Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115194 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ali Purwito Moesdradjad
Jakarta: Lembaga Kajian Hukum Fiskal FH-Badan Penerbit FH UI, 2007
336.2 ALI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gesang Yulianto
"Salah satu hak Wajib Pajak adalah hak untuk mengajukan keberatan dan banding. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menangani keberatan sedangkan Pengadilan Pajak diberi kewenangan untuk menangani banding.
Efisiensi dan efektifitas merupakan saiah satu tolok ukur kesuksesan organisasi termasuk bagi Direktorat Jendera! Pajak dan Pengadilan Pajak.
Dari penelitian terhadap 123 putusan banding Pengadilan Pajak diketahui bahwa keberatan Wajib Pajak Kebanyakan diselesaikan dalam jangka waktu 11 dan 12 bulan. dan 92% keputusan keberatan yang diajukan banding memenangkan Wajib Pajak. Dengan demikian alokasi sumberdaya fiskus untuk menyelesaikan keberatan tidak imbang dengan hasil akhir yang dicapai, artinya tindakan fiskus menyelelesaikan keberatan dalam jangka waktu optimum tidak efisien.
Bila telusuri lebih jauh alasan institusi peradilan memenangkan Wajib Pajak sebagian besar disebabkan Iemahnya daser koreksi pemeriksa dalam tahap pemeriksaan sehingga ketidakefisienan yang terjadi sebenarnya dimulai dari tahap ini.
Sedangkan penyelesaian banding sebagian besar diselesaikan dalam jangka waklu 12 bulan jangka waktu ini lermasuk 3 bulan untuk permintaan Surai Uraian Banding dan 30 hari untuk kelengkapan Surat Bantahan. Walaupun Majelis Pengadilan tidak selalu menyidangkan semua kasus menunggu diterimanya dua dokumen tersebut dari segi pencapaian tujuan yakni memberikan perlindungan Kepada rakyat, kepuasan konstituen yakni Wajib Pajak yang mengajukan banding dapat dikatakan lembaga ini tergolong memenuhi unsur Efisiensi dan efektifitas, karena 92% perkara yang diajukan banding memenangkan Wajib Pajak akibat koreksi pemeriksa yang tidak berdasar.

One of the taxpayer rights is the right to apply an objection and an appeal. According to the tax regulation. Directorate General of Taxes has an authority to proceed taxpayer objection while Tax Court has and authority to proceed tax appeal.
Efficiency and effectiveness are the criteria on measuring successfulness of organization including both Directorate General of Taxes and Tax Court.
From research to 123 Tax Courts appeal decisions, it's known that Taxpayer objections mostly finished within 11 of 12 months and 92 percent of the appeal decision on tax objection was won by the taxpayer. Thereby allocation of the tax office's human resources to proceed taxpayer objection do not balance with the final decision, it means that tax official works inefficiently on tax objection within the optimum period. if it's traced to the reason on tax court institution to win Taxpayer. it's mostly caused by the weakness of tax auditor's corrective bases during audit phase so that inefficiency was started from this phase.
While tax appeal completion mostly finished within 12 months. this period is including both 3 months for the request of Surat Uraian Banding, and 30 days to fulfill Surat Bantahan. Although Tax Court do not always hold meeting on all cases, await receiving both document, from the planed goal that is give protection to people, satisfaction of constituent taxpayer who submit tax appeal. this institute's pertained to fulfill both efficiency and effectiveness element, because 92% of cases won by Taxpayer on the effect of inappropriate tax audit."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machmud M. Serbo
2005
T25255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Lestari Pujiastuti
"Latar belakang penulisan tesis ini adalah banyaknya kekalahan yang diderita oleh Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa transaksi cash pooling di Pengadilan Pajak. Makin banyaknya grup perusahaan yang menggunakan transaksi ini dalam cash management-nya juga menjadi latar belakang yang mendorong penulisan tesis ini. Tujuan penulisan tesis ini untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai transaksi cash pooling itu sendiri berikut analisis dari sisi perpajakannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Cash pooling merupakan aplikasi dari cash management. Dalam pelaksanaannya tidak dapat dihindari bahwa transaksi ini akan menimbulkan efek perpajakan karena pada hakekatnya menimbulkan hubungan hutang piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Secara umum cash pooling dilakukan melalui dua skema yaitu Cash Concentration (zero/target balancing) dan Notional Cash Pooling.
