Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162868 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fachri Birrulizza Arif
"One of business activities bank is fund raising of the community and the distribution of funds (fund lending) to the public. Contractual relationship between banks and depositors based on the principle of trust (fiduciary principle) and the principle of confidentiality (confidential principle). But this time there is misuse of customer data provided to other parties without the consent of customers.
In line with that issue, this research analyses how regulations on confidentiality and security of customer data bank which is bank secrecy. In addition, its explores how the efforts of the financial services authority to protect the customers of the bank customer data abuse. Based on a legal analysis, this research argues that Banks and affiliated party are bound to apply the principle of confidentiality provisions to maintain customer confidence. Furthermore, the research urges that financial services authority providing strict sanctions for those who violate the provisions of confidentiality and security of customer data.
This study concludes that the confidentiality and security of customer data has been established in the banking law that must be obeyed by the Bank and its affiliates, but still pose some different interpretations because not regulate in detail the type of customer data that must be kept secret. Financial Services Authority has made arrangements related to consumer protection, among others regulate the confidentiality of customer data and any data that must be kept confidential.
This research recommended that bank secrecy provisions in banking laws need to be changed by setting clearer and detail associated with any kind of data that must be kept secret and the regulation of financial services authority must contain firm and clear sanctions against those who breach the confidentiality of customer data.

Salah satu kegiatan usaha bank adalah penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Hubungan kontraktual antara bank dan deposan berdasarkan prinsip kepercayaan (fidusia prinsip) dan prinsip kerahasiaan (prinsip rahasia). Namun demikian saat ini terdapat penyalahgunaan data nasabah yang diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan tentang kerahasiaan dan keamanan data nasabah bank yang merupakan rahasia bank. Selain itu, mengeksplorasi bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi nasabah bank dari penyalahgunaan data tersebut. Berdasarkan analisis hukum, penelitian ini berpendapat bahwa Bank dan pihak terafiliasi terikat untuk menerapkan prinsip ketentuan kerahasiaan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Selanjutnya, penelitian ini menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kerahasiaan dan keamanan data nasabah telah ditetapkan dalam undang-undang perbankan yang harus dipatuhi oleh pihak Bank dan afiliasinya namun masih menimbulkan beberapa interpretasi yang berbeda karena belum mengatur secara rinci jenis data nasabah yang harus dirahasiakan. Otoritas Jasa Keuangan telah membuat pengaturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, antara lain mengatur kerahasiaan data nasabah dan jenis data yang harus dirahasiakan.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa ketentuan kerahasiaan bank dalam undang-undang perbankan perlu diubah dengan menetapkan lebih jelas dan rinci terkait dengan jenis data yang harus dirahasiakan dan peraturan otoritas jasa keuangan harus memuat sanksi yang tegas dan jelas terhadap mereka yang melanggar kerahasiaan data nasabah."
2016
S62586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Otniel Yustisia Kristian
"Salah satu jenis jasa layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi yang menunjukkan pertumbuhan yang cepat dan positif adalah layanan jasa Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Bahwa mengenai Penyelenggaraan Aktivitas Bisnis Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi ini sebenarnya telah diatur melalui regulasi berupa Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Walaupun telah dibuat regulasi yang khusus mengatur dan mengawasi Penyelenggaraan Layanan Pinjam Memimjam Uang berbasis teknologi informasi, akan tetapi masih terdapat berbagai permasalahan yang dapat timbul terkait dengan layanan tersebut. Permasalahan tersebut antara lain terkait kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum, permasalahan terkait kerahasian data, dan permasalahan terkait status dari Fintech yang belum terdaftar. Mengenai metode penelitian dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan Jenis Penelitian Normatif. Sifat Penelitannya adalah bersifat Deskriptif analitis. Metode Pendekatannya adalah Pendekatan Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa terdapat beberapa bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Layanan Peer to Peer Lending seperti Pemberian Pelayanan Pengaduan, Pembelaan Hukum, serta Perlindungan Hukum Konsumen Untuk Mendapatkan ganti Kerugian. Mengenai permasalahan terkait dengan kemungkinan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dan Pelanggaran Kerahasiaan Data, bahwa Regulasi Hukum yang ada juga telah cukup mengatur terkait pertanggungjawaban Hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Walaupun begitu dalam praktiknya masih terdapat adanya Fintech yang belum menaati regulasi hukum yang ada. Selain itu masih terdapatnya Fintech Illegal yang beroperasi tanpa Pengawasan OJK. Oleh karena itu diharapkan adanya tindakan tegas dari OJK serta aparat penegak hukum untuk menindak Fintech Illegal tersebut.

