Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maradi Prabowo
"Otonomi daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Untuk itulah pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya meningkatkan PAD sebagai wujud nyata otonomi. Investasi adalah jawaban mendasar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun apa yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan konsep tentang otonomi daerah, dengan dalih peningkatan PAD justru banyak Pemerintah Daerah melakukan kebijakan yang anti investasi. Meskipun banyak daerah banyak mengeluarkan kebijakan yang "anti investasi", tetapi ada daerah yang justru memberlakukan kebijakan yang "pro investasi". Yaitu :Kebijakan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen.
Landasan hukum Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) adalah Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPT memerlukan pelimpahan kewenangan dari 'instansi terkait dalam bidang perizinan. Pelimpahan kewenangan ini yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2005. Ada 52 Jenis Perizinan yang menjadi kewenangan KPT. Hasil yang diperoleh Setelah Berdirinya KPT, Investasi mengalami kenaikan menjadi 61,3 persen. Tahun 2002 sebanyak Rp. 592 miliar, tahun 2003 sebesar Rp. 703 miliar, tahun 2004 mencapai Rp. 926 miliar, dan tahun 2005 menjadi Rp. 955 miliar."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T17629
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Susilo
"Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis yang secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan karena penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan oleh adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter.
Bentuk dan prosedur perlindungan terhadap kasus malpraktek yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsunmen No.8 tahun 1999. peraturan tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang membidangi perlindungan konsumen, selain peran serta pemerintah, peran serta masyarakat sangat perlu dibutuhkan dalam perlindungan konsumen dalam kasus malpraktek serta penerapan hukum terhadap kasus malpraktek yang meliputi tanggungjawab hukum dan sanksinya menurut Hukum Perdata, pidana dan administrasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Abudan
"ABSTRAK
Setelah Reformasi (21 Mei 1998), lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai jawaban atas tuntutan desentralisasi yang terns menggema. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung periode 2003-2008, telah dilakukan oleh DPRD provinsi Lampung dan setelah melalui uji publik selama tiga hail, DPRD provinsi Lampung meminta pengesahan dart Presiden (4 Januari 2003). Namun, Presiden RI tidak memberikan pengesahan kepada pasangan terpilih (Alzier-Ansyori) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, justru Presiden membuat Keppres No. 8 Tahun 2003, tanggal 27 Januari 2003, tentang Penugasan Khusus Menteri Dalam Negeri dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung. Selanjutnya merujuk pada Keppres tersebut, Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 121.27-63 Tahun 2003, tanggal 4 Februari 2003, tentang Penunjukkan Tursandi Alwi sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur Lampung. Pada 1 Desember 2003, Mendagri membuat SK No. 161.27-598 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta surat No. 121.27/2989/SJ, perihal Pemilihan Gubernur dan Wagub Lampung periode 2003-2008. Berikutnya, lahir Kepres No. 262/M Tahun 2003, tanggal 2 Desember 2003 tentang Pengangkatan Tursandi Alwi sebagai Pejabat Gubernur Lampung. Alzier--Ansyori menggugat SK dan surat Mendagri tersebut, putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan oleh putusan PT. TUN Jakarta menyatakan SR dan surat Mendagri tersebut tidak sah dan hares segera diusulkan kepada Presiden agar keduanya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Berbeda dengan Putusan Kasasi M.A. RI No. 437.K/TUN/2004 tanggal 17 Juni 2005 menyatakan SK dan Surat Mendagri tidak sah, tetapi tidak dapat mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) karena berubahnya keadaan dilapangan yaitu telah terjadi pemi.lihan ulang oleh DPRD sehingga telah diangkat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang bare (periode 2004-2009) berarti gugatan penundaan pelaksanaan SR Mendagri tidak perlu dipertimbangkan lags. Metode Penelitian tesis ini ialah deskriptif analitis dengan studi kasus pada pilgub Lampung periode 2003-2008 dan dengan mengkaji putusan kasasi, metode pendekatan ialah normatif empiris (dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku dikaitkan dengan keadaan yang menjadi kenyataan), alat pengumpulan data pada tesis ini yaitu studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara (interview), analisis data pada tesis ini bersifat kualitatif, yaitu dengan mengandalkan data primer yang diolah dan dipadu padankan dengan data sekunder, untuk mengkaji peristiwa yang terjadi yaitu pilgub Lampung yang dibatalkan oleh SR. dan surat Mendagri."
