Generasi Y yang akrab disapa milenial adalah orang-orang yang lahir antara tahun 1980 dan 2000. Generasi milenial cenderung memiliki aktivitas yang energik dan memberi kepuasan terhadap diri sendiri seperti olahraga dan bepergian. Preferensi konsumsi mereka cenderung berbasis pengalaman, tren saat ini banyak pengeluaran untuk gaya hidup dan leisure. Generasi milenial sedang menginjak dewasa muda saat ini, oleh karena itu mereka adalah target konsumen besar berikutnya termasuk di pasar perumahan. Konsumen mempertimbangkan lebih dari satu hal dalam proses pembelian rumah, kegiatan mengambil keputusan ini sangat kompleks. Salah satu pertimbangannya adalah faktor fisik, khususnya fasilitas lingkungan. Juga, faktor-faktor ekonomi dan sosial memiliki pengaruh di dalamnya. Di sisi lain, beberapa data menunjukkan bahwa mereka memiliki pendapatan lebih sedikit dibandingkan dengan rata-rata. Dan harga rumah dianggap terlalu tinggi untuk kemampuan mereka saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi jenis fasilitas umum di dalam perumahan yang diinginkan milenial, dan mengkaji pengaruh ketersediaan fasilitas umum terhadap keputusan membeli rumah. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data survei internet melalui penyebaran kuesioner dengan jawaban terbuka, dan metode pengkodean dan tabulasi silang. Secara umum, milenial memiliki preferensi terhadap ruang terbuka, taman, dan lapangan olahraga paling banyak. Dan fasilitas umum masih dianggap penting dan berpengaruh walau pun bukan faktor pertimbangan pertama dalam membeli rumah. Penelitian ini nantinya dapat digunakan untuk membantu menentukan fasilitas umum di perumahan real estat saat perencanaan masterplan.
Generation Y familiarly called as Millennials are people who are born between 1980 and 2000. Millennials tend to have energetic activities and gratify themselves such as doing sports and traveling. Their consumption preference is about experience based, the trend has become spending on lifestyle and leisure aspects. This generation is entering young adults in this age, therefore they are the next big consumer target including in housing markets. Consumers consider more than one thing in the process of housing purchase, a very complex decision making activity. One of the considerations is physical factors, specifically neighborhood facilities. Also, the factors in economy and social have an influence in it. In the other hand, some data indicate that they have less income compared to the average. And the house price is considered too high for their ability at the moment. The aim of this study is to identify the types of neighborhood facilities that are highly prioritized for millennials, and examine the influence of provided neighborhood facilities on the house purchase decision. This study uses internet survey data collection of distributing questionnaire with open ended answers, and coding and cross tabulation methods. In general, millennials have the most preference on open space, parks, and sports field facility. And neighborhood facilities are still considered important and influential even though it is not the first consideration factor in house purchase. This research later can be used to serve as the inspiration to determine neighborhood facilities in housing real estate.
"Abstrak
Seiring pembagian kekuasaan kepada Pemerintah Daerah, yang membutuhkan sumber pendanaan guna menjalankan roda pemerintahan maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipilih sebagai salah satu jenis pajak yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.Adapun studi kajian dilakukan di Kota Pematangsiantar dimana telah ditetapkan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam Pengalihan tersebut dijumpai beberapa masalah yaitu bagaimana pemungutan PBB P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebelum dan sesudah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bagaimana mekanisme dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB P2 di Kota Pematangsiantar yang memenuhi asas kepastian, Bagaimana upaya hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk dapat menagih PBB P2 yang terutang sebelumnya dikelola pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ketika terjadi Pengalihan.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau doktrinal dan pendekatan yang dilakukan ialah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan (library research) dan Wawancara pada Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar yang digunakan untuk memperoleh data.
Dengan diterbitkannya Peraturan daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka telah beralih pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota yang diperbaharui tiap tahun guna memenuhi asas kepastian hukum dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam upaya penagihan utang pajak baik sebelum dialihkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun sesudah dikelola pemungutannya oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar diberikan kewenangan untuk dapat menagih dengan paksa sesuai dengan UU No.19 Tahun 2000, sampai saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menggunakan upaya dengan cara teguran guna memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Nilai Jual Objek Pajak.
Abstract
As the distribution of power to the Regional Government, which requires funding sources to run the government, the Land and Rural and Urban Building Taxes (PBB P2) are selected as one type of tax that is levied to the Regional Government based on Law No.28 of 2009 concerning Regional Taxes and Retribution. The study was carried out in Pematangsiantar City where Regional Regulation No. 6 of 2011 concerning Regional Taxes was established. In the transition found several problems, namely how to collect PBB P2 from the Central Government to the Regional Government before and after the enactment of Law No.28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions, How is the mechanism in determining the Selling Value of PBB P2 Tax Objects in Pematangsiantar City that meets the principle certainty, How is the legal effort of the Pematangsiantar City Government to be able to collect the PBB P2 owed previously managed by the central government to the regional government when the transition occurs.
The research method used is normative or doctrinal juridical research and the approach taken is through the Statute Approach. Data collection techniques in this writing are carried out by means of Research Library (library research) and Interviews at the Regional Office of Revenue, Financial and Asset Management of Pematangsiantar City which are used to obtain data.
With the issuance of Pematangsiantar City Regional Regulation No.6 of 2011 concerning Regional Taxes, it has switched the collection of Land and Rural and Urban Taxes from the Central Government to the Pematangsiantar City Government. The Pematangsiantar City Tax Object Selling Value is determined based on the Mayor's Decree renewed annually to fulfill the principle of legal certainty and the Pematangsiantar City Government in the effort to collect tax debt before being transferred to Pematangsiantar City Government or after being managed by Pematangsiantar City Government is given the authority to be able to collect Forcibly in accordance with Law No.19 of 2000, until now the Pematangsiantar City Government uses efforts by means of reprimand to provide awareness for taxpayers to make payments for Land and Rural and Urban Taxes.
"