One type of the Financial Services that base on Technology and Information that shows rapid and positive growth is Money Lending Service. The Money Lending Service that Base on Information and Technology, actually has been regulated by the regulation of OJK Regulation No. 77/POJK.01/2016 about The Management of Money Lending Service that Base on Technology and Information. Although the Effectuation of Money Lending Service that Base on Technology and Information has been regulated, but there are still various problem that can arise. The Problems are include the possibility of fraud, the problems that related the data confidentiality, and the problems that related about the status of Fintech that not registered. Regarding the research method, the author uses the Normative Research. The nature of the research is descriptive analytical. The approach method is statue approach. Based on the results of the study, it can be seen that there are several forms of Legal Protection for Consumers of Peer to Peer Lending Service are such as: Giving Complaint Services, Legal Defense, and Compensation. Regarding the problems related to the possibility of fraud and violation of data confidentiality, the existing Legal Regulations have sufficiently regulated the law responsibility that can be imposed on perpetrators. However, in practice, there are many Fintech that have not obeyed the existing legal regulations. In addition, Illegal Fintech are still found and operating without OJK Supervision. Therefore, it is expected that there will be strict action from OJK and Law Enforcement Officers to take action against Illegal Fintech."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T52091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.

Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Anjani
"Perkembangan teknologi memungkinkan terwujudnya strategi telemarketing sebagai salah satu strategi dalam pola penjualan suatu pelaku usaha dalam memasarkan produknya kepada masyarakat yang efektif dengan biaya yang relatif murah. Salah satu pelaku usaha dalam sektor keuangan yang menggunakan strategi telemarketing adalah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank (bancassurance). Meski dari perspektif bisnis bancassurance strategi telemarketing ini menguntungkan, banyak nasabah bank yang merasa dirugikan akibat praktik telemarketing, mulai dari nasabah yang terus menerus dihubungi oleh telemarketer hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah. Menanggapi masalah ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan berlakunya peraturan OJK tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yang efektif dan efisien, khususnya mengenai perlindungan data pribadi konsumen. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dimana Penulis akan
menelaah secara sistematis norma hukum berdasarkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi konsumen dan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan data pribadi nasabah
bank dalam pelaksanaan telemarketing bancassurance dan pada bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah bank peserta
bancassurance dalam telemarketing. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagaimana POJK 6/22 dapat melindungi konsumen dan
masyarakat dari segi perlindungan data pribadi terhadap telemarketing yang dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui kerjasama bancassurance.

Technological developments enables telemarketing strategy as one of the strategies for
business actors in marketing their products to the public in an effective manner at a relatively low cost. One of the business actors in the financial sector that uses a telemarketing strategy is an insurance company and banks cooperation (bancassurance). Although from the perspective of the bancassurance business this telemarketing strategy is profitable, many bank customers feel disadvantaged as a result of telemarketing practices, ranging from customers who are constantly contacted by telemarketers to the misuse of customer personal data. In response to this problem, the Financial Services Authority (OJK) issued OJK Regulation Number: 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. With the enactment of this regulation, financial service businesses shall strictly apply the principles of effective and efficient consumer and public protection, particularly the protection of consumers' personal data. The writing method in this study is normative-juridical, where the author will systematically examine legal norms based on secondary data, such as laws and regulations regarding the protection of consumers' personal data in Indonesia. This
research will discuss the protection of personal data of bank customers in the implementation of bancassurance telemarketing and on the accountability of the bank for the misuse of personal data of bank customers. Thus, this research is intended to provide information on how POJK 6/22 can protect consumers and the public in terms of personal data protection against telemarketing carried out by insurance companies through bancassurance cooperation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bryan Sonny Wisaksono
"Kedudukan khusus yang dimiliki bank sebagai financial intermediary menjadikan bank sebagai suatu lembaga kepercayaan dan hubungan hukum antara bank dan nasabahnya dilandasi oleh asas kepercayaan (fiduciary relations). Dalam hubungan tersebut, bank menanggung risiko reputasi yang berasal dari publikasi negatif terkait kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank sehingga bank harus memiliki mekanisme pengaduan nasabah. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan, hal tersebut dapat menimbulkan sengketa. Penelitian dalam skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Peraturan OJK. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahap internal oleh bank dan tahap eksternal oleh OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), dan Pengadilan. Adapun ditemukan bahwa penyelesaian sengketa oleh LAPSPI belum efektif karena lembaga tersebut baru memiliki izin beroperasi pada tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data digunakan dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.

