Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92584 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Basar I.C.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soetopo
"ABSTRAK
A. Masalah Pokok Program Keluarga Berencana Nasional bertujuan mengendalikan pertumbuhan penduduk agar serasi dengah perkembangan hasil pembangunan yang dicapai sebagai sarana pamenuhan kebutuhan hidup panduduk itu sendiri, Berdasarkan umpan balik dari BKKBN Pusat, terbukti bahwa: pada akhir Pebruari 1985 = 57,68 % dari pasangan:'Usia subur (PUS ) yang ada di DKI Jakarta te rcatat sedang aktif. ber KB Hal ini membawa konsekwensi bahwa kantrasepsi operasional program telah beralih dan prioritas perluasan jangkauan untuk mencari peserta KB baru menjadi prioritas pembinaan terhadap kesertaan masyarakat dalam program Keluarga Berencana agar dari jumlah pesarta KB aktif yang ada dapat ditingkatkan kesertannya menjadi peserta KB Lestari. Pambinaan tersebut mencakup aspek yang sangat luas antara lain dilakukan pelayanan penanggulangan terhadap kasus: - kasus kegagalan dan atau komplikasi akibat pamakaiah alat - alat kontrasepsi KB Dalam hal ini Petugas Lapangan Keluarga merencana (PLKB), sebagai aparat BKKBN; ditingkat; kelurahan mampu peran yang sangat penting, Dalam upayanya untuk mencari peserta - peserta KB baru , serta terutama membina peserta KB lama tersebut, PLKB telah mengadakan perikatan dengan calon - calon peserta dari peserta' - peserta KB, perikatan: mana lahir sebagai : akibat dari perjanjian tak tertulis yang dibuat antara mereka Dalam perjanjian tak tertulis tersebut kedudukkan PLKB sebagai debitur, sedangkan calon peserta dan peserta, KB sebagai kreditur, Adapun materi ( prestasi ) yang diperjanjikan meliputi a, Apabila kreditur mau ikut KB, maka akan mendapat pelayanan yang baik secara cuma - cuma di Puskesmas terdekat, Apabila timbul effek sampingan setelah pemakaian kontrasepsi, tersebut, tidak perlu risau karena disediakan obat - obatan penanggulangannya secara gratis, Apabila pemakaian alat kontrasepsi tersebut mengalami kegaga1an dikemudian hari, dan hamil maka kepada peserta keluarga berencana yahg bersangkutan diberikan subsidi biaya untuk melahirkan sesuai peraturan yang berlaku, d, Apabila pemakaian kontrasepsi tersebut; menimbulkan komplikasi atau kegagalan yang diikuti dengan komplikasi make kepada peserta KB yang bersangkutan diberikan pelayanan penanggulangannya secara gratis cuma atau dapat diajukan klaim atas penggbiaya yang sudah dikeluarkan untuk itu Khusus untuk kasus-kasus. : komplikasi ini kepada pese yang bersangkutan diberikan bantuan-biaya transportasi yang diperlukan, sesuai peraturan yang berlaku B, Metode Penelitian Ilmu pengetahuan mengenai dpa metode penelitian yaitu penelitian perpustakaan adanya penelitian lapangan untuk menyiapkan penulisan skripsi ini penulis kedua metode pemerintah tersebut Dalam penelitian perpustakaan penulis berusaha mangumpulkan data melalui buku-buku, catatan kuliah peraturan perundanng-undangan, akte perjanjian petunjuk-petunjuk pelaksanaan, kerangka acuan, surat edaran, serta surat - surat -laporan atau lainnya yang berhubungan dengan tema skripsi ini. Sedangkan dari p&enelitian lapangan penulis/ mengadakan penelitian langsung ke Kantor BKKBN DKI- Jakarta Kantor .. / BKKBN di 5 ( lima ) wilayah Kota, Kantor Yayasan Keluarga Kecil Bahagia Saj a hitera , aktif terlibat dalam rapat - rapat koordinasi serta rapat temu medis seeta - interview atau wawancara , langsung dengan para peserta KB, serta para petugas lapangan KB Dari hasil kedua penelitian tersebut penulis meringkasnya dalam skripsi ini C Hal hal yang ditemukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: BKKBN, 1977
363.96 BAD l III
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Effendy Abdullah
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan penilaian kinerja pegawai dengan mengamati hubungan antara kepemimpinan, motivasi kerja, keterampilan kerja dan kerjasama dengan prestasi kerja pegawai sebagai fenomena-fenomena penelitian. Hipotesis-hipotesis penelitian ini dirumuskan berlandaskan teori-teori dan konsep-konsep yang relevan.dan penelitian tentang prestasi kerja merupakan salah satu fungsi manajemen SDM yang strategis, karena efektivitas penilaian prestasi kerja akan berpengaruh terhadap kinerja pegawai, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja organisasi. Dadri sisi proses, penilaian prestasi kerja adalah suatu proses evaluasi terhadap prestasi kerja pegawai dengan beberapa tolok ukur tertentu yang berkaitan langsung dengan kepemimpinan, motivasi kerja, keterampilan kerja dan kerjasama yang merupakan kompetensi sebagai