Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68147 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hernoko Dono Wibowo
"The dispute of Industrial Relationship is the main issue frequently takes place to work relation at each company. Such a dispute may be caused by various factors which later need a solution by means of dispute settlement to industrial relationship. The manners of industrial relation settlement taken by public have changes in line with the more complex issues to be resolved. In the settlement mechanism of the disputes in industrial relationship is regulated in the Law Number 2 of 2004, re: Industrial Relationship Dispute Settlement. They are: Consolidation, Mediation, Industrial Relationship Arbitration, Industrial Relationship Court, and Appeal. With the presence of industrial relationship arbitration system regulated in legislation, it is expected positive impacts for the legal development in Indonesia, namely, legal certainty for the parties in a quick manner to continue harmonious work relationship."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19637
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Suatu hubungan yang terjadi antara pengusaha dengan
buruh ini tidak selalu mengalami keharmonisan. Seringkali
terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari
berbagai macam sebab yang dapat merugikan kedua belah
pihak. Perselisihan perburuhan yang saat ini disebutkan
dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dapat
disebabkan banyak hal yang bersumber dari perbedaan status,
pengetahuan, kebutuhan hidup yang selalu meningkat dan
sebagainya merupakan sumber konflik yang selama ini terjadi
antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha. Undang-
Undang No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan selama ini telah menjadi landasan yang
fundamental dalam penyelesaian perselisihan perburuhan
selama 47 tahun sejak dibentuknya. Akan tetapi dalam
perkembangannya, Undang-Undang ini sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, tidak efektif lagi untuk
mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan
kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 ini juga dirasakan
memakan waktu yang lama, disamping banyaknya tahapan yang
harus dilalui pihak-pihak yang menginginkan putusan yang
adil. Oleh karena itu kemudian ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang ini diatur
penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan di
luar Pengadilan. Lahirnya lembaga ini menghapus keberadaan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan demikian, diharapkan sengketa yang dihadapi para
pihak akan segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan
asas peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan."
Universitas Indonesia, 2006
S22069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Nova Christina
"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui luar pengadilan memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak untuk menentukan lembaga penyelesaiannya. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan yaitu bipartit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi. Salah satu lembaga yang mempunyai kekuatan mengikat adalah Arbitrase yang dapat menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang lembaga arbitrase yang dianggap kurang efektif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan efektifitas lembaga arbitrase dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan secara teoritis dan praktis dalam perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu berdasarkan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan oleh penulis yaitu kepada Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, PT Hokiku Utama Sakti dan Serikat Buruh Kasbi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan arbitrase dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih kurang efektif. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman tentang arbitrase itu sendiri, terbatasnya kewenangan yang diberikan terhadap arbitrase, kekhawatiran terhadap hasil putusan arbitrase yang mengikat para pihak, jalur mediasi mekanisme wajib dan kemampuan para arbiter yang menyelesaikan perselisihan tidak sesuai dengan harapan pekerja dan pengusaha. Untuk meningkatkan efektifitas arbitrase maka ditempuh dengan pelaksanaan sosialisasi yang diberikan oleh Kementerian TenagaKerja, adanya penambahan wewenang yang diberikan bagi Arbitrase, ketentuan dalam hal biaya dan ada suatu jaminan kerahasiaan dalam perselisihan antara para pihak.
Penyelesaian melalui arbitrase harus melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Peran dari arbitrase hubungan industrial yang sangat penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial memerlukan adanya peningkatan efektifitas dalam menyelesaikan perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan. Saran yang diberikan yaitu sebaiknya Kementerian Tenaga Kerja memberikan sosialisasi tentang arbitrase dan diperlukan perubahan dalam peraturan Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai arbitrase.

