Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25843 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ainurrifqy
"Penelitian ini memiliki tujuan untuk memaparkan pengaturan hukum terkait tanggung jawab pelaku usaha atas produk tidak halal yang tersembunyi, dalam hal ini pengaturan tanggung jawab pelaku usaha dimuat dalam beberapa peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan Doktrinal dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis peraturan yang ada terkait tenggung jawab pelaku usaha atas produk tidak halal yang tersembunyi , bahwa kesimpulan pada penelitian ini adalah bahwa pengaturan hukum yang ada di Indonesia telah memberikan landasan yang kuat untuk mengatur tanggung jawab pelaku usaha terkait produk halal. mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk melalui sertifikasi, pencantuman label halal maupun non halal dan penerapan sistem jaminan halal yang komprehensif. Selain itu juga penekanan kepada pelaku usaha atas informasi yang benar dan jujur, mengetahui dan sengaja menyembunyikan status tidak halal produknya, sanksi yang dikenakan cenderung lebih berat, meliputi sanksi administratif berat hingga pidana sesuai kerugian yang dialami konsumen.

This research aims to explain the legal regulations regarding the responsibility of business actors for hidden non-halal products, in this case the regulation of the responsibility of business actors is contained in several regulations, namely Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 39 of 2021 concerning Implementation of Halal Product Guarantees. The research method used is a doctrinal research method using a qualitative descriptive approach, namely research that aims to analyze existing regulations regarding the responsibility of business actors for hidden non-halal products. The conclusion of this research is that the existing legal regulations in Indonesia have provided a basis for strong authority to regulate the responsibilities of business actors regarding halal products. requires business actors to guarantee the halalness of products through certification, inclusion of halal and non-halal labels and implementation of a comprehensive halal guarantee system. Apart from that, there is also an emphasis on business actors on correct and honest information, knowing and deliberately hiding the non-halal status of their products, the sanctions imposed tend to be more severe, including heavy administrative sanctions to criminal sanctions according to the losses experienced by consumers."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Monica
"Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban pengangkut udara niaga atas hilangnya bagasi tercatat berisi barang berharga, ditinjau dari teori atau prinsip-prinsip pertanggungjawaban pengangkut dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut Permenhub Nomor 77 Tahun 2011).
Skripsi ini mengambil satu contoh kasus, yaitu kasus antara Umbu S. Samapatty dengan Lion Air. Dalam kasus, Umbu S. Samapatty menggunakan jasa pengangkutan dari Lion Air, namun ternyata Lion Air l menghilangkan bagasi tercatat milik Umbu S. Samapatty. Umbu S. Samapatty sayangnya tidak melaporkan mengenai isi dari bagasi tercatatnya tersebut, dimana ternyata isinya adalah barang-barang berharga dengan nilai kurang lebih 2,9 Miliar. Rupiah.
Penelitian membahas mengenai sisi perlindungan konsumen dalam hal terdapat kelalaian dari pelaku usaha dan juga membahas perlindungan dari sisi perlindungan pelaku usaha. Penelitian ini membahas pula mengenai Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 dan ada atau tidaknya penerapan teori dan peraturan perundang-undangan yang baik pada putusan Majelis Hakim.

This thesis discusses about the commercial airplane carrier liability for the case of lost baggage that containing items, in terms of theory or principles of carrier liability and the laws related, namely Law No. 1 of 2009 on Aviation, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, as well as the Regulation of the Minister of Transportation No. 77 of 2011 (Permenhub 77/2011) on Air Transport Carrier Liability.
This thesis took a case, which the case between Umbu S. Samapatty against Lion Air. In the case, Umbu S. Samapatty used the transport services of Lion Air, but Lion Air in fact negligently lost the checked baggage of Umbu S. Samapatty. There was a fact also that Umbu S. Samapatty unfortunately didn?t reported the contents of the baggage he carried, a lot of valuable goods with a value of approximately 2.9 billion rupiah.
This research specific-purposes are to discuss the protection to consumer in the event of negligence of businesses and also the protection of the business actors in the event of the factors that influenced by customer action in contributing the lost itself. This study also discusses about Article 5 and Article 6, paragraph (1) Permenhub Number 77 of 2011 and whether or not the theory and application of laws and regulations had been used properly in the verdict of the Judge.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanihuruk, Lindawaty
"Kebutuhan masyarakat akan air yang layak dan aman untuk diminum terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan air permukaan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang disertai dengan berkembangnya pengusaha air minum lainnya yang tidak termasuk kategori AMDK Salah satu kategori pengusahaan air minum yang marak bermunculan di tengah-tengah masyarakat adalah Depot Air Minum (DAM) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Depot Air Minum Isi Ulang. Dilihat dari satu sisi, maraknya Depot Air Minum berdampak positif karena menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Di sisi lain, perkernbangan yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat ini.
