Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106339 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Naufaludin Ismail
"Skripsi ini membahas bagaimana Janet Radcliffe Richards menghadirkan kritik terhadap teori keadilan John Rawls yang selama ini dianggap paling mumpuni untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Richards mengagas sebuah teori Keadilan Seksual sebagai usaha untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan dengan dua tujuan utama yaitu, menghilangkan ketidakadilan berbasis seks sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak seksual perempuan seperti kontrasepsi, aborsi, hak-hak maternitas dan pengasuhan anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi nyata dari teori Keadilan Seksual milik Richards ternyata dapat diterapkan dikehidupan bermasyarakat agar keadilan untuk perempuan dapat terwujud dan setara dengan laki-laki.

This undergraduate thesis describes how is Janet Radcliffe Richards presenting critique towards John Rawlss Theory of Justice which have been considered as the most prominent theory to create social justice within society. Richards create her own version of justice and called it Sexual Justice. Her idea of justice has two primary aims. First, her idea about justice is about to eliminate sex based injustice and the second aim is for womens fullfillment of sexual rights such as contraception, abortion, maternity rights and child bearing. This research is qualitative descriptive interpretive. The result of this research shows that the implementation of Sexual Justice theory by Richards can be applied for the purpose of just situation for women in the in the society and equality between men and women is not illusion anymore.Key Words Janet Radcliffe Richards, John Rawls, Feminism, Social Justice, Sexual Justice.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Filla Nazillah
"Meskipun telah ada undang-undang yang menjamin kelangsungan hidup warga negara, sebagaimana tercantum dalam UU no. 8 tahun 2016, ancaman kekerasan seksual terhadap individu dengan disabilitas masih terus terjadi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kepastian perlindungan terhadap kelompok penyandang disabilitas dapat tercapai. Dalam konteks ini, tantangan utama melibatkan ketidakmampuan anak-anak dengan disabilitas dalam melindungi diri serta menjunjung hak-hak mereka. Ketidaksetaraan yang terjadi dapat mengakibatkan diskriminasi ganda terhadap anak-anak disabilitas, di mana hak-hak mereka terkait tubuh, pikiran, suara, pendidikan, dan lainnya diabaikan. Ketidaksetaraan ini menggambarkan bahwa anak-anak dengan disabilitas tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengakui martabat mereka sebagai sesama manusia. Oleh karena itu, kasus ini menyoroti perlunya anak-anak dengan disabilitas mendapatkan peluang yang setara dalam hal hak-hak dan keadilan di bawah perlindungan negara. Dalam kajian ini, pendekatan teori keadilan John Rawls serta capabilities approach dari Martha Nussbaum dan Amartya Sen digunakan bersama dengan metode analisis konseptual dan refleksi kritis. Tujuan utamanya adalah merumuskan langkah-langkah preventif bagi negara Indonesia, sebagai suatu perspektif baru dalam memahami pengaruh fundamental kuasa negara sebagai landasan sentral untuk mencapai hak-hak dan keadilan yang merata dan bebas, terutama bagi individu dengan disabilitas.