Bank as a financial intermediary create an exceptional position for bank as an institution of trust and the relationship between bank and its customers is based on the principle of trust (fiduciary relations). Therefore, bank bears the risk of reputational damage from negative publicity related to the business or negative perception of the bank so that bank shall have a mechanism for customer complaints. If the complaints could not be resolved, it will rise to disputes. This thesis will discuss the dispute resolution regulations between bank and its customers since the Financial Service Authority (FSA) is established as well as how the implementation of the dispute resolution based on the FSA Regulations. Based on those rules, there are stages of dispute resolution which are internal stage by the bank and external stage by FSA, Alternative Dispute Resolution Institution of Indonesian Banking (ADR Institution of Indonesian Banking), and Court. As it was found that the dispute resolution by ADR Institution of Indonesian Banking has not been effective because the institution just had its operating license in 2016. This research is a normative judicial research with literature approach. The research sources which are used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collections used by interviews with related parties which analyzed by qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dita Alessandra
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2013 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian pengaduan Nasabah dan sengketa perbankan. OJK telah mengeluarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar ketentuan dalam mengatur penyelesaian sengketa antara Bank dan Nasabah, baik melalui internal dispute resolution dan external dispute resolution. Dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK, maka alternatif penyelesaian sengketa yang sebelumnya diatur oleh BI berupa Lembaga Mediasi Perbankan Independen kini mulai menemukan titik terang dalam bentuk Lembaga Alternatis Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Namun dalam pelaksanaannya LAPSPI akan menghadapi berbagai macam tantangan yang harus dipenuhi, diantaranya merumuskan prosedur dan ketentuan penyelesaian sengketa, penerapan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dan memiliki sumber daya untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian sengketa. Menarik untuk diteliti lebih lanjut permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari BI kepada OJK terutama dalam hal penyelesaian sengketa perbankan dan tantangan pemenuhan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh LAPSPI.

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, then starting on December 31, 2013 the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the banking sector switching from Bank Indonesia (BI) to the Financial Services Authority (OJK), including in this case is customer complaints and dispute resolution between banks and customer. FSA has issued POJK No. 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection in the Sector of Financial Services and POJK No. 1 / POJK.07 / 2014 of the Alternative Institution of Dispute Resolution in the Financial Services Sector as a basic provision in arranging the Banking dispute resolution, both through internal and external dispute resolution. With the transition of regulation authorization and banking supervision to the FSA, then the alternative dispute resolution of that were previously regulated by the Bank Indonesia in the form of the Institution Banking Mediation Independent is now beginning to find a bright spot in the form of Alternative Institution of Dispute Resolution of Banking Indonesia (LAPSPI). However, in practice LAPSPI will face numerous challenges to be met, including formulating procedures and dispute settlement provisions, the application of the principle of alternative institutions of dispute resolution, and have the resources to be able to carry out the dispute resolution service. Further interesting to study the problems that occur with the authority transition of regulation and supervision of the banking sector of BI to the FSA, especially in terms of banking dispute resolution and the compliance challenges of the principle of alternative institutions of dispute resolution that must be met by LAPSPI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45088
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juang Patria Pratama
"Bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, wajib melaporkan data debiturnya melalui SLIK sehingga pelaporan data yang berkualitas menjadi penting bagi perbankan. Sebuah studi kualitatif, dilakukan pada 2022 dengan mewawancarai sample 3 orang dari unit pengendali internal yang memiliki pengalaman kerja di Bank X lebih dari 5 tahun. Orang yang diwawancarai dianggap telah memahami sistem informasi internal Bank X. Untuk memperdalam analisis, dilakukan review terhadap dokumen internal Bank X terkait sistem informasi internal. Kesadaran pegawai atas pentingnya kualitas data debitur yang dilaporkan menjadi faktor utama yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas data pelaporan informasi debitur pada SLIK. Kesadaran tersebut akan terbentuk apabila terdapat prosedur yang didukung oleh sosialisasi dan pelatihan yang memadai. Studi kasus ini membahas bagaimana meningkatkan kualitas data melalui perbaikan sistem informasi internal berdasarkan kerangka pengendalian internal COSO