2007
T19595
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunan Arifin
"Efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat diukur dengan ukuran tax ratio dan tax coverage ratio. Tax ratio adalah suatu ukuran atau perbandingan pajak yang dapat dipungut dari suatu negara dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP)-nya, sementara tax coverage ratio adalah suatu perbandingan antara pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan pajak yang seharusnya dipungut. Dilihat dari kedua rasio di atas Indonesia mempunyai angka tax ratio yang sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, bahkan dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN–pun Indonesia mempunyai tax ratio berkisar 14% – 13%, sementara negara-negara lain mempunyai tax ratio di atas 20%, dan tax coverage ratio berkisar 66,33% sementara negara lain di atas 85%. Sebagai perbandingan angka tax ratio negara Jepang 18,6% Amerika Serikat 19,8%, Swedia 54,2%, Inggris 39,3%, Korea Selata 16,7%, India 16,9%, sementara negara-negara ASEAN yaitu Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapura 21,4%, Brunei 18,8% dan Filiphina 16,3%. Untuk memperbaiki dan meningkatkan sitem perpajakan di Indonesia telah diupayakan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 19 tahun 2000 atas perubahan Undang-undang No. 19/1997 dan UU No 16/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Usaha mengejar sasaran penerimaan pajak yang dilakukan dengan cara intensifikasi dan eksensifikasi akan lebih baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yuridis yang memadai, salah satunya adalah dengan tindakan penyanderaan. Berbeda dengan tindak pidana fiskal yang dikenakan terhadap penanggung pajak yang telah lalai/sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan penyanderaan adalah upaya pemerintah (fiskus) untuk menahan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya. Skripsi ini akan membahas efektivitas penyanderaan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak; serta kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penyanderaan yang dapat menghambat tujuan dimaksud. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.

Effectiveness and efficiency of tax collection can be measured by tax ratio and tax coverage ratio. Tax ratio is a tax measurement in which tax collectable of a state community compare to its Gross Domestic Product, however tax coverage ratio is a ratio between a number of tax collected compared to a number of tax that should be collected. From those ratio views point Indonesia has a lower tax ratio compared with other neighboring countries, even if it is compared with neighboring ASEAN countries Indonesia has the lowest tax ratio ranging from 13% to 14%. Meanwhile other countries have a tax ratio over 20% and tax coverage ratio ranging from 66.33 to 85%. As comparison tax ratio of Japan approximately 18,6% United States of America 19,8%, Sweden 54,2%, England 39,3%, South Korea 16,7%, India 16,9%, However ASEAN countries have various tax ratio Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapore 21,4%, Brunei 18,8% piliphin16,3%. In order to enhance tax collection system, Indonesia has revised tax laws and regulations such as Law No. 28/2007 concerning General Rule and Procedure; Law No. 19/2000 revision of Law No 19/1997 and Law No 16/2000 concerning Compulsion Letter of Tax Collection. An effort to attain a tax collection target is conducted by means of intensification and extensivness. However it can be better if supported by proper legal infrastructure such as corporal detention (gijzeling). Unlike treatment subject to Tax Criminal who purposely acts against the tax law, A corporal detention is a government efforts to detain a tax debtor/ tax guarantor who failed to fulfill tax liabilities. The discourse will explore effectiveness of a corporal detention as a means of enhancing government income from tax sector and explore the weakness of law and regulation related to corporal detention which potentially obstructs such objective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sirmu
"ABSTRAK
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Umat Islam berkaitan dengan harta dan penghasilan terdapat kewajiban berupa zakat bagi yang telah memenuhi syarat. Sebagai warga negara Indonesia umat Islam juga memiliki kewajiban pajak bagi yang telah memenuhi syarat, karena telah dibuat undangundang yang mewajibkan itu.
