cukup diatur oleh pemerintah. Walaupun pengertian lelang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2002, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur lelang melalui internet. Pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah permasalahan hukum apa yang timbul dalam pelaksanaan jual beli secara lelang melalui internet dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang mengikuti lelang melalui internet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Selain itu, data yang mencakup dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan buku harian. Penulis juga milakukan wawancara dengan nara sumber sebagai pelengkap data yang ada. Metode analisis data yang dilakukan adalah menggunakan metode kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian bersifat evaluatif-analisitis. Berdasarkan uraian tersebut di atas sebenarnya jual beli melalui Jalin trade e-auction bukanlah merupakan golongan pengertian lelang sebagaimana yang di atur dalam Vendu Reglement tersebut. Pelaksanaan lelang secara online tidak dihadiri oleh pejabat lelang maka dapat dikatakan bahwa lelang tersebut tidak sah. Ketidakadaan risalah lelang memang tidak ada konsekuensi terhadap transaksi jual beli, akan tetapi menurut ketentuan lelang perjanjian jual beli secara lelang tersebut tidak sah dan pembuktiannya cukup lemah apabila terdapat gugatan dari pihak ketiga. Lelang jenis ini menurut hemat penulis harus dikategorikan sebagai lelang khusus yang diatur dengan aturan khusus karena memiliki karakteristik yang berbeda dari lelang pada umumnya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Istantu Sandhi Wijaya
Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi kian hari kian bertambah pesat, kaitannya dengan perkembangan teknologi tersebut mengakibatkan perkembangan studi terhadap teknologipun makin bervariatif, ilmu hukum sebagai pagar dalam setiap perkembangan dan kemajuan teknologipun hares dapat menyesuaikan agar setiap implikasi yang diakibatkan dari perkembaangan teknologi tersebut dapat terjawab dengan hadirnya tatanan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tatanan peraturan dan studi yang berkaitan dengan perjanjian jual beli dengan teknolgi yang saat ini lebih dikenal dengan istilah e-Commerce masih menjadi perdebatan dalam perumusan hukum yang sangat pelik. Oleh karena permasalahn yang timbul dalam kaitannya dengan perjanjian jual bell khususnya jual bell internasional dalah hal-hal yang berkaitan dengan yuridiksi hukum dan pembuktian akan hal suatu peristiwa hukum yang terjadi antar suatu negara yang mana para pihak tidak saling bertemu dan tidak saling mengenal secara langsung satu dengan yang lainnya. Untuk itu dalam menjawab pertanyaan tersebut teori-teori yang digunakan adalah Lex Loci Contractus, dalam teori ini dibahas mengenai pemilihan hukum dimana yang berlaku dengan melihat terjadinya kontraklperjanjian, yang kedua teori Lex Loci Solutionis, teori The Most Characterisitic Connection dan teori Proper Law Of The Contract. Penggunaan teori-teori tersebut untuk menjawab bahwa suatu perjanjiani yang dilakukan dengan melaui intemet yang mana para pihak tidak saling bertemu dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan serta diketahui hukum mana yang berlaku. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat dekskriptif analitis. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan (normatif) maupun metode penelitian lapangan (empiris), dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Pada dasarnya perjanjian jual bell intemasional yang dilakukan melalui teknologi Internet yang lebih dikenal dengan e-commerce ini sama dengan perjanjian yang dilakukan secara konvensional akan tetapi karena kegamangan dan kurangnya informasi mengenai teknologi membuat e-commerce ini suatu hal yang tidak dapat di relevansikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu perjanjian jual bell internasional melalui Internet ini pada dasamya dapat di pertanggungjawabkan dan dibuktikan secara hukum konvensional.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
