Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizka Indri Arfianti
"ABSTRAK
Berbagai perubahan dalam tata kehidupan masyarakat terjadi dalam menghadapi era globalisasi. Perubahan tersebut merupakan akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang yang berlangsung dengan cepat. Indonesia pada saat ini juga telah mengikatkan diri pada terciptanya perdagangan bebas. Dengan pengaruh globalisasi ini arus perdagangan barang dan jasa antar negara akan semakin meningkat. Dalam setiap perjanjian internasional, umumnya diperjanjikan bagaimana cara penyelesaian masalah dan hukum apa yang akan diberlakukan jika terjadi perselisihan antar kedua belah pihak.
Dewasa ini tampak adanya perkembangan bagi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR). Salah satu bentuk ADR yang sering dipergunakan adalah arbitrase. Kebutuhan akan adanya arbitrase dapat dimengerti karena jalan untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sampai tercapainya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum dirasakan sangat panjang, memakan waktu dan berbelit. Adapun kelebihan arbitrase dibanding pengadilan yaitu proses yang sederhana, cepat dalam pengambilan keputusan, dilakukan oleh para ahli, bersifat tertutup dan dalam instansi terakhir dan mengikat (final and binding).
Indonesia pada saat ini telah memiliki badan arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada tanggal 3 Desember 1977. Permasalahannya adalah apakah peran BANI sebagai media alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan dapat berjalan dengan efektif ? Dari penelitian yang telah dilakukan, dengan menggunakan
data dari narasumber dan ditunjang dengan studi kepustakaan, didapatkan bahwa BANI telah mengalami berbagai hambatan dalam menjalankan tugasnya sebagai media alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan di Indonesia ini. Sehingga bisa dikatakan bahwa BANI tidaklah efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dilihat bahwa sejak tahun 1977 sampai dengan tahun 1997, hanya ada 95 perkara yang masuk ke BANI.
Berdasarkan fakta di atas, dan mengingat pentingnya suatu badan arbitrase di suatu negara maka perlu segera dilakukan tindakan-tindakan agar BANI dapat efektif dalam menjalankan tugasnya. Dan tentunya keberadaan BANI ini akan ikut memperkaya sistem hukum peradilan di Indonesia."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoyo Arifardhani
"ABSTRAK
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat cepat dewasa ini, merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi dunia. Karena suatu barang dan atau jasa yang diproduksi dan diperkenalkan di suatu negara maka pada saat yang singkat dapat pula dihadirkan dinegara lain. Keberadaan benda dan jasa tersebut dalam proses pembuatannya menggunakan HAKI, oleh sebab itu memerlukan perlindungan hukum terhadapnya, untuk menghindari adanya usaha pemalsuan dan persaingan yang tidak wajar dari pihak lain.
Dengan melihat gambaran secara singkat ini dapatlah dikatakan bahwa perlindungan terhadap HAKI menjadi hal yang penting bagi negara-negara di dunia saat ini. Dimana perlindungan terhadap HAKI merupakan usaha untuk melindungi kepentingan perekonomian suatu negara terutama kepentingan dalam perdagangan Internasional.
Keberadaan HAKI juga sangat penting bagi perusahaan multinasional didalam melaksanakan kegiatan bisnisnya di negara lain. Karena akan memberikan perlindungan bagi perusahaan multinasional didalam berkarya dan mengembangkan inovasi-inovasi terhadap produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kemungkinan pembajakan dan penjiplakan dari pihak lain atas produk dan karya dari perusahaan multinasioanal dapat dihilangkan.
