ABSTRAKSetelah Reformasi (21 Mei 1998), lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai jawaban atas tuntutan desentralisasi yang terns menggema. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung periode 2003-2008, telah dilakukan oleh DPRD provinsi Lampung dan setelah melalui uji publik selama tiga hail, DPRD provinsi Lampung meminta pengesahan dart Presiden (4 Januari 2003). Namun, Presiden RI tidak memberikan pengesahan kepada pasangan terpilih (Alzier-Ansyori) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, justru Presiden membuat Keppres No. 8 Tahun 2003, tanggal 27 Januari 2003, tentang Penugasan Khusus Menteri Dalam Negeri dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung. Selanjutnya merujuk pada Keppres tersebut, Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 121.27-63 Tahun 2003, tanggal 4 Februari 2003, tentang Penunjukkan Tursandi Alwi sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur Lampung. Pada 1 Desember 2003, Mendagri membuat SK No. 161.27-598 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta surat No. 121.27/2989/SJ, perihal Pemilihan Gubernur dan Wagub Lampung periode 2003-2008. Berikutnya, lahir Kepres No. 262/M Tahun 2003, tanggal 2 Desember 2003 tentang Pengangkatan Tursandi Alwi sebagai Pejabat Gubernur Lampung. Alzier--Ansyori menggugat SK dan surat Mendagri tersebut, putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan oleh putusan PT. TUN Jakarta menyatakan SR dan surat Mendagri tersebut tidak sah dan hares segera diusulkan kepada Presiden agar keduanya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Berbeda dengan Putusan Kasasi M.A. RI No. 437.K/TUN/2004 tanggal 17 Juni 2005 menyatakan SK dan Surat Mendagri tidak sah, tetapi tidak dapat mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) karena berubahnya keadaan dilapangan yaitu telah terjadi pemi.lihan ulang oleh DPRD sehingga telah diangkat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang bare (periode 2004-2009) berarti gugatan penundaan pelaksanaan SR Mendagri tidak perlu dipertimbangkan lags. Metode Penelitian tesis ini ialah deskriptif analitis dengan studi kasus pada pilgub Lampung periode 2003-2008 dan dengan mengkaji putusan kasasi, metode pendekatan ialah normatif empiris (dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku dikaitkan dengan keadaan yang menjadi kenyataan), alat pengumpulan data pada tesis ini yaitu studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara (interview), analisis data pada tesis ini bersifat kualitatif, yaitu dengan mengandalkan data primer yang diolah dan dipadu padankan dengan data sekunder, untuk mengkaji peristiwa yang terjadi yaitu pilgub Lampung yang dibatalkan oleh SR. dan surat Mendagri.