Even though there are laws that guarantee the survival of citizens, as stated in Law no. 8 of 2016, the threat of sexual violence against individuals with disabilities still continues to occur. This phenomenon raises questions about the extent to which guaranteed protection for groups of people with disabilities can be achieved. In this context, the main challenge involves the inability of children with disabilities to protect themselves and uphold their rights. The inequality that occurs can result in double discrimination against children with disabilities, where their rights regarding body, mind, voice, education, and others are ignored. This inequality illustrates that children with disabilities do not have adequate space to recognize their dignity as fellow human beings. Therefore, this case highlights the need for children with disabilities to have equal opportunities in terms of rights and justice under state protection. In this study, John Rawls' justice theory approach and the capabilities approach of Martha Nussbaum and Amartya Sen are used together with conceptual analysis and critical reflection methods. The main objective is to formulate preventive measures for the Indonesian state, as a new perspective in understanding the fundamental influence of state power as a central foundation for achieving equal and free rights and justice, especially for individuals with disabilities."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Pandu Fordiantoro Ekoprawira
"Menjamin representasi dan keadilan dalam voting: Pendekatan teori keadilan John Rawls dalam menentukan bentuk voting terbaik. Tugas akhir ini akan memaparkan voting sebagai upaya untuk memberikan representasi dan keadilan bagi masyarakat. Metode yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah melakukan kajian literatur lalu refleksi filosofis. Sumber data diambil dari tulisan Lomasky, Brennan, Freiman, dan Julia Maskivker mengenai alasan individu melakukan voting dan kritik ketiadaan obligasi moral voting. Data literatur selanjutnya mengenai kesejahteraan sosial diambil dari buku “A Theory of Justice” karya John Rawls. Hasil yang ditemukan adalah representasi dan keadilan perlu menjadi fokus dalam menjustifikasi sistem voting. Justifikasi voting sebagai kegiatan irasional dan tidak perlu dilakukan akan mengurangi representasi suara bagi yang kurang beruntung yang pada akhirnya memperburuk situasi keadilan di masyarakat. Sistem voting terbaik adalah voting secara langsung. Metode pemeringkatan dalam voting perlu digunakan untuk memperluas kebebasan berekspresi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Hasil yang ditemukan ini diharapkan dapat memperluas cakupan pemahaman mengenai voting melalui paradigma kesejahteraan sosial di masyarakat

Ensuring representation and fairness in voting: John Rawls' justice theory approach in determining the best form of voting. This final project will describe voting as an effort to provide representation and justice for the community. The method used in this final project is to do a literature review and then philosophical reflection. The data sources are taken from the writings of Lomasky, Brennan, Freiman, and Julia Maskivker regarding the reasons for individuals to vote and critique the lack of moral obligation of voting. Further literature data on social welfare is taken from the book "A Theory of Justice" by John Rawls. The results found are representation and fairness need to be the focus in justifying the voting system. The justification of voting as an irrational and unnecessary activity will reduce vote representation for the less fortunate, which in turn worsens the situation of justice in society. The best voting system is direct voting. The ranking method in voting needs to be used to expand people's freedom of expression which has an impact on welfare and social justice. The results found are expected to broaden the scope of understanding of voting through the social welfare paradigm in society."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Nelson Edowardo Aprillian
"Permasalahan ketimpangan ekonomi telah menyebabkan krisis yang sangat mendalam bagi rakyat Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Credit Suisse, diketahui bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49.3 persen kekayaan nasional. Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan ketimpangan tersebut, pemerintah Indonesia dapat menerapkan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) untuk kalangan masyarakat miskin. Dengan diterapkannya kebijakan berbasis UBI untuk kalangan masyarakat miskin, maka diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas masyarakat secara keseluruhan sehingga akan menurunkan angka ketimpangan ekonomi. Kendati demikian, pertama kita harus menjawab suatu permasalahan filosofis penting terkait apakah kebijakan berbasis UBI tersebut pada hakikatnya memanglah bersifat adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk melakukan suatu penelitian filosofis dengan menggunakan metode analisis deskriptif terhadap kemungkinan penerapan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) di Indonesia yang dilandaskan pada teori keadilan Rawls. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa penerapan kebijakan berbasis Universal Basic Income (UBI) pada hakikatnya sudah bersifat adil karena mewujudkan kesetaraan kesempatan dan keadilan sosial lewat pemberian manfaat UBI.

The problem of economic inequality has caused a very deep crisis for the Indonesian people. Based on a survey conducted by Credit Suisse, it is known that the richest 1 percent in Indonesia controls 49.3 percent of national wealth. As one of the efforts to overcome the problem of inequality, the Indonesian government can implement policies based on Universal Basic Income (UBI) for the poor. With the implementation of UBI-based policies for the poor, it is hoped that there will be an increase in the productivity of society as a whole so that it will reduce economic inequality. Nevertheless, first we have to answer an important philosophical issue related to whether the UBI-based policy is in essence fair for all Indonesian people. Therefore, this study aims to carry out a philosophical research using descriptive analysis methods on the possibility of implementing Universal Basic Income (UBI)-based policies in Indonesia which are based on Rawls's theory of justice. From the results of the analysis, it was found that the implementation of policies based on Universal Basic Income (UBI) was essentially fair because it created equality of opportunity and social justice by providing UBI benefits."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
16-23-75998900
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Wadyo Pandapotan
"Artikel yang berjudul 'Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Pandangan Theory of Justice John Rawls' ini pertama-tama akan memaparkan kondisi perekonomian negara kita (Republik Indonesia) dalam analisis pakar-pakar ekonomi dan pandangan pemerintah terhadap situasi ekonomi yang sedang berjalan. Selanjutnya akan diuraikan rumusan kebijakan kredit usaha rakyat sebagai kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi angka ketimpangan ekonomi atau ketimpangan pendapatan dengan pemberian dana usaha kepada UMKM melalui program KUR. Kemudian dipaparkan prinsip umum keadilan John Rawls terkait pareto optimality yang ketika di tingkat praksisnya berlaku keadilan distributif di mana masing-masing aktor akan memperoleh sesuai dengan kontribusinya dalam pasar."
