Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123373 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizka Chairunnisa
"Perlindungan lingkungan hidup memerlukan pendanaan yang memadai yang salah satunya diperoleh dari Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan/EBUBL (Green Bond) yang saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Namun demikian, ketiadaan standar untuk menentukan kelayakan proyek penerima Green Bond mendorong terjadinya praktik greenwashing, yaitu promosi ramah lingkungan yang menyesatkan dan tidak didasari oleh upaya yang substantif untuk mewujudkan klaim ramah lingkungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana perlindungan hukum bagi investor EBUBL dari risiko praktik greenwashing. Menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini menemukan bahwa dugaan praktik greenwashing yang terjadi dalam pasar Green Bond umumnya meliputi dua jenis, yaitu sin of lesser of two evils serta decoupling behavior, dan didorong oleh ketiadaan standar untuk menentukan kelayakan proyek penerima Green Bond. Praktik greenwashing dalam pasar Green Bond menimbulkan berbagai akibat bagi para pemangku kepentingan, mulai dari investor, penerbit/Emiten, pemerintah, hingga masyarakat serta berdampak bagi lingkungan itu sendiri. Perlindungan hukum bagi investor EBUBL meliputi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif utamanya meliputi perlindungan yang terkandung dalam syarat-syarat penerbitan EBUBL, sementara perlindungan hukum represif utamanya meliputi pengenaan sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang terkait, serta terkandung dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017.

Environmental protection requires adequate funding, one of which is obtained from Environmentally Sound Debt Securities/Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) which is currently regulated in Financial Services Authority Regulation (FSAR/POJK) Number 60/POJK.04/2017 concerning Issuance and Requirements for Environmentally Sound Debt Securities (Green Bond). However, the absence of standards to determine the eligibility of Green Bond recipient projects encourages the practice of greenwashing, which is a misleading promotion of environmental friendliness and is not based on substantive efforts to realize these green claims. This research aims to find out how legal protection for Green Bond investors from the risk of greenwashing practices. Using the juridical-normative method, this study found that the alleged greenwashing practices that occur in the Green Bond market generally include two types, namely the sin of lesser of two evils and decoupling behavior, and are driven by the absence of standards to determine the eligibility of Green Bond recipient projects. Greenwashing in the Green Bond market has various consequences for its stakeholders, ranging from investors, issuers, governments, to the community and has an impact on the environment itself.Legal protection for Green Bond investors includes two types, namely preventive and repressive. Preventive legal protection mainly includes the protection contained in the terms of issuance of Green Bond, while repressive legal protection mainly includes the imposition of sanctions contained in the relevant Law, as well as contained in POJK Number 60/POJK.04/2017."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahda Edgina Nahdah
"Penelitian ini membahas mengenai pengaturan pemberian insentif green bond terhadap penerbitan green bond di Indonesia. Selain itu, guna melihat apakah pengaturan green bond di Indonesia sudah dapat membantu meningkatkan perkembangan green bond secara signifikan di Indonesia, dilakukanlah perbandingan hukum terkait pengaturan pemberian insentif green bond di Indonesia dengan Singapura dan Jepang. Dalam penelitian ini terdapat pokok permasalahan yang dirumuskan, yaitu bagaimanakah pengaturan pemberian insentif green bond terhadap penerbitan green bond di Indonesia dan bagaimanakah pengaturan mengenai pemberian insentif green bond di Indonesia dibandingkan dengan di Singapura dan Jepang. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan keseluruhan proses penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pemberian insentif green bond di Indonesia belumlah dapat meningkatkan perkembangan green bond secara signifikan, sedangkan peraturan pemberian insentif green bond yang dikeluarkan oleh pemerintah Singapura dan Jepang telah berhasil meningkatkan perkembangan green bond secara signifikan di negaranya masing-masing. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah dapat memberikan insentif dari segi moneter atau fiskal dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah dapat memberikan pemberian insentif green bond dalam skema subsidi atau pengurangan biaya-biaya wajib untuk mendapatkan label “green” sebagaimana yang telah dijalankan oleh Singapura dan Jepang.

