Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 207975 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Muhammad Yahya Rasyid
"Jasa telekomunikasi sangat diperlukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dunia usaha untuk memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas (Trade Liberalization) dengan beraneka ragam barang dan jasa. Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa dan termasuk sebagai Negara sedang berkembang, yang kebanyakan penduduknya belum mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum di bidang jasa telekomunikasi dan perlindungan konsumen. The UN Guidelines for Consumer Protection melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No.A/RES/39/248 tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen yang mengandung pemahaman umum dan luas mengenai perangkat perlindungan konsumen hanya dapat diterima sebagai pedoman. Pemerintah dengan berbagai negara sepakat untuk menfasilitasi dan mendukung pengembangan kelompok-kelompok konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, sangat tergantung pada sikap lembaga Legislative, Eksekutif, Pengusaha, dan Konsumen serta Institusi-institusi penegakan hukum lainnya. Diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999 oleh pemerintah transisi (Kabinet Reformasi Pembangunan) Presiden BJ Habibie tampaknya diiringi dengan harapan terwujudnya wacana baru hubungan konsumen dengan pelaku usaha (produsen, distributor, pengecer, pengusaha/perusahaan dan sebagainya) dalam menyongsong milenium baru yang sudah diambang pintu. Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) mengamanatkan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen (BPKN). Keanggotaan BPKN (pasal 36 UUPK) terdiri dari unsur-unsur: pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli. Perkembangan telekomunikasi yang sangat pesat terutama terjadi pada abad ke-20. Revolusi teknologi komunikasi mencapai puncaknya dengan mulai dipakainya teknologi satelit untuk kepentingan telekomunikasi. Kerjasama dalam berbagai bidang yang luas sebagaimana tersebut diatas, melibatkan beberapa alat sebagai sarana dan prasarana yang juga dalam penggunaannya terdapat beberapa pihak, antara lain konsumen, penyelenggara dan pemerintah serta produsen industri alat. Yang penting ditonjolkan adalah pemahaman dan penghayatan terhadap asas-asas dari peraturan yang terkait dalam rangka perlindungan konsumen jasa telekomunikasi telepon. Peraturan perundang-undangan yang ada saling terkait. Sinkronisasi pengertian dan penafsiran dalam rangka penerapannya sangat diperlukan. Penerapan kedua peraturan tersebut di atas sudah barang tentu mengkaitkan beberapa peraturan lainnya sehingga tidak teijadi tumpang tindih {overlapping). Mengkaji lebih jauh tentang penerapan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi diperlukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan maupun beberapa studi kasus yang ditemukan dalam praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marliesa Qadariani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22861
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Wijayanti
"ABSTRAK
Layanan jasa premium call merupakan salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa nilai tambah teleponi melalui jaringan tetap lokal milik Penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu PT. Telkom, yang disediakan Provider Layanan Jasa Premium Call dengan nomor akses 0-809-1-XXX-3 dan tarif layanannya lebih mahal daripada tarif pulsa telepon biasa, karena jasa premium call dapat memberikan berbagai manfaat bagi para peneleponnya, antara lain informasi, konsultasi, hiburan, dan permainan, dan tagihannya dibebankan bersamaan dengan tagihan telepon biasa. Namun, seringkali penyelenggaraan layanan jasa premium call disalahgunakan oleh Provider layanan jasa premium call, sehingga layanan jasa premium call tidak sesuai lagi dengan peruntukan (manfaat) nya. Konsumen PT. Telkom sebagai pemakai jasa telepon (sistem kabel) dapat menggunakan layanan jasa premium call dan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui pengaturan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu W Telekomunikasi dan W Perlindungan Konsumen. Jasa telepon yang ditawarkan secara bersamaan oleh PT. Telkom dengan jasa nilai tambah teleponi berupa layanan jasa premium call, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Provider layanan jasa premium call melalui kerjasama antara PT. Telkom sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dengan Provider layanan jasa premium call sebagai Penyelenggara layanan jasa premium call yang memberikan layanan jasa premium call kepada Konsumen PT. Telkom, sehingga tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak. Penyelenggaraan layanan jasa premium call dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketika Provider layanan jasa premium call melakukan kegiatan usaha secara tidak jujur dengan menagih pernbayaran atas pemakaian jasa premium call melalui PT. Telkom kepada konsumen yang tidak menggunakan jasa premium call."
2007
T18764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Batara Yonathan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi dalam menerima informasi yang merugikan (SMS Spam), bagaimana ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia, serta bagaimana tanggung jawab penyedia jasa (provider) telekomunikasi seluler terhadap kerugian yang dialami pengguna jasa telekomunikasi dalam menerima informasi yang merugikan.
