Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108270 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pingkan Ratna Melati Santosa
"Semakin tingginya arti dari sebuah merek menjadikan merek terutama merek terkenal rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tindakan pihak ketiga cenderung akan merugikan pemilik merek terkenal yang sebenamya. Oleh karena itu, terhadap merek terkenal diperlukan perlindungan yang memadai.
Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah kasus pelanggaran merek Davidoff milik Davidoff Cie S.A di mana pemilik merek Davidoff yang sesungguhnya harus mengalami merek bahwa yang dimilikinya telah didaftarkan terlebih dahulu oleh NV. Sumatra Tobacco Trading Company sejak tahun 1989."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Andi
"Dalam praktek pergaulan internasional, HKI telah menjadi salah satu isu panting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara - negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan atau hubungan ekonomi lainnya, khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga scat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL)' sehingga memperlemah negosiasi, globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HKI di Indonesia dimana situasi ini memberikan tantangan kepada Indonesia karena diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HKI sehingga menciptakan persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia karena dengan meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HKI-nya supaya dapat terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat kesadaran akan keberhargaan HKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HKI hams dilakukan pads semua kalangan terkait seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pars karena dengan kekuatan tinta kalangan jumalis upaya kesadaran akan pentingnya HKI akan relatif lebih mudah terwujud karena selama ini berbagai usaha untuk mensosialisasikan tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Salah satu komponen HKI yang sangat diperlukan perlindungan adalah merek karena mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga bila terjadi penyalahgunaan maupun pemalsuan terhadap merek suatu produk yang sudah terdaftar akan menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi pemilik merek tersebut.
Hak atas merek merupakan hak yang konstitutif dimana siapa yang mereknya terdapat dalam Daftar Umum Kantor Merek dialah yang berhak terhadap merek tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 15 tahun 2001 tentang merek yang menyatakan bahwa : "Hak atas merek adalah hak khusus atau ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara beramai-ramai atau badan hukum untuk menggunakannya."
Merk mempunyai suatu ciri khas yang menjadi daya pembeda dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu produsen tertentu dengan produk atau jasa yang lainnya sehingga konsumen atau masyarakat dapat mengingat serta menggunakannya selain itu dapat juga menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa basil usahanya waktu diperdagangkan dan digunakan oleh konsumen Namun diantara para pengusaha yang mempunyai jenis usaha yang sama banyak sekali terjadi persaingan yang dilakukan baik secara sehat maupun secara tidak sehat dimana salah satu bentuknya dengan menjual barang atau produk mereka dengan meniru merek dari produk yang telah didaflarkan dan dipasarkan serta mempunyai daya jual besar dan telah banyak digunakan oleh konsumen.
Karena pads dasarnya setiap orang adalah konsumen3 dimana manusia sebagai konsumen tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi4 dan sepanjang sejarah manusia, manusia selalu menciptakan teknologi untuk keperluan hidupnya dan teknologi yang diciptakan manusia berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya5 sehingga menyebabkan produsen saling berlomba dan bersaing untuk menyediakan kebutuhan - kebutuhan tersebut.
Dengan adanya persaingan yang dilakukan oleh para pengusaha yang dilakukan dengan berbagai macam cara dimana salah satunya dengan melakukan peniruan terhadap merek Dari suatu produk terdapatlah pelanggaran terhadap merek sehingga peneliti tertarik mewujudkan permasalahan tersebut dalam judul: "Aspek Hukum Perlindungan Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Studi Kasus Merek Extra Joss"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18904
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanie Valentina Yuyu Kano
"ABSTRAK
UU Merek No.15/2001 pada prinsipnya melindungi kepentingan
pelaku usaha (produsen) pemilik merek (Pasal 1 (1) jo Pasal
3) padahal seharusnya konsumen sebagai warga negara
mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27 (1) UUD 1945)
dengan produsen sehingga harus mendapat perlindungan yang
sama. Apabila dicermati pasal perpasal dalam UU Merek
No.15/2001 tidak ada satu pasalpun yang memuat kata
konsumen namun ternyata dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal
68 (1) UU Merek terdapat kata konsumen. Oleh karena itu
meskipun tidak terdapat ketentuan yang tegas yang
mensyaratkan adanya perlindungan konsumen tetapi dalam
Penjelasan (Pasal 4,pemohon yang beritikad baik adalah
pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur
tanpa ada niat apapun untuk antara lain mengecoh atau
menyesatkan konsumen, dan Pasal 68 (l),yang dimaksud dengan
pihak yang berkepentingan antara lain yayasan/lembaga di
bidang konsumen) ternyata terdapat kata konsumen maka
secara hukum sudah dapat dikualifikasi UU Merek No.15/2001
memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena
penjelasan suatu pasal adalah juga bagian dari undangundang
itu sendiri. Dengan demikian UU Merek No.15/2001
selain memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha
(produsen) juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebagai contoh kasus adalah perkara merek TOP 1 milik PT
TOPINDO ATLAS ASIA dengan merek MEGATOP milik PT LUMASINDO
PERKASA. PT TOPINDO sebagai pihak yang merasa dirugikan
mengajukan gugatan penghapusan merek berdasarkan Pasal 61
(2) b j o Pasal 63 ke PN JakPus dan MA atas merek MEGATOP
yang dimiliki oleh PT LUMASINDO. PT LUMASINDO digugat
karena mereknya yang didaftar (hanya berupa kata MEGATOP)
tidak sesuai dengan mereknya yang beredar (kata MEGATOP
dalam elips + 1 + kata NEW FORMULA dalam angka 1 + lukisan
dalam unsur warna merah dan kuning). PT TOPINDO ATLAS ASIA
selain melindungi diri karena merasa dirugikan juga
melindungi konsumennya dari tindakan yang menyesatkan
pelaku usaha yang nakal, PT LUMASINDO PERKASA."