Kemudian ditinjau dari banyaknya kegiatan pembangunan bangsa Indonesia pada saat ini yang membutuhkan modal sangat besar maka diperlukan adanya dana dari luar negeri (Penanaman Modal Asing) selain dana dari dalam negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri). Bagi para penanam modal asing (Multinational Corporation) keadaan lemahnya penegakan
hukum HAKI di Indonesia juga merupakan salah satu faktor di dalam mempertimbangkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Oleh sebab itu pemerintah telah mengeluarkan tiga undang-undang yang telah diperbaharui yang mengatur mengenai HAKI, yaitu UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten dan UU No. 14 tahun 1997 tentang Hak Merek. Walaupun telah ada peraturan perundangan yang mengatur tentang HAKI di Indonesia, tetapi didalam penegakan hukumnya belumlah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal in! dapat dilihat dari masih banyaknya pelanggaran HAKI yaitu adanya barang tiruan yang beredar di pasaran tanah air. Oleh sebab adanya pelanggaran HAKI yang terjadi ini mengakibatkan kerugikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, karena HAKI yang dimilikinya tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka kami berusaha membuat suatu pokok permasalahan dan menganalisa mengenai hambatan yang dijumpai dalam penegakan hukum HAKI di Indonesia dengan dampak-dampak yang terjadi akibat kurang efektifnya penegakan hukum HAKI. Dan kami juga menganalisa mengenai usaha-usaha yang perlu dilakukan didalam upaya penegakan hukum HAKI di Indonesia. Serta harapan yang ingin dicapai dengan adanya perlindungan hukum HAKI bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dan terakhir didalam saran yang kami buat, kami berusaha memberikan jalan keluar agar supaya penegakan hukum HAKI dapat berjalan lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya. Kami juga memilih perusahaan multinasional dari Jepang yaitu PT. YKK INDONESIA ZIPPER CO. LTD sebagai studi kasus didalam membahas mengenai pentingnya HAKI bagi sebuah perusahaan multinasional."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Wirawan
"Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan. stabilitas politik dan kebijakan deregulasi secara terus menerus. Serta partisipasi lembaga keuangan internasional seperti bank dunia yang mengalirkan dana dengan kriteria investasi guna memperoleh keuntungan, memungkinkan perusahaan domestik dapat tumbuh menjadi besar. Seiring dengan pertumbuhan perusahaan yang pesat. diperlukan dana yang lebih besar. Oleh karena itu perusahaan mulai mencari tambahan dana dari luar, antara lain dengan memanfaatkan pasar modal, dengan melakukan Initial Public Offering, maupun right issue.
Perkembangan pasar modal Indonesia dewasa ini cukup menggembirakan. Pasar modal Indonesia mulai diminati oleh para investor luar negeri dan diperhitungkan di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya penelitian yang menyatakan bahwa pasar modal Indonesia merupakan salah satu Emerging Market di dunia, dimana pasarnya mulai tumbuh, walaupun jumlah perusahaan yang telah listed di Bursa Efek Jakarta masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan di Bursa Efek Malaysia.
Pemerintah berusaha terns menggiatkan iklim investasi di Indonesia khususnya melalui pasar modal. Langkah konkret yang ditempuh pemerintah antara lain dengan mengeluarkan Undang - undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonius Budi Hariadi
"Lembaga perbankan telah dikenal di Indonesia sejak jaman pendudukan Belanda Namun perkembangan perbankan nasional Indonesia mulai memasuki babak baru sejak dikeluarkannya paket deregulasi keuangan dan perbankan 1 Juni 1983. Paket tersebut kemudian disusul oleh paket-paket deregulasi lain yang tujuannya adalah menciptakan ìklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Puncak dari paket deregulasi perbankan adalah dikeluarkannya Paket Oktober 1988 atau dikenal dengan ?Pakto 88? yang memberikan keleluasaan dalam pengelolaan operasional bank. Pakto 88 telah nyata mampu mendorong perkembangan perbankan di Indonesia dalam pertumbuhan jumlah bank, aset, dana maupun kredit perbankan. Pertumbuhan bank-bank baru maupun penambahan kantor bank dan bank yang telah ada meningkat tajam. Pada tahun 1996 ini telah terdapat 240 bank umum dengan lebih dari 5000 kantor bank. Jumlah tersebut masih ditanibah lagi dengan ribuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Relatif banyaknya jumlah bank yang beroperasi di Indonesia tersebut menyebabkan persaingan antar bank menjadi ketat. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan semakin dekatnya era perdagangan bebas dimana bank-bank asing dapat beroperasi di Indonesia. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, setiap bank menyusun strategi bersaing dalam kegiatan perbankannya. Penyusunan strategi bersaing yang tepat berdasarkan analisa ekternal dan internat yang mendasarinya, merupakan masatah strategik yang harus diperhatikan dengan cermat dalam menghadapi ketatnya persaingan perbankan tersebut.
