Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizal
"Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, menegaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Proses Pemerintahan akan menghasilkan dokumen-dokumen yang kemudian disimpan sebagai arsip. Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kearsipan dan dokumentasi (hukum kearsipan dan dokumentasi) yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan Nomor 8 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar penggunaan Dokumen Elektronik (E-Doc) dimana secara teknis E-Doc hanya dapat dibaca dan dimodifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga aspek pengamanan atas suatu dokumen menjadi sesuatu yang mendasar. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 13 memberikan definisi mengenai protokol yakni kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Implementasi E-Doc dalam kegiatan kenotariatan dapat menjadi suatu solusi atas permasalahan klasik yakni peningkatan efisiensi dan efektifitas terlebih dalam era globalisasi.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif analisis yang menitikberatkan pada? data kepustakaan khususnya peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan Tanda tanqan Elektronik dan Hukum Kearsipan dan dokumentasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis secara normatif kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah yang hendak dibahas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16428
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferry Aditya Haryadi
"Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat dewasa ini telah membawa berbagai dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan umat manusia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan telekomunikasi telah memungkinkan hubungan antar umat manusia dapat berlangsung secara cepat dan mudah tanpa memperhitungkan aspek ruang dan waktu. Di sisi lain, notaris sebagai pejabat umum yang bertugas melayani masyarakat diharapkan tidak ketinggalan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi ini.
Notaris di Indonesia yang berasal dari sistem latijnse-notariaat berdasarkan sistem hukum civil law tentunya memiliki perbedaan prinsipil dengan notary-public yang berasal dari sistem hukum common law. Perbedaan tersebut tentunya juga berpengaruh dalam praktek jasa yang diselenggarakannya sesuai dengan kultur dan hukum di negara yang bersangkutan. Dengan memanfaatkan teknologi internet, notaris diharapkan dapat melayani tuntutan kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, praktis, dan efisien sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Dewasa ini telah cukup banyak penyelenggaraan jasa notaris secara elektronik yang ditawarkan melalui websites di internet. Berdasarkan hal tersebut akan timbul pertanyaan bagaimanakah konsep dan sistem jasa notaris secara elektronik yang telah berjalan dalam praktek itu? Selain itu, dapatkah praktek tersebut diterapkan oleh para notaris Indonesia sesuai dengan sistem hukum kenotariatan yang berlaku? Apa saja pula kendala yang dihadapi dan bagaimanakah seharusnya konsep perangkat hukum kenotariatan yang harus disiapkan guna mendukung terwujudnya hal tersebut? Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat evaluatif, merupakan suatu problem-identification, dan hasil yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Telekomunikasi yang menjadi basis dari fenomena tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelenggaraan jasa notaris secara elektronik yang diharapkan, sesuai dengan Undangundang Telekomunikasi yang telah dimiliki Indonesia. Dengan demikian, para notaris Indonesia diharapkan dapat turut ambil bagian sesuai dengan kultur dan hukum kenotariatan yang berlaku di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16371
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Eka Prasetaningtyas
"Merek merupakan tanda pengenal sebagai pembeda suatu barang dan/atau suatu jasa dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis maupun tidak sejenis. Penggugat PT. Monysaga Prima sebagai pemegang merek JELIJUS kelas 29 dan kelas 32 mengajukan gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek karena menemukan bahwa tergugat PT. Manacoco Sari sebagai pemegang merek YEKO JELLYJUICE kelas 29 dan kelas 32 telah mengedarkan produk minuman dalam bentuk jelly dengan memakai atau menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang di daftar, yaitu menggunakan merek JELLYJUICE dengan karakter huruf lebih besar atau menonjol dan menyembunyikan kata YEKO dalam lingkaran karakter huruf lebih kecil yang ditempatkan secara terpisah dari rangkaian kalimat Jellyjuice, yaitu terletak di atas kata JELLYJUICE. Padahal merek yang terdaftar pada Daftar Umum Direktorat Merek seharusnya merek YEKO JELLYJUICE merupakan suatu rangkaian dengan karakter huruf yang sama dan dengan ukuran yang sama besar pula sebagaimana tercantusn dalam Sertifikat Merek atas nama Tergugat.