Abstrak :
Pada saat ini, tingkat kesibukan yang tinggi bagi masyarakat di kota besar menyebabkan waktu sangat berharga bagi mereka. Untuk itulah maka mereka mencari cara untuk memanfaatkan waktu dengan seefisien mungkin. Dengan adanya kemajuan teknologi khusus nya di bidang telekomunikasi dan telematika, memanfaatkan waktu dengan efisien bukan masalah. Karena dengan teknologi, berbagai kegiatan akan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Melalui teknologi telematika, yaitu internet dapat di lakukan berbagai kegiatan, termasuk berbelanja. Berbelanja lewat internet atau yang dikenal dengan electronic commerce sangat mudah untuk dilakukan, dengan hanya mengklik gambar barang yang ada dilayar kemudian membayarnya lewat kartu kredit atau alternatif pembayaran lain, seseorang sudah dapa memiliki barang yang diinginkan. Dalam melakukan transaksi electronic commerce, tanpa di sadari seseorang telah membuat sebuah kontrak (perjanjian) dengan adanya kesepakatan berbentuk "kliku yang dibuat. Hanya saja perlu dikaji bagaimana keberlakuan ketentuan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata pada transaksi electronic commerce. Timbulnya sebuah kontrak (perjanjian) pada transaksi e - commerce membuka kemungkinan terjadinya wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dapat bermacam-macam, diantaranya barang yang d ikirim tidak sesuai dengan pesanan atau mungkin juga pengiriman barangnya terlambat. Dalam tulisan ini yang akan di bahas hanyalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual (merchant), karena dalam transaksi e-commerce, pembeli (konsumen) merupakan pihak yang lebih lemah dan perlu dilindungi. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam transaksi electronic commerce, ganti rugi yang dapat diperoleh konsumen jika merchant melakukan wanprestasi dan akan dibahas juga mengenai perlindungan konsumen yang diberikan oleh Undang-undang Nomor· 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pembeli (konsumen) yang melakukan transaksi e-commerce.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlang Ahmad Amara
Abstrak :
Kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan dengan berbagai perdagangan fasilitas, salah satunya adalah pasar elektronik. Selain memberikan manfaat dan kenyamanan, ada juga hal-hal yang dapat membahayakan pengguna dalam melakukan transaksi melalui sistem elektronik, terutama di pasar elektronik. Salah satunya hal yang bisa menyebabkan pembeli rugi adalah pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pedagang. Sebagai akibat dari tindakan ini, penjual harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pembeli, tetapi ini juga menimbulkan masalah terkait dengan tanggung jawab elektronik penyedia pasar yang menyediakan fasilitas transaksi antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pasar elektronik penyedia tentang penjual melanggar kontrak. Makalah ini menggunakan yuridis normatif metode yang menggunakan hukum dan literatur yang berlaku tertulis, termasuk meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bertujuan untuk menemukan fakta terkait kewajiban penyedia pasar elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyedia pasar elektronik bertanggung jawab atas kehilangan pembeli yang disebabkan oleh penjual melanggar kontrak. Ini karena sebagai penyedia fasilitas transaksi, pihak provider juga berperan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli.
