Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 205442 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ika Yuli Wulandari
"Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berhubungan dengan angka rujukan peserta selama bulan Januari-Maret 2015. Sampel adalah Puskesmas Cimanggis dengan angka rujukan tinggi dan Puskesmas Cipayung dengan angka rujukan rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka rujukan dipengaruhi oleh kebijakan, ketersediaan obat, peralatan penunjang pelayanan kesehatan, pemahaman dokter tentang prosedur rujukan dan peran gatekeeper. Diagnosis penyakit yang banyak dirujuk di kedua puskesmas adalah penyakit jantung. Hal tersebut berhubungan dengan ketersediaan obat dan peralatan penunjang pelayanan kesehatan serta peran gatekeeper. Pasien penyakit jantung memerlukan tindakan promotif preventif serta kontrol rutin setiap bulan untuk pemeriksaan dan menebus obat di RS, sehingga mempengaruhi angka rujukan. Diharapkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak Puskesmas dalam mengendalikan pelayanan rujukan.

This qualitative study aimed to analyze the factors associated with the referral of BPJS members during January until March 2015. Samples were Cimanggis and Cipayung health centers representing high and low referral cases respectively. The results showed that the referral numbers were influenced by the policy, availability of drugs, medical equipment, physician perceptionabout the referral procedure as well asthe role of gatekeeper. Heart disease was the diagnosis with the highest referral number in the sampled health centers. Factors were related to the availability of drugs, medical equipment as well as the role of gatekeeper. Patients with heart disease require preventive and promotive actions, regular controls, and monthly check up and drugs in hospitals, this has made increased referral numbers. It is expected that BPJS Kesehatan will improve coordination with the health center to manage the referral system.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2015
S58980
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paula Angelia
"Kesehatan merupakan hal yang penting dalam hidup. Namun tidak mudah dalam memperolehnya. Diri sendiri maupun Negara dapat mengupayakannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu Program Kartu Jakarta Sehat. Penelitian ini digolongkan ke dalam penelitian kepustakaannormatif dengan melakukan studi dokumen dan wawancara dengan narasumber. Tipologi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Pokok permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah tentang pengaturan, permasalahan, dan solusi atas permasalahan Program Kartu Jakarta Sehat. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya-pun timbul, diantaranya, tertanggung yang merupakan pasien yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berobat hanya di Rumah Sakit di DKI Jakarta, pasien kaya yang ikut ditanggung, serta pasien yang menumpuk. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan tahun 2014 di Indonesia ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan Program Kartu Jakarta Sehat, sehingga tidak muncul permasalahan yang sama di kemudian hari.

Health is the important thing in our live. But, it is not easy to obtain it. Ourselves and State can obtain it with health insurance that applies in Jakarta, named Kartu Jakarta Sehat Program. This research is subsumed into juridis-normative research with document study and making interview. Type of this research is prescriptive. The problem that is toke in this research is about regulation, problems, and solution from the problem of this program. This program is regulated in Governor Regulation of DKI Jakarta number 187 year 2012 about Cost of Health Service Incharge. Problems that appear are, insured who have card indentification of Jakarta only and can reach the medical treatment in hospital in Jakarta. And then the rich patient that is covered and also the heaping of patient. The National Health Insurance that organized on this year is expected can overcome problems of Kartu Jakarta Sehat’s Program, so that there is no more problem next time.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhatu Anggraini Dangkeng
"Pendahuluan: Salah satu penilaian akreditasi adalah hak dan kewajiban pasien membuat keputusan medis. Penelitian dilakukan untuk mengetahui mutu kelengkapan dan ketepatan pelaksanaan persetujuan tindakan medis di Rumah Sakit Royal Taruma sebagai bentuk hak pasien dan kewajiban rumah sakit.
Metode: menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan metode cross sectional. Data primer wawancara 11 orang pihak rumah sakit. Data sekunder random sampling, 96 sampel rekam medis ditelaah didalamnya 4 jenis persetujuan tindakan medis (tindakan anestesi, operasi, darah dan produk darah, tindakan berisiko tinggi), didapatkan total 174 sampel persetujuan tindakan medis.
Hasil dan kesimpulan: dari telaah dokumen pada 5 aspek dalam formulir persetujuan tindakan medis, yaitu bagian identifikasi pasien, identifikasi dokter, identifikasi pemberi persetujuan, informasi penting dan autentikasi masih ditemukan ada beberapa bagian dalam persetujuan tindakan medis yang terlewat dan tidak diisi dengan lengkap. Rata-rata identifikasi pasien terisi 86.59% dan tidak terisi 13.41%. Rata-rata identifikasi dokter terisi 83.91% dan tidak terisi 16.09%. Rata-rata 78.44% identifikasi pemberi persetujuan terisi dan 21.56% tidak terisi. Rata-rata 52.11% informasi terisi dan 47.89% tidak terisi. Rata-rata 86.98% bagian autentikasi terisi, namun masih terdapat 13.02% bagian yang tidak terisi. Regulasi serta desain formulir yang berlaku mengacu pada undang-undang dan standar akreditasi, namun masih perlu diperbaiki. Dokter dan karyawan rumah sakit royal taruma mengetahui dan bersikap positif terhadap persetujuan tindakan medis. Cara komunikasi dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medis sudah sesuai dengan aturan tata cara. Kendala yang dikeluhkan oleh dokter adalah tingkat pemahaman pasien dan penundaan pemberian keputusan oleh pasien atau keluarga pasien.