Menyikapi kewajiban pajak berdasarkan undang-undang ini, terdapat beberapa pendapat di kalangan umat Islam dari yang pro maupun yang kontra karena telah ada kewajiban zakat ataupun pengelotaan yang belum amanah.
Berdasarkan sejarah hukum Islam, pada zaman Nabi Muhammad terdapat kewajiban kharaj dan jizyah yang dipungut dari non muslim, dan 'usyr yang dipungut dari pedagang dari luar wilayah. Umat Islam tetap dengan kewajiban zakat. Nawa'ib dipungut dari umat Islam yang kaya dalam kondisi darurat. Kewajiban muslim dan non muslim ini diteruskan oleh Khulafa' Rosyidin. Dalam perkembangannya ahli figih dan pemikir ekonomi Islam memberikan pertimbangan, negara dapat memungut pajak dengan syarat-syarat tertentu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak ada alternatif sumber penerimaan lain.
Kewajiban zakat dan pajak menjadi beban ganda umat Islam Indonesia. Pemerintah melalui Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) No. 38 tahun 1999 bermaksud menghilangkan hat itu yang menyatakan bahwa zakat yang dibayar dikurangkan dari labalpendapatan sisa kena pajak. Ternyata berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UUPPh) No. 17 tahun 2000 zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak maksimal sebesar 2,5% dari penghasilan neto yang tidak dikenakan PPh Final. Jadi tidak seluruh zakat yang dibayar, sehingga masih terdapat beban ganda. Tidak terjadi beban ganda apabila zakat sebagai kredit pajak untuk objek yang sama.
Untuk mencapai hal tersebut, kemungkinan mempengaruhi penerimaan pajak. Namun apabila zakat dikeloLa oleh negara yang amanah dapat menggantikan pos pembelanjaan negara untuk 8 ashnaf hingga tidak mempengaruhi APBN. Harus ada peraturan tentang hal itu melalui revisi UUPZ dan undang-undang perpajakan."
2007
T18470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilipaly, Nicholas A.
"ABSTRAK
Hukum tertulis berupa peraturan perundangan-undangan dibentuk oleh Pemerintah RI untuk menjamin kepentingan umum di sektor kehutanan berupa kewajiban hukum bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan negara sebagai sumber penerimaan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (keuangan publik). Apabila dalam pelaksanaannya, orang tersebut tidak melakukan kewajiban hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang disebut illegal logging. Dampak ekonomi dari illegal logging adalah dapat merugikan keuangan publik. Konsepsi illegal logging belum dikenal dalam hukum tertulis di Indonesia. Untuk itu, teori mengenai cara-cara menafsirkan perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan perbuatan illegal logging menurut substansi peraturan perundang-undangan yang khususnya mengatur aktivitas di sektor Kehutanan. Konsepsi hukum keuangan publik di Indonesia belum sesuai dengan konsepsi hukum dan lingkungan kuasa hukum yang berlaku pada umumnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan hukum. Hal ini dapat dilihat pada konsepsi hukum mengenai keuangan negara menurut UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membatasi lingkup keuangan negara hanya pada penerimaan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan konsepsi hukum keuangan negara menurut UU khusus yakni UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa keuangan negara termasuk penerimaan negara dan penerimaan daerah (keuangan publik). ltu berarti dapat diinterpretasikan, bahwa semua bentuk penerimaan keuangan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk keuangan negara. Dengan demikian, apabila kita mengikuti konsepsi hukum keuangan negara menurut UU Keuangan Negara, maka segala bentuk penerimaan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersumber dan kewajiban hukum di sektor kehutanan termasuk ke dalam keuangan negara. Untuk itu, mengenai sanksi hukum keuangan publik kepada pelaku illegal logging dilakukan dengan menafsirkan asas dan kaidah hukum keuangan negara (Pemerintah Pusat) dan kerugian keuangan negara, serta keuangan daerah (Pemerintah Daerah) dan kerugian keuangan daerah yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia berupa peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian, teori tentang berlakunya perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan berlakunya sanksi hukum keuangan publik kepada pelaku illegal logging.