Trading activities through the electronic system can be carried out with various trading facilities, one of which is the electronic market. In addition to providing benefits and convenience, there are also things that can endanger users in conducting transactions through electronic systems, especially in the electronics market. One of the things that can cause buyers to lose is a breach of contract made by the trader. As As a result of this action, the seller must be responsible for losses suffered by the buyer, but this also raises problems related to the electronic responsibility of the market provider that provides transaction facilities between the seller and the buyer. This study aims to determine the legal liability of electronic market providers about sellers violating contracts. This paper uses a normative juridical method that uses written law and literature, including examining library materials or secondary data that aims to find facts related to obligations of electronic market providers. The results of this study indicate that electronic market providers are responsible for buyer losses caused by seller violates the contract. This is because as a provider of transaction facilities, the provider also plays a role in the transaction process between the seller and buyer.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S25971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafardi
Abstrak :
Electronic Commerce atau disingkat E-Commerce, adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (computer network) yaitu Internet. Electronic Commerce berkembang begitu pesat dimana perkembangan tersebut hampir meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Perkembangan Electronic Commrce yang begitu pesat tersebut ternyata juga menimbulkan perrnasalahan, dimana salah satu permasalahan tersebut menyangkut aspek hukum. Sebagaimana lazimnya dalam suatu perdagangan konvensional, dalam transaksi Electronic Commerce (e-Commerce) pun tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya masalah-masalah hukum, khususnya dalam hukum perikatan, seperti wanprestasi atau inkar janji yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Bagaimankah penyelesaian masalah-masalah tersebut, apakah wanprestasi dalam transaksi Electronic Commerce tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dala KUHPerdata Buku ke-III, dan bagaimanakah konsekuensi terhadap wanprestasi tersebut ditinjau dari aspek hukum perjanjian.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christyanto Noviantoro
Abstrak :
Eksistensi teknologi informasi dengan segala bentuk perkembangannya yang salah satunya telah dimanfaatkan dalam aktivitas e-commerce disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan berbagai permasalahan hukum. Pada kenyataannya permasalahan hukum yang muncul lebih banyak merugikan konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai e-commerce yang dapat ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek yuridis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini antara lain mengenai apakah yang menjadi karakteristik aktivitas e-commerce hingga menjadi unsur khas dan pembeda dari perjanjian konvensional serta dampaknya terhadap permasalahan hukum yang muncul; mengingat sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce maka tindakan apa saja yang perlu di lakukan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan perlindungan konsumen bilamana terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce/serta efektifitas KUH Perdata sebagai dasar hukum perjanjian maupun dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam aktivitas e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber bahan pustaka sebagai data sekunder. Pada prinsipnya aktivitas e-commerce tidak berbeda dengan perjanjian konvensional, yang membedakan hanyalah sarana yang dipergunaan. Belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena e-commerce akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku, yaitu Buku III KUH Perdata . Demikian pula bila terjadi sengketa, para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. mencermati perkembangan aktivitas e-commerce di Indonesia, maka untuk menjamin kepastian hukum dan upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen, sudah selayaknya bila pemerintah membentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce serta memberlakukan standardisasi penyelenggaraan e-commerce bagi para pelaku usaha.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nathasha Christina
Abstrak :
Dalam perkembangan dunia internet, di penghujung abad ke-20, mulai bermunculan sebuah industri baru di dunia jaringan komunikasi yang disebut dengan electronic commerce, yang biasa disingkat dengan e-commerce. Banyak versi dari definisi e-commerce. Namun, secara garis besar, e-commerce dapat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan usaha perdagangan yang sebagian atau seluruhnya menggunakan media internet sebagai media komunikasinya. Sehingga, telah terdapat beberapa kasus e-commerce yang telah terjadi di Indonesia yang menyangkut aspek hukum perdata internasional yang diteliti oleh Penulis dalam melakukan penelitian, khususnya terkait dengan hal pilihan forum dan status personal badan hukum. Penelitian ini juga membahas mengenai ketentuan – ketentuan yang berlaku bagi e-commerce dan pilihan forum serta karakteristik e-commerce secara umum. Selain itu, metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah secara normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat eksplanatoris, berbentuk evaluatif, bertujuan untuk menemukan fakta belaka (fact – finding), berfokuskan masalah (problem-focused research), dan secara case – study design ......In the development of the internet world, at the end of the 20th century, began to emerge a new industry in the world of communication network called electronic commerce, which is usually abbreviated as e-commerce. There are many versions of the definition of e-commerce. However, in broad outline, e-commerce can be defined as a series of trading business activities that partially or wholly use the internet as its communication media. Thus, there have been numerous of e-commerce cases that have occurred in Indonesia involving aspects of international private law that was examined by the author in conducting this research, particularly related to the choice of forum and personal status of a legal entity. This research also discusses the provisions that apply to e-commerce and the choice of forums and the characteristics of e-commerce in general. In addition, the research methods conducted by the author are normative or literature law research, which is explanatory, evaluative, aims to find facts (fact-finding), focus on the problems (problem-focused research), and with case – study design.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
