Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Flora Elisabeth
"Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi melalui internet dewasa ini, menyebabkan banyak transaksi yang dilakukan secara elektronik (electronic transaction), dengan menggunakan data digital sebagai pengganti kertas (paperless transaction).
Sama halnya dengan transaksi yang menggunakan kertas (paper based transaction), dokumen yang digunakan untuk transaksi ditandatangani oleh atau untuk dan atas nama pihak yang melakukan transaksi, dengan tujuan bahwa dokumen tersebut benar-benar berasal dari dan telah disetujui oleh orang yang membubuhkan tanda tangan tersebut, sehingga nantinya dapat dianggap sah dan dapat dijadikan alat bukti menurut KUH Perdata.
Dokumen elektronik pun nantinya akan ditandatangani secara elektronik (Digital Signature). Digital Signature merupakan alat untuk mengidentifikasi suatu pesan yang dikirimkan. Dengan kata lain pembubuhan digital signature di samping bertujuan untuk memastikan pesan bahwa pesan tersebut bukan dikirimkan oleh orang lain, tetapi memang dikirimkan oleh pengirim yang dimaksud, juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen selama proses transmisi tidak berubah.
Jadi digital signature ini dibutuhkan untuk:
1. mengidentifikasi si pengirim ;
2. memastikan bahwa isi dari pesan tersebut tidak berubah selama dalam proses transmisi ;
3. menyakinkan bahwa si pengirim untuk kemudian tidak dapat menyangkal pesan yang dikirimkan.
Dengan demikian dokumen elektronik yang telah dibubuhi digital signature juga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T14443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Dewi Nuraini
"Persaingan usaha memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat karena akan dapat melindungi para pelaku ekonomi dari pemusatan kekuatan ekonomi yang hanya bertumpu kepada beberapa pihak saja. Persaingan usaha dapat mendorong pemanfaatan sumber daya ekonomi secara efisien serta dapat merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan konsumen, proses produksi, dan inovasi teknologi sehingga konsumen memiliki banyak pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar. Akan tetapi jika persaingan usaha secara bebas tidak dikelola dengan baik akan berpotensi tumbuhnya persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat, konsumen dan tersisihkannya para pelaku usaha yang lebih lemah. Lebih dari itu, persaingan usaha yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek ronopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha bebas itu sendiri. Untuk mencegahnya diperlukan instrumen hukum yang secara komprehensip dapat memberikan batasan-batasan yang jelas bagi para pelaku usaha dalam melakukan persaingan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat untuk tujuan itu. Sebagian dari pasal-pasal pada undang-undang tersebut adalah sejumlah klausa yang dilarang untuk diperjanjikan diantara sesama pelaku usaha. Sepintas pasal-pasal tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang merupakan sebagai suatu pelanggaran terhadap salah satu azas penting dalam perjanjian yaitu azas kebebasan berkontrak. Karenanya diperlukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap pasal-pasal itu dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap azas kebebasan berkontrak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh bahan hukum primer, sekunder serta bahan hukum tretier yang hasilnya dituangkan pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabria Umar
"Bank merupakan salah satu usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Untuk dapat bersaing dalam dunia perbankan maka suatu bank harus dapat berusaha untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain yang mereka nilai lebih memberikan kenyamanan bagi mereka. Teknologi sistem informasi dan telekomunikasi yang semakin berkembang merupakan sarana yang dapat dipergunakan oleh bank untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jenis pelayanan yang sudah lazim saat ini diberikan adalah Internet banking. Yang menjadi focus pembahasan pada tesis ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan internet banking dan tanggung jawab dari pelaku usaha (Bank) sebagai penyelenggara layanan Internet banking, adalah Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu Bank Indonesia melalui SKDBI No.27/164/KEP/DIR dan SEBI No.27/9/UUPB tanggal 31 Maret 1995 menginstruksikan Penggunaan Sistem Informasi Oleh Bank yang merupakan pedoman pelaksanaan teknologi informasi. Pada tanggal 20 April 2004 Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/18/DNDP perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Bank sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi melalui internet banking dengan mengikuti standarisasi yang telah ditetapkan dan menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Prasetyawati
