Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum salah satu APMK yaitu kartu kredit nasabah bank terhadap kejahatan kartu kredit. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah ketentuan hukum mengenai kartu kredit di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit nasabah bank di Indonesia. Dengan tingginya peredaran kartu kredit di Indonesia berpotensi terjadinya permasalahan hukum. Berdasarkan hal tersebut, penelitian bertujuan untuk melakukan analisis terkait dengan bentuk perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu legal/yuridis approach dimana akan diteliti terhadap penerapan azas-azas hukum, sistematika hukum yang telah ada, sinkronisasi hukum yang ada di Indonesia terkait kartu kredit dan perlindungan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh hasil bentuk perlindungan hukum bagi kartu kredit nasabah bank antara lain: perlindungan secara tidak langsung langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung meliputi UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum secara langsung antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
This research was conducted to analysis the form legal protection either APMK, namely credit cards of bank customers against credit card crimes. Now problems in this research: How are the legal provisions regarding credit cards in Indonesia and How are legal protections against credit card crimes bank customers in Indonesia. With the high circulation of credit cards in Indonesia, there is the potential for legal problems. Based on this, the research aims to conduct an analysis related to the form of legal protection against credit card crimes in Indonesia. Type of research used in this study is the legal/juridical approach, which will examine the application of legal principles, existing legal systems, synchronization of existing laws in Indonesia regarding credit cards and legal protection. Based on the analysis conducted in this research, the results obtained from the form of legal protection for bank customer credit cards include: indirect protection and direct protection. Legal protection indirectly includes Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 concerning Banking, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Criminal Code, Law no. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 concerning Information & Electronic Transactions. Direct legal protection includes Bank Indonesia Regulation Number 22/20/PBI/2020 concerning Bank Indonesia Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation Number 22/23/PBI/2020 concerning Payment Systems, Regulation of the Minister of Communications and Information Technology of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems, Circular Letter of Bank Indonesia Number 16/16/DKSP/2014 concerning Procedures for Implementation of Consumer Protection for Payment System Services.