Sesungguhnya persyaratan air minum sudah diatur pemerintah lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VJI/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dernikian juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK dan SNI 01-3553-1996 mengatur Standar AMDK, khusus mengenai Depot Air Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan retails Depot Air Minum dan Perdagangannya. Dengan peraturan peraturan yang ada ini sesungguhnya sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar air minum balk AMDK maupun Depot Air Minum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga air minum betul-betul layak dan aman untuk diminum.
Kini dengan maraknya bisnis air minum, khususnya produk Depot Air Minun yang tersebar di DKI Jakarta, telah diindikasikan tercemar bakteri conform. Untuk itu yang menjadi permasalahan di sini adalah (1) Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha Depot Air Minurn? (2) Bagaimanakah penerapan pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen berkaitan dengan Depot Air Minum? (3) Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha Depot Air Minum atas perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen? Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai beberapa perbuatan yang dilarang, salah satu diantaranya barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Suhardi S.
"Tanggung jawab pelaku usaha adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum Perlindungan Konsumen seperti, tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liabiiity), tanggung jawab profesional (professional liability), serta tanggung jawab mutlak (sirict liability).
Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dan tentang perlindungan konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UUPK diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian yang diderita konsumen. Sesuai dengan UUPK Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah merugikannya berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha, yaitu berdasarkan prinsip tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liability), tanggung jawab profesional (professional liability) dan tanggung jawab langsung (strict liability).
Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui peradilan umum dengan pengajuan gugatan melalui gugatan individual dan gugatan kelompok/c/av.v aetion. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan prosedur mediasi/konsiliasi dan arbitrase. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 28 UUPK sehingga unsur pembuktian kesalahan bukan merupakan beban konsumen, tetapi menjadi beban produsen untuk membuktikan tidak bersalah (shifting burden ofproof)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Ghalia Indonesia , 2008
381.34 ADR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Narisqa
"ABSTRAK
Aspek terpenting dalam kegiatan perdagangan adalah kegiatan promosi yang maksimal, dengan promosi yang dikelola dengan baik maka suatu usaha dapat tetap eksis di tengah sengitnya persaingan. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan promosi, agar barang atau jasa yang diperdagangkannya bisa dikenal dan disambut dengan baik oleh konsumen, tak jarang promosi dagang ini menjurus kepada promosi yang berlebihan yang tidak sesuai kenyataan. Ketika janji dalam promosi tidak dipenuhi dan konsumen menuntut pada pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan janji dalam promosinya itu, pelaku usaha menolak untuk bertanggungjawab dengan dalil bahwa janji dalam promosi tidak mengikat karena tidak secara tegas diperjanjikan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Implied Warranty tidak diatur secara implisit dalam UU No. 8 Tahun 1999 akan tetapi apakah dengan demikian Implied Warranty yang diberikan pelaku usaha dalam promosi-nya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika Implied Warranty itu tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, penulis menemukan bahwa dalan hal Implied Warranty diberikan pada saat promosi dilakukan oleh pelaku usaha maka konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya mengenai janji dalam promosi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f DU No. 8 Tahun 1999. Dalam tesis ini penulis melakukan studi kasus gugatan konsumen ruang usaha pada Sport and Trade Centre melawan PT. Mandiri Karya Indah Sejahtera sebagai pemilik dan pengelola ruang usaha, gugatan tersebut didasarkan pada tidak dipenuhinya janji dalam promosi pemasaran ruang usaha Sport and Trade Centre oleh pelaku usaha tentang adanya lahan parkir yang luas dan jembatan penghubung. Majelis hakim dalam melakukan perneriksaan perkara tersebut tidak mengacu pada prinsip pertanggungjawaban pelaku usaha yang diatur dalam DU No. 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 8 ayat(1) huruf f dan menolak gugatan konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa hal-hal yang dituntut oleh konsumen tidak diatur dalam perjanjian sewa menyewa antara konsumen dan pelaku usaha."