Bank Danamon, salah satu bank swasta nasional telah pula menyusun strategi bersaing dalam menghadapi persaingan perbankan yang kian ketat tersebut. Misi yang diemban Bank Danamon adalah menyediakan jasa perbankan terutama pada Layanan perbankan retail. Untuk mencapal misinya tersebut, tujuan jangka panjang Bank Danamon sampai dengan tahun 2000 adalah menjadi pemimpin dalam industri perbankan di Indonesia dengan target memiliki 2000 jaringan kantor bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sampai pada tingkat Kabupaten dan bahkan tingkat Kecamatan.
Pemilihan misi bisnis pada layanan perbankan retail ini sesuai dengan karakteristik Bank Danamon yang merupakan bisnis inti dan kelompok usahanya, PT Danamon Internasional, yang bergerak hanya pada bisnis jasa keuangan dan perbankan. Dibanding para pesaing terdekatnya, seperti BCA, Bil, BDNT, dan Bank Lippo adalah merupakan salah satu unit bisnis dari induk perusahaannya yang memiliki banyak anak perusahaan dengan berbagai bidang bisnis pula. Dengan posisi demikian, para pesaingnya tersebut mempunyai akses lebih besar ke pasar korporasi dìbandingkan Bank Danamon.
Dalam menghadapi persaingan global pada era perdagangan bebas nanti, memasuki pasar retail Iebih menguntungkan bagi perbankan nasional, termasuk Bank Danarnon. Bank-bank asing tidak memiliki local knowledge dan jaringan distribusi bank yang luas untuk memasuki pasar retail di Indonesia. Dengan demikian, bank-bank nasional dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggarap pasar retail di Indonesia.
Kondisi perekonomian makro Indonesia yang beberapa tahun belakang ini mengalami pemanasan atau overheating, memaksa pemerintah Indonesia mengambl kebijakan-kebijakan moneter ketat, Baru-baru ini reserve requiremelt bank dinaikkan dari 3% menjadi 5% yanng berlaku mulai 16 April 1997. Konsekwensinya, meningkatnya cost of fund bank mendorong semakin sengitnya persaingan perbankan di Indonesia dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran kredit Alternatifnya adalah memasuki pasar retal! untuk mendapatkan penghasilan dari sektor imbal jasa (fee based income) sebagai kompensasi hal tersebut.
Dari sisi sumber dana, memasuki pasar retail juga lebìh menguntungkan dibandingkan masuk pasar korporasi. Para nasabah retail yang pada umumnya mempunyai tabungan dalam jumlah relatif kecil, lebih tidak terpengaruh pada perbedaan suku bunga. Sebaliknya, nasabah besar yang umumnya adalah korporasi sangat sensitif pada perbedaan tingkat suku bunga. Perbedaan kecil pada tingkat suku bunga menyebabkan perpindahan ke bank lain. Dengan diversifikasi retail, Bank Danamon dapat memperkuat struktur modalnya yang relatif tidak terlalu fluktuatif karena mempunyai komitmen dana jangka panjang dengan harga relatif murah.
Untuk mendukung misi bisnis Bank Danamon pada pasar retail, strategi bersaing utama yang dilakukan adaiah strategi pengembangan pasar yaltu melalui pembukaan kantor-kantor bank baru di seluruh wilayah Indonesia sampai pada tingkat Kabupaten dan bahkan Kecamatan. Strategi pengembangan pasar merupakan salah satu key sucsess factor dalam menggarap pasar retail. Sampai dengan tahun 1996 ini, Bank Danamon telah memiliki jaringan lebih dari 350 kantor bank dan dalam waktu dekat ini akan dibuka puluhan kantor bank lagi yang tensebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain strategi pengembangan pasar sebagai strategi utama untuk mencapai tujuannya menjadi pemimpin industri perbankan di Indonesia tersebut, Bank Danamon juga menerapkan strategi penetrasi pasar, pengembangan produk, integrasi horizontal, diversifikasi konsentrik, meningkatkan teknologi pelayanan perbankan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Strategi-strategi tersebut dijaiankan secara serentak dalam menghadapi persaingan perbankan yang kian ketat dewasa ini."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Nurdin
"Para ahli sepakat bahwa bahan untuk penulisan Actio Pauliana ini sangal jarang. Konsep Actio Pauliana sudah lama dikenal, baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (Faillissements-Verordening, St). 1905-217 jo Stb. 1906 No. 348).