Maka dari itu yang menjadi pokok permasalahannya adalah hal yang menjadi landasan bahwa pada merek Yeko Jellyjuice yang terjadi adalah Penghapusan bukan Pembatalan Pendaftaran Merek dan Penggugat sebagai pemegang merek dagang Jelijus berhak atau tidak untuk mengajukan gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek dalam hal Tergugat menyatakan bahwa Penggugat dalam hal ini juga telah melanggar ketentuan. Metode penelitian yaitu kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian evaluatif, Jenis data yang digunakan data sekunder.
Dari permasalahan tersebut disimpulkan bahwa Penggugat melakukan gugatan penghapusan pendaftaran merek karena adanya bukti yang lebih kuat yang terdapat pada produk barang Tergugat, dan Tergugat tidak dapat menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat melakukan gugatan karena produk Penggugat juga mencantumkan merek yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan karena pernyataan bahwa Penggugat menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkannya hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Niaga atas prakarsa Direktorat Jenderal atau pihak ketiga yang berkeberatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Ariesta Widyratuti
"Perjanjian Waralaba terhadap merek Breadstory all time bestseller merupakan awal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT. Raja Boga Sukses selaku Penerima Waralaba ditujukan kepada Breadstory by Jun, Pte, Ltd. Kelalaian dalam mengajukan upaya hukum terhadap penolakan atas pendaftaran merek oleh Dirjen HKI dan tidak dilakukannya Surat Pernyataan Bersama (Clean Break) menjadi dasar gugatan oleh PT. Raja Boga Sukses. Gugatan tersebut diajukan karena telah menimbulkan kerugian bagi PT. Raja Boga Sukses karena adanya gugatan dari pihak lain sehubungan dengan merek dagang tersebut.
Diawali dari alasan penulis mengangkat permasalahan ini menjadi tema dari penulisan tesis ini, dengan mengangkat hal-hal yang telah diketahui penulis, dan hal-hal yang belum diketahui penulis, serta tujuan dari pengangkatan permasalahan ini kedalam suatu penulisan. Sehingga dalam hal ini, penulis menganggap perlunya ada pokok-pokok permasalahan seperti apakah perbuatan pemberi waralaba dapat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum? Lalu kemudian bagaimanakah Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memberikan perlindungan bagi penerima waralaba? Serta apakah ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba telah memberikan perlindungan kepada penerima waralaba?
Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan tipe penelitian eksploratif, penulis bertujuan untuk membahas permasalahan dalam penulisan ini secara lebih mendalam dengan mengkaji norma-norma hukum dan menghubungkannya dengan permasalahan yang dimaksud. Melalui data sekunder dan metode analisis data bersifat kualitatif, juga dimaksudkan penulis agar dalam melakukan analisis bertumpu kepada kualitas data, sehingga kemudian dapat menemukan asas-asas yang dapat dipergunakan dalam menganalisis permasalahan yang dihadapi.
Pada akhir dari penulisan ini adalah penutup dimana berisi kesimpulan dan saran dari rumusan permasalahan yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa perbuatan pemberi waralaba dalam kasus ini merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, dan perlindungan yang diberikan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2001 juga belum dapat memberikan proteksi yang berarti, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba juga tidak memberikan perlindungan pada penerima waralaba, hanya saja dapat digunakan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 59/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba sebagai bentuk perlindungan kepada penerima waralaba atas kelalaian yang dilakukan oleh pemberi waralaba yang dalam hal ini telah menimbulkan kerugian bagi penerima waralaba."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16583
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maelani Mairisa
"Akibat dan kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan atas suatu desain industri banyak desain industri yang telah beredar di masyarakat yang telah menjadi milik umum atau tidak baru didaftarkan desain industrinya hal ini jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat kemungkinan bahwa si pengusaha tersebut ingin memonopoli pasar dengan itikad yang tidak baik. Undang-undang desain industri termasuk undang undang yang baru dan belum cukup dikenal oleh industriawan Indonesia lain halnya dengan undang-undang tentang HKI lainnya seperti Undang-undang hak cipta, undang-undang merek dan undang-undang paten yang sudah ada terlebih dahulu semenjak jaman kolonial Belanda.