tolok ukur penilaian prestasi kerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja pegawai merupakan instrumen manajemen untuk mengevaluasi kinerja pegawai, dalam proses ini manager mengidentifisikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap prestasi kerja pegawai yang selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan strategi jangka panjang dan kebutuhan bisnis perusahaan di masa mendatang. Data dihimpun dari 395 responden yang mengisi dan mengembalikan kuesioner yang disebarkan kepada 400 sampel yang mewakili populasi sejumlah 1.312 pegawai, sementara jumlah kuesioner yang kembali menghasilkan angka respon (Response rate) 98,75% Statistik parametris digunakan untuk menguji hipotesis-hipotesis asosiatif dengan teknik analisis korelasi, antara fain: (1) Korelasi Bivariat, seperti korelasi sederhana (pearson produck moment), dan (2) Korelasi multivariate, seperti korelasi parsial dan korelasi berganda.
Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa ada hubungan yang positif dan signifikan antara kepemimpinan, keterampilan kerja dengan prestasi kerja pegawai, dengan nilai signifikansi keseluruhan hubungan 0,001 (Iebih kecil dari 0,05), dan koefisien korelasi secara sendiri: (1) Koefisien korelasi kepemimpinan terhadap prestasi kerja pegawai 0,651, (2) Koefisien korelasi motivasi kerja terhadap prestasi kerja pegawai 0,632, (3) Koefisien karelasi keterampilan kerja terhadap prestasi kerja pegawai 0,683 (4) Koefisien korelasi kerjasama terhadap prestasi kerja pegawai 0,618, yang memberikan makna bahwa penelitian ini bahwa keeratan hubungan antara variable-variabel yang diteliti berada pada tingkat hubungan yang kuat. (interval 0,60 - 0,799).
Secara bersama-sama dengan analisa bertingkat terbukti motivasi kerja dan kerjasama tidak berpengaruh signifikan sedangkan kepemimpinan dan keterampilan kerja bersama-sama berpengaruh terhadap prestasi kerja pegawai dengan nilai signifikansi 0,0001 (Iebih kecil 0,05) dan F hitung sebesar 149,857 yang menunjukan hubungan yang sangat kuat terhadap prestasi kerja pegawai."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deolipa Yumara
"Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang juga diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Menurut pasal 1601 a. KUHPerdata, Perjanjian Kerja adalah "perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah". Penelitian yang dilakukan terhadap perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma bertujuan untuk meneliti seberapa jauh perjanjian kerja tersebut telah mengikuti kaedah-kaedah yang terdapat dalam hukum perdata dan peraturan-peraturan hukum perburuhan lainnya, serta hal-hal khusus apa sajakah yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut. Dari hasil penelitian dapat diketatui bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma terdiri atas tiga jenis perjanjian kerja yaitu " perjanjian kerja untuk waktu tertentu", "perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (perjanjian kerja tetap)", dan "perjanjian kerja pemborongan"; perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsesnsualitas dalam membuat perjanjian; subyek hukum yang mengadakan perjanjian adalah pihak calon karyawan/karyawan sebagai subyek hukum personal, dan pihak PT. Kalbe Farma sebagai subyek hukum dengan status badan hukum, di mana keduanya mempunyai kedudukan hukum yang sejajar sebagai pengemban hak dan kewajiban dalam hukum; hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma meneliti jenis pekerjaan yang diperjanjikan, mengenai waktu kerja/jam kerja, mengenai besarnya upah, mengenai sistem dan waktu pemberian upah, mengenai hak terhadap fasilitas-fasilitas yang diberikan pengusaha PT. Kalbe Farma terhadap karyawannya dan mengenai waktu cuti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farmna telah diadakan dengan mengacu dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata serta mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum perburuhan yang ada. Di samping itu isi perjanjian kerja tersebut juga didasarkan pada kesepakatan individual dari para pihak yang membuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20959
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Sahara
"Sebagai Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di Indonesia khususnya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (TELKOM) dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Badan lain dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pembangunan, penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PT. PRAMINDO IKAT NUSANTARA (PIN) yang akan bertindak sebagai Mitra Usaha TELKOM di Wilayah KSO I Sumatera.