Bank adalah pihak yang berperan sebagai fasilitator dalam transaksi ini. Analisa atas Putusan Pengadilan Pajak yang dikeluarkan pada tahun 2008, yaitu sebanyak 3 (tiga) putusan yang berkaitan dengan sengketa transaksi cash pooling dengan skema cash pooling yaitu cash concentration dan transaksi terjadi pada grup perusahaan domestik, diperoleh hasil bahwa dilakukannya koreksi oleh DJP karena pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan data maupun dokumen yang berkaitan dengan transaksi ini.
Data ataupun bukti baru disampaikan Wajib Pajak pada saat proses banding di Pengadilan Pajak. Transaksi cash pooling yang mempunyai akibat timbulnya hutang piutang antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka analisa mendalam harus dilakukan untuk menilai transaksi ini apakah sesuai prinsip harga pasar wajar (arm's length price) dan memastikan keaslian pinjaman (yang diukur dengan Debt Equity Ratio/DER).
Saran yang diberikan dalam tesis ini adalah segera diselaraskannya Undang-undang Pengadilan Pajak dengan Pasal 26 A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Saran lainnya adalah segera diterbitkan aturan yang komprehensif berkaitan dengan masalah transfer pricing, berikut aturan yang menetapkan Debt Equity Ratio (DER) untuk mencegah timbulnya skema thin capitalization."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25853
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Machmud M Serbo
"ABSTRAK
Sesuai dengan konstitusi, regim yang berkuasa bersama dengan legislative diberi
kevvenangan untuk memungut pajak dari masyarakat guna membiayai penyelenggara
negara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, spritual dan material. Namun dalam pelaksanaannya pemungutan pajak sangat
sarat dengan muatan kepentingan politik penguasa/partai politik yang berkuasa saat itu.
Dan dalam hal politik kekuasaan regim yang berkuasa bersifat otoriter, maka produk
hukum yang dihasilkannya bersifat konservatif.
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian historiés normative
dengan titikberat kajian pada peraturan penmdang-undangan Pajak Penghasilan sejak
tahun 1983-2000. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan
wawancara terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pendekatan analisa yang digunakan adalah analisa
deskriptif kualitatip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regim berkuasa telah menjadikan pajak
sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya. Regim Orde Baru yang otoriter telah
menggunakan Hukum Pajak untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun untuk itu,
diawal-awal reformasi perpajakan menghasilkan produk hukum pajak yang sangat
responsive, namun kemudian secara perlahan beralih ke produk hukum yang
konservatif. Regim Reformasi yang didukung Poros Tengah di lembaga Legislative
juga menggunakan hukum pajak untuk mencapai tujuan politiknya dengan
mengorbankan asas keadilan dalam pemungutan pajak penghasilan melalui pemberian
pengurangan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat.
Tujuan politik yang hendak dicapai dalam pemungutan pajak dalam rangka
penerimaan negara ditujukan untuk memperlancar produksi dan perdagangan,
mengarahkan aktivitas masyarakat menuju kebahagiaan serta untuk kepentingan umum.
Tujuan politik yang hendak dicapai ini juga seharusnya selaras dengan perkembangan
ekonomi karena pada hakekatnya pajak adalah salah satu instrumen kebijakan ekonomi.
Pemungutan pajak yang berkeadilan dengan penggunaan konsep penghasilan luas (world
wide inconw) dan menyeluruh serta penggunaan tarip progressive merupakan upaya
untuk mencapai tujuan politik tersebut. Kembali ke metode Seif Assessment System
secara mumi dan konsisten merupakan keharusan. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah
dalam pemungutan pajak hendaklah digunakan untuk kepentingan rakyat guna
memberikan keberkahan, kesejahteraan, dan keadilan. Dan hukum seharusnyalah
menjadi panglima dan pengawal dalam mencapai tujuan politik itu."
