Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158715 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Utami Mustikasari
"Realita yang terjadi sekarang ini, iklan, terutama
iklan televisi, merupakan sarana pemasaran yang memegang
peranan penting, bahkan utama, dalam mempromosikan suatu
produk atau servis yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan.
Perusahaan menggunakan jasa Biro Iklan dalam menghasilkan
iklan produk atau servisnya. Dengan demikian, terciptalah
sebuah karya cipta iklan televisi yang merupakan bagian
dari objek perlindungan Hak Cipta berdasarkan UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Selain Hak Cipta,
berdasarkan pengaturan dalam UUHC tersebut, pelaku karya
cipta juga mendapatkan perlindungan, yakni berupa Hak
Terkait, di mana dalam karya iklan televisi yang menjadi
topik skripsi ini, seorang model juga memperoleh
perlindungan Hak Terkait tersebut. Dalam penelitian yang
menganalisa dan mengkaji Kontrak Kerja Sama Pembuatan Iklan
Televisi antara Perusahaan dengan Biro Iklan dan Kontrak
Kerja Sama Pembuatan Iklan Televisi antara Biro Iklan
dengan Model, penulis bermaksud untuk menemukan jawaban
atas masalah penting, yakni mengenai bagaimana perbandingan
pengaturan Hak Cipta atas Iklan Televisi dan perlindungan
Hak Terkait Model Iklan berdasarkan UUHC dan berdasarkan
Kontrak Kerja Sama. Dari penelitian kepustakaan yang telah
dilakukan ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa Perlindungan
Hak Cipta dan Hak Terkait yang diberikan oleh UUHC berbeda
dengan pengaturan dalam Kontrak Kerja Sama."
2004
S23766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Ronni Suranta S.
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk dilakukan melalui iklan. Di Indonesia pengaturan tentang periklanan tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan, seperti di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Erika dan tata Krama Periklanan, hukum persaingan usaha, dan tentunya pada UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, meskipun tidak secara eksplisit tercantum di dalam Pasal. 12 huruf k UU No. 19 Tahun 2002, namun di dalam penjelasan pasal tersebut baru dijelaskan bahwa film iklan adalah termasuk karya sinematografi. Bagi pelaku pembuatan iklan yang biasa disebut juga sebagai unsur-unsur penting pembuatan iklan, pengaturan Periklanan khususnya iklan televisi yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, ataupun dalam etika periklanan adalah belum begitu memadai dalam arti kurang memberi kepastian hukum, karena belum diatur peraturan secara mendetil tentang bidang periklanan, karena kita tahu bahwa bidang periklanan terutama iklan televisi merupakan sarana yang penting untuk memasarkan suatu produk dan dalam proses pembuatannya kadang-kadang bermasalah, seperti pengaturan jangka waktu, hak cipta iklan televisi, dan lain sebagainva, untuk itu saya rasa perlu untuk membuat perundang-undangan sendiri mengenai periklanan, karena banyak sekali terjadi penyimpangan khususnya tentang hak cipta iklan itu sendiri, meskipun sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun dalam kenyataannva tetap diperlukan suatu perundang-undangan baru untuk mengatur hal ini secara tersendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adwin Wibisono
"Persaingan antar stasiun televisi swasta di Indonesia dalam mencari pelanggan dari biro iklan makin marak dengan munculnya banyak stasiun televisi swasta baru. Para pengelola stasiun televisi harus mencari pendekatan yang baru selain dengan perang harga yaitu pendekatan pemasaran relasional. Tingkatan tertinggi dalam hubungan relasional ini adalah tingkatan struktural (Berry, 1995), dan salah satu elemen penting pada terciptanya hubungan ini adalah adanya tujuan bersama (mutual goals) (Wilson, 1995). Oleh Aaker (1996), biro iklan dianggap sebagai pihak yang paling cocok untuk mengemban tugas pengembangan merek (brand building). Penulis menduga brand building dapat menjadi mutual goal antara biro iklan dan stasiun televisi swasta.
Masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah apakah brand building mempengaruhi persepsi agency terhadap kualitas hubungannya dengan stasiun televisi. Sebagai kelanjutannya adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan akan kepentingan brand building di antara pelaku media yang berlatar belakang planning dan buying. Masalah kedua ini berguna karena pemahaman stasiun televisi swasta akan pelanggannya - para biro iklan - akan membantu dalam pembentukan hubungan relasional dengannya.