Dalam tulisan ini Penulis akan lebih memfokuskan uraian Actio Pauliana dalam hubungannya dengan Perkara Kepailitan, sehingga nantinya tulisan ini dapat diharapkan memberi surnbangan kepada para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam memutus dan menangani Actio Pauliana ini.
1. Apakah yang dimaksud dengan Actio Pauliana itu ?
2. Kapan suatu perbuatan debitur dapat dianggap sebagai perbuatan curang atau beritikad tidak baik, sehingga merugikan para kreditur dan oleh karenanya dapat diajukan permohonan Actio Pauliana ?
3. Langkah-langkah apakah yang harus ditempuh oleh Kurator ketika mengetahui adanya perbuatan/tindakan debitur yang merugikan kreditur ?
4. Yurisdiksi peradilan manakah yang memeriksa dan memutus permohonan Actio Pauliana?
5. Apakah proses pemeriksaan permohonan Actio Pauliana tunduk pada jangka waktu pemeriksaan 30 (tiga puluh) hari seperti dalam proses pemeriksaan permohonan pailit?
6. Apakah ada kewajiban untuk diwakili oleh Penasihat Hukum seperti disyaratkan dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1998 mengenai permohonan pernyataan pailit? Apakah hambatan/kesulitan dalam proses Actio Pauliana ?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfi Djoko Djumeno
"ABSTRAK
Permasalahan dalam rnakalah ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui kawasan
(PT.Kawasan Berikat Nusantara/KBN) untuk merangsang berkembangnya produksi
ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non minyak dan gas bumi serta jasa, dengan
memberikan fasilitas penangguan pembayaran bea masuk dan atau pungutan negara
lainnya, dan, pelayanan perijinan satu atap.
Fasilitas yang diberikan PT.KBN kepada investor merupakan monopoli dalam
pengelolaan kawasan berikut yang diberikan Pemerintah khusus kepada BUMN tersebut
yaitu perlakuan khusus kepabeanan, dan secara tidak langsung badan usaha ini diberi
wewenang melaksanakan sebagian tugas pemerintahan bidang penerbitan ijin usaha dan ijin
mendirikan bangunan. Selain itu PTKBN menyiapkan prasarana dan sarana kegiatan
industri yang dapat digunakan investor atas dasar perjanjian sewa.
Kedudukan PT.KBN dipandang dari segi yuridis, unik, dimana sebagai pemegang kuasa
pemerintahan dapat menerbitkan ijin usaha yang sebenarnya merupakan kewenangan tugas
administrasi negara. Namun dengan melihat ketentuan pendiriannya, maka pembentukan
PT.KBN tidak terlepas dari usaha untuk menekan keuntungan. Dan secara yuridis, persero
tersebut adalah berkedudukan sebagai badan hukum privaat.
Kedudukan PT. KBN yang unik ini ternyata menimbulkan beberapa kendala yang dapat
memberi akibat timbulnya ketida pastian atau setidak tidaknya dapat diprediksikan apa yang akan terjadi. Terdapat 3 hal yang menyebabkan ketidakpastian hukum yaitu, pertama, adanya aturan yang tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, kedua aparat yang menjalankan aturan lemah dan ketiga pengadilan yang berbelit dan memakan waktu lama.
Perlunya pembet kawasan berikat dalam rangka pengembangan perekonomian
dan Perdagangan tldak diragukan lagi. Tetapi hal ini tidaklah berarti mengabaikan sendi
sendi hukum yang merupakan komitmen kita bersama, bahwa Indonesia sebagai negara
hukum. Dengan demikian produk produk hukurn yang berkaitan dengan kawasan berikat
harus pula dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian dan perlindungan.
Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah lama dikenal
Dalam dunia bisnis internasional. Di Indonesia hal ini mulai berkembang dan semakin
bertarnbah penting karena sederhananya menyelesaikan sengketa yang putusannya final and
binding tanpa kemungkinan melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi atau
peninjauan kenibah sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa dan persidangan
tidak terbuka untuk umum, suatu yang selalu dijaga oleh kalangan dunia bisnis.