2007
T37095
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dian Nugraha
"Perlindungan indikasi geografis diatur dalam Persetujuan TRIPs Pasal 22, 23, dan 24 yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang indikasi geografis guna memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk indikasi geografis dari praktek atau tindakan persaingan curang. Semenjak Indonesia meratifikasi Persetujuan TRIPs tersebut maka hal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Ketentuan Indikasi Geografis di Indonesia belum berlaku efektif karena adanya pemahaman yang keliru mengenai indikasi Geografis dan Indikasi Asal dalam Undang-undang Merek di Indonesia dengan Persetujuan TRIPs dan WIPO, sehingga mengakibatkan sistem yang digunakan dalam mengatur indikasi geografis sama dengan sistem merek baik dari segi pemahaman maupun pendaftaran serta pengumuman.
Kekeliruan pemahaman ini pula yang mengakibatkan sulitnya membuat Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Bahwa kebutuhan akan perlindungan indikasi geografis di Indonesia sangat mendesak mengingat Indonesia mempunyai potensi penghasil produk-produk indikasi geografis seperti kopi Toraja, Marquisan Medan dan Iainnya. Dan karena belum efektifnya pengaturan tentang Indikasi Geografis di Indonesia, maka permasalahan-permasalahan yang timbul yang berkaitan dengan indikasi geografis tidak dapat ditangani secara baik yaitu seperti kopi toraja didaftarkan sebagai merek di Amerika oleh Key Coffee dengan menggunakan logo rumah toraja. Kasus ini tidak dapat diselesaikan karena pengaturan indikasi geografis belum berlaku efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S23540
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22999
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramastuti Kusumaningtiyas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24741
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bastian Hasan
"Yang kita kenal dengan merek saat ini, awalnya hanyalah sebuah tanda agar masyarakat dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek masyarakat lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan dan dapat menentukan barang/jasa yang akan dibelinya. Selain menjaga kualitas barang/jasa, produsen juga memerlukan upaya promosi untuk mengenalkan barang/jasanya lebih luas lagi, sehingga merek tersebut menjadi Merek Terkenal.
Perlindungan hukum atas Merek Terkenal ini sangat diperlukan, di Indonesia sendiri UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek sudah mengatur tentang perlindungan hukum Merek Terkenal namun penegakkan hukum untuk menentukan Merek Terkenal masih sulit dilakukan. Penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini lebih dititik beratkan pada penelitian hukum normatif dan kepustakaan yaitu suatu teknik pengumpulan data primer dan sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang bersumber pada undang-undang, putusan pengadilan, buku, literatur dan wawancara yang berhubungan dengan masalah-masalah yang diteliti.
Bagi pihak yang beritikad tidak baik secara ekonomi memang memanfaatkan Merek Terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dengan segala upaya mereka lakukan mulai dari menggunakan tanpa hak sampai mencoba untuk melegalkannya dengan mendaftarkan Merek Terkenal tersebut. Banyak juga pendaftaran dengan itikad tidak baik ini berhasil didaftarkan dan diperpanjang namun tidak sedikit yang berujung sengketa di Pengadilan.
Walaupun tidak ada parameter yang mengatur secara detail mengenai Merek Terkenal, namun seharusnya ada suatu upaya agar persepsi pemeriksa merek tentang Merek Terkenal khususnya di berikan persamaan persepsi tentang hal tersebut. Persamaan persepsi ini dapat juga dilakukan dengan pelatihan internal di Sub Direktorat Pemeriksa Merek, Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

We are familiar with the marks today, it was originally just a sign that people can distinguish the goods / services to one another. With the marks the people easier to remember something that is needed and can determine the goods / services to be purchased. In addition to maintaining the quality of the goods / services, manufacturers also require promotional efforts to introduce the goods / services more widely, so that the marks becomes Well-Known Marks. The legal protection of Well-Known Marks are very necessary, in Indonesia's own Law No. 15 year 2001 Regarding Marks already regulates the legal protection of Well-Known Marks but law enforcement to determine Well-Known Marks still difficult. The legal research used in this paper is more emphasis on normative legal research and literature, there are techniques of collecting primary and secondary data by examining the library materials are sourced in legislation, court decisions, books, literatures and interviews related with the problems studied.
For the economically, who are bad faith indeed utilize Well-Known Marks brings a considerable advantage. They efforts did start to use Well-Known Marks without the right and also try to legalize it by registering. Many registration of Well-Known Marks in bad faith have been successfully to registered and extended their marks but not least the endless disputes in court.
Although there are no set parameters in detail about Well-Known Marks, but there should be an effort to make the perception of the brand examiner especially for Well-Known Marks given the common perception about it. This perception can also be done with the internal training in Sub Directorate Trademark Examiner, Trademark Directorate of the Ministry of Justice and Human Rights of Republic of Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>