Jakarta: Reformed Center for Religion and Society (RCRS), Pusat Pengkajian Reformed bagi Agama dan Masyarakat, 2018
200 SODE 5:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rawls, John
Inggris: Harvard University Press, 2003
340.114 RAW j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andika Yalasena
"Setiap individu di dunia memiliki gambaran atas kualitas hidup yang ingin dicapainya. Mereka memiliki konsep ideal masing masing tentang kondisi well being yang hendak dicapai. Gambaran-gambaran individu tentang kehidupan yang baik antara yang satu dengan yang lain tentu beragam. Pertanyaannya, pendekatan apa yang paling pantas dilakukan untuk menganalisa kualitas hidup seseorang yang mempertimbangkan keragaman tersebut? Informasi apa yang dibutuhkan? Permasalahan sosial terus bergulir dan membutuhkan perhatian yang pantas agar dapat setidaknya menjelaskan dan berusaha mencegah kondisi seseorang diperburuk dalam usaha mencapai kehidupan idealnya. Amartya Sen menawarkan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan ini. Mengikuti jalan pikir Amartya Sen, penyebab dari suburnya pertumbuhan kemiskgnan, ketidakbcrdayaan, maupun keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Dengan keterhatasan akses, manusia mempunyai tidak memiliki pilihan untuk mengejar kchidupan idealnya tadi. Akibatnya, manusia hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan ketimbang apa yang dapat dilakukan. Dengan demikian, potensi manusia mengebangkan hidup menjadi terhambat. Amartya Sen menawarkan suatu prinsip keadilan untuk memenuhi kebutuhan itu. Prinsip yang mempertimbangkan keragaman antar individu mariusia sebagai dasar kalkulasi kualitas hidup yang plural dari sudut kapahilitas seseorang. Kesetaraan atas apa yang dibutuhkan agar mampu memfasilitasi kondisi kondisi keterpurukan manusia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S15997
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Owin
"Untuk tujuan mencari solusi agar program penanggulangan kemiskinan memperoleh basil yang maksimal, maka refleksi awal yang hares dikerjakan adalah melakukan peninjauan kembali kepada konsep pendekatan ""pemberdayaan""; apakah secara konseptual sudah dapat dikatakan tepat, dan bagaimana pula dengan perakteknya di lapangan?
Dewasa ini ketika Bangsa Indonesia dihadapkan pada fakta bahwa persoalan kemiskinan berkembang semakin kompleks dan multidimensional, sementara bersamaan dengan itu program penanggulanganpun terus dilakukan, maka sebagai jawaban kritisnya adalah konsep pemberdayaan perlu disempumakan dan yang terpenting lagi adalah prinsip-prinsip pemberdayaan perlu direfleksikan dalam bentuk kegiatan aksi di lapangan. Para pelaku utama pemberdaya yang terdiri dari seluruh unsur stakeholders, hares profesional dan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan di lapangan; tanpa batasan tersebut, maka program penanggulangan kemiskinan hanya akan menjadi sia-sia dan pemborosan saja.