Keunggulan komperatif PT.KBN akan cenderung berkurang hal hal terpenting yang
dapat menghilangkan keunggulan komperatif itu adalah dimulai dengan AFTA tahun 2003. Dengan pemberlakuan daerah bebas ASEAN pada tahun 2003, maka PT. KBN akan kehilangan daya tarik utamanya, karena kini pembebasan suatu perusahaan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan cukai menjadi kurang berarti. Keadaan ini akan menyebabkan kawasan industri lain yang bukan merupakan kawasan berikat menjadi lebih menarik bagi para investor. Kondisi ini menyebabkan di masa datang PT. KBN harus mengubah strategi usahanya dari fokus pemberian fasilitas non tarif menjadi pemberian fasilitas bidang investasi dan operasi, dengan selalu mengembangkan organisasi belajar yang dinamis yang dapat mengakomodasi perkembangan tuntutan lingkungan eksternal di masa depan yang diperkirakan akan berubah uba dengan gejolak yang makin besar dan sulit diprediksikan
"
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachry Soetjipto
"Di dalam Undang-undang Nomar 4 T ahun 1 998 tentang "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Alas Undang-Undang teutang Kepailitan" telah diatur secara tegas mengenai pemberesan harta pailit, jika debitor dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Dua opsi pemberesan harta pailit yang dibcrikan undang-undang ada dua Pertama, pemberesan harta pailit dengan penjualan di muka umum melalui mekanisme pelelangan umum. Kedua, pemberesan hafta pailit melalui mekanisme penjualan di bawah tangan, dengan seizin Hakim Pengawas.
Pemberesan harta pailit melalui mekanisme pelelangan umum, pada dasarnya merupakan alternatif yang tepat dan cepat dalam era globalisasi dan reformasi dewasa ini, karena penjualan secara lelang bersifat objektif kompetitif, transparan, built in control dan otentik. Objektif, karena setiap peserta lelang memiliki bak dau kewajiban yang sama, tidak ada prioritas diantara peserta lelang. Kompetitif, karena mekanisme penawaran menciptakan persaingan bebas diautara para peserta lelang. Transparan, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan sebelumnya dilakukan pengumuman lelang di mass media cetak. Built in Control, artinya lelang dilaksanakan di bawah pengawasan publik, karena lelang dilakukan di depan umum. Otentik, karena dari setiap pelaksanaan lelang diterbitkan Risalah Lelang yang rnerupakan Akta Otentik. Dengan Risalah Lelang secara hukum Pembeli/Pemenang Lelang dapat mempertahankan haknya dan dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan setelah dilakukan balik nama. Pada akhirnya, dengan penjualan hafta pailit melalui mekanisme pelelangan umum diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek pelelangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dewasa ini, institusi hukum yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan umum, adalah Kantor Lelang Negara, yang nomenklaturnya sekarang berubah menjadi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, atau disingkat KP2LN."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18947
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Wahyu Wibisana
"Lembaga Amil Zakat kini tumbuh berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk membayar zakat. Lembaga amil zakat adalah lembaga yang didirikan oleh masyarakat untuk memungut atau menerima zakat dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan agama. Lembaga lain yang mengelola zakat tapi didirikan oleh Pemerintah biasanya di sebut dengan Badan Amil Zakat Infaq sodakoh atau di singkat BAZIS. Sesuai dengan Undang - Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat' - yang selanjutnya dalam tulisan ini di sebut Undang-Undang Zakat, pasal 6 (1) Pengelolaan zakat di lakukan oleh badan amil zakat yang di bentuk oleh Pemerintah. Sedangkan lembaga anvil zakat adalah lembaga pengelola zakat yang di bentuk dan di kelola oleh masyarakat berdasarkan pasal 7 (1) Undang-Undang Zakat. Penjelasan Pasal 7 (1) menyebutkan lembaga amil zakat adalah instituasi pengelolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. Posisi lembaga amil zakat yang bentukan masyarakat dan badan amil zakat yang bentukan pemerintah selain kuat dalam hokum positif, juga memiliki posisi yang kuat dalam ajaran islam. Amil zakat dalam hal ini lembaga amil zakat dan badan amil zakat merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dengan ajaran zakat.