Populasi yang diteliti adalah biro iklan yang berlangganan data dan software Telescope dan AdWatch dari Nielsen Media Research di Jakarta. Sampel yang diambil dengan cara tak acak. Analisis yang dipakai adalah analisis faktor dan regresi untuk menguji hipotesis pertama dan analisis diskriminan untuk menguji hipotesis kedua. Kesimpulan dari penelitian ini adalah brand building dapat menjadi mutual goals antara biro iklan dan stasiun televise dan memang ada perbedaan antara pelaku media yang berlatar belakang planning dan buying

Competition between commercial television stations is becoming rife with the emergence of many new commercial stations in Indonesia fighting for the advertising agencies billings. Television stations should find a new approach to agencies other than one based solely on price, that of relationship marketing. The highest level of relationship is the structural bond (Berry, 1995) and an important element in this relationship is that both parties share a mutual goal (Wilson, 1995). Aaker (1996) argues that the agency should be the guardian of the brand. The author suspects that brand building may be a mutual goal between agencies and television stations.
The case presented in this thesis is whether brand building can be considered a mutual goal between television stations and advertising agencies. Following that is the question whether there lay a difference between media buyers and media planners within the media departments. This information is important as television stations need to understand their clients in order to establish a good relationship with them.
The population for this study is agencies subscribing Nielsen Media Research's Telecope and AdWatch data and software in Jakarta. The sample was gathered non-randomly. Factor and regression analyses were used to test the first hypothesis and discriminant analysis was used for the second. The conclusion of this study was that brand building can be seen as a mutual goal between advertising agencies and television stations and that there is a difference between media planners and buyers.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T20536
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Wicaksono P
"Unit kegiatan informasi sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan ekspansi perusahaan adalah sangat vital, khususnya informasi yang menggunakan media surat kabar yang lazim disebut iklan. Salah satu jenis iklan yang penting ialah iklan perusahaan (corporate advertising) yang sifatnya untuk kepentingan intern perusahaan sendiri dan hanya menyangkut perusahaan itu saja dengan tujuan mengangkat kepentingan bisnis atau keuangan suatu perusahaan sehingga diketahui oleh khalayak atau pihak lain. Dalam melakukan kegiatan periklanan ini tentunya melibatkan peranan biro iklan sebagai penjual jasa dalam membuat dan meracik iklan, sehingga menimbulkan hubungan bisnis yang dibuat dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian iklan perusahaan (corporate advertising contract) antara biro iklan dengan perusahaan pengiklan. Secara umum perjanjian ini tunduk kepada pasal-pasal KUHPdt tentang perjanjian, karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara khusus mengenai periklanan. Berdasarkan asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, maka ada beberapa hal yang sifatnya khusus yang tidak diatur dalam KUHPdt., contohnya hal-hal yang menyangkut materi iklan. Hal itu didukung dengan adanya Tata Krama dan Tata Cara Periklanan di Indonesia yang dibuat oleh Komisi Periklanan Indonesia. Kebiasaan bisnis (trade usage) dalam dunia periklanan yang berlaku antara perusahaan pengiklan dengan biro iklan selama ini juga diakui oleh KUHPdt khususnya pasal 1339."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septiani Fitrian