This research is made to show about the Provision of Incentives in Issuing Green Bonds to Issuers in the Indonesian’s Capital Market. Moreover, to find out whether green bond regulations in Indonesia have been able to significantly increase the development of green bonds in Indonesia, a law comparison is done in this research regarding the Provision of Incentives in Issuing Green Bonds to Issuers in the Singapore’s and Japan’s Capital Market. In this research, there are two research questions, consisting of how is the Provision of Incentives in Issuing Green Bonds to Issuers in the Indonesian’s Capital Market and how is the comparison regarding Provision of Incentives in Issuing Green Bonds to Issuers between in Indonesia’s Capital Market and Singapore’s and Japan’s Capital Market. The entire process of research is conducted through a qualitative normative juridical method. This study shows that the regulation regarding green bond incentives in Indonesia has not been able to significantly increase the development of green bonds. Meanwhile, the regulation regarding granting green bond incentives issued by the governments of Singapore and Japan have succeeded in significantly increasing the development of green bonds in their countries. Recommendations from this research are the government can grant incentives from a monetary or fiscal perspective by coordinating with relevant ministries/agencies and the government can grant green bond incentives in a subsidy scheme or reduce mandatory costs to get a "green" label as has been implemented by Singapore and Japan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rasti Apriliani
"Tulisan ini menganalisis bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pembelian kembali dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor terkait dengan risiko praktik manipulasi pasar yang diakibatkan oleh pembelian kembali. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pembelian kembali bukan merupakan hal yang baru dalam pasar keuangan. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Indonesia melakukan pembelian kembali global bond dengan metode tender offer sekaligus mengeluarkan global bond yang baru. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan tujuan untuk merestrukturisasi waktu jatuh tempo sekaligus untuk mengurangi biaya utang Pemerintah Indonesia. Pembelian kembali tersebut memberikan keuntungan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi di sisi lain membawa kerugian kepada investor. Kerugian yang diterima investor meliputi hilangnya arus kas yang seharusnya didapatkan oleh investor di masa depan. Selain itu, pembelian kembali yang dilakukan juga memiliki risiko menimbulkan praktik manipulasi pasar. Risiko manipulasi pasar terjadi karena dalam pembelian kembali dilakukan dengan tidak cermat, yakni dengan tidak melakukan pengumuman mengenai aksi pembelian kembali yang akan dilakukan.