ABSTRAK
Written law in the form of legislations were formed by Indonesia Government to protect and guarantee public interest in forestry sector, thus it is an obligation for all parties which involve in using forest resource as source of income to follow the legislation since forest resource contribute to state and province income (public financial). Incompliance to the legislation in effect will result in sentence of illegal logging. The economic impact of illegal logging is public financial loss. Illegal logging concept is not known in Indonesia?s written law, therefore the theory on how to interpret legislation is used to interpret illegal logging action as define and specify in forestry sector legislation. The public finance law concept is not inline with generally practice law, therefore it might cause misinterpretation. This can be observe by referring to legislation No. 20 year 1997 regarding non tax state income which limit state finance to receivable from central government, whilst state finance law concept according to special legislation No. 17 year 2003 says that state finance receivable comes from both central government and province government. Thus it can be interpreted that all forms of finance received by central and province government are state receivable. Therefore if we follow state finance law concept according to state finance legislation, all finance receivable by central and province government that comes from forestry sector will be included in state finance. Thus the law sanction given to illegal logging doer is done by interpreting state finance law, state finance loss and province financial loss. Thus the elaborated theory on legislation that should be used to interpret state finance law to illegal lodger.
"
2007
T19603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Susanto
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang diberi tugas mengelola penerimaan negara dari sektor pajak, Penerimaan negara perlu dikelola secara bijak dan adil. Hal itu berarti, pajak seyogyanya tidak terlalu membebani Pembayar Pajak, Di lain pihak, pengeluaran negara yang tercermin dalam APBN semakin lama semakin besar. Oleh karena itu perlu adanya program yang dapat meningkatkan tax revenue namun tidak terlalu membebani masyarakat (misalnya, peningkatan tax rate, perluasan obyek pajak, dll). Penerapan program tax amnesty merupakan program yang diharapkan dapat sesuai dengan haparan dimaksud. Indonesia pemah menerapkan program pengampunan pajak tahun 1984, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun l984. Namun pelaksanaan program tersebut tidak berhasiI. Oleh karena itu, perlu kiranya pemerintah belajar dari kegagalan masa lalu dan belajar pada negara-negara lain yang sukses menjalankan program ini (rnisalnya, .beberapa negara bagian Amerika Serikat dan negara Afrika SeIatan. Program tax amnesty muncul karena adanya tax evasion (penyelundup pajak) yang berkaitan pula dengan kegiatan underground economy/shadow economy. Underground economy merupakan kegiatan ekonomi yang tidak merupakan bagian dari Produk Domestik Bruto. Program ini diharapkan dapat menarik masyarakat yang melakukan tax evasion dan pelaku underground economy untuk masuk dalam sistem perpajakan dan memulai dengan perilaku yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Tujuan program tax amnesty dalam jangka pendek adalah mempunyai dampak pada peningkatan tax revenue dari pemasukkan uang tebusan yang berasal dari permohonan pengampunan pajak yang disetujui oleh otoritaslunit pengampunan pajak. Unit pelaksanaan program ini harus dipisah dari DJP dan unit ini bersifat ad hoc dan professional serta dilakukan pengawasan. Dampak positif lain adalah repatriasi modal dari luar negeri (capital flight in flow), mengingat banyak dana-dana milik pengusaha/ pejabat/ mantan pejabat Indonesia yang diparkir di luar negeri. Capital flight in flow dapat dipergunakan untuk investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan menambah produksi barang dan jasa yang akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun demikian, hal yang harus diantisipasi adalah dampak negatif yaitu menurunnya tingkat kepatuhan Pembayar Pajak. Untuk mengantisipasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif maka diperlukan langkah-langkah antisipasi. Antisipasi yang perlu dilakukan adalah antisipasi jangka pendek dan jangka panjang. Antisipasi jangka pendek adalah penyusunan landasan hukum berupa undang-undang dan dilakukan sosialisasi, penyederhanaan peraturan perpajakan, syarat penyelesaian kewajiban dan ooritas peiaksana, reformasi administrasi dan sistern informasi perpajakan, penentuan jenis pajak yang diampuni hanya untuk PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, penetapan obyek pajak yang diampuni hanya untuk sanksi perpajakan, denda, dan bunga. Tindak pidana lainnya (korupsi, illegal logging, dll) tidak dapat diampuni. Pengalaman release and discharge perlu menjadi pelajaran. Sedangkan antisipasi dalam jangka panjang adalah pegawasan dan penerapan good governance dan peningkatan law enforcement terhadap Pembayar Pajak tidak patuh.