2005
T37322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinaldi Anggamara
"Penelitian ini membahas tentang efektifitas penyelesaian banding oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak. Bagaimana efektifitas dalam penyelesaian banding di Pengadilan Pajak, serta permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelesaian banding baik dari internal maupun eksternal serta upaya yang dilakukan oleh pengadilan pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan adalah wawancara mendalam dan studi pustaka. Analisa dilakukan dengan menggunakan indikator efektifitas organisasi yang menyelenggarakan pelayanan publik. Analisa yang dilakukan mengacu pada tema penelitian ini.

This study discusses the effectiveness of the completion of the appeal by the taxpayer in the tax court. How the effectiveness of the appeal in tax court settlement, and problems in dealing with the process of resolving appleals form both internal and external as well as the efforts made by tax court.
The method used in this study is qualitative. The data collection techniques are in-depth interviews and literature. The analysis is done using organizational effectiveness indicators organizing public services. Analysis conducted referring to the theme of this study.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani
"Semua barang impor wajib dikenakan pajak berupa Bea Masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai pabean merupakan dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor. Sistem penetapan nilai pabean terdiri dari enam metode (Metode I, Metode II, Metode III, Metode IV, Metode V, dan Metode VI) yang digunakan secara hierarki. Penetapan nilai pabean sering menimbulkan sengketa antara wajib pajak (importir) dengan Pejabat Bea dan Cukai yang disebabkan perbedaan penafsiran dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Banyaknya sengketa pabean dapat merugikan semua pihak, baik wajib pajak, masyarakat maupun pemerintah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Wajib pajak yang merasa dirugikan atas penetapan tarif, nilai pabean ataupun sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila wajib pajak masih belum menerima putusan atas keberatan maka wajib pajak dapat menempuh upaya banding hanya ke Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai Banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Apabila ada pihak yang bersengketa tetap tidak puas dengan putusan banding, maka upaya yang dapat ditempuh adalah upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian diharapkan terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang bersengketa."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dadang Rahmat Irawan
"Penelitian ini difokuskan pada analisis perbedaan keputusan keberatan dan putusan banding pada proses keberatan dan banding atas SKPKB PPN, penelitian ini dilakukan dengan metode kaulitatif, karena penelitian kaulitatif sangat berperan untuk mendalami suatu pemahaman, dengan menggunakan studi kasus pada PT. Adhimix Precast Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat bahwa penelitian ini mencakup aspek-aspek baik administrasi, hukum dan kebijakan melalui penerapan penyelesaian sengketa pajak melalui lembaga keberatan dan banding. Penulis berkesimpulan adanya perbedaan keputusan keberatan dan putusan banding lebih disebabkan adanya perbedaan dalam menginterpretasikan suatu obyek pajak, adapun perbedaan sebagai berikut wajib pajak berpijak terhadap aktivitas usaha tanpa menyebutkan secara jelas legal formal dan konsep dan teorinya, sedangkan fiskus berpijak kepada aturan pelaksana dalam hal ini peraturan pemerintah, tetapi tidak secara komprehensif dalam melihat peraturan yang ada, dimana menurut data dan analisa penulis, terbanding tidak mempertimbangkan aktivitas usaha yang dilakukan wajib pajak sehingga dalam pengenaan pasalnya hanya mengacu pada peraturan pelaksanaan tidak pada undang-undang dan peraturan penjelasannya, sedangkan lembaga keberatan belum berfungsi secara optimal dan dalam putusannya belum bersikap netral, masih diwarnai oleh intervensi birokrasi yg lebih tinggi. Lembaga keberatan masih dianggap sebagai Peradilan semu (Quasi-Litigasi) karena yang memutuskan masih satu lembaga dengan lembaga yang mengeluarkan peraturan peneliti keberatan sebagai hakim doleansi adalah seorang pegawai negeri sipil dan bertugas dalam jenjang hierarkhi organisasi, dengan demikian independensi tidak dapat diwujudkan dan untuk majelis hakim berpijak pada undang-undang dan batang tubuh aturan penjelasan yang didasari dari teori dan konsep dari pada obyek pajak tersebut., putusan hakim disertai keyakinan hakim yang memberikan otonomi atau Independent bagi para hakim untuk bersikap netral. Penulis berharap wajib pajak dalam mengajukan proses