Introduction: one of accreditation judgement point is patient rights and obligations to make a medical decisions. this study done to know quality of completeness and
implementation accuracy of medical informed consent in Royal Taruma Hospital as patient right and hospital obligation.
Methode: this study use qualitative and quantitative approachment with cross sectional methode. primary data by interviewed 11 hospital employer. Secondary data done by random sampling, 96 medical records reviewed inside by 4 type of informed consent (anesthetic procedure, operation procedure, blood dan blood product, and high risk procedure) to total 174 sample of informed consent form.
Result and conclusion: from 5 aspects in medical procedures approval form reviewed,
identification of patients, identification of doctor, approver identification, important
information and autentication was still not with completed. The average identification
patients 86.59% filled and 13.41% not filled. The average doctor identification 83.91% filled and 16.09% not filled. The average identification approver occupied 78.44% filled
and 21.56% did not filled. The average health information filled 52.11% and 47.89 % did not filled. The average 86.98% autentication filled but 13.02% did not filled. Regulation
and form design made based on stated bills and accreditation standart, but still need to fix. Doctor and employer have knowledge and show positif reaction toward informed consent regulation. Doctors communication on implementation informed consent are refer to hospital regulation. Obstacles that are complained by doctors are patients level of understanding and postponement decision by the patient or the patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri
"Transaksi terapeuti k (pengobatan) merupakan salah satu bentuk penting dalam hubungan pelayanan medis yang terjadi antara pasien dengan dokter. Pelayanan terapeutik pada dasarnya dilandasi dengan sua sana saling percaya (konfidensial) antara sipasien dengan dokter, namun seiring be rkernba ngnya i lmu pengetahuan dan penyebaran arus informasi yang ada dalam masyarakat awam mengenai ilmu kedokteran maka pasien tidak lagi berperan sebagai pihak yang pasif arau dikontrol dokter dalam suatu pelayanan pengobatan. Berubahnya pola hubungan antara dokter dengan pasien tersebut menjadi suatu penyebab lahirnya suatu bentuk persetujuan medis yang dinamakan dengan informed consent. Sekarang, di dalam dunia kedokteran era modern, pelaksanaan Informed consent dalam pelayanan terapeutik menjadi suatu hal penting yang menimbulkan akibat hukum yang fundamental dalam aspek hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter. Pihak pasien memiliki kepentingan dimana transaksi terapeutik yang ia lakukan menjadi suatu pelayanan yang semestinya ia dapatkan baik dalam hal pelaksanaan maupun dari segi hasil dari pengobatan yang di jalankan, sedangkan pihak dokter memiliki kepentingan agar pelayanan medis yang ia lakukan bebas dari ancaman tuntutan hukum dari pihak pasien apabila terjadi masalah kegagalan pengobatan yang dilakukan terhadap pasien . Mengingat dewasa ini masih banyak terjadi tuntutan hukum terhadap dokter yang berupa dugaan malpraktik membuktikan bahwa masih kurang kuatnya pengaruh informed consent dalam pelaksanaan pelayanan terapeutik, sehingga diperlukan suatu bentuk formulir prosedur yang baku dan representatif yang mendukung keberadaan informed consent dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Suryani
"Informed consent pada pasien paliatif, adalah sangat berperan sekali didalam pengambilan keputusan setiap dilakukan tindakan medik. Bermasalahan persetujuan tindakan medik yang timbul pada pasien ini tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku khususnya hukum perdata karena mengingat kondisi atau keadaan penyakit pasien yang tidak dapat disembuhkan bila dihubungkan dengan tindakan medik yang dilakukan tidak sesuai dengan penyembuhan penyakit yang diharapkan pasien tindakan medik pada pasien paliatif hanya untuk meningkatkan quality of life dan meringankan penderitaan pasien sehingga pasien merasa nyaman dan tenang didalam menghadapi penyakitnya. Informed consent dalam Perjanjian therapeutik yang telah di sepakati dikenal dengan asas konsensualitas yaitu pasal 1320 KUHPer merupakan syarat sahnya suatu perjanjian sehingga mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak bila dilakukan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPer). Bila terjadi penyimpangan dari perjanjian yang dilakukan, maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara yuridis dalam pasal 50 dan 53 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya bertugas menyelenggarakan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan standar profesinya serta mematuhi hak pasien antara lain hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan. Kedua hak tersebut berkaitan dengan informed consent dalam transaksi therapeutik. Pasien memiliki hak untuk mengetahui semua keadaan penyakitnya, pengobatan, tetapi tidak semua kebenaran dari informasi harus disampaikan apabila hal tersebut dapat merugikan pasien yang bersangkutan. informed consent dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang timbal balik, baik untuk pasien sendiri yang meminta dan menerima pelayanan kesehatan serta dokter yang melakukan tindakan medik pada pasien. Informed consent bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum yang berhubungan dengan hak-hak seseorang dan tanggungjawab individu atas pelayanan kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20455
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
L. Ratna Kartika Wulan
"Pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah kelengkapan pengisian formulir Informed Consent. Indikator Informed Consent yang lengkap adalah kelengkapan pengisian tanda tangan Informed Consent oleh dokter dan keluarga pasien. RSU Karawang adalah rumah sakit kelas C dan rumah sakit pendukung industri kelas B, seyogyanya petugas yang menangani tindakan bedah menyelenggarakan pelayanan dengan baik.
Untuk mendapatkan gambaran faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan penandatanganan Informed Consent untuk tindakan bedah besar di RSU Karawang telah dilakukan penelitian cross sectional dengan telaah berkas formulir Informed Consent dari tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 secara retrospektif untuk memperoleh gambaran kelengkapan Informed Consent serta wawancara dengan dokter spesialis.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa didapatkan pengisian Informed Consent yang tidak lengkap sebesar 76,8% untuk jenis tindakan bedah besar di RSU Karawang. Hal ini disebabkan oleh karena tidak lengkapnya pengisian tanda tangan dokter (69%) dan pengisian tanda tangan keluarga pasien (23,2%). Karakteristik dokter yang berhubungan dengan kelengkapan Informed Consent adalah pendelegasian wewenang dengan beban kerja jumlah pasien yang ditangani operasi tiap bulan.
Perlu adanya peraturan tentang tata tertib Informed Consent di RSU Karawang yang dapat membantu penyelenggaraan kelengkapan Informed Consent. Penandatanganan Wormed Consent tidak boleh dilakukan pendelegasian oleh dokter ke perawat, Wormed Consent harus ditandatangani dokter dan keluarga pasien adalah bukti pertanggungjawaban hukum jika nantinya ada gugatan dari keluarga pasien.