Di Indonesia ada beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan privasi dan data pribadi, yakni Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum melindungi privasi dan data pribadi konsumen secara komprehensif.
Secara umum perlindungan privasi dan data pribadi konsumen jasa telekomunikasi telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Namun demikian belum terdapat mekanisme dan ketentuan yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran atas peraturan yang dimaksud. Perlu dibentuk pranata hukum yang secara khusus membahas dan mengatur mengenai perlindungan data pribadi agar perlindungan mengenai data pribadi dapat dilaksanakan dengan lebih menyeluruh.

By employing normative juridical research method, this thesis will attempt to answer the issues raised in this paper, starting from the legal protection towards the telecommunication consumers in receiving adverse information (i.e: spam message), how does the current Indonesian law regulates the protection of personal data, and lastly, the liability of telecommunication provider towards the loss suffered by the consumers, in receiving such adverse information.
In Indonesia, there are several regulations in regards to the protection of privacy and personal data, inter alia, Law on Telecommunications and Law on Information and Electronic Transactions, nonetheless, the Law on Consumer Protection is not sufficient to protect consumers' privacy and personal data.
Although the protection of consumers' privacy and personal has been regulated in legislation, however there exists no provision and mechanism that able to prevent the violation of such law. Therefore, it is necessary to establish legal institution that specifically discusses and regulates the protection of personal data, so that the protection of the personal data can be implemented thoroughly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pieter Erastus Yestandha
"Penulisan Tesis ini memiliki tujuan untuk dapat menjelaskan bagaimana penegakan hukum perlindungan konsumen dalam industri pangan dari sisi pelaku usaha maupun dari sisi konsumen. Penelitian ini juga berusaha untuk dapat menjabarkan bagaimana pelaku usaha dapat memberikan tanggung jawab produk kepada konsumen dan memberikan label produk yang menyajikan informasi yang benar atas produknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan melalui dua tahapan, yaitu mengkaji hukum normatif yang berlaku di Indonesia maupun dinegara lain dan kemudian melihat kesesuaian hukum normatif yang sudah dikaji dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 70/PDT.Sus.BPSK/2017/PN.BTM yang berkaitan dengan aspek pertanggungjawaban produk serta permasalahan label produk pangan yang tidak sesuai dengan kondisi asli produknya. Hasil atas penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 70/PDT.Sus.BPSK/2017/PN.BTM tersebut masih belum mengakomodasi konsumen dengan masih dikesampingkannya aturan Hukum Perlindungan Konsumen serta peraturan lainnya yang berlaku bagi pelaku usaha industri pangan untuk produk air mineral.

This thesis aims to explain how consumer protection laws are enforced in the food industry from both the producers side and the consumer's side. This research also seeks to explain how producers can give product responsibility to consumers and provide product labels that provide correct information about their products. This research uses the Normative Juridical research method through two stages, namely reviewing the normative law that applies in Indonesia and other countries and then looking at the conformity of the normative law that has been studied with the Batam District Court Decision Number 70/PDT.Sus.BPSK/2017/PN. BTM which relates to aspects of product liability as well as problems with food product labels that do not match the original condition of the product. The results of this research show that the Batam District Court Decision Number 70/PDT.Sus.BPSK/2017/PN.BTM still does not accommodate consumers in accordance with the rules of the Consumer Protection Law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Mujono
Universitas Indonesia, 2008
T25699
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Mujono
Universitas Indonesia, 2009
T37216
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
R. Permelia Fabyanne
"Di antara berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual, merek dagang merupakan salah satu hak yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen, pelanggaran hak merek akan berdampak secara luas terhadap konsumen, karena merek meliputi segala kebutuhan konsumen. Hal tersebut disebabkan karena konsumen merupakan penggunan suatu produk, dimana suatu produk sangat erat kaitannya dengan merek. Sehingga konsumen yang biasanya sudah terikat menggunakan produk dengan merek tertentu, di mana dalam prakteknya sering terjadi pemalsuan dan menimpa konsumen maka sudah pasti konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi secara keliru produk tertentu yang kualitasnya berbeda dengan produk yang biasa ia konsumsi. Sehinga di dalam penulisan tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap konsumen, upaya dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila kepentingannya dirugikan serta bagaimana putusan pengadilan niaga dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen maka di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dirumuskan mengenai tanggung jawab produk yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Sedangkan apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sanksi bagi pelanggar tindak pidana di bidang merek yang tentunya pasti akan merugikan pihak konsumen sebagai pengguna ataupun pemakai suatu produk atau barang, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang tercantum dalam Pasal 90, 91, 92 ayat (1), 92 ayat (2), 92 ayat (3), 93, 94 ayat (I), 94 ayat (2), dan Pasal 95.