Directorate General for Taxation (DGfT) is an institution assigned to manage state's tax revenues. Wise and fair management in state's revenues is mandatory. It means, taxes should not excess tax payers' liability. In the other hand, state's expenditures reflected in the state's budget (APED are getting greater every year. Consequently, it is necessary to set a program to increase tax revenues without excess tax payers' liability (e.g. tax rate adjustments, tax extensions, etc.). Tax amnesty program implementation is expected to meet the presumption. Indonesia has implemented the tax amnesty program under Presidential Decree No. 26/1984, but the program was not succeeded. Hence, the government has to learn from the failure of the program and the succeed ones in the other countries (e.g. some state in US and South Africa). Tax amnesty program is triggered by tax evasions and underground/shadow economy activities. Underground economy is economic activities out of Gross Domestic Product. Tax amnesty program is expected to give an incentive for people employ tax evasion and underground economy to enroll the taxation system and comply with the taxation rules. The short-term objective should be gained by tax amnesty is creating an effect on addition of tax revenues. This addition is from the payment of tax amnesty applications approved by tax amnesty unit. Tax amnesty unit should be segregated from (DGfT). This unit should be ad hoc, professional and controlled properly. The other gain is capital flight-in flow owned by local entrepreneurs/ (ex-)officers. Capital flight-in flow can be invested in order to reduce unemployment and increase output of goods and services and the outcome is to increase the economic growth. However, the negative effect of the tax amnesty program is the downgrading of tax payers' compliance. To minimize the negative effect and to optimize the gain of the program, the government should take any step to anticipate. The steps to be taken are long-term and short-term anticipations. Short-term anticipation steps are constructing the law basis, introducing program to the tax payers, tax rules simplification, rules of authorization and authorization unit determination, administrative and tax information system reform, sanctions, charges and interests of individual and corporate income taxes as objects those could be given a tax amnesty. Unlawful actions such as corruptions and illegal logging could not be given a tax amnesty. Release and discharge programs implemented before should be learns as a worthy experience. Long term anticipation steps are controlling, good governance implementation, and law enforcement to disobeyed tax payers."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19672
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Berliyanti
"Kasus Bank Bali merupakan contoh nyata untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukan oleh kekuasaan. Sejak awal terbongkarnya kasus Bank Bali terungkap fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus Bank Bali adalah bukan masalah bisnis dan teknis perbankan semata akan tetapi sangat bernuansa politis. Terdapat indikasi dibalik Perjanjian Cessie yang tidak wajar tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan orang-orang atau politik tertentu. Sekitar tahun 2003, muncul permasalahan baru yang juga mengandung ketidakwajaran didalamnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Bank Permata (bank hasil merger Bank Bali dengan dengan 4 (empat) bank lainnya) untuk segera menyerahkan uang yang ada dalam escrow account sebesar Rp. 546.466.116.369,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan diktum putusan perkara pidana dengan Terdakwa Joko S. Tjandra yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtverfolging). Namun, Bank Permata tidak bersedia untuk menyerahkan uang tersebut dengan alasan adanya Surat Keputusan Ketua BPPN No. 4231BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 tentang Pembatalan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Tagihan antara PT. Bank Bali, Tbk dengan PT. Era Giat Prima. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara perdata antara PT. Era Giat Prima melawan PT. Bank Bali, Tbk dan Bank Indonesia, dimana salah satu diktum putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan bahwa dana pada PT. Bank Bali Tbk escrow account No. 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT. Era Giat Prima sebesar Rp. 546.466.116.369 (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah milik PT. Bank Bali, Tbk (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)." Jika saja peradilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk melihat persoalan secara terintegrasi maka kasus Bank Bali yang sejak awal memiliki tingkat kompleksitas tinggi tidak akan bertambah rumit oleh karena adanya dualisme putusan hakim menyangkut kepemilikan atas uang yang ada dalam escrow account.

