Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 211281 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Latifah
"ABSTRAK
Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah
sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Muculnya berbagai masalah
merek terkenal jauh sebelum undang-undang ini berlaku juga disebabkan oleh
kekosongan hukum Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Merek
karena Pasal tersebut mengamanatkan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang perlindungan merek terkenal terhadap barang dan atau
jasa yang tidak sejenis. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta
pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak sejenis
apakah mencakup barang-barang yang berbeda kelas barang belum dapat
diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya
karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada
penilaian Hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Padahal sistem Peradilan di
Indonesia tidak menganut azas precedent dimana Hakim tidak diharuskan untuk
mengikuti putusan-putusan Hakim sebelumnya bahkan untuk sengketa yang
sama atau mirip. Walaupun bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen
internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial
Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rghts, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs),
tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan
pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan terhadap barang yang
tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara
anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya
masing-masingg. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada
akhirnya tetap diserahkan kepada Majelis Hakim maupun Direktorat Jenderal
HKI. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs yang menerapkan Pasal 6 Bis Konvensi
Paris secara mutatis mutandis dapat diartikan sebagai perluasan perlindungan
hukum Hak Atas Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis."
2012
T30679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Rando
"Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Munculnya berbagai masalah pemboncengan merek asing terkenal jauh sebelum undang-undang ini berlaku juga disebabkan oleh kekosongan hukum Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek karena Pasal tersebut mengamanatkan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan merek terkenal terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak sejenis apakah mencakup barang-barang yang berbeda kelas barang belum dapat diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Padahal sistem peradilan di Indonesia tidak menganut azas precedent dimana Hakim tidak diharuskan untuk mengikuti putusan-putusan hakim sebelumnya bahkan untuk sengketa yang sama atau mirip. Walaupun bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan terhadap barang yang tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya tetap diserahkan kepada Majelis Hakim. Pada dasarnya Perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan azas itikad tidak baik kepada Pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menciplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Namun, pembuktian adanya itikad tidak baik juga merupakan pekerjaan yang sangat sulit karena harus dikaitkan dengan pembuktian adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang dalam undangundang tentang merek juga belum diatur secara lengkap dan jelas. Selanjutnya pembuktian adanya azas itikad tidak baik ini juga harus didahului dengan pembuktian keterkenalan merek tersebut. Pada akhirnya semua pihak hanya berharap agar Peraturan Pemerintah yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dapat segera disahkan sehingga sengketa yang berkaitan dengan pemboncengan merek terkenal dapat diselesaikan atau sedapat mungkin dapat dihindari.

The absence of law on article 6 (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 on Trademark is a regulation that potentially will cause problems that has to be fixed by the Government. Various problems on the attachment of foreign trademark have occured long before UU nomor 15 tahun 2001 is effective These problems were caused by the absence of law on article 6 (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 as the change of Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 on trademark since the article mandated the born of Government regulatory (Peraturan Pemerintah) that regulate about famous trademark protection on different category of goods and services. The result is that the definition and criteria of famous foreign trademark along with whether the definition and explanation afterward of the different category of goods and services include the goods in different classes is not known so it result in the uncertainty of law. The reason to determine the degree of famous on foreign trademark relies heavily on judge? valuation that handle the dispute. Ironically, Indonesian judicial system does not recognize precedential principle where it is obliged for a judge to follow previous judgment even in a similar case. Even though Indonesia has adopted to International convention such as Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs, all the provisions inside those convention do not give clear and comprehensive definition on protection of different category of goods. Those conventions give freedom to each member states to determine and govern the degree of famous in their territory. Therefore the determination on the degree of famous eventually will be given to the judges. Basically, the protection on foreign trademark can also apply the good faith principle to the applicant who register their trademark untruthfully because they attach, imitate or copy the famous of a particular trademark causing loss on other sides or unhealthy competitions, tricked or deceived consumers. However, the burden of proof of bad faith is a very difficult task since it has to relate with the proofing of similarity in the principle or as a whole. Subsequently, the proofing of the bad faith has to be initiated first with the proofing of the state of famous of the particular trademark. Finally, all sides only hope that the Government Regulatory (Peraturan Pemerintah) that is mandated by UU can be finalized and validated so the disputes relating to the attachment of foreign trademark can be settled or can be preventedas possible."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24745
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Erikson
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan merek terkenal dari Dilusi Merek di Indonesia. Adanya Dilusi Merek merupakan perluasan perlindungan bagi merek Terkenal. Tidak adanya pengaturan secara tegas dan khusus mengenai Dilusi Merek di Indonesia membuat adanya ketidakpastian bagi hakim dalam memutus perkara pada sengketa merek terkenal terhadap barang yang tidak sejenis. Suatu sengketa merek yang seharusnya dapat diselesaikan melalui Dilusi Merek akhirnya diselesaikan melalui Pelanggaran Merek biasa. Padahal secara nyata bahwa Dilusi Merek berbeda dengan Pelanggaran Merek pada umumnya. Sejauh ini hakim dalam memutus sengketa merek tidak sejenis menggunakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal 6 ayat (2) sendiri masih perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ketiadaan PP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 membuat hakim tidak memiliki pedoman yang tetap dalam memutus sengketa merek terkenal tidak sejenis. Ketentuan mengenai merek terkenal juga belum diatur secara jelas dan utuh yang merupakan salah satu unsur utama agar suatu merek dapat dilindungi dari Dilusi Merek.