Sebagai akibat penegakan hukum yang lemah maka hasil dari kebijakan hukum merek untuk menanggulangi pelanggaran merek yang merugikan konsumen juga tidak akan mencapai hasil yang memadai. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penegakan hukum yang kuat atas merek untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang merek yang akan merugikan konsumen dan juga dibutuhkan tanggung jawab yang kuat dari kalangan pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugirianto
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi mengenai data pribadi konsumen dalam industri telekomunikasi seluler dan menganalisa perlindungan hukumnya serta memberikan penjelasan mengenai janggung jawab hukum penyelenggara telekomunikasi seluler dalam memberikan perlindungan hukum dimaksud, termasuk juga mengenai upaya penyelesain sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen. Hal ini perlu diuraikan karena penyelenggaraan telekomunikasi seluler sangat berkaitan erat dengan kegiatan penyaluran, pencatatan, perekaman, maupun penyimpanan data pribadi konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dalam tataran dogmatika hukum, dimana hasil yang hendak dicapai adalah memberikan perskripsi mengenai apa yang sehyogyanya. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisa dapat disampaikan bahwa ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak menetapkan secara definitif data pribadi apa saja yang harus dilindungi, namun khusus untuk sektor telekomunikasi merujuk pada ketentuan internasional khususnya di Eropa dan Amerika diatur jenis data pribadi secara definitif yang mencakup empat klasifikasi yakni content data, traffic data, location data; dan basic subscriber.
Adapun di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang ada telah mengakui dan mengatur perlindungan data pribadi, namun masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur sektor telekomunikasi. Setidaknya terdapat empat hal masih menjadi kekurangan saat ini, yakni i ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak diatur dalam undang-undang, namum dalam peraturan menteri sehingga tidak mungkin mengatur sanksi pidana maupun pembentukan lembaga pengawasan; ii belum mengatur pembatasan dalam penyimpanan data pribadi; iii kegiatan unsolicited marketing belum diatur; dan vi belum ada pengaturan mengenai pemanfaatan traffic data, location data, dan basic subscriber.
Dalam terjadi pelanggaran, khususnya terhadap data pribadi, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa baik secara pidana, perdata, maupun mengajukan laporan kepada Menkominfo. Namun demikian untuk melakukan upaya hukum dimaksud, mengacu pada praktik yang ada, dipersyaratkan adanya hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.Berkenaan hal-hal tersebut diatas, maka disarankan kepada pemerintah agar mengatur perlindungan data pribadi khusus untuk sektor telekomunikasi melalui undang-undang, disamping itu Penyelenggara telekomunikasi juga perlu menerapkan sistem perlindungan data pribadi konsumen secara internal guna menghindari potensi pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat merugikan konsumen maupun penyelenggara telekomunikasi.

This research aims to identify information regarding consumer 39 s personal data in cellular telecommunication industries and analyze the protection law while giving explanations about the responsibilities of cellular telecommunication provider in giving said protection law, including the effort of dispute resolution that can be done by consumer. This subject must be explained because cellular telecommunication provider is tightly connected with the distribution, recording, and even collection of consumer 39 s personal data.
This research is conducted with the normative law research within the law 39 s dogmatics, where the goal is providing prescription of what is should be. The type of data used is secondary data of primary law subject and secondary law subject which was collected by literature study.
According to the analyze, it can be said that the protection of personal data in general doesn 39 t describe definitively of which personal data that must be protected, but specifically for the sector of telecommunication refers to the international clause especially in Europe and America where the type of personal data is controlled definitively that encompass 4 classification which are content data, traffic data, location data, and basic subscriber.
While in Indonesia, the existing laws acknowledge and regulate the protection of personal data, but still in general and not in specific of regulating the telecommunication sector. Atleast there are 4 things that are still lacking, which are i the protection of personal data in general isn 39 t regulated by the law, but by the ministry thus giving criminal sanction and establishing surveillance institution is not possible ii no control in limiting the record of personal data iii unsolicited marketing activity is not yet regulated vi no regulation of exploiting traffic data, location data, and basic subscriber.
When there is a violation, specifically against personal data, consumer can attempt the settlement of dispute by civil or criminal law, or by filing a report to the ministry of communication and information. But to do those, there has to be a law connection between consumer and telecommunication provider.Regarding those said above, it is advised to the government to regulate the protection of personal data specifically for the telecommunication sector by law, while the telecommunication provider also need to implement consumer personal data protection internally to avoid potential breach of personal data protection which could harm consumer and telecommunication provider.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>