[Layanan Pembayaran melalui online payment gateway merupakan salah satu bentuk instrumen pembayaran yang dirancang untuk memperluas jangkauan metode pembayaran yang dapat digunakan untuk mendukung transaksi komersial melalui sarana elektronik. Penulisan skripsi ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji Peraturan Perundang-undangan, teori hukum dan yurisprudensi yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data penelitian yang dipergunakan meliputi data sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan metode analisis data dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bank Indonesia selaku lembaga negara yang berwenang menerbitkan regulasi sektor keuangan makro masih terlambat untuk menerbitkan regulasi yang tepat terkait pelaksanaan layanan pembayaran melalui online payment gateway. Selain regulasi, perlindungan hukum juga menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan khususnya dalam rangka perlindungan konsumen. India sebagai salah satu negara berkembang seperti Indonesia telah lebih dahulu menerbitkan regulasi mengenai layanan pembayaran online payment gateway khususnya terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan. Perbandingan regulasi dan perlindungan hukum layanan pembayaran online payment gateway di Indonesia dan India menunjukkan beberapa perbedaan dan persamaan yang akan menunjukkan tidak spesifiknya regulasi yang telah terbit di Indonesia.;The darting development of payment instruments is one of the consequences of the need of a more efficient and reachable payment method. Online Payment Gateway Services is the prime example which supports electronic commerce in accordance with electronic payment methods. One of the negative aftermath particularly in developing countries are the late implementation and outdated legal cornerstone regarding the real-life execution of the said payment services. Bank Indonesia as the governing body which authority is to implement macro monetary regulations is still sluggish in producing the perfect regulations in accolade to online payment gateway services. As important as the regulations, protection of law is another aspect that the governing bodies need to address as it directly affect the stakeholders most importantly consumers. India as another developing country have excelled in terms of implementing regulations of online payment gateway services. The comparison between Indonesia and India’s regulations and protection of law will distinguish the differences and similarities between both countries and in conclusion will reveal the unspecificness of Indonesia’s current regulations.;The darting development of payment instruments is one of the consequences of the need of a more efficient and reachable payment method. Online Payment Gateway Services is the prime example which supports electronic commerce in accordance with electronic payment methods. One of the negative aftermath particularly in developing countries are the late implementation and outdated legal cornerstone regarding the real-life execution of the said payment services. Bank Indonesia as the governing body which authority is to implement macro monetary regulations is still sluggish in producing the perfect regulations in accolade to online payment gateway services. As important as the regulations, protection of law is another aspect that the governing bodies need to address as it directly affect the stakeholders most importantly consumers. India as another developing country have excelled in terms of implementing regulations of online payment gateway services. The comparison between Indonesia and India’s regulations and protection of law will distinguish the differences and similarities between both countries and in conclusion will reveal the unspecificness of Indonesia’s current regulations., The darting development of payment instruments is one of the consequences of the need of a more efficient and reachable payment method. Online Payment Gateway Services is the prime example which supports electronic commerce in accordance with electronic payment methods. One of the negative aftermath particularly in developing countries are the late implementation and outdated legal cornerstone regarding the real-life execution of the said payment services. Bank Indonesia as the governing body which authority is to implement macro monetary regulations is still sluggish in producing the perfect regulations in accolade to online payment gateway services. As important as the regulations, protection of law is another aspect that the governing bodies need to address as it directly affect the stakeholders most importantly consumers. India as another developing country have excelled in terms of implementing regulations of online payment gateway services. The comparison between Indonesia and India’s regulations and protection of law will distinguish the differences and similarities between both countries and in conclusion will reveal the unspecificness of Indonesia’s current regulations.]
Universitas Indonesia, 2014
S57276
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>