This paper analyzes on how the steps could be done to avoid global bond buyback and how legal protection could be given to investors related to the risk of market manipulation practices caused by buyback. This paper employs a doctrinal research method. Buybacks are not a new thing in the financial market. In 2021 and 2022, the Government of Indonesia repurchased global bonds using the tender offer method and at the same time issued new global bonds. The buyback was carried out with the aim of restructuring the maturity time as well as to reduce the cost of debt of the Government of Indonesia. The buyback provides benefits to the Government of Indonesia, but on the other hand brings losses to investors. The losses received by investors include the loss of cash flows that should have been obtained by investors in the future. In addition, the buyback also has the risk of causing market manipulation practices. The risk of market manipulation occurs because the repurchase is not done carefully, namely by not making an announcement regarding the repurchase action that will be carried out."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Rayhana Putri
"Penyebab terjadinya permasalahan lingkungan yang terus meningkat dewasa ini didominasi oleh 5 faktor utama, yakni: teknologi, pertumbuhan penduduk, ekonomi, politik dan tata nilai. Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai pengurangan kemiskinan, proses pembangunan ekonomi tradisional tetapi berdampak buruk pada lingkungan, sehingga merusak alam untuk pengembangan di masa yang akan datang. Untuk mengatasi hal ini, negara memerlukan strategi pembangunan berkelanjutan yang baru, dengan mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan melestarikan lingkungan dan menanggapi masalah perubahan iklim. Pembiayaan berbasis lingkungan (Green Finance) adalah pendukung yang menggabungkan uang dan bisnis dengan perilaku ramah lingkungan. Salah satu bentuk Green Finance adalah dalam bentuk efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Green Bond adalah kategori efek yang berkembang yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemerintah, dan bank institusional untuk meningkatkan modal dalam mendukung proyek-proyek yang bermanfaat bagi adaptasi perubahan iklim dan inisiatif lingkungan. Penelitian ini melihat dari permasalahan yang akan timbul apabila penerbitan Green Bond tidak diatur oleh pemerintah dan tidak ada standar menegenai penerbitan Green Bond. Selanjutnya, dalam penelitian ini menganalisis mengenai implementasi penerbitan Green Bond di Indonesia. Terakhir, penelitian ini menganalisis mengenai perbandingan implementasi penerbitan Green Bond di Indonesia dengan Amerika Serikat. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini, adalah: Pertama, apabila Green Bond tidak diawasi dan tidak ada transparansi maka ketika terdapat informasi yang tidak seimbang (information asymmetry) dapat menyebabkan adanya satu pihak yang memperoleh keuntungan dengan cara mengeksploitasi ketidaktahuan pihak lain, yang kemudian dapat menghambat pertukaran barang atau kegiatan pasar. Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) Nomor 60/pojk.04/2017 tentang Green Bond. Kedua, Pada awal 2016 PT SMI membentuk divisi pembiayaan berkelanjutan, dan saat ini sedang mengembangkan laporan keberlanjutan dan membangun akuntansi kapasitas gas rumah kaca (GRK). PT SMI telah mengkonfirmasi bahwa serratus persen dari hasil Green Bond akan digunakan untuk membiayai proyek hijau yang memenuhi syarat. Penerbitan Green Bond oleh PT SMI merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) Nomor 60/pojk.04/2017 tentang Green Bond. Ketiga, dibandingkan dengan Amerika Serikat, tidak memiliki peraturan yang spesifik mengenai Green Bond. Amerika Serikat memakai Green Bond Principle sebagai pedoman mereka untuk mengatur penerbitan Green Bond.

The causes of environmental problems that continue to increase today are dominated by 5 main factors, namely: technology, population growth, economy, politics and values. Economic growth is considered a poverty reduction, a traditional economic development process but it has a negative impact on the environment, thus damaging nature for future development. To overcome this, the country needs a new sustainable development strategy, by striving for economic growth that is in line with preserving the environment and responding to the problem of climate change. Green Finance is a proponent that combines money and business with environmental concerns. One form of Green Finance is in the form of Green Bond. Green Bond is a growing category of bond issued by companies, governments and institutional banks to raise capital to support projects that benefit climate change adaptation and environmental initiatives. This research observes at the problems that will arise if the issuance of Green Bond is not regulated by the government and there are no standards regarding the issuance of Green Bond. Furthermore, this research analyzes the implementation of Green Bond issuance in Indonesia. Finally, this study analyzes the comparison of the implementation of Green Bond issuance in Indonesia with the United States. The conclusions that can be obtained from this research are: First, if Green Bond is not monitored and transparency is not present then there will be information asymmetry lead to the existence of one party that benefits by exploiting the nescience of the other party, which can then impeding the exchange of goods or market activities. So the government issued Indonesian Financial Services Authority Regulation (OJK) Number 60/pojk.04/2017 concerning Green Bond. Secondly, in early 2016 PT SMI formed a sustainable financing division, and is currently developing a sustainability report and building an accounting for greenhouse gas (GHG) capacity and issued Green Bond. PT SMI has confirmed that one hundred percent of Green Bond proceeds will be used to finance eligible green projects. Issuance of Green Bond by PT SMI refers to the Indonesian Financial Services Authority Regulation (OJK) Number 60/pojk.04/2017 concerning Green Bond. Third, compared to the United States, it does not have specific regulations regarding Green Bond. The United States uses the Green Bond Principle as their guideline to regulate the issuance of Green Bonds.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Wirayudha Nugraha
"Perlindungan hukum terhadap investor diperlukan agar perkembangan dalam pasar modal menjadi signifikan dikarenakan kepercayaan invetor . Namun, investor sering mengalami kerugian akibat kejahatan pasar modal. Berdasarkan hal itulah maka OJK berinisiasi untuk membentuk Peraturan OJK No. 65 /POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor ini terinspirasi dari Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka atau data sekunder yang dimaksud diantaranya adalah peraturan perundang-undangan, asas-asas, penggunaan pendekatan yuridis dan perbandingan hukum. Pengembalian keuntungan tidak sah di Amerika Serikat pernah mengalami perdebatan apakah pengembalian keuntungan tidak sa merupakan equitable remedy atau penalty. Namun, sejatinya pengembalian keuntungan tidak sah memberikan perlindungan hukum kepada investor di Amerika Serikat dengan serangkaian pengaturannya. Begitupun juga POJK mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ini yang menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal, karena bentuk perintah dalam POJK ini dinilai efektif, proporsional, dan dapat bersifat preventif. Penulis memberikan saran kepada tesis ini yaitu harus lebih memperhatikan kerangka teoritis terhadap POJK ini dan juga Peraturan pelaksana dari penetapan POJK ini lebih memperinci mengenai kriteria Pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal agar tidak menjadi multitafsir dikemudian hari.