Factors Correlated with Signature Completed of Informed Consent Form in Major Surgery, Karawang Hospital, January 1- December 31, 1997. Rapid advances in the medical science and technology and improvement in social economic conditions and education increase public awareness for high quality health care. Good health care quality in hospital is reflected by signature completed of Informed Consent form, Signature in Informed Consent form must be completed from physician and patient family. Karawang Hospital is a class C and hospital of industry support in class B, it should maintain in high completed Informed Consent.
To obtain overview correlating factors of signature completed of Wormed Consent to major surgery in Karawang hospital. A cross sectional retrospective study of the Informed Consent performed from January 1 through December 31, 1997. This effort is directed towards determining the correlation between signature completed of Informed Consent form and the characteristics of health personnel involved (physician).
It is concluded from study that about 76,8% Informed Consent form the signature not completed, majority of which (69%) is caused by physician and 23,2% by patient family. Characteristics of physician, correlated with completed of Informed Consent form is delegating with workload physician in surgery every month.
It is recommanded that there should be a rule of Informed Consent in Karawang Hospital can help Informed Consent completed. The signature of Informed Consent form don't delegated from physician to nurse. Informed Consent should be completed by physician and patient family , because Informed Consent is an evidence of legal accountability is tomorrow has plaintiff from patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Nur Santi
"Skripsi ini menganalisis tentang perbandingan angka rujukan berdasarkan karakteristik peserta JKN di Puskesmas Kebayoran Lama Utara dan Puskesmas Petogogan periode Januari-Maret 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam, telaah dokumen dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan angka rujukan di Puskesmas Kebayoran Lama Utara lebih tinggi sebesar 21,49% dibandingkan dengan angka rujukan di Puskesmas Petogogan sebesar 9,1%. Hal tersebut terkait dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang terbatas, minimnya pemahaman tenaga kesehatan mengenai gatekeeper dan masih terdapat pasien yang meminta rujukan Atas Permintaan Sendiri sehingga dapat meningkatkan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