"Pada dasarnya hampir setiap orang yang cakap dalam hukum pernah membuat suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik antara orang perorangan maupun dengan badan hukum. Kepailitan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk penyelesaian perkara antara pihak yang berjanji dalam perjanjian tersebut. Permohonan pernyataan pailit dan penundaaan kewajiban pembayaran utang diajukan kepada Pengadilan melalui Panitera. Pengadilan yang dimaksud menurut Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan Pengailan Niaga tersebut dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Pasal 280 ayat (2), kewenangan Pengadilan Niaga adalah untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain di bidang perniagaan yang mana penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dalam perjanjian terdapat klausula arbitrase dimana penyelesaiannya oleh para pihak memilih lembaga arbitrase sebagai kesepakatan bersama jika terjadi adanya sengketa diantara para pihak dalam perjanjian, dan bukanlah melalui Pengadilan Niaga. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, bila para pihak dalam perjanjian telah terikat perjanjian arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili yang berarti bahwa kewenangan Pengadilan Niaga dikesampingkan karena adanya klausula arbitrase. Akan tetapi, disisi lain menurut ketentuan dalam kepailitan atau khususnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, Pengadilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan karena itu adanya klausula arbitrase dalam perjanjian dapat dikesampingkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16325
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fully Handayani Ridwan
"Istilah kepailitan di Indonesia bukanlah suatu hal yang benar-benar baru untuk dikenal. Sejak Indonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 perekonomian nasional semakin tidak menguntungkan dan membawa banyak kesulitan bagi kegiatan usaha. Atas desakan International Monetary Fund (IMF) diberikan kemudahan penyelesaian melalui proses kepailitan. Atas dasar latar belakang krisis ekonomi dan atas desakan dunia internasional terutama dari IMF, maka Indonesia melahirkan suat3 peraturan kepailitan yang baru. Pada tanggal 22 April 1998, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau PERPU No.1 Tahun 1998. Dalam perkembangannya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Perpu Kepailitan No.1 Tahun 1998, telah diterima menjadi Undang-undang No.4 Tahun 1998. Pada pertengahan tahun 2002 perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh kurator PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) karena PT. AJMI tidak membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp. 32,7 milyar kepada PT. DSS selaku pemegang 40% saham PT. AJMI yang tercatat untuk tahun buku 1999. DSS pada pertengahan Juni 2000 telah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal kepntusan nntuk tidak membagikan dividen tersebut merupakan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dengan alasan untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) 120% seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai ukuran kesehatan perusahaan asuransi. Setelah kasus PT. AJMI ternyata terdapat kasus kepailitan asuransi kembali pada pertengahan tahun 2004, PT. Prudential Life Assurance sebuah perusahaan asuransi "sehat" dengan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk, memenuhi kewajiban perusahaan mencapai 225% pada pertengahan tahun 2004. PT. Prudential ini dipalitkan berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Lee Boon Siang, yang merupakan mantan agen asuransinya karena dianggap tidak memenuhi kewajiban mernbayar bonus dan biaya perjalanan sekitar Rp. 6 Milyar. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan tuntutan dari Lee dan terhadap kenyataan ini Prudential menyatakan kasasi pada Mahkamah Agung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Sotya Shantika
"Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 ditentukan mengenai pembentukan Pengadilan Niaga tapi kewenangan dari Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutus sengketa yang perjanjiannya memuat klausula arbitrase belum diatur dengan jelas. Belum adanya pengaturan tersebut menimbulkan putusan hakim yang berbeda-beda salah satu contohnya yaitu kasus PT.BASUKI PRATAMA ENGINEERING dan PT.MITRA SURYA TATA MANDIRI melawan PT.MEGARIMBA KARYATAMA dimana pada tingkat pertama hakim menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara karena adanya klausula arbitrase sedangkan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali hakim menyatakan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan. Jadi bagaimanakah sebenarnya kewenangan dari Pengadilan Niaga dalam memutus sengketa yang memuat klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan deskriptif analitis sehingga analisanya dilakukan secara kualitatif berdasar data yang telah ada. Suatu perjanjian yang memuat klausula arbitrase maka sejak saat perjanjian itu dibuat maka para pihak terikat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut melalui arbitrase dimana keterikatan tersebut bersifat mutlak dan baru akan gugur jika para pihak sepakat dan dituangkan secara tertulis. Kewenangan arbitrase tidak menyingkirkan kewenangan dari Pengadilan Niaga karena karateristik dari hukum kepailitan itu sendiri yaitu penyelesaian sengketa harus dilakukan terbuka untuk umum yang bertujuan untuk melindungi pihak ketiga yaitu masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16386
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Ersan
"Kredit Sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka. Permasalahan yang seringkali terjadi dalam kasus kredit sindikasi adalah tidak adanya kepastian hukum tentang kewenangan kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit tanpa melalui agent bank. Hal ini mengakibatkan banyak pihak selaku kreditor peserta kredit sindikasi merasa ketidakadilan penerapan hukum yang dijatuhkan oleh hakim.