This thesis discusses the protection of Well-Known mark from Trademark Dilution in Indonesia. Trademark Dilution is an extension of protection for Well-Known Mark. The absence of forcefully and specifically regulation about Trademark Dilution in Indonesia cause the uncertainty for the judge in deciding the case of well-known mark dispute especially on dissimilar goods. A trademark dispute that should have been resolved in Trademark Dilution is resolved through trademark infringement instead. Whereas, it is obvious that Trademark Infringement and Trademark Dilution are different in general. So far the judge in deciding well-known mark dispute on dissimilar goods use Article 4 and Article 6, paragraph (2) of Law Number 15 of 2001 about Trademark. Article 6, paragraph (2) itself still needs to be further regulated in Government Regulation. The absence of Government Regulation as mandated in Article 6 paragraph (2) of Law Number 15 of 2001 cause the judge does not have persistent guidelines in deciding well-known mark dispute on dissimilar goods. The provision about well-known mark also has not clearly defined and intact, which is one of the main elements for a mark in order that a mark can be protected under Trademark Dilution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46576
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
UI-IJIL 6 (1-4) 2008/2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Berlianta Ria
"ABSTRAK
Undang-undang merek yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan untuk mengikuti aturan-aturan Internasional yang berlaku dan mengikuti praktek-praktek bisnis masa kini. Undang-undang yang mengatur mengenai merek di Indonesia dimulai dengan " Reglement Industrieele Eigendom" lahun 1912 Si 912 Nomor 545 yang berlaku sejak tahun 1913. Setelah Indonesia merdeka, di terbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek yang diundangkan pads tanggal 11 Oktober 1961, yang berlaku efektif tanggal 11 Nopernber 1961. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tabun 1992 diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 April I993. Selanjutnya pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia menerbitkan UndangUndang Nomor 15 Tabun 2001 tentang Merek yang mulai berlaku pads tanggal I Agustus 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 merupakan langkah maju dalam menyikapi perkembangan yang ada dan juga diharapkan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan yang rnaksimal serta menyeluruh dalam perlindungan merek dan juga sebagai salah satu antisipasi dalam menghadapi era globalisasi perdagangan dunia.
Narnun walaupun undang-undang merek telah dilakukan perubahan dan perbaikan beberapa kali, tetapi tetap saja terjadi pelanggaran merek berupa pemalsuan, pemboncengan, penjiplakan, sehingga merugikan pemilik merek yang beritikad bank. Hal itu terlihat jelas apabila iangsung mengamati di lapangan seperti di pasar mangga besar, glodok Jakarta Pusat, dengan sangat mudah dijumpai penggunaan dan pemasaran merek merek terkenat, yang sebenamya barang tersebut adalah barang palsu dan juga tanpa hak memperdagangkan barang-barang tersebut.
Salali sate permasalahan hak merek yang mencuat dipermukaan dan akan menjadi topik bahasan dalarn Tesis ini adalah perkara antara merek terkenal yaitu merek GIORDANO versus GIORDANI yang memperoleh perlindungan untuk kelas barang yang tidak sama atau tidak dal= satu kelas. Walton International Limited pemilik merek GIORDANO sebagai Penggugat, menuding pihak GIORDANI beritikad buruk dengan membonceng ketenaran merek dari perusahaan yang berkedudukan di Cayman Islands. Pemilik merek GIORDANI adalah perusahaan asing yang berkedudukan di Luxemburg yaitu Oriflame Cosmetics SA. Merek GIORDANI telah terdaftar di Indonesia sejak Oktober 1997 dengan nomor pendaftaran 424868 dengan perlindungan kelas barang nunah tangga. Pendaflaran merek GIORDANI ini dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama dengan pendaftaran yang dilakukan oleh GIORDANO. GIORDANO telah mendaftarkan hak mereknya sejak tanggal 22 Oktober 1996, dengan nomor pendaftaran 372219.