Dari Perjanjian KSO yang dilakukan oleh TELKOM dengan PIN kemudian ternyata terdapat berbagai permasalahan yaitu mengenai bentuk perjanjiannya itu sendiri, aspek hukum perjanjian, serta upaya yang dapat dilakukan oleh TELKOM dan PIN untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PIN dapat digolongkan kedalam suatu bentuk Build, Operate and Transfer (BOT) di bidang telekomunikasi. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan oleh TELKOM dan PIN juga telah menerapkan sebagian besar dari aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang terdapat dalam Buku III Tentang Perikatan, dan upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang diambil oleh TELKOM untuk mengatasi permasalahan yang terjadi antara TELKOM dengan PIN ternyata diluar dari klausula penyelesaian sengketa yang diatur didalam Pasal 18 Perjanjian KSO yaitu diselesaikan dengan menerapkan Skema Penyelesaian Jangka Panjang Secara Menyeluruh. Kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap suatu isi perjanjian merupakan penyebab terjadinya perselisihan/sengketa diantara para pihak. (RS)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Marlina
"Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jarang BPPN mendapatkan hambatan secara yuridis. Sebagai contoh yaitu perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Bangun Griya terhadap BPPN. Permasalahan yang menjadi dasan gugatan adalah berawal dari perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal yang dilakukan oleh PT. MBG dengan PT. Bank Aspac. Dengan dilakukannya pemasukan barang aktiva sebagai modal berupa tanah dan bangunan mengakibatkan kepemilikan saham dalam PT. Bank Aspac berubah. PT. MBG menjadi pemegang saham mayoritas dalam PT. Bank Aspac. Akan tetapi bank tersebut dimasukan kedalam kelompok bank yang berstatus Bank Beku Ke giatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah. BPPN mengambil alih Bank Aspac sebagai konsekuensi yuridis adanya cessie antara Bank Indonesia dan Pemerintah, karena Bank Aspac mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia berupa SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) dan hak tagih BI tersebut dialihkan kepada Pemerintah melaui cessie. Dasar dari gugatan PT. MBG adalah bahwa perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal bertentangan dengan peraturan permodalan yang berlaku dalam industri perbankan yaitu Keputusan Dewan Moneter Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1957 dan PP 70 tahun 1992, pasal 13. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Dengan demikian perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut mempunyai kausa yang tidak halal. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum perjanjian menurut KUH-Perdata, perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif adalah batal demi hukum. Oleh karena itu setiap perjanjian turunan yang berkaitan dengan objek perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut menjadi tidak sah (void ab initio)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purwanto
"Pada bulan November 1983 Proyek Industrial Estate Pusat Departemen Perindustrian (PIEP-Depperind) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan -- Universitas Padjadjaran (PPSL-UNPAD) mengenai Studi Kelayakan Kawasan Industri Cirebon. Tujuan dari studi kelayakan tersebut adalah untuk menentukan lokasi yang paling tepat bagi suatu kawasan industri di Cirebon.