Alternative settlement of industrial disputes outside of court room provides freedom for both parties to determine the institution for the settlement. Institutions available for the alternative settlement of industrial disputes outside of court are bipartite, conciliation, arbitration and mediation. One of the institutions that has a binding power is arbitration, which seek store solve the conflict of interests and the conflict between labor unions in a company.The issue within this research is to study and to analyze arbitration institutions considered less effective in the resolution of industrial disputes and the efforts necessary to improve the effectiveness of arbitration institutions in the settlement of industrial disputes. This research can provide the theoretical and practical knowledge in industrial relations disputes. The method used by the authors is based on empirical research or field research. The field research is conducted by the author on the Indonesian Ministry of Labor, the Department of Labor of Tangerang Regency, PT Hokiku Utama Sakti and Kasbi Labor Union.
The study states that the application of arbitration on the settlement of industrial disputes is still not effective. This is due to the lack of understanding of the arbitration itself, the limited authority given to the arbitration institution, the concerns over the results of the arbitration decision binding on the parties, the compulsory mediation mechanisms and the ability of the arbiters inresolving disputes that do not meet the expectations of both workers and employers. To increase the effectiveness of arbitration, education is provided by the Ministry of Labor, the addition of the authority is given to the arbitration, provisions in terms of cost, and confidentiality in dispute between the parties is guaranteed.
Settlement through arbitration must be done through a written agreement between the parties to a dispute to submit the settlement of disputes to the arbiter whose decision binds the parties and shall be final. The role of industrial relations arbitration that is so vital in the resolution of industrial disputes demands an increase in effectiveness in resolving any conflict between workers and the company. The recommendations here are for the Ministry of Labor to provide the necessary education of arbitration and for some regulatory amendments in the Law on Industrial Dispute Settlement arbitration.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tris Widodo
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum atas keputusan akhir konsilator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan akhir konsilator tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang didasarkan pada tinjauan literatur dan metode lapangan (Field Research) adalah kegiatan penelitian langsung ke lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian perselisihan secara konsiliasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Proses konsiliasi berakhir berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa, persetujuan ini juga harus tetap bersifat rahasia (confidential) kecuali ada kesepakatan lain. Atau bisa juga atas laporan konsiliator yang menyatakan bahwa proses konsiliasi tidak berhasil. Atau adanya pernyataan salah satu pihak yang menyatakan bahwa konsiliasi tidak diperlukan lagi sebab tidak membawa hasil yang diharapkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan akhir konsilator tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial."
Universitas Dharmawangsa, 2016
330 MIWD 49 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Budi Darma
"ABSTRAK
Pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan UU No. 22 tahun 1957 dan UU No. 12 tahun 1964 dirasakan tidak relevan lagi dengan perkembangan perburuhan, dengan diberlakukan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan maka terjadi perubahan sistem yang mendasar dalam menyelesaikan masalah perselisihan hubungan
industrial. Oleh karena itu hasil penelitian ini difokuskan pada masalah prospek pengadilan perselisihan hubungan industrial dalam menyelesaikan masalah perburuhan analisa penyelesaian hubungan industrial Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 dilakukan melalui dua cara yaitu penyelesaian diluar pengadilan dan melalui sarana pengadilan. Keberadaan UU No. 2 Tahun 2004 dirasakan sangat efektif karena sangat singkat dan biaya murah. Prospek yang menjamin keadilan dan kepastian dirasakan dapat menjamin kepentingan buruh dan pengusaha.
"
2007
T19897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S7331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risely Augustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S25347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Artika Pertasari
"ABSTRAK
Hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dari konflik antar perusahaan dengan pekerja. Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan jumlah perselisihan hubungan industrial yang tinggi membutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang memenuhi aspek cepat, tepat, adil dan murah. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pelaksanaannya penyelesaian perselisihan masih menemui hambatan terutama dirasakan oleh perusahaan dan pekerja. Hambatan tersebut diantaranya waktu yang lama dan biaya yang mahal. Skripsi ini membahas bagaimana penyelesaian perselisihan sebaiknya dilakukan untuk menjaga hubungan kerja di perusahaan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian perselisihan secara musyawarah melalui mediasi dianggap lebih baik. Mediasi di Kabupaten Bogor dapat memenuhi aspek cepat, tepat, adil dan murah dalam penyelesaian perselisihan di Kabupaten Bogor. Akan tetapi, Dinas Kabupaten Bogor mediasi masih menemui kendala pada jumlah mediator dan kualitas mediator.

ABSTRACT
Industrial Relation cannot be separated from the conflict between the company and workers. Bogor Regency as a region with a number of industrial relations disputes that require high dispute resolution mechanism that meet the aspects of fast, right, fair and cheap. The esolution of disputes over industrial relation listed in Undang Undang No. 2 of 2004 about Industrial Relation Dispute Resolution. Implementation of dispute resolution still find obstacles especially felt by the company and workers. These obstacles such as a long time and expensive cost. This research discusses how to disputes resolution should be done to maintain a working relation in the company. This research done with qualitative approach. The results of the study showed the resolution of disputes in consultation through mediation is considered better. Mediation in Bogor Regency can meet fast, right, fair and cheap aspects of dispute resolution in Bogor Regency. However, Bogor Regency office mediation still meet constraint on the number of mediator and the quality of the mediator."
2017
S67446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Kurnia
"Analisis Alternative Dispute Resolution ADR dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PPHI, merupakan penelitian yuridis yang mengkaji proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan dan prinsip ADR serta menjabarkan lebih lanjut praktik tersebut melalui perbandingan hukum dengan negara Amerika Serikat. Penelitian yang bertujuan untuk menganalisis praktik ADR dalam PPHI dan menganalisis proses PPHI yang tepat bagi Indonesia didasarkan pada suatu permasalahan Pengadilan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang belum mengatur prinsip ADR secara jelas. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui kajian kepustakaan library research, wawancara, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPHI belum sesuai dengan prinsip ADR dan pelaksanaan PPHI harus didasarkan pada tujuan hukum ketenagakerjaan dengan membangun kesadaran moral dan penegakkan sanksi yang tegas. Hasil penelitian menyarankan agar Pemerintah merevisi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mempertimbangkan lembaga independen untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, peningkatan pola pengawasan terhadap kompetensi mediator, dan merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara khususnya bagi tenaga mediator dan pengawas.

The Analysis of Alternative Dispute Resolution ADR in the Industrial Relations Disputes Settlement PPHI is a juridical study that examines the process of resolving industrial relations disputes based on rules of legislation and the principles of ADR and further expounding the practice through comparative law with the United States. A study aimed at scrutinizing ADR practices in PPHI and analyzing the appropriate PPHI process for Indonesia based on an Industrial Relations Court and Industrial Relations Dispute Settlement Act that has not clearly set the principles of ADR. This study uses primary, secondary, and tertiary legal materials, obtained through library research, interviews, and observations. The results show that PPHI is not in accordance with the principles of ADR and the implementation of PPHI should be based on the objectives of the labor law by building moral awareness and enforcing strict sanctions. The results suggested that the Government should revise the Industrial Relations Dispute Settlement Act, consider independent agencies to resolve industrial relations disputes, improve supervisory patterns of mediator competence, and plan the procurement of the State Civil Apparatus especially for mediators and supervisors.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>