keberatan didasari dengan alasan-alasan jelas, jangan didasarkan pada pandangan atau persepsi tetapi alasan harus didasarkan atas legal formal yang disertai dengan teori dan konsep.sedangkan untuk fiskus dalam mengintepretasikan obyek pajak tidak terlepas dari teori dan konsep dan mempelajari legal formalnya secara komprehensif dan memperhatikan aktivitas usaha wajib pajak agar tidak salah pasal dalam mengenakannya obyek pajak yang disengketakan, terbanding diharapkan netral dalam menyikapi permohonan keberatan wajib pajak, sedangkan bagi lembaga keberatan diharapkan independent dalam memutuskan permohonan keberatan wajib pajak, penulis mengusulkan agar lembaga keberatan dihapuskan untuk hasil pemeriksaan yang terlebih dahulu dilakukan closing conference antara fiskus dan wajib pajak sedangkan untuk keputusan jabatan yang tanpa sepengetahuan wajib pajak lembaga keberatan dirasakan masih perlu dan untuk majelis hakim selain independent dan netral dalam memutuskan permohonan banding , diharapkan juga ahli dan menguasai dalam bidangnya.

The objection submitted only for DJP to material or content of tax assessment in research submitted to letter of tax assessment tax pay decrease value increase. Now the limit to submitted the letter of objection definited in three months since published the letter of assessment tax, and can be considered to extended so as obligatory tax have enough time to prepare the letter of objection with strong reason. Otherwise Dirjen Pajak must fulfill requested from obligatory tax.In timing not more than 12 months after the letter of objection received. Dirjen Pajak must give dicision on submitted objection, if in that timing has been expired and Dirjen Pajak not given some decision, so the correctness that submitted considered received. Decision from Dirjen Pajak on objection can be like received all or half, reject or add amount of debted tax on that objection in timing 12 months after the letter of objection received from Kantor Pelayanan Pajak On decision of rejected objection by DJP, the process continue for obligatory tax to submitted equal according tax regulation (UU perpajakan), Equal can only submitted on decision objection published by fiskus that still contain dispute between obligatory tax and fiskus.Process to submitted equal, start from submit to requested equal letter by obligatory taz to Sekretariat pengadilan pajak. If requested equal letter can be received so that will following by : process requested equal, process the justice tax send SUB to Direktorat PPN and PTLL send SUB to the Justice tax,The Justice tax send copy SUB to obligatory tax. Obligatory tax send objection letter to justice tax, equal assembly in justice tax, Decision justice tax on equal SKPKB PPN. Reseach about variance of objection decision and equal decision on process objection and equal done with qualitatif methode, because qualitatif reseach have very role of a certain comprehension, With using case study at objection case and equal PT. Adhimix Precast Indonesia, This thing done to remain that this research covered all aspects such as: administration, law, and policy by applied to solved dispute tax by objection and equal institution. After pass from processing and data analysis, writer in objection process and equal submitted by PT.Adhimix Precast Indonesia take conclution that have fulfilled requested objection and equal, the validity of requested objection letter is important requirements so as the bundles of requsted can be submitted to continue stage, Now the stage prosess can be conclution as follow: authority from people who sign objection letter, objection letter must based on clearly reason,obligatory tax must learn about SKPKB PPN, Researching SKPKB PPN, explaining amount of tax which debted, otherwise in processing equal in a substantial can taken conclution as follow : request explaining or answering to DJP about reasoning rejected to objection letter, making submitting equal letter which signed by board, request equal only for justice tax if indicated people who represent company, must be made authorization letter, prepare all data which connected with requested problem, there is explained about disagreement or recected on decision objection from obligatory tax with equal letter, Equal is right for obligatory tax. On varience of decision of objectionand decision equal, writer take conclution base on varience in interpretation a certain object tax, requester equal inpretation to activity without explain legal formal clearly, and equal interpretation to legal formal but not comprehensif to analysis explaining about section, according data and analysis writer, wrong equality in aplication section, ohterwise court of justice just to teory and consept which connected only to legal formal tax.