Berdasarkan keterangan di atas, rnaka perlu adanya aturan yang jelas mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Di sainping itu, perlu pula adanya definisi yang jelas mengenai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda."
2007
T18701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pingkan Ratna Melati Santosa
"Semakin tingginya arti dari sebuah merek menjadikan merek terutama merek terkenal rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tindakan pihak ketiga cenderung akan merugikan pemilik merek terkenal yang sebenamya. Oleh karena itu, terhadap merek terkenal diperlukan perlindungan yang memadai.
Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah kasus pelanggaran merek Davidoff milik Davidoff Cie S.A di mana pemilik merek Davidoff yang sesungguhnya harus mengalami merek bahwa yang dimilikinya telah didaftarkan terlebih dahulu oleh NV. Sumatra Tobacco Trading Company sejak tahun 1989."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astari Fadhila Rahmani
"Hukum pelindungan merek di Indonesia telah mengatur mengenai merek terkenal sejak tahun 1992. Sejak saat itu pula, terdapat suatu ketentuan dalam undang-undang yang melarang nama orang terkenal untuk didaftarkan sebagai merek di Indonesia. Namun, hingga saat keberlakuan undang-undang merek terbaru tahun 2016, belum ada penjelasan mengenai definisi dari kualifikasi "orang terkenal" tersebut, meskipun telah banyak terdapat merek-merek yang merupakan nama orang di Indonesia maupun negara-negara lainnya. Merek terkenal dan merek yang merupakan nama orang terkenal pun seringkali beririsan satu sama lain. Hal tersebut menjadi suatu permasalahan besar dalam kasus sengketa merek "Pierre Cardin", yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang apakah merek "Pierre Cardin" sebagai merek terkenal asing yang merupakan nama orang dilindungi di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.

The law of trademark protection in Indonesia has regulated the protection of well known marks since 1992. Since then, the law also regulated the prohibition to register a trademark using well known person rsquo s names in Indonesia. However, until the latest trademark law was enforced in 2016, there has been no explanation by the law regarding the definition of a "well known person", despite the vast use of marks using person's names in Indonesia and other countries. This caused a major problem in the case of "Pierre Cardin" trademark dispute, which then raised a question regarding the protection of the trademark as a foreign well known mark that uses a well known person's name in Indonesia, according to the governing law. This research is aimed to analyze the problem on the basis of the related regulation in the trademark law that was enforced in Indonesia at the time of the dispute, which was Law No. 15 of 2001, using the normative juridical method through a descriptive typology. It is concluded from the research that the trademark Pierre Cardin is not protected in Indonesia according to the court judgement which was influenced by factors related to the governing law and the court proceedings."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69512
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Meskipun merek dan domain name masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, dan pada dasarnya tunduk pada peraturan yang berbeda, pada kenyataannya terdapat pelanggaran merek yang nyata melalui penggunanya sebagai domain name dapat dipersepsikan secara umum dan melekatkan pengertian leksikal pada kata-kata yang digunakan sebagimana fungsi merek..."
JHB 24:1 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Mona Triane Anreyeni
"Hak atas merek menganut sistem konstitutif, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, dengan sistem konsitusif ini barang siapa yang mereknya terdaftar dalam Dalam Daftar Umum Kantor Merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut dan dianggap sebagai pemakai pertama dari merek yang didaftarkan tersebut. Suatu pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila bertentangan dengan Pasal 4(itikad tidak baik), Pasal 5 dan Pasal 6 (persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhannya) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun pada prakteknya ternyata Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak melaksanankan tugasnya sebagaimana mestinya hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia, beberapa diantaranya adalah perkara merek "SO KLIN" antara PT. Wings Surya melawan Yanti Tjandra, Putusan Pengadilan No. 13/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara berikutnya, putusan Pengadilan No. 48/Merek/2003/PN.Niaga. Jkt.Pst., diajukan oleh PT. Wings Surya dengan mereknya "WINGS" melawan Hony Suningrat dengan merek "WING". Kemudian perkara merek No. 57/Merek/2003/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu perkara merek "MUSTIKA RATU" antara PT. Mustika Ratu, TBK. melawan Arif Prayudi. Kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bagi PT. Wings Surya atas mereknya "SO KLIN" dan "WINGS", dan PT. Mustika Ratu Tbk. dengan mereknya "MUSTIKA RATU", yaitu dengan membatalkan dan mencoret merek "SO KLIN" milik Yanti Tjandra, merek "WING" milik Hony Suningrat dan merek "MUSTIKA RATU" Ratu milik Arif Prayudi dari Daftar Umum Direktorat Merek. Pembatalan ini dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16619
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>