This study analyzes the comparation of number of patients referred based on the characteristics of JKN users in Puskesmas North Kebayoran Lama and Puskesmas Petogongan in the period of January to March 2020. This study uses qualitative methods such as indepth interview, document review and literature review. The result of this study is that the number of patients referred in Puskesmas North Kebayoran Lama is 21,49% higher than in Puskesmas Petogongan. It caused by the limited health facilities, the lack of knowledge about gatekeeper among health providers and there are plenty of patients who submits the referral process by their own requests so it may increases the number of patients referred in the advanced medical facility."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nidya Ari Andini
"

ABSTRAK

 

Nama               : Nidya Ari Andini

NPM               : 1606830530

Program Studi : S1 Reguler

Judul                 : Penerapan Informed Consent Dalam Tindakan Operasi Implan Gigi (Analisis Putusan Nomor 11/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Brt, 669/Pdt/2016/Pt.Dki, Dan 3203k/Pdt/2017)

 

 

Hukum Kesehatan mengenal prinsip informed consent yaitu kewajiban seorang dokter gigi untuk terlebih meminta persetujuan pasien apabila akan melakukan suatu tindakan medis. Berkaitan dengan pengimplementasian prinsip tersebut maka skripsi ini akan membahas permasalahan mengenai kompetensi dan kewenangan dokter gigi dalam tindakan implan gigi yang didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Selanjutnya membahas mengenai pengaturan dan penerapan informed consent dalam tindakan implan gigi didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Terakhir membahas tanggung jawab hukum dokter gigi dalam penerapan informed consent pada tindakan implan gigi didasari pada analisis putusan nomor: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, dan 3203K/PDT/2017. Pada skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan atau data sekunder untuk penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan permasalahan yang telah dianalisis terdapat beberapa kesimpulan yakni, pertama drg. Yus Andjojo D.H., selaku Tergugat memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan impalan gigi. Kedua Indonesia saat ini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai informed consent dalam tindakan implan gigi. Ketiga bentuk tanggung jawab hukum atas kelalai penerapan informed consent, dokter gigi dapat dikenakan pasal 1366 KUHPerdata. Berdasarkan analisis penulis memiliki beberapa saran yakni, pertama dokter gigi yang akan melakukan tindakan medis khususnya tindakan implan gigi agar dapat lebih cermat memahami kompetensi dan kewenangan yang dimiliki, kedua Majelis Hakim harus lebih cermat dalam mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang diduga telah dilanggar oleh Tergugat, terakhir perlu dilakukan sosialisasi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia maupun organisasi atau perkumpulan dokter gigi lainnya mengenai tanggung jawab hukum bagi dokter gigi dalam melakukan tindakan medis salah satunya implan gigi.

 

 

Kata Kunci: Hukum kesehatan, Informed consent, Implan gigi.

 


ABSTRACT

 

Name               : Nidya Ari Andini

NPM               : 1606830530

Study Program : S1 Reguler

Title                   : Application Of Informed Consent In Dental Implant Surgery (Analisys Of Decision Number: 11/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Brt, 669/Pdt/2016/Pt.Dki, and 3203k/Pdt/2017)

 

 

