Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Jadi data yang dikumpulkan adalah data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier).Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan studi dokumen atau penelusuran kepustakaan. Kesimpulan, Pergantian BP Migas yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi ke SKK Migas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan SKK Migas sebagai penerus BP Migas dalam skema KKS kegiatan hulu migas tetap tidak menganut skema perjanjian ”B to B” (Business to Business) tetapi ”B to G” (Business to Government). Model hubungan antara SKK Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha/Badan Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna dari penguasaan negara atas sumber daya alam migas.