Banks supervised by the Financial Services Authority (OJK), required to report debtor data through the Financial Information Service System (SLIK). So that quality data reporting becomes important for banks. A qualitative study, conducted in 2022 by conducting interviews with 3 people from the Internal Control unit who has work experience at Bank X for more than 5 years. The interviewee has understood the internal information system of Bank X. Conduct deep dive analysis to review of Bank X's internal documents related to the internal information system. Reconciliation and verification procedures between sub-systems are the main factors that need to be improved to increase the quality of debtor information reporting data on SLIK. The procedure will not work if it is not supported by the awareness of each party involved, so it is necessary to conduct adequate socialization and training. This case study describe how to improve data quality through internal information systems improvement based on the COSO internal control framework"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Noor Friyatna Esa
"Skripsi ini membahas kewenangan pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Perkreditan Rakyat. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2011 melalui diterbitkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebabkan pindahnya kewenangan pengaturan dan pengawasan atas industri perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat konvensional, dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pemindahan kewenangan ini sendiri terjadi secara bertahap, dimana Otoritas Jasa Keuangan baru memegang kewenangan pengawasan pada tahun 2013, setelah sebelumnya hanya memegang kewenangan pengaturan atas industri perbankan.
Skripsi ini membahas penerapan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas Bank Perkreditan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan, memaparkan kemungkinan adanya celah hukum ataupun overlap kewenangan, dan memberikan rekomendasi terkait dari perspektif hukum, untuk perkembangan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Perkreditan Rakyat, serta industri perbankan dan hukum perbankan di Indonesia secara umum yang lebih baik.

This undergraduate thesis discusses the Financial Services Authority?s regulatory and supervisory authority over the Rural Banks. Since the establishment of the Financial Services Authority in 2011 through the promulgation of Law No. 21 Year 2011 on Financial Services Authority, the supervision and regulation over the banking industry, including the conventional rural banks, is transferred from the Bank of Indonesia to the Financial Services Authority. The transfer of authorities itself is gradual, as the Financial Services Authority had only gain the supervisory authority effectively in 2013, previously only having the regulatory authority.
This undergraduate thesis dwelves into the regulatory and supervisory authority over the rural banks as implemented by the Financial Services Authority through Regulations and Circular Letters, exposing possible legal gaps or overlaps and providing related recommendations from the legal perspective, for the better development of the Financial Services Authority and the rural banks, as well as the Indonesian banking industry and banking law in general.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64286
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Caesar Lintang Kawani
"Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. OJK telah memastikan bahwa data yang dilindungi dalam penggunaannya diatur oleh standar operasi prosedur. Namun, masih ada beberapa kasus penyalahgunaan data yang terjadi pada SLIK, seperti penjualan informasi debitur oleh karyawan bank. Skripsi ini memiliki pertanyaan penelitian mengenai: 1) Bagaimana hukum dan peraturan dalam SLIK di Indonesia; dan 2) Bagaimana tanggung jawab bank dalam hal penyalahgunaan data pada SLIK?. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Dasar hukum SLIK tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 / POJK.03 / 2017. OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada Pelapor yang melakukan pelanggaran dengan tidak mematuhi ketentuan SLIK. Namun demikian, seluruh pasal dalam POJK No. 18 / POJK.03 / 2017 tersebut belum mengatur tentang peristiwa penyalahgunaan data, khususnya terkait dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam penggunaan sistem SLIK. Data SLIK atau data Informasi debitur dianggap sebagai privasi data. Sayangnya di Indonesia, RUU Perlindungan Data yang diajukan masih berupa draft dan masih belum disahkan. Bank bertanggung jawab atas tindakan pegawainya, atas penyalahgunaan data bank akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000 untuk setiap informasi debitur. Apabila pegawai bank menyalahgunakan data SLIK dengan menjual Informasi Debitur, maka bank bertanggung jawab untuk memutus kontrak kerja pegawai bank tersebut. Bank memiliki tanggung jawab terhadap nasabah yang datanya telah disalahgunakan oleh pegawai bank, bank tersebut memiliki sistem pengaduan, dimana nasabah dapat menyampaikan pengaduannya kepada Customer Care bank tersebut. Oleh karena itu, Penulis merekomendasikan agar OJK perlu meningkatkan fungsi pengawasan dan pengaturan di SLIK dan bank yang telah mengakses SLIK perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap akses SLIK dan membatasi tindakan pegawai saat mengakses SLIK melalui ketentuan internalnya.