Menurut seorang pakar zakat, Didin Hafidhuddin, dalam surat At Taubah ayat 60 di kemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus zakat. Sedangkan dalam At Taubah 103 di jelaskan bahwa zakat itu di ambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian di berikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah petugas (amil).
Dalam perkembangan di lapangan lembaga mil zakat lebih mendapat kepercayaan di bandingkan dengan badan amil zakat. Hal ini merujuk pada penuturan Zaim Saidi , menurut catatan Publik Interest Research And Advocacy atau PIRAC dalam hasil surveinya, perolehan dana zakat infag dan sedekah enam lembaga amil zakat di Indonesia dalam tahun 2000 mencapai angka 32, 7 milyar. Lembaga amil zakat tersebut adalah Yayasan Dompet Dhuafa 15 milyar rupiah, Yayasan Dana social Al Falah 3,5 milyar rupiah, Yayasan Darut Tauhid 4,5 milyar rupiah, Dompet Sosial Ummul Qura' 2,5 milyar rupiah, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitulmaal Muamalat 4,2 milyar. Saat ini peran Bazis sebagai lembaga resmi pengelola zakat semi pemerintah Cuma dipercaya oleh 4 persen responden. Bazis hanya mampu menggalang zakat sekitar Rp 270 milyar setahun, di tambah 2 persen yang di serahkan kepada Yayasan amal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18934
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Triana Budiarti
"Hukum Kepailitan merupakan cara penyelesaian utang piutang yang cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para kreditur. Hukum Kepailitan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nornor 87). Menurut undang-undang tersebut, persyaratan untuk dinyatakan pailit adalah apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang harus dapat dibuktikan secara
sederhana. Dengan demikian, harus ada ukuran atau kriteria utang sebagai landasan agar pembuktian utang secara sederhana tersebut dapat dilakukan. Akan tetapi, kriteria tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang kepailitan. Di pihak lain, tradisi peradilan di Indonesia menganut sistem civil law. Dalam sistem ini asas precedent tidak berlaku secara mutlak, sehingga pntusan hakim terdahulu dalam perkara yang serupa tidak mengikat hakim kemudian. Para hakim di pengadilan civil law memutuskan perkara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terulis. Apabila peraturan perundang-undangan itu tidak mengatur secara jelas, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran (interpretasi). Akibat tidak adanya definisi utang, maka kebebasan interpretasi tersebut dapat menimbulkan terjadinya berbagai pengertian utang, yang pada akhirnya
menyebabkan tidak adanya kepastian hukurn. Keadaan ini dapat berdampak terhadap berkurangnya investor asing di Indonesia. Oleh karena itu, dalam upaya memberi kepastian hukum, harus ada rumusan utang dalam hukum kepailitan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusiani Julia
"Satu hal yang penting yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (Undang-undang No. 1 tahun 1995, selanjutnya disebut UUPT) adalah masalah akuisisi saham dan aset. Mengakuisisi atau diakuisisi, sudah menjadi peristiwa biasa bagi pelaku bisnis modern. Akuisisi aset merupakan transaksi yang Iebih kompleks dari akuisisi saham. Aset umumnya tidaklah secara rapi dikemas dalam perusahaan target dan karenanya perlu diidentifikasikan setiap aset yang merupakan
bagian dari bisnis yang akan diambil alih oleh pembeli. Pembeli biasanya tidak akan mengambil alih tanggung jawab dari bisnis penjual, walaupun hal tersebut dapat saja terjadi. Dalam hal demikian, perjanjian jual bell perlu untuk mengalokasikan tanggung jawab antar penjual dan pembeli. Dalam akuisisi aset, unsur berubahnya kendali (manajemen perusahaan) tidaklah merupakan unsur yang harus dipenuhi. Proses akuisisi aset tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang terkandung didalamnya. Walaupun akuisisi aset dianggap tidak menimbulkan dampak yang besar bagi persaingan usaha maupun kepentingan pihak Iain, perlindungan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam akuisisi tersebut, seperti pemegang saham minoritas, kredilur dan karyawan haruslah diperhatikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16258
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>