"Realita yang terjadi saat ini, iklan merupakan sarana pemasaran pemegang peranan penting, bahkan utama dalam mempromosikan suatu produk yang ditawarkan oleh sebuah Perusahaan. Jarang sekali suatu Perusahaan, terutama yang menghasilkan produk berupa barang konsumsi, tidak menggunakan sarana periklanan untuk memasarkan keberadaan produknya kepada masyarakat. Dan untuk mendukung sarana pemasaran iklan tersebut. Perusahaan memesan iklan yang mereka inginkan kepada Biro Iklan melalui suatu Perjanjian Pemesanan Iklan. Perjanjian Pemesanan Iklan ini harus dibatasi oleh asas kebebasan berkontrak dan itikad baik baik dari Perusahaan maupun Biro Iklan. Oleh karena itu, pada Perjanjian Pemesanan Iklan harus seimbang antara hak dan kewajiban para pihak dengan melindungi kepentingan Perusahaan dan Biro Iklan. Namun, pada praktek yang terjadi sekarang ini adalah Perusahaan yang membayar pembuatan iklan yang mendaftarkan iklan tersebut dengan mereka sebagai Pemegang Hak Cipta atas iklan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, belum tentu Perusahaan yang berhak atas Hak Cipta tersebut, ada kemungkinan justru Biro Iklanlah Pemegang Hak Cipta, sebagai pihak yang menciptakan (Pencipta). Hal ini tentunya tidak melindungi Biro Iklan sebagai Pencipta. Karena Biro Iklan yang mengerjakan keseluruhan proses pembuatan karya iklan. Pada Perjanjian Pemesanan Iklan yang akan dianalisa ini, kepentingan Biro Iklan sebagai Pencipta tidak di lindungi oleh Perjanjian Pemesanan Iklan. Perusahaan menginginkan agar seluruh Hak Cipta atas iklan di alihkan dari Biro Iklan kepada Perusahaan dan Perusahaan menginginkan agar hak moral dikesampingkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, Perjanjian Pemesanan Iklan harus melindungi hak-hak Perusahaan dan Biro Iklan dengan memperhatikan asas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan undang-undang terkait, ketertiban umum, dan kepatutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pangalila, C. Dewi
"Perkembangan tehnologi komunikasi saat ini sangat mempengaruhi cepatnya laju informasi dalam masyarakat. Adanya periklanan sangat dibutuhkan untuk memanfaatkan peluang bisnis para pengusaha. Dalam penayangan suatu iklan melalui media cetak maupun media televisi bahkan media luar ruang, untuk lebih menghidupkan isi cerita atau pesan atas suatu produk yang hendak disampaikan kepada masyarakat, dibutuhkan adanya bantuan jasa seorang model yang disebut model iklan Atas hal persetujuan hubungan keija, model iklan mengikatkan diri dengan perusahaan agency dan lahirlah suatu kontrak. Karena peijanjian model tersebut adalah untuk melakukan jasa tertentu dan hubungan kerja yang dibina antara perusahaan agency dan model iklan oUkan seperti hubungan kerja antara seorang majikan dan buruhnya, maka kontrak yang dimaksud disebut sebagai kontrak jasa. Sebagaimana lazimnya suatu kontrak kerja biasa, dalam kontrak jasa pun memuat adanya kalusula-klausula yang mengatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan oleh model yang bersangkutan dan menjelaskan bagaimana bentuk hubungan kerja yang dimaksud. Tidak semua model yang melakukan ikatan kerja secara langsung dengan perusahan agency, melainkan banyak juga yang diwakili oleh pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama model. Penulis akan melihat sampai sejauh mana seorang model memahami perannya sebagai seorang yang mengemban image dari suatu produk, yang mana berarti dirinya telah terikat pada aturan-aturan dari kontrak iklan tersebut. Juga sampai sejauh mana pihak ketiga yakni biro model mengatur hubungan kerja modelnya dengan perusahaan agency yang bersangkutan. Bilamana terjadi ketidaksesuaian pendapat atau perselisihan antara perusahaan agency dan model iklan, bagaimana tanggung jawab biro model yang bertindak untuk dan atas nama model tersebut serta siapa sebenamya yang disebut wanprestasi, merupakan hal yang menarik bagi penulis untuk dibahas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20737
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Narulita Chandra Kirana
"Penelitian ini membahas mengenai perjanjian penayangan iklan antara biro iklan dengan stasiun radio swasta di Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain. Perjanjian penayangan iklan antara biro iklan dengan stasiun radio tidak hanya melibatkan kedua pihak saja. Hal tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen. Apabila biro iklan membuat iklan yang menyesatkan masyarakat maka biro iklan beserta perusahaan pengiklan dapat dituntut oleh masyarakat yang dirugikan. Walaupun pihak radio berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat dituntut oleh masyarakat tetapi pihak radio dapat diberikan sanksi olah Komisi Penyiaran Indonesia. Jadi apabila pihak radio mengetahui itikad tidak baik tersebut setelah menandatangani perjanjian maka pihak radio mempunyai hak untuk menolak menyiarkan iklan tersebut tanpa dituntut wanprestasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>