Karena pembangunan suatu kawasaii industri di suatu daerah akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan di daerah tersebut maka sesuai dengan ketentuan UU No. 4/ 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup rencana pembangunan kawasan industri tersebut harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal). Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Andal dikatakan bahwa Andal merupakan komponen dari studi kelayakan. Dengan demikian suatu studi kelayakan akan meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis dan analisis dampak lingkungan. Karena peraturan pemerintah tentang Andal ini masih berupa rancangan maka ketentuan tentang Andal tersebut pelaksanaannya belum dapat dipaksakan.
Dengan dibentuknya Lembaga Penelitian di lingkungan Universitas Padjadjaran, yaitu berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 0133/0/1983, maka segala kegiatan penelitian, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari swasta, dikelola dan dilaksanakan melalui "satu pintu", yaitu LP-UNPAD. Bahwa di dalamnya ada Pusat-pusat Penelitian yang mengerjakan kegiatan penelitian tersebut pihak bouwheer tidak perlu tahu, sebab tanggung jawab ataspelaksanaan kegiatan penelitian tersebut ada pada LP-UNPAD.
Oleh karena KUHPerd pada hakekatnya hanya merupakan suatu aanvullendrecht maka syarat-syarat sahnya suatu perjanjian seperti tersebut dalam pasal 1320 tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya syarat yang bersifat limitatif. Dalam tata kehidupan pemerintahan, para pihak selain harus memenuhi syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerd juga harus memenuhi syarat kecakapan yang disebabkan oleh faktor batas-batas kewenangan yang dimilikinya berkenaan dengan jabatan tertentu yang dijabatnya.
Dari hasil analisa dapat diketahui bahwa istilah pemborongan dalam Keppres 14A/1980 sebenarnya.kurang tepat sebab istilah tersebut tidak mencakup pekerjaan-pekerjaan yang tidak menciptakan sesuatu, seperti pekerjaan melakukan penelitian.
Meskipun perjanjian kerjasama antara PIEP-Depperind dengan PPSL-UNPAD merupakan perjanjian dalam bidang hukum perdata, namun beberapa ketentuan hukum publik tetap ada di dalamnya, misalnya ketentuan/klausula mengenai pengawasan dan klausula mengenai sangsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Budi A.
"Asas kebebasan berkontrak yang dianut KUHPerdata menyebabkan timbulnya perjanjian kerja sama vendor program yang termasuk kategori perjanjian yang tidak dikenal dengan nama tertentu dalam KUHPerdata (Onbenoemde, innominaatcontracten). Perjanjian kerja sama vendor program yang timbul dalam transaksi leasing adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan supplier dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada customer dari supplier.
Penelitian ini membahas perjanjian vendor program pada perusahaan pembiayaan X yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan klausul supplier PT Y sebagai penjamin/penanggung yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penanggungan dalam KUHPerdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan yang menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen yang dilengkapi dengan wawancara.
Perjanjian kerja sama vendor program telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Namun, terdapat perbedaan antara klausul pemberian jaminan dalam perjanjian kerja sama vendor program dengan perjanjian penanggungan pada umumnya yaitu klausul penjaminan yang dibuat lebih dulu dibandingkan perjanjian-perjanjian pokoknya; bentuk pernyataan jaminan berupa klausul penjaminan untuk seluruh lessee (debitur) yang terdapat dalam perjanjian kerja sama vendor program dan surat rekomendasi vendor yang merinci tiap lessee (debitur) yang direkomendasi mendapat fasilitas pembiayaan; dan supplier PT Y yang melakukan kewajiban sebelum lessee wanprestasi.
Perjanjian vendor program memiliki akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan X (kreditur) dengan supplier PT Y (penangung) dan juga supplier PT Y (penangung) dengan lessee (debitur) bila lessee wanprestasi. Supplier berhak atas hak tagih (hak regres) pada lessee dan meminta bantuan perusahaan pembiayaan X untuk melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur dari perusahaan pembiayaan X. Upaya hukum perdamaian berupa surat menyurat, negosiasi, penyerahan kembali obyek leasing, hingga repossesion yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>