The Financial Information Service System (SLIK) is an information system managed by the Finansial Services Authority (OJK) to support the implementation of supervisory tasks and information services in the financial sector. OJK has ensured that procedure operations standards govern the data protected in its use. However, there are still some cases of misuse of data in SLIK, such as the selling of Debtor Information data by bank employees. Accordingly, this thesis seeks to answer: 1) How are the law and regulations of SLIK in Indonesia?; and 2) How are the responsibilities of banks in the event of misuse of SLIK data?. This thesis uses normative juridical for its research method. The legal basis for the SLIK is contained in the OJK Regulation Number 18/POJK.03/2017. OJK may apply sanctions against Reporters who commit violations by not adhering to the SLIK regulations. However, all these articles in POJK No. 18/POJK.03/2017 have not yet regulated events of misuse of data, especially regarding intentionally conducting offense in the use of the SLIK system. The SLIK data or the debtor's Information data is considered as data privacy. Unfortunately in Indonesia, the proposed Data Protection Act is still a draft and still not yet enacted. The banks have the responsibility for the actions of its employee, for the misuse of data the bank will get a fine of Rp.50.000.000 for each debtor's information. If a bank employee misuses the SLIK data by selling Debtor Information, the bank have the responsibility to terminate the employment contract of that bank employee. The bank have the responsibility for the customers whose data has been misused by the bank employee, the banks have a complaint system, in which the customers can submit their complaint to the Customer Care of that particular bank. Hence, the Author recommends that OJK needs to improve its supervisory and regulatory functions in SLIK and banks that have accessed to SLIK should improve the internal supervision of SLIK access and restricting employee actions when accessing the SLIK through their internal regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, Jeffry P.
"Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum salah satu APMK yaitu kartu kredit nasabah bank terhadap kejahatan kartu kredit. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah ketentuan hukum mengenai kartu kredit di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit nasabah bank di Indonesia. Dengan tingginya peredaran kartu kredit di Indonesia berpotensi terjadinya permasalahan hukum. Berdasarkan hal tersebut, penelitian bertujuan untuk melakukan analisis terkait dengan bentuk perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu legal/yuridis approach dimana akan diteliti terhadap penerapan azas-azas hukum, sistematika hukum yang telah ada, sinkronisasi hukum yang ada di Indonesia terkait kartu kredit dan perlindungan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh hasil bentuk perlindungan hukum bagi kartu kredit nasabah bank antara lain: perlindungan secara tidak langsung langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung meliputi UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum secara langsung antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

This research was conducted to analysis the form legal protection either APMK, namely credit cards of bank customers against credit card crimes. Now problems in this research: How are the legal provisions regarding credit cards in Indonesia and How are legal protections against credit card crimes bank customers in Indonesia. With the high circulation of credit cards in Indonesia, there is the potential for legal problems. Based on this, the research aims to conduct an analysis related to the form of legal protection against credit card crimes in Indonesia. Type of research used in this study is the legal/juridical approach, which will examine the application of legal principles, existing legal systems, synchronization of existing laws in Indonesia regarding credit cards and legal protection. Based on the analysis conducted in this research, the results obtained from the form of legal protection for bank customer credit cards include: indirect protection and direct protection. Legal protection indirectly includes Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 concerning Banking, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Criminal Code, Law no. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 concerning Information & Electronic Transactions. Direct legal protection includes Bank Indonesia Regulation Number 22/20/PBI/2020 concerning Bank Indonesia Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation Number 22/23/PBI/2020 concerning Payment Systems, Regulation of the Minister of Communications and Information Technology of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems, Circular Letter of Bank Indonesia Number 16/16/DKSP/2014 concerning Procedures for Implementation of Consumer Protection for Payment System Services."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>