Legal protection for investors is needed so that developments in the capital market become significant due to investor confidence. However, investors often experience losses due to capital market crimes. Based on this, OJK took the initiative to form OJK Regulation No. 65 /POJK.04/2020 concerning Returns of Unauthorized Profits and Compensation Funds for Investors' Losses in the Capital Market Sector. This invalid return on profits and an investor's compensation fund was inspired by the Securities and Exchange Commission (SEC) in the United States. This study uses a normative juridical method, which is a type of research that uses library materials or secondary data. Library materials or secondary data that are meant include laws and regulations, principles, use of a juridical approach and comparative law. Disgorgement in the United States has experienced debates whether disgorgement is an equitable remedy or penalty. However, disgorgement actually provides legal protection to investors in the United States with a series of arrangements. Likewise, the POJK regarding Unauthorized Returns of Profits and Compensation Fund for Investor Losses in the Capital Market Sector is a form of legal protection for investors for losses arising from violations of laws and regulations in the capital market, because the form of orders in the POJK is considered effective, proportional, and can be preventive. The author provides suggestions for this thesis, namely that it must pay more attention to the theoretical framework of this POJK and also the implementing regulations of the determination of this POJK in more detail regarding the criteria for parties who commit capital market violations so that they do not become multiple interpretations in the future."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gozha Primanda
"ABSTRAK

Securities Investor Protection Fund merupakan hal yang baru dalam kegiatan pasar modal di Indonesia dibanding dengan di negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura. Lembaga ini memberikan ganti kerugian terhadap investor yang mengalami kerugian akibat kesalahan perusahaan efek. Implementasi Dana Perlindungan Pemodal di pasar modal Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemodal dan juga menambah jumlah pemodal. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai implementasi lembaga Securities Investor Protection Fund di Indonesia serta perbandingan penerapannya di negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura guna mengetahui ketersesuain penerapan Securities Investor Protection Fund di Indonesia dibanding dengan penerapannya di negara lain.


ABSTRACT

Securities Investor Protection Fund organization is a recent organization in Indonesia compared to other countries, such as United States of America and Singapore. This organization will provide indemnification to an investor who suffers loss due to the failure of securities company. Implementation of Securities Investor Protection Fund organization is expected to increase investor’s trust and number of the investor. This thesis will discuss implementation of Securities Investor Protection Fund organization in Indonesia compared to the implementation of the similar organization in United States of America and Singapore in order to obtain understanding on the conformity of the implementation within the countries.

"
Universitas Indonesia, 2014
S56940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aura Ning Istanti
"Metode greenwashing adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan pemasaran dengan mengklaim kondisi produknya adalah produk yang ramah lingkungan dan mendukung kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Perbuatan Greenwashing sedang sangat populernya karena berhasil terbukti dapat meningkatkan penjualan atas produk. Tetapi ketika pelaku usaha menerapkan metode greenwashing dalam pemasarannya artinya Pelaku Usaha tersebut telah melanggar hak-hak konsumen, khususnya hak mendapatkan infromasi yang benar atas produk. Penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu Bagaimana perkembangan pengaturan kebijakan greenwashing dalam ruang lingkup perlindungan konsumen di beberapa negara dengan keberadaan perkembangan kebijakan greenwashing di Indonesia? dan Bagaimana seharusnya pengaturan greenwashing dalam sistem hukum Indonesia terhadap hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga terhadap keberlangsungan investasi perusahaan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan terhadap negara Amerika Serikat beserta negara bagiannya dan negara Inggris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan kebijakan greenwashing dalam ruang lingkup perlindungan konsumen telah berhasil di lakukan di negara seperti Amerika Serikat termasuk negara bagiannya seperti Florida dan California, serta berhasil dilakukan penerapannya di negara Inggris. Amerika Serikat memiliki green guidelines yang berisikann mengenai pedoman bagi perusahaan dalam melakukan pemahaman dan memahami limit atau batasan model iklan apa yang kemudian dapat diciptakan dan dijadikan sebagai branding suatu produk dan/atau jasa dalam melakukan pemasaran produk serta sebagai batasan dan acuan dalam menafsirkan klaim ramah lingkungan sedangkan di Inggris memiliki Environmental Claims On Goods And Service sebagai acuan dan pedoman klaim terhadap suatu produk barang dan/atau jasa yang memiliki materi muataan hijau. Indonesia sampai saat ini belum memiliki ketentuan secara spesifik mengenai pengaturan greenwashing. Salah satu kebijakan yang relevan yang pernah dibuat oleh Pemerintah adalah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar tersebut dijadikan sebagai patokan dan dasar bagi pelaku usaha di bidang industri untuk menyusun secara konsensus yang berkaitan dengan suatu proses produksi, bahan-bahan baku, energi, proses yang digunakan, pengelolaan limbah, dan lain halnya. Tetapi ketentuan tersebut belum memiliki kekuatan dalam pelaksanaannya karena pengaturan khusus mengenai tindakan yang dilarang atas praktik greenwashing belum diatur. Sehingga, Pemerintah harus tetap membentuk kebijakan khusus yang sentral untuk mengatur greenwashing di Indonesia sebagai bentuk perlindungan konsumen.

The greenwashing method is an act carried out by Business Actors in carrying out marketing by claiming the condition of their products are environmentally friendly products and support environmental preservation activities. Greenwashing is currently very popular because it has been proven to be able to increase product sales. However, when a business actor applies the greenwashing method in their marketing, it means that the business actor has violated consumer rights, especially the right to obtain correct information about products. This study uses two problem formulations, namely how is the development of greenwashing policy arrangements within the scope of consumer protection in several countries with the existence of greenwashing policy developments in Indonesia? and How should the regulation of greenwashing in the Indonesian legal system affect consumer rights in the Consumer Protection Act and also the sustainability of corporate investment? This study uses normative juridical research methods with statutory, case and comparative approaches to the United States of America and its states and the United Kingdom. The research results show that the development of greenwashing policy arrangements within the scope of consumer protection has been successfully carried out in countries such as the United States including states such as Florida and California, and has been successfully implemented in the United Kingdom.The United States has green guidelines which contain guidelines for companies in understanding and understanding the limits or limitations of what advertising models can then be created and used as branding of a product and/or service in marketing products as well as boundaries and references in interpreting eco-friendly claims. whereas in the UK it has Environmental Claims On Goods And Service as a reference and guideline for claims against a product of goods and/or services that have green content material. Until now, Indonesia does not have specific provisions regarding greenwashing regulations. One of the relevant policies ever made by the Government is through the Regulation of the Minister of Industry Number 51/M-IND/PER/6/2015. These standards are used as a benchmark and basis for business actors in the industrial sector to formulate a consensus relating to a production process, raw materials, energy, processes used, waste management, and other matters. However, these provisions do not yet have the force in their implementation because specific arrangements regarding actions that are prohibited from greenwashing practices have not been regulated. Thus, the government must continue to form special central policies to regulate greenwashing in Indonesia as a form of consumer protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayan Reynaldi
"Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab hukum bagi public figure yang melakukan promosi pemasaran efek dilihat dari Hukum Pasar Modal Indonesia dan juga perlindungan hukum bagi investor yang menerima rekomendasi saham dari pihak yang tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi. Dari segi aturan, promosi pemasaran efek diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019. Secara hukum Tindakan promosi pemasaran efek yang dilakukan oleh Public Figure dimungkinkan selama sesuai ketentuan yang berlaku di POJK No 7 Tahun 2019 dan tidak melanggar aturan – aturan yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Tindakan Public Figure memiliki risiko pertanggung jawaban secara hukum Ketika dalam penyampainnya melanggar pasal – pasal mengenai kejahatan pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Perlindungan bagi Investor secara garis besar terbagi dalam beberapa aspek yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam aspek perlindungan Otoritas Jasa Keuangan menjadi lembaga yang menurut Pasal 5 Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun penelitian hukum menggunakan metode yuridis normatif dan merupakan penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan

This research discuss legal responsibilities for public figures who promote securities marketing as seen from the Indonesian Capital Market Law and also legal protection for investors who receive stock recommendations from parties who do not have permits as investment advisors. In terms of regulations, the promotion of securities marketing is regulated in the Financial Services Authority Regulation. Legally, Securities marketing promotion actions carried out by Public Figures are possible as long as they comply with the provisions in force in POJK No. 7 of 2019. The actions of a public figure carry the risk of legal liability when in their presentation they violate the articles regarding capital market crimes such as fraud, market manipulation, and insider trading. Protection for Investors is divided into several aspects, namely supervision, prevention, and enforcement. In the aspect of protection, the Financial Services Authority is an institution which according to Article 5 of the Law on the Financial Services Authority has the function of administering an integrated regulatory and supervisory system for all activities in the financial services sector. The legal research uses normative juridical methods and is a descriptive analytical research. The research was conducted by literature study"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indramayu
"Dalam Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan pengembangan Equity Crowdfunding, perusahaan yang dapat menjadi Penerbit tidak hanya badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, perusahaan partnership juga dapat menjadi Penerbit efek bersifat utang atau sukuk. Pemodal yang membeli efek pada perusahaan partnership memiliki risiko kerugian yang besar karena perusahaan partnership bukan badan hukum dan umumnya perusahaan pemula yang belum tentu memiliki pengelolaan yang baik. Penelitian ini mengkaji jaminan perlindungan hukum bagi Pemodal perusahaan partnership yang diatur dalam POJK 57/2020 dan perjanjian-perjanjian dalam penyelenggaraan SCF. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder yang diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, POJK 57/2020 memberikan perlindungan hukum dengan cara adanya syarat kualifikasi bagi pihak-pihak dalam SCF, batasan pembelian dan pengumpulan dana, kewajiban mengungkapkan fakta material, jatuh tempo buyback, penggunaan escrow account, pencatatan Efek kepada bank kustodian, serta pemantauan usaha dan kewajiban bayar oleh Penyelenggara. Namun, perlindungan hukum bagi Pemodal masih belum komprehensif karena masih menimbulkan masalah seperti pengawasan penyelenggaraan SCF yang belum optimal, kurang lengkapnya pengungkapan fakta material terkait aspek hukum dalam perusahaan partnership dan pengaturan SCF masih lemah karena hanya berbentuk POJK. Kedua, terdapat perjanjian penyelenggaraan SCF yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti adanya perjanjian penyelenggaraan SCF yang menggunakan dasar hukum POJK 37/2018 yang sudah tidak berlaku, adanya klausul baku yang dilarang yaitu klausul pengalihan tanggungjawab dan klausul tunduknya pemodal kepada aturan baru atau perubahan yang dibuat sepihak oleh Penyelenggara SCF, serta beberapa perjanjian SCF tidak memuat klausul pemberian kuasa dari Pemodal efek bersifat utang atau Sukuk dengan Penyelenggara.

n Securities Crowdfunding (SCF), which is the development of Equity Crowdfunding, companies that can become issuers are not only business entities in the form of limited liability companies, partnership companies can also be issuers of debt securities or sukuk. Investors who buy securities in partnership companies have a large risk of loss because partnership companies are not legal entities and generally start-up companies do not necessarily have good management. This study examines the guarantee of legal protection for investors in partnership companies as regulated in POJK 57/2020 and agreements in the implementation of SCF. This study uses a normative juridical research method using secondary data that is processed qualitatively. The results of the study show: First, POJK 57/2020 provides legal protection by means of qualification requirements for parties in SCF, limits on purchasing and collecting funds, obligations to disclose material facts, maturity of buybacks, use of escrow accounts, recording of securities to custodian banks, and monitoring of business and payment obligations by the broker. However, legal protection for investors is still not comprehensive because it still causes problems such as the supervision of the SCF implementation that is not optimal, the incomplete disclosure of material facts related to legal aspects in partnership companies and the SCF regulation is still weak because it is only in the form of POJK. Second, there are SCF implementation agreements that are not in accordance with applicable regulations, such as the existence of an SCF implementation agreement that uses the legal basis of POJK 37/2018 which is no longer valid, the existence of a prohibited standard clause, namely a transfer of responsibility clause and a clause that investors submit to new rules or changes. unilaterally made by the SCF broker, as well as several SCF agreements that do not contain a clause on granting power of attorney from debt securities or Sukuk Investors to the broker."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, Yehezkiel Romartogi
"Skripsi ini membahas mengenai backdoor listing di mata hukum Indonesia, dan bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas di pasar modal dalam hal
dilakukannya backdoor listing terhadap emiten dan juga mengkaji lebih mendalam terkait aksi korporasi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan backdoor listing, menganalisis terkait
kemungkinan pelanggaran prinsip good corporate governance atas proses backdoor listing suatu perusahaan. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam praktik backdoor
listing di Indonesia dapat terlihat dalam beberapa bentuk, seperti Penerapan Prinsip Keterbukaan
oleh Perusahaan Terbuka, penerapan pre-emptive right, dilarangnya benturan kepentingan pada pemegang saham mayoritas, penerapan prinsip Good Corporate Governance oleh perusahaan jika hendak melakukan praktik backdoor listing. Akan tetapi, di Indonesia secara regulasi jelas memberi ruang untuk tidak memenuhi penarapan prinsip- prinsip tersebut, terutama penarapan
prinsip Good Corporate Governance. Hal ini dikarenakan berdasarkan regulasi yang ada tidak terdapat sanksi tegas apabila prinsip- prinsip tersebut tidak diterapkan. Situasi ini juga akan
berdampak pada pemenuhan perlindungan hukum kepada investor khususnya pemegang saham minoritas. Dengan demikian, dalam pelaksanaan praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi perlindungan hak- hak pemegang saham minoritas.

This thesis discusses about backdoor listing in Indonesian Law, and its law protection to minority
shareholders on capital market if there’s a backdoor listing towards issuer, and also examines more
deeply related corporate actions that can be categorized as backdoor listing actions, analyzing the
possibility of violations of the principle of good corporate governance in the process of backdoor
listings. Law protection for minority shareholders in backdoor listing practices in Indonesia can be seen in several forms, such as the application of the principle of transparancy by a public company, the application of pre-emptive rights, the prohibition of conflicts of interest in the majority shareholder, the application of the principles of Good Corporate Governance by the company if it wants to do backdoor listing practices. However, in Indonesia, regulations clearly
provide room for not complying with the application of these principles, especially the application
of the principles of Good Corporate Governance. This is because based on existing regulations there are no strict sanctions if these principles are not applied. This situation will also have an impact on the fulfillment of law protection for investors, especially minority shareholders. Thus,
in the implementation of backdoor listing practices in Indonesia, there is no legal certainty for the
protection of the rights of minority shareholders.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>