Health Law recognizes the principle of informed consent, which is the obligation of a dentist to first seek the patient’s consent when he will take a medical action. In connection with the implementation of these principles, this thesis will discuss issues regarding the competence and authority of dentists in dental implant actions based on the analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. Next discuss about regulation and application of informed consent in the dental implant procedure based on analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. And finally discussing the dentist’s legal responsibility in applying informed consent to the dental implant action based on the analysis of decision number: 11/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, 669/PDT/2016/PT.DKI, and 3203K/PDT/2017. At this thesis the author uses the method of normative legal research that is legal research conducted by examining legislation or secondary data for research relating to the problem under study. Based on the problems that have been analyzed there are several conclusions, namely, firstly drg. Yus Andjojo, D.H., as the defendant has the authority to carry out dental implant. Second, Indonesia currently does not yet have legislation that specifically regulates informed consent in the dental implant procedure.  The third form of legal responsibility for negligence of the application of informed consent, the dentist can wear article 1366 of the Civil Code.  Based on the analysis of the researcher has several suggestions, firstly, dentists who will perform medical actions, especially dental implants in order to more accurately understand their competence and authority, secondly, the panel of judges must be more careful in considering the elements in the article which the defendant allegedly violated, finally, the Indonesian Dentist Association and other dentist organizations or associations need to do socialization regarding the legal responsibility of dentists in carrying put medical procedures, one of which is dental implants.

 

 

Keyword: Health law, Informed consent, Dental implants.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Brigitta Eva Sonya
"Informed consent merupakan sebuah pondasi sebelum memulai tindakan medis, sebab ia memberikan manfaat perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian medis, diantaranya penghormatan hak pasien sebagai individu dan sebagai bukti izin yang memberi kewenangan bagi dokter untuk melakukan tindakan medis. Tipe penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif, dimana Penulis membahas pengaturan serta implementasi dari informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 864/PDT.G/2019/PN JKT.BRT. Bentuk penelitian adalah yuridis-normatif membahas asas dan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan data sekunder sebagai hasil dari studi kepustakaan dan hasil wawancara kepada narasumber. Dari penelitian ini, ditemukan fakta bahwa pasien yang mendapat tindakan medis, tidak selamanya datang dalam keadaan sadar. Terhadap pasien sadar yang sudah diberikan informed consent juga ditemukan kendala, yakni bagaimana jika terjadi perbedaan antara diagnosis dan kenyataan pada saat tindakan sehingga perlu dilakukan tindakan life saving, hingga perluasan operasi yang sulit didapat jika keadaan pasien tidak sadar. Selain itu penelitian ini juga menemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan tanggung jawab rumah sakit terhadap personalianya dalam hal terjadi sengketa medis yang melibatkan informed consent. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pengenyampingan informed consent dalam life saving yang diatur Pasal 4 Permenkes 290/MENKES/Per/III/2008 pada praktiknya masih ditemukan kendala karena sulitnya pembuktian, dan berpotensi terjadi sengketa medis. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah kepada pemerintah terkhusus Kementerian Kesehatan agar membuat aturan yang mengharuskan pihak dokter untuk melakukan diskusi kepada sejawat dan/atau meminta persetujuan direktur rumah sakit, dalam hal akan melakukan tindakan medis kedaruratan yang bersifat invasif dan mempengaruhi hidup pasien. Saran ini dimaksudkan agar kedepannya posisi dokter menjadi aman dan pihak pasien mendapat opini tambahan yang menguatkan alasan dari tindakan dokter.

Informed consent is a foundation before starting medical action because it provides the benefits of legal protection for the parties to the medical agreement, including respect for patient rights as individuals and as proof of permission that authorizes doctors to carry out medical actions. This type of research is descriptive and prescriptive, in which the author discusses the arrangement and implementation of informed consent as legal protection for doctors and patients through analysis of the West Jakarta District Court Decision No. 864/PDT.G/2019/PN JKT.BRT. The form of research is juridical-normative discussing the principles and norms regulated, using secondary data and the results of interviews with source person. From this study, it was found that patients who received medical treatment did not always come conscious. Obstacles were also found for conscious patients who had given informed consent, namely what if there was a difference between the diagnosis and the reality at the time of the procedure so that life saving measures were necessary, to the extent of surgery which is difficult to obtain if the patient is unconscious. In addition, this study also found inconsistencies in the implementation of hospital responsibilities towards its personnel in the event of a medical dispute involving informed consent. This study concludes that the provision for waiver of informed consent in life saving regulated in Article 4 of the Permenkes 290/MENKES/Per/III/2008 in practice still encounters obstacles due to the difficulty of proving, and the potential for medical disputes to occur. The advice that can be given from this research is for the government, especially the Ministry of Health, to make rules that require doctors to hold discussions with colleagues and/or seek approval from the hospital director, in terms of carrying out emergency medical procedures that are invasive and affect the patient's life. This suggestion is intended so that in the future the doctor's position will be safe and the patient will receive additional opinions that strengthen the reasons for the doctor's actions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung: Keni Media, 2018
344.041 DES a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>