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah salah satu kreditor peserta sindikasi yaitu PT. Bank IFI, sedangkan pihak termohon pailit (debitor/nasabah) yaitu PT. SUBUR AGROSINDO SEILZRAS, dan pihak agent adalah bank yang ditunjuk oleh bank-bank lain selaku kreditor peserta sindikasi yaitu PT. Bank Niaga. Permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Bank IFI ditolak karena majelis hakim berpendapat bahwa PT. Bank IFI tidak berwenang dalam mengajukan permohonan pailit, seharusnya yang dapat mengajukan pailit hanya Bank Niaga selaku agent bank selaku pihak yang diberi kuasa mutlak oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan kreditor serta bertindak untuk dan atas nama kreditor. Setelah permohonan pailitnya ditolak, PT. Bank IFI mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya kembali ditolak oleh Hakim Agung dengan alasan yang serupa. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai hal tersebut, akan tetapi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mernberikan jawaban yang pasti mengenai hal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14547
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sovie Yunita Dwi Utami
"Perjanjian Perdamaian merupakan salah satu upaya pengakhiran kepailitan. Perjanjian perdamaian antara PT. Intercon Enterprises sebagai debitor dan para kreditornya merupakan perjanjian perdamaian yang dilakukan setelah Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dalam proses tcrcapainya kesepakatan atas perjanjian Perdamaian tersebut tidak menutup kemungkinan timbul beberapa masalah, diantarannya nengenai pencapaian kesepakatan antara PT. Intercon Enterprises sebagai debitor pailit dan parakreditor sehingga tercapai perjanjian perdamaian sebagai upaya pengakhiran kepailitan PT Intercon Enterprises dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian. Proses perjanjian perdamaian dalam Perjanjian Perdamaian PT. Intercon Enterprises tercapai sesuai dengan tahap-tahap sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan yang berlaku pada saat perjanjian perdamaian tersebut berlangsung yaitu tanggal 5 Oktober 2000, dimana Undang-undang Kepailitan yang berlaku pada saat tersebut adalah Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian adalah pengakhiran kepailitan PT. Intercon Enterprises dan penyelesaian pembayaran utang-utang debitor kepada para kreditor sebagaimana disepakati oleh para pihak dalamPerjanjian Perdamaian."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14559
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspa Christianti
"Surat sanggup atau Surat Aksep adalah surat pengakuan utang yang didalamnya memuat kewajiban/janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diuangkan kepada penerima. Surat Sanggup yang diunjukkan oleh kreditor kekuatannya menjadi sebagai Alat Pembayaran Kredit. Tanggung jawab Yuridis dari Debitor Penerbit Surat Utang adalah sama dengan tanggung jawab suatu subyek hukum untuk mengadtkan pelunasan/pembayaran atas utang-utangnya, yang apabila tidak dipenuhi maka memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Salah satu upaya hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan debitor dalam keadaan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Putusan pernyataan pailit secara langsung membatasi hak perdata dari debitor yang dinyatakan pailit.
Seluruh hak perdata dari debitor pailit tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh Kurator, yang demi hukum mengambil alih segala hak dan kewajiban debitor pailit terhadap pihak ketiga, termasuk pengurusan harta kekayaan debitor pailit terhadap pihak ketiga dengan segala akibat hukumnya. Kurator juga diberikan hak dan kewajiban untuk mencocokkan segala utang piutang debitor pailit,termasuk untuk membela kepentingan debitor pailit dimuka Pengadilan, mengawasi, mencegah dilaksanakannya dan atau meminta pembataran penjualan dan pengalihan harta benda debitor pailit kepada pihak ketiga,baik yang dilakukan berdasarkan perintah Hakim maupun yang dilakukan secara sukarela.
Undang-Undang Kepailitan pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodasikan kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan untuk mendapatkan Data Sekunder. Upaya hukum kepailitan merupakan cara yang efektif untuk melindungi kepentingan kreditor baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen, kreditor istimewa dengan hak privilege maupun kelangsungan usaha debitor pailit yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi semua pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrid P. Lestari
"Saat ini dunia dalam era globalisasi dan, mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam bidang teknologi. Dalam hal ini juga termasuk teknologi komunikasi. Perkembangan jasa komunikasi yang paling mutakhir adalah dalam penyelenggaraan jasa multimedia. Terobosan penting dalam bidang teknologi ini adalah penyatuan komunikasi dengan komputer yang biasa kita sebut dengan internet. Di samping perkembangan komunikasi, perdagangan juga mengalami perkembangan, yakni perdagangan yang dilakukan melalui internet yang lebih popular dengan nama e-commerce.
Di masa yang akan datang, perdagangan melalui internet ini akan dapat menyaingi perdagangan secara konvensional karena e-commerce lebih efektif dan efisien. Namun dalam pelaksanaan e-commerce pada saat ini masih 'terdapat beberapa kendala, yakni dari masalah keamanan, masalah yurisdiksi dan solusi hukumnya. Perdagangan konvensional biasanya dituangkan dalam kontrak baku tertulis, namun dalam e-commerce dituangkan dalam kontrak baku online. Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian mengenai Pengaruh kontrak baku online terhadap hubungan hukunl dan tanggung jawab perusahaan online pada konsumen e~commerce.
Dalam penyusunan tesis ini, Penulis melakukan penelitian menggunakan teknik pengumpulan data Studi literatur, yaitu penelitian yang* mengkaji bahan-bahan hukum sekunder yang berupa. buku-buku kepustakaan, dokumen, maupun bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian Penulis. Dan data-data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan selanjutnya dianalisis secara yuridis normatif berdasarkan norma hukum positif.
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa kontrak baku dalam perdagangan biasa sama dengan kontrak baku dalam e-commerce hanya bentuk penuangannya saja yang berbeda. Dan Kontrak Baku Online dikatakan sah jika memenuhi syarat-syarat berkontrak menurut Pasal 1320 BW. Juga dalam pelaksanaan e-commerce masih tersandung dengan masalah keamanan dan masalah yurisdiksi. Dan dalam penuangan kontrak baku ini, pemerintah telah membuat peraturan yang melindungi para konsumen e-commerce yakni Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>