Bank Bali case is one of the real examples to see whether law will always be conquered by power. Since the beginning Bank Bali case was disclosed there were facts which aimed that Bank Bali case was not only business and banking technical problem but it was very political. There was an indication behind the uncommon Cessie Agreement that there was an element of abuse of power for the interest of certain people or politic. Around year 2003, a new problem existed which contained uncommon matter in it. The District Prosecutor Office of South Jakarta, ordered Bank Permata (bank as a result of the merger of Bank Bali with the other 4 banks) to give the money which was in the escrow account in the amount of Rp. 546.466.116.369, - (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah). The reason of the District Prosecutor Office of South Jakarta was the execution was done based on the ruling of the criminal case with Joko S. Tjandra as the defendant who was declared free from all legal charges (onslag van rechtverfolging). However, Bank Permata refused to give the said money with the reason that there was a Ruling Letter from the Head of BPPN No. 423/BPPN/1099 dated 15 October 1999 concerning the Cancellation the Cessie Agreement of the Receivables between PT. Bank Bali, Tbk and PT. Era Giat Prima.Further, on 8 March 2004, The Supreme Court of the Republic of Indonesia declared its ruling in the civil case between PT. Era Giat Prima against PT Bank Bali, Tbk and Bank Indonesia, where one of the rulings said that: "to declare the funds in PT. Bank Bali, Tbk escrow account No. 0999.045197 in the name of Bank Bali qq PT. Era Giat Prima in the amount of Rp. 546.466.116.369,- (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah) was owned by PT. Bank Bali,Tbk (as Plaintiff in Rekonpensi/Defendant I in Konpensi)". If only the judicature in Indonesia has the capacity to see the case wholly then the case of Bank Bali which since the beginning has the complexity will not be as complicated as there is a dualism of the judge ruling which relate to the ownership of the money in the escrow account.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19903
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risna Ismail Suny
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dengan posisi yang sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawdl konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi.
Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beret lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi berusaha untuk menjadi penyeimbang dalam hubungan antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi berada di tengah-tengah mekanisme hubungan antar lembaga negara. Posisi tersebut terkait dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru pasca reformasi dan juga peran Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang wewenang menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara.

The Constitutional Court is one of Indonesia independent judicial power with the same level position as the Supreme Court. The Constitutional Court is an independent authority in enforcing justice in order to uphold the law. Theoretically, the Constitutional Court functions as the guardian of the constitution, as the sole interpreter of the constitution, as the protector of human rights, as the protector of the citizens' constitutional rights, and as The Agent of Control of Democracy.
These functions are applied in implementing its four authorities and one obligation of the Constitutional Court, namely to verify the legislation against the 1945 Constitution of Republic of Indonesia; to settle the disperse of political parties; to settle the dispute on the outcome of general election; and to provide a decision on the judgment of House of Representatives that the President and/or Vice President is allegedly committed a breach of law in the form of betrayal against the nation, corruption, bribery, other extreme criminal acts, or unlawful acts, and/or does not any longer meet the requirement as the President and/or Vice President.
Constitutional Court seeks to serve as a balancer of inter-institutions relationship. The position is related to the existence of new post-reform national institutions and also to the role of Constitutional Court as the authority in matter relating to the authority related dispute between the national institutions."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>