Suggesting which can conveied in this writing, before request objection, obligatory tax must learn and research to assessment tax and in request objection suggested so as obligatory tax see authority frompeople who sign objection letter base on reason clearly, not to perception, but the reason must based on principle or argumentation which requested by fiskus, otherwise fiskus must netral in way of behaving requested obligatory tax, in equal process obligatory tax suggested to request explaining ar argument from DJP about rejected reason and prepare all condiment documents, matriks, accompany and recapitulation data which connected with requested problem and know counting formal requirement, obligatory tax pay 50 % from debted tax and in decision dispute tax sould be interpretation object tax not far from teory and concept and learn formal legal, in a comprehension so as not wrong section in using object tax which disputed not only for legal formal but respect to to Asas equity/equality, justice must be important pont in choise policy option.present in build tax system.Legal formal regulation tax shouldpoint to teory and concept and respect to the principle tax and avoid from ?political will? or others which can difficult for oligatory tax. So conviction for tax has been fair and spread out, it can develop awarness for obligatory tax in implementation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24563
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rosena Andrianie
"Penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan pejabat pajak. Sengketa pajak muncul ke permukaan jika sudah ada keputusan keberatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai proses penyelesaian terhadap perkara sengketa pajak atas Surat Ketetapan Pajak di PT. Dukhan Insan dan proses penyelesaian sengketa pajak yang timbul akibat adanya Surat Keputusan Keberatan di PT. Dukhan Insan. Konsep yang digunakan adalah kekuasaan kehakiman, peradilan administrasi pajak, sengketa pajak, keberatan, banding, hukum pembuktian, keputusan, dan putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam.
Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian terhadap perkara sengketa pajak atas Surat Ketetapan Pajak di PT. Dukhan Insan dilakukan dengan mengajukan upaya administrasi berupa Keberatan karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tidak dinyatakan secara dasar pendapat yang mendukung asumsi pemeriksa dan penyelesaian sengketa pajak yang timbul akibat adanya Surat Keputusan Keberatan di PT. Dukhan Insan dilakukan dengan mengajukan upaya hukum Banding yang membuktikan bahwa adanya asumsi saat pembuatan laporan pemeriksaan. Asumsi ini dilakukan atas perhitungan sisa hasil produksi (waste) dan pemeriksaan yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan ahli dalam bidang tekstil yang independen. Perkara ini masih dalam proses persidangan.

The completion of tax disputes viewed as a thing that significant in an increase of Tax Payer and tax official's integrity. Tax disputes surface if there is a decision of Tax Objections. This study raises the issues of the completion process tax disputes against case of decree's tax in PT. Dukhan Insan and the completion process of tax disputes which arise as a result of decree's tax objection in PT. Dukhan Insan. Concept used is judicial power, judicial tax administration, tax disputes, tax objections, tax appeals, rules of evidence, judgement, and decision. The approach which is taken in this study is a descriptive qualitative approach which use in-depth interviews.
The results of this study is the tax disputes completion of decree's tax in PT. Dukhan Insan is done by filling administration's effort that is tax objections because based on the tax audit report isn't expressed the opinions that support the basic assumption of the tax official and the completion of tax disputes which arise as a result of decree's tax objection in PT. Dukhan Insan is done with filling law's tax appeals effort which is appoving the assumption while the inspection report is made. This assumption is out over the waste and the inspection is done by people who aren't experts in independent textile area. This case is still under trial.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S55804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>