Dari hasil kajian selama melakukan pengamatan dan penelitian, akhimya ditemukan solusi penanggulangan kemiskinan ke depan yang penulis sebut dengan 12 prinsip pemberdayaan, yakni: Satu, para pelaku utama pemberdaya dan seluruh unsur stakeholders pada umumnya, hares berlaku adil (melaksanakan prinsip kerja berdasarkan keadilan prosedural sebagaimana yang digagas oleh John Rawls); dua, seluruh unsur stakeholders hares jujur (jujur kepada din sendiri dan kepada orang lain); tiga, kemampuan melakukan problem solving, enterpreneurial, menjual inovasi, asistensi, fasilitasf promosi, dan social marketing; empat, kerjasama dan koordinasi pseluruh unsur stakeholders; lima, partisipasi aktif dan seluruh unsur stakeholders; enam, lingkup dan cakupan program berlangsung secara terpadu; tujuh, mengutamakan penggalian dan pengembangan potensi lokal; delapan, aktif melakukan mobilisasi dan peningkatan swadaya yang bertumpu kepada kekuatan masyarakat sendiri/kelompok sasaran (self-reliant development); sembilan, mengembangkan metode pembinaan yang konstruktif dan berkesinambungan; sepuluh, pelaksanaan kegiatan berlangsung secara gradual/bertahap; sebelas, seluruh unsur stakeholders hares konsisten terhadap pola kerja pemberdayaan; dan duabelas, komitmen serta perduli kepada misi pemberdayaan dan kepada masyarakat miskin yang kurang mampu (Sense of mission, sense of community, and mission driven profesionalism).
Kunci (prioritas) dari dua betas prinsip pemberdayaan terletak pada kualitas penerapan keadilan (kualitas keadilan prosedural) dan para pelaku utama pemberdayaannya. Mereka adalah yang pertama yang hares melakukan pemberdayaan kepada dirinya. Artinya bahwa sebelum keduabelas prinsip pemberdayaan tersebut menjadi prinsip bersama, maka para pelaku utama pemberdayaan hams lebih awal untuk memulainya.
Keadilan prosedural yang digagas Rawls sangat signifikan untuk mendukung keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Keadilan prosedural dari Rawls memang bukan segalanya, tetapi dalam pendekatan pemberdayaan dapat ditempatkan sebagai posisi kunci bersamaan dengan kesebelas prinsip pemberdayaan lainnya.

Abstract
On behalf of the searching on solution to maximize the poverty
program, then the requirement for the first reflection which should be
conducted is to make a reconsideration on the concept of ?empowerment with
questions such as: ls empowerment appropriate conceptually? And how is the
practice in the field?
Right in this moment, indonesia is facing the facts on the growing of
complexity of poverty problems and its multidimensional aspects. Meanwhile,
along with that the poverty alleviation program that should be in going
condition, then as a critical answer is the empowerment concepts should be
improved and the most important are the principles of empowerment should be
reflected in the field action programs. The main actors who consist of all
elements of stakeholders should be professional and full of commitment to
apply the empowerment principle in the fields. Without that definition then the
poverty-solving program will un-useful and wasteful.
The result of observation and research arrived at a finding that the
future solution on poverty alleviation needs 12 principles of empowerment.
Those principles are: first, the main actor to empowerment and other
stakeholder should acts in just and fair (to apply the working principle based on
the procedural justice which suggested by John Rawls); second, all
stakeholders elements should be honest (honest to them selves and others).
Then the third, ability of problem solving, enterpreneurship, sale the innovation,
assistance, facilitating, promoting and social marketing; fourth, cooperation
and coordination all elements of stakeholders. Fifth, active participation of all
elements of stakeholders; six, scope and covers of program should be
integrated; seven, put on emphasis and development of local potency; eight,
should he active to mobilize and enhance the self ability which based on
people power itself or the targeted group (self-reliant development); nine,
developed the methods of constructive and continuous development; ten, the
gradual implementation; eleven, all elements of stakeholders should be
consistent to the working pattern of empowerment; and twelve, commitment
and concern on the empowerment mission and to the poor people (Sense of
mission, sense of community, and mission driven professionalism).
The key or priority of that empowerment principles are on the quality of the
application or implementation a justice (quality ofa procedural justice) of the
main actors ofthe empowerment program. They are the first who required to
be self-empowered. its mean that the main actor should start or begin first as a
requirement, before the twelve principle become the main principle.
Procedural Justice, which suggested by John Rawis is significantly
support the success of poverty alleviation. Rawls procedural justice is not the
answer of all problems, but it can be used as a key together with the other
eleven principles."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T10947
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Ahida
"Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2005
D548
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>