2007
T19893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febry Liany
"Dokter merupakan suatu profesi. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dengan ilmu kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang hams dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Dalam kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dokter adalah pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sedangkan pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga pasien termasuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikatakan sebagai konsumen kesehatan. Perrnasalahan yang menjadi dasar penelitian adalah sebagai berikut : a Apakah hubungan pasien dan dokter merupakan hubungan konsumen dan produsen, b. Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap pasien dan c. Apakah yang menjadi kelemahan dalam perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut : a. Dalam pola modem dokter dan pasien bersifat kontraktual horizontal, karena adanya kesepakatan antar pasien dan dokter. Hubungan kontraktual ini bersifat horizontal karena secara hukum si penderita menganggap bahwa mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat dengan dokter. Pala horizontal kontraktual mengandung unsur-unsur yang bersifat konsumeristik. Dalam hal ini pasien mengidentifikasikan dirinya sebagai konsumen. Pala hubungan horizontal kontraktual antara pasien dan dokter ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen, b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum suatu putusan kasus sengketa medik. Keterbatasan pengetahuan para hakim di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan yang menjadi hambatan dalam penegakan perlindungan konsumen kesehatan (pasien), c. Perlindungan pasien mempunyai kelemahan. Kelemahan tersebut terdiri dari kelemahan hukum dan etika. Hukum mempunyai kelemahan utama dalam pembuktian kesalahan dokter. MKEK merupakan lembaga bentukan IDI sebagai lembaga yang mengurus permasalahan bidang etika. Keputusan MKEK dinilai sebagai kelemahan dalam bidang etika. Karena ternyata MKEK cenderung memihak kepada dokter. Solidaritas terhadap teman sejawat sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan oleh MKEK. Sehingga keputusan MKEK tidak obyektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hartila
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk rokok agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk rokok dilakukan melalui iklan. Di Indonesia industri rokok secara langsung dan tidak langsung telah menggerakkan kegiatan perekonomian yang berasal dari cukai dan pajak reklame. Peranan para pengusaha untuk menarik agar produknya laku dipasaran, dilakukan penawaran-penawaran melalui iklan diberbagai media. Namun, iklan-iklan rokok tersebut banyak melakukan pelanggaran misalnya menampilkan isi dan kemasan rokok, mengajak konsumen untuk menkonsumsi rokok, serta penayangan berulang-ulang saat prime-time. Iklan rokok yang pernah dilarang pemerintah pemuatan dan penayangannya di media cetak dan media elektronik kini dapat dilihat lagi pemuatannya. Iklan rokok ini merayu setiap orang untuk merokok sedangkan pengetahuan bahaya dari merokok yang berdampak bagi kesehatan belum merata sampai ke masyarakat. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet poster, dan lain lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengumbar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan. Secara garis besar isi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari pembahasan dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku dan penyelesaian sengketa konsumen. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, dimana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. Dengan denukian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan iklan. Mengenai iklan rokok yang melakukan pelanggaran telah dilakukan tuntutan hukum berupa somasi, legal standing ataupun class action yang diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) terhadap produsen pelaku usaha. Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan shock therapy bagi pelaku usaha periklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Sulaeman
"The Act No. 8 Year 1999 regarding Costumer Protection has brought a new perspective in private law, where the relation between costumer and businessmen is generally under the law of contract. The Customer Protection Act as the element of reinforcement has adapted criminalization, which has not common to be applied on such relation. The main objective to impose punishment as a premium sanction is to protect the society as a whole and particularly customer, from the practice of unfair trade and transactions that are made by businessmen.
The practice of unfair trade and transactions are not only inflicting financial lost, but also immaterial lost. Unfortunately, from time to time recovery of financial lost does not compel appropriately. It does not make businessmen cautious. In fact, the same violation occurs repeatedly.
The thesis discussed on how the implementation of criminal sanction in The Customer Protection Act is applied to Bukit Sentul case. In this case customer reported Bukit Sentul based on the presume fraud, whereas the relation between customer and Bukit Sentul was based on agreement. It has become obvious that not all of contractual relations under agreement are free from criminal sanction. The Customer Protection Act proved that breach of contract can also be reported as a criminal case if there is enough evidence to support the offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Wijayanti
"ABSTRAK
Layanan jasa premium call merupakan salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa nilai tambah teleponi melalui jaringan tetap lokal milik Penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu PT. Telkom, yang disediakan Provider Layanan Jasa Premium Call dengan nomor akses 0-809-1-XXX-3 dan tarif layanannya lebih mahal daripada tarif pulsa telepon biasa, karena jasa premium call dapat memberikan berbagai manfaat bagi para peneleponnya, antara lain informasi, konsultasi, hiburan, dan permainan, dan tagihannya dibebankan bersamaan dengan tagihan telepon biasa. Namun, seringkali penyelenggaraan layanan jasa premium call disalahgunakan oleh Provider layanan jasa premium call, sehingga layanan jasa premium call tidak sesuai lagi dengan peruntukan (manfaat) nya. Konsumen PT. Telkom sebagai pemakai jasa telepon (sistem kabel) dapat menggunakan layanan jasa premium call dan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui pengaturan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu W Telekomunikasi dan W Perlindungan Konsumen. Jasa telepon yang ditawarkan secara bersamaan oleh PT. Telkom dengan jasa nilai tambah teleponi berupa layanan jasa premium call, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Provider layanan jasa premium call melalui kerjasama antara PT. Telkom sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dengan Provider layanan jasa premium call sebagai Penyelenggara layanan jasa premium call yang memberikan layanan jasa premium call kepada Konsumen PT. Telkom, sehingga tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak. Penyelenggaraan layanan jasa premium call dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketika Provider layanan jasa premium call melakukan kegiatan usaha secara tidak jujur dengan menagih pernbayaran atas pemakaian jasa premium call melalui PT. Telkom kepada konsumen yang tidak menggunakan jasa premium call."
2007
T18764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>