Masyarakat di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya mendaftarkan suatu desain industri agar desain industri tersebut dilindungi oleh hukum. Apakah pengertian kebaruan (novelty) pada suatu desain Industri dalam kaitannya dengan "originalitas" suatu desain industri, serta penerapan syarat kebaruan (novelty) dalam proses pendaflaran berdasarkan Undang-undang desain industri, Bagaimanakah pandangan hakim dalam menilai arti kebaruan (novelty) pada suatu desain industri, merupakan pennasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut akan diteliti dengan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Undang-Undang Desain Industri hanya menganut unsur baru sebagai syarat perlindungan desain industri, bukan orisinil. Desain Industri dikatakan baru apabila pada waktu diajukan permohonan pendatarannya desain tersebut tidak sama pengungkapannya yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya pengungkapan desain industri sebelum Tanggal penerimaan atau Tangggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. sehaxusnya undang-undang desain industri juga memasukkan unsur orisinil sebagai syarat materil bagi pendaftaran desain industri yang akan memperoleh perlindungan hukum agar desain industri yang orisinil masih bisa mendapatkan perlindungan hukum mengingat suatu desain yang baru sudah pasti orisinil dan yang orisinil belum tentu baru, hal ini dikarenakan desain industri selain erat dengan pendekatan paten yang mensyaratkan kebaruan agar dapat memperoleh perlindungan sedangkan desain industri juga masih erat kaitannya dengan hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Friedman P., D.
"Perkembangan teknologi digital dari masa ke masa semakin maju. Hal ini diawali dengan munculnya perangkat yang dikenal dengan Komputer. Yang perkembangannya makin meningkat dengan adanya layanan internet, dimana setiap orang dapat memperoleh informasi, data-data, program-program, maupun lainnya sesuai kebutuhan setiap orang yang berbeda-beda. Tetapi dengan munculnya teknologi internet ini, ada pula yang menyalahgunakan layanan internet untuk melakukan pelanggaran karya cipta khususnya di bidang Hak Cipta musik/lagu. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Napster. Napster merupakan pelaku pelanggaran karya cipta musik/lagu via internet, dimana Napster menyediakan teknologi peer-to-peer yang mana para pemakai Napster dapat mengambil, menukar, mereproduksi, mendistribusikan karya cipta orang lain tanpa suatu lisensi dari pencipta atau produser rekaman untuk satu kepentingan komersial tanpa membayar royalti kepada Pencipta atau Produser Rekaman dan tanpa mencantumkan pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta di dalam sistemnya. Oleh karena itu di dalam penulisan ini, bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menganalisa putusan kasus Napster atas pelanggaran karya cipta musik/lagu yang berdampak kerugian dari pihak perusahaan rekaman maupun kepada Pemegang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeo Yanto Esyam
"ABSTRAK
China sebagai salah satu negara produsen penghasil barang yang sangat produktif dan murah mulai mencoba melakukan penetrasi dibidang otomotif dengan memproduksi motor murah di Indonesia dibawah label perusahaan Tossa. Pada awalnya Tossa melabeli produksi motornya dengan merek-merek variant Honda seperti Supra X dan Karisma yang telah terdaftar terlebih dahulu. Teguran dan keberatan dari pihak Honda dilayangkan kepada pihak Tossa untuk segera mengganti merek variant yang telah dipakai tersebut. Namur pihak Tossa menanggapi teguran tersebut dengan cara menghapus huruf `a' pada kata Karisma sehingga merek akhir yang digunakan adalah Krisma. Pihak Honda pun akhirnya melayangkan gugatan kepada pihak Tossa. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pihak Tossa malah balik menggugat Honda yang salah menerapkan Merek yang didaftarkan dengan yang digunakan. Gugatan penghapusan atas Merek Honda Karisma yang diajukan oleh pihak Tossa pada awal gugatan di Pengadilan Niaga dikabulkan dengan memerintahkan hapus pendaftaran merek varian Karisma yang ada, namun ditingkat Kasasi tuntutan penghapusan dibatalkan. Pihak Tossa dianggap telah menggunakan merek Karisma dan Krisma yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek varian terkenal Karisma yang terdaftar. Tulisan ini dimaksudkan untuk mentelaah sejauh mana sebuah merek menjadi suