Pasangan suami isteri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan ada kalanya membuat suatu perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan isi perjanjian perkawinan bukan hanya mengatur harta benda dan akibat perkawinan saja juga meliputi hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan memiliki syarat yang harus terpenuhi salah satunya adalah dilakukannya pencatatan pada lembaga perkawinan. Namun seringkali terjadi dimasyarakat perjanjian perkawinan yang telah dibuat lalai untuk dimintakan pencatatan.
Atas dasar latar belakang diatas dapat dirumuskan pokok permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu :
1. Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila perjanjian perkawinan lalai untuk dimintakan pencatatan kepada pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil?
2.Bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan agar perjanjian perkawinan yang lalai dimintakan pencatatan menjadi sah mengikat secara hukum?.
Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder, kemudian didapatkan kesimpulan yaitu Perjanjian perkawinan yang lalai dimintakan pencatatan pada pegawai kantor catatan sipil tidak memiliki akibat hukum mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang perkawinan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah meminta penetapan pengadilan untuk dimintakan pencatatan kepada kantor catatan sipil.