Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23438 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur`ainun
"Anak adalah generasi penerus, dan juga sekaligus merupakan salah satu aset penting yang ikut menentukan masa depan dan kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyadari akan hal tersebut, negara berusaha untuk memberikan jaminan agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal dalam lingkungan masyarakat luas serta mendapatkan hak-haknya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal (2) yang menyebutkan bahwa:
Penyelenggaran perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan penghidupan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam kenyataannya, tidak semua anak dapat menikmati masa kecilnya dengan normal dan dalam lingkungan masyarakat luas. Di antaranya adalah anak-anak yang harus menjalani kehidupannya di dalam lingkungan penjara, atau yang secara resmi disebut Lembaga Pemasyarakatan. Untuk selanjutnya anak-anak ini disebut sebagai Anak Didik Pemasyarakatan yang terbagi dalam tiga kategori yaitu (Sujatno, 2004):
1. Anak Pidana, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
2. Anak Negara, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
3. Anak Sipil, adalah anak yang atas permintaan orang tua dan walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
Dari uraian di atas diketahui bahwa batasan umur seorang warga binaan anak adalah mencapai usia hingga 18 tahun, meskipun kenyataannya di Lapas Anak dapat dijumpai anak didik yang berusia hingga 21-24 tahun. Dalam psikologi perkembangan, usia ini dapat digolongkan ke dalam tahap remaja atau masa adolesen (Hurlock, 1996).
Visi dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri seperti yang tercantum dalam rencana strategis Ditjen Pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hubuagan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan YME. Sedangkan rumusan misinya adalah melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembiinbingan para WBP serta pengelolaan benda sitaan negara dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan misi tersebut, dalam kenyataannya bukanlah hal yang mudah. Dalam buku 40 tahun Pemasyarakatan (Ditjen PAS, 2004) menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tetap dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah penjara. Para narapidana seperti di pengasingan dalam tembok penjara yang tinggi dan seram, serta kegiatan pembinaan dan pemberian pekerjaan dalam Lapas ternyata tidak memberi manfaat bagi para narapidana setelah mereka babas kelak. Hal-hal tersebut di atas hanyalah sebagian temuan kecil yang merupakan masalah-masalah dalam pembinaan narapidana.
Pemenjaraan bagi setiap orang berarti juga dipisahkannya individu tersebut dari lingkungan masyarakat disertai dengan segala pembatasan-pembatasan dalam setiap segi kehidupan. Seperti yang dikemukakan oleh Cooke, Baldwin & Howison (1990) bahwa terdapat berbagai permasalahan yang timbul serta berbagai pengarulmya bagi seseorang sebagai akibat dari pemenjaraan, seperti loss of control, loss of family, lack of stimulation, lack of communication, dan loss of models."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Triana Hapsari
"Implikasi penjatuhan pidana menimbulkan permasalahan tersendiri bagi anak yaitu hidup tanpa kehadiran orang tua atau keluarga. Peristiwa ini sangat merugikan proses perturnbuhan kepxibadiannya. Disebutkan dalam UU bahwa para andikpas harus dijamin hak-haknya agar dia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang mempunyai harkat dan martabat Serta mampu mengelola masa depannya. Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh pihak LPA adalah hak atas lingkungan keluarga dan perawatan alternatif. Salah satu wujudnya adalah hak untuk mengeluhkan masalah yang dihadapi Melihat kondisi ini maka, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edarannya nomor KP.10.13/13/1 tanggal 10 Mei 1973 menetapkan peraturan bahwa para petugas pemasyarakatan di LPA berperan untuk menjadi wali sebagai pengganti orangtua dan kawan bagi andikpas dalam Lapas. Tujuan dari pembentukan sistem perwalian ini adalah diharapkan para andikpas memiliki tempat untuk mencurahkan isi hatinya. Sehingga kerisauan dan tekanan yang dialami selama menjalani masa hukumannya dapat disalurkan dan ditemukan pemecahannya secara tepat.
Berdasarkan hasil observasi, diskusi, dan kuesioner maka penulis menyimpulkan bahwa sistem perwalian ini berjalan kurang optimal dikarenakan banyaknya hambatan yang dialami para wali tersebut, antara lain : kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya sebagai wali, kurangnya pengetahuan mengenai tahap-tahap perkembangan anak dan kurangnya keterampilan sebagai wali. Oleh karena itu penulis mencoba untuk membuat program pelatihan sebagain upaya untuk meningkatan kompetensi petugas wali melalui metode Parenting Skills Workshop Series (PSWS) di LPA Pria Tangerang."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17791
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Lukman
"Setiap organisasi/instansi baik itu swasta maupun pemerintah selalu mengharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga mampu meningkatkan pelayanan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Seperti halnya Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (selanjutnya disebut Rutan) merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (selanjutnya disebut Warga Binaan Pemasyarakatan disingkat WBP).
Kesuksesan pembinaan sangat bergantuug dari beberapa hal, salah satunya dipengaruhi oleh integritas sumber daya manusianya (petugas). Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas diperlukan proses pembelajaran dalam program pelatihan. Pengembangan petugas yang sudah ada jauh lebih efektif daripada merekrut dan mendidik karyawan baru. Pelatihan merupakan alternatif yang paling menguntungkan (Baker, 2003).
Permasalahan yang diusung dalam penulisan tugas akhir ini adalah tentang rancangan program pelatihan terhadap petugas Lapas/Rutan dengan meningkatkan kecerdasan emosional. Kecerdasan emosional merupakan salah satu jenis pelatihan dalam bidang kajian perubahan sikap dan perilaku.
Dari hasil telaahan selama melakukan analisa kebutuhan, penulis menganggap ini penting karena petugas (petugas pengamanan) selama melaksanakan tugasnya seringkali terbentur dengan ketidakmampuan petugas dalam mengendalikan emosi sehingga cenderung melakukan kekerasan. Untuk itu, pelatihan ini diharapkan mampu membangun sebagian dari kompetensi petugas dalam menghadapi segala pennasalahan yang ada di Lapas / Rutan sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17790
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Rizal Fuadi
"Terdapat variabel-variabel yang membentuk kepribadian anak ketika anak tersebut tumbuh menjadi remaja ataupun dewasa sehingga terjadi perilaku-perilaku menyimpang, pertama yang berasal dari Iuar individu dan kedua dari dalarn individu.
Sehubungan dengan kepribadian pada remaja, rintangan perkembangan remaja menuju kedewasaan itu ditentukan olch faktor-falctor yang mempengaruhi anak di waktu lampau, lingkungan menjadi salah sam faktor yang berperan sckali (social learning). J ika seseorang remqa di masa kanak-kanak banyak mcngalami rintangan hidup dan kegagalan, maka tiustrasi dan konflik yang pemah dialarninya dulu itu merupakan penyebab utama timbulnya deliquency, kegagalan penyesuaian diri dan perilaku yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum berupa perilaku kriminal (criminal conduct disorder).
Pembentnkan perilaku anak sehingga menjadi deliquenqy disebabkan penyimpangam penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua dan lingkungan sosialnya (significant others), dalam jangka waktu yang Iama dan terus menerus dapat rnembentuk suatu konsep diri (self concept) yang negatif dan menjadi traits dalam kepribadian remaja.
Pendidikan nilai respect dan responsibility terhadap remaja perlu diaphkasikan dalam kehidupan sehari-harinya untuk pengembangan nilai-nilai positif yang ada pada diri remaja sehingga merangsang terbcntuknya konsep diri positiif Pemasyarakatan mempakan institusi yang melaksanakan saiah satu tugas untuk membina remaja yang melakukan tindak pidana agar tidak melanggar hukum kembali. Petugas Pemasyarakatan yang menjadi pembina di Lembaga Pemasyarakatan Anak hams dapat mewujudkan apa yang menjadi Visi dan Misi Pemasyarakatan dalam proses pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T34022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Martanto
"Pergaulan bebas berdampak pada perkembangan remaja dan tidak bisa lepas dari permasalahan. Remaja merupakan masa-masa kritis dan pencarian identitas diri karena remaja tidak bisa beradaptasi dan melewati masa krisis dapat terlibat dalam perbuatan kriminal. Akibat kenakalan pada remaja menjadikan remaja menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Program pembinaan dengan pendidikan, ketrampilan maupun kemandirian merupakan salah satu ketrampilan yang akan menjadi bekal untuk bekerja, berkeluarga dan bermasyarakat sesuai dengan sistem pemasyarakatan menjadikan warga binaan/anak didik di pemasyarakatan menjadi manusia yang mandiri dan bertanggung jawab.
Beberapa program pembinaan pada anak didik telah dilakukan namun demikian dalam proses pelaksanaannya masih terdapat kendala antara lain anak didik kurang berminat terhadap program-program pembinaan, kurang mampu beradaptasi dengan lingkungan di lembaga pemasyarakatan. Salah satu sebabnya adalah anak merasa tidak berminat dengan kegiatan yang sesuai dengan keinginannya. Selain itu anak merasa belum terbuka terhadap petugas, dikarenakan komunikasi yang dilakukannya kurang berjalan optimal. Sedangkan petugas dalam pembinaan masih ada yang menggunakan cara dengan kekerasan bila anak didik tidak mengikuti aturan dan program pembinaan yang dilaksanakan.
Oleh karena itu perlu dilakukan upaya dalam memperbaiki dan menjadikan program pembinaan sebagai salah satu kegiatan mengembalikan anak kepada orang tua dan masyarakat. Di sisi lain diharapkan petugas dapat berperan sebagai pengganti orang tua di saat anak menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk itu dilakukan intervensi dengan tujuan menciptakan anak yang selaras dengan norma dan anak dapat beradaptasi dengan program pembinaan. Salah satu intervensi yang dilakukan melalui komunikasi interpersonal.
Dalam tugas akhir ini penulis menawarkan program pelatihan komunikasi interpersonal bagi petugas khususnya petugas pembinaan dengan kemampuan ketrampilan komunikasi pada petugas diharapkan petugas lebih arif dan bijak dalam berhubungan dengan anak didik. Sehingga program yang dilaksanakan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan dengan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hal yang mempengaruhi keberhasilan anak didik dalam mengikuti program pembinaan adalah diikuti dengan ketrampilan petugas dalam hal komunikasi interpersonal dengan tujuan petugas dapat lebih memahami keberadaan anak."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17798
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choirinah
"Penelitian mengenai ketangguhan khususnya mengenai remaja yang tangguh sudah beberapa kali diteliti, akan tetapi sangat jarang ditemukan penelitian yang membahas mengenai ketangguhan pada anak atau remaja yang mengalami pemenjaraan/pemidanaan khususnya tahanan atau narapidana anak yang berada di lingkungan penjara orang dewasa. Teori yang dirujuk sebagai dasar dalam pembuatan rancangan program pelatihan adalah teori belajar,konsep remaja dan dewasa menengah,teori ketangguhan dan teori pelatihan.
Penelitian ini mencoba memahami proses ketangguhan yang terjadi pada remaja yang berada di lingkungan tahanan atau narapidana dewasa dengan berbagai tindak kriminal yang pemah dilakukan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan tindak kekerasan lainnya. Dimensi ketangguhan yang akan dijelaskan terdiri dari problem solving skill (kemampuan memecahkan masalah) dan dimensi positive feelings (kemampuan seseorang dalam mempertahankan perasaan positif pada dirinya. Selanjutnya akan dikembangkan sumber ketangguhan yang terdapat dalam diri anak yaitu "I have", "I am ", "I can "(Grotberg,1998).
Ketangguhan sebagai hasil dari karakteristik personal yang dibawa sejak lahir (Garmezy dalam Kosteck 2005) pada dasarnya dapat dipelajari dan dibentuk. Hasil penelitian menemukan tiga faktor yang mendukung berkembangnya ketangguhan, yaitu karakteristik ketangguhan pada remaja, kualitas pendidik yang responsif serta jaringan organisasi yang efektif."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Kumalasari
"Kontroversi tentang pempidanaan anak terus berlangsung . Di satu sisi ada pihak yang tetap menjatuhkan pidana terhadap anak-anak yang melakukan kriminal di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa anak-anak yang melakukan kriminal tidaklah sepantasnya untuk dipidana melainkan harus dilakukan pembinaan.
Kenyataan menunjukkan bahwa hakim yang menangani perkara anak lebih cenderung mempidana daripada membina. Hal ini dapat di lihat dari data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa hampir 90% dari total perkara yang diajukan ke pengadilan anak dikenakan sanksi pidana (Suara Karya, 2004).
Dengan semakin meningkatnya jumlah anak-anak yang hams menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak Pria Tangerang maka semakin penting pula peranan Lapas Anak Pria dalam melakukan pembinaan terhadap mereka. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan agar mereka dapat menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatannya untuk ke dua kalinya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Hal ini sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah, dan Batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan (selanjutnya disebut WBP) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar WBP menjadi manusia seutuhnya. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan keterampilan agar WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang babas dan bertanggung jawab (Sujatno, 2002:18).
Mereka yang berada di dalam Lapas Anak umumnya berada pada rentang usia 8 -18 tahun. Pada tahap ini mereka berada pada tahap anak-anak dan remaja. Pada tahap ini mereka lebih sering berkumpul bersama-sama dengan teman-teman sebayanya dan membentuk gang.
Keberadan mereka di dalam suatu geng merupakan salah satu bentuk penyesuaian diri dengan teman-teman sebayanya sehingga mereka saling meniru dan melakukan hal-hal yang dilakukan oleh teman-temannya. Dengan demikian perbuatan kenakalan yang dilakukan sebagain besar merupakan pengaruh dari teman-temannya agar mereka dapat diterirna tanpa menghiraukan apakah perbuatan yang dilakukannya baik atau buruk.
Berdasarkan sudut Pandang hukum seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya Oleh karena itu meskipun mereka masih pada tahap anak-anak mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan sebagai konsekuensinya mereka harus menjalani masa pidana di dalam Lapas Anak.
Mengingat posisi mereka yang belum dewasa tetapi sudah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum membuat mereka mempunyai hak-hak khusus di dalam Lapas Anak.
Adapun hak-hak mereka di dalam Lapas (Wadong, 2000:79) adalah :
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan;
2. mendapatkan perawatan baik jasmani mapun rohani;
3. mendapatkan kesempatan sekolah;
4. menerima kunjungan;
5. mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Aspek utama yang lebih ditekankan dalam pembinaan di dalam Lapas Anak adalah pada aspek kepribadian, salah satunya adalah pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan formal mapun non-formal.
Pendidikan non-formal dapat diselenggarakan melalui kesempatan untuk memperoleh informasi seluas-luasnya dari luar misalnya membaca majalah atau koran, menonton TV, mendengarkan radio dan sebagainya.
Untuk mengejar ketinggalan di bidang pendidikan formal diupayakan Cara belajar melalui program kejar paket A (setara dengan Sekolah Dasar), kejar paket B (setara dengan Sekolah Menengah Pertama), dan kejar paket C (setara dengan Sekolah Menengah Atas) (Sujatno, 2004.19).
Narapidana meskipun mereka kehilangan kemerdekaannya namun mereka tetap dapat menjalankan kehidupan sehari-hari mereka di dalam Lapas. Dalam arti hilangnya kemerdekaan bukan berarti hilang pula hak-hak mereka yang lain dalam hal ini adalah kesempatan untuk mempero[eh pendidikan.
UUD 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pengajaran (pendidikan). UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Terlaksananya pendidikan di dalam Lapas Anak bukan suatu hal yang mudah mengingat latar belakang keberadaan mereka di dalam Lapas Anak yang berbeda-beda dengan tingkat kemampun yang berbeda-beda pula. Berdasarkan hal ini maka perlu dilakukan program pembinaan yang berbeda-beda dengan program pembinaan pada umumnya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Wijayanti
"ABSTRAK
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa cemas yang dialami petugas baru pada saat pertama kali bertugas di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan lain dari pembuatan Tugas Akhir ini adalah mempersiapkan petugas baru agar siap dalam melaksanakan tugasnya di Lembaga Pemasyarakatan. Petugas Baru diharapkan menjadi petugas yang berkualitas yang mempunyai kemampuan menyelesaikan tugas dengan cepat dan baik, mengambil keputusan tanpa keragu-raguan dalam menghadapi warga binaan yang bermasalah dan menghilangkan atau mengurangi rasa cemas bila keputusan tersebut tidak diterima oleh petugas senior.
Teori yang dirujuk sebagai dasar dalam pembuatan rancangan program pelatihan pratugas bagi petugas baru di Lembaga Pemasyarakatan adalah teori kognitif.
Analisa pemecahan masalah berangkat dari adanya upaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa cemas yang dirasakan petugas baru pada saat akan melaksanakan tugasnya di Lembaga Pemasyarakatan. Rasa cemas tersebut disebabkan karena ketidaktahuan mengenai apa dan bagaimana tugas-tugas yang harus diselesaikan, menghadapi warga binaan, menghadapi petugas senior. Pada akhirnya rasa cemas tersebut menimbulkan masalah dimana petugas baru tidak dapat melaksanakan tugasnya seefektif mungkin.
Sebagai salah satu langkah untuk membantu mengatasi masalah tersebut, diantaranya melalui upaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa cemas petugas baru dengan cara memberikan pelatihan melalui pemberian informasi atau pengetahuan. Program pelatihan pratugas bagi petugas baru di Lembaga Pemasyarakatan memperhatikan beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan pelatihan tersebut, seperti : identifikasi kebutuhan pelatihan, tujuan pelatihan, pelatih/instruktur pelatihan, materi, metode, alat bantu, durasi pelaksanaan, tempat pelaksanaan, biaya dan evaluasi pelatihan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T38010
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pujo Harinto
"ABSTRAK
Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi sekedar mengandung aspek penjeraan semata, tetapi juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pulihnya kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ini, narapidana tidak lagi dipandang sebagai obyek dan pribadi yang inheren dengan tindak pidana yang dilakukan, tetapi dipandang sebagai manusia yang memiliki fitrah kemanusiaan, itikad baik dan potensi positif yang dapat digali dan dikembangkan dalarn rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Khusus terhadap narapidana anak yang dikenal dengan istilah Anak Didik Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dilakukan usaha yang lebih mengarah pada upaya memberikan bekal keterampilan hidup (life skill) sehingga diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Penulis mencoba mengajukan program intervensi dalam bentuk pelatihan Keterampilan Hidup (Life Skill) bagi Anak Didik sehingga diharapkan mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakatnya secara sehat dengan bekal keterampilan yang dimiliki.
Diakhir pelatihan, anak didik diharapkan dapat mengenali kelemahan dan kekuatan atau potensi yang ada pads dirinya, sehingga is dapat mempersiapkan diri guna menyusun rencana pengembangan din dan strategi dalam usaha mewujudkan cita-citanya."
2007
T17661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Acik Veriati
"ABSTRAK
Penulisan tugas akhir ini mengenai Modul Analisis Kemampuan Psikososial Remaja Di LAPAS Anak Pria Tangerang.
Minat untuk memilih judul tulisan ini berawal dari kenyataan bahwa hak Remaja yang berada di dalam LAPAS untuk memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka belum dapat dipenuhi oleh pihak LAPAS Anak secara optimal.
Remaja yang berada di dalam LAPAS sesuai dengan tahapan usia perkembangannya memiliki sejumlah tugas perkembangan yang harus dipenuhinya agar dapat berperan sebagaimana tuntutan lingkungan masyarakatnya. Salah satunya adalah tugas perkembangan psikososial yang menempatkan remaja pada tahap identity vs identity diffusion. Keberhasilan mereka mengatasi tahapan tersebut akan sangat menentukan keberhasilan mereka pada masa depan. Hal ini belum secara maksimal dipahami oleh pihak LAPAS Anak dalam merancang dan merencanakan jenis program
pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan remaja yang menjadi warga
binaannya. Hal ini mengakibatkan banyak program pembinaan yang salah sasaran dan belum mencapai tujuan secara optimal. Ini ditunjukkan dengan masih banyak remaja yang merasa tidak memiliki kemampuan dan penguasaan ketrampilan kerja yang memadai serta belum tercapainya identitas peran (pemilihan karir, nilai-nilai hidup dan peran seksual) mereka secara optimal.
Hal tersebut agak mengherankan mengingat selama ini berdasarkan basil pengamatan, banyak program kegiatan pembinaan kemandirian dan pengembangan diri yang telah diberikan oleh LSM, yayasan, instansi atau institusi di luar LAPAS. Mestinya kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan kepada remaja yang berada di dalam LAPAS Anak Pria Tangerang untuk mengembangkan kemampuan mereka dalam hal peningkatan ketrampilan dan pencapaian tugas perkembangan psikososialnya. Berdasarkan hasil konseling dan bimbingan kelompok lebih lanjut, sebagian besar remaja mengaku bahwa keikutsertaan mereka dalam suatu program kegiatan hanyalah sebagai pengisi waktu luang dan untuk menghilangkan kebosanan saja. Menurut mereka, seringkali materi dan metode program pembinaan yang ada selama ini kurang sesuai dengan kebutuhan dan kurang memberikan manfaat seperti yang mereka harapkan. Hal ini membuat mereka seringkali kehilangan minat mengikuti program kegiatan.
Masalah di atas menunjukkan bahwa ada hal yang luput dari perhatian pihak LAPAS maupun penyelenggara dalam proses perencanaan program pembinaan bagi remaja yang berada di dalam LAPAS. Mereka seringkali melupakan proses analisis terhadap kebutuhan dan karakteristik masing - masing anak didik dalam penyelenggaraan suatu program pembinaan kemandirian. Penentuan jenis program pembinaan yang diberikan pada remaja yang berada di dalam LAPAS Anak hanya berdasarkan asumsi penyelenggara atas program yang mungkin dibutuhkan mereka tanpa melihat perbedaan kebutuhan dan karakteristik mereka secara lebih jauh.
Mengingat sampai saat ini analisis kebutuhan program yang berorientasi pada kebutuhan dan karakteristik anak didik belum pemah dilakukan di LAPAS Anak Pria Tangerang, maka penulis memilih merancang suatu "Modul Analisis Kemampuan Psikososial Remaja Di LAPAS Anak Pria Tangerang" yang bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan psikososial remaja. Berdasarkan basil identifikasi tersebut diharapkan petugas LAPAS Anak dapat membuat perencanaan program pengembangan kemampuan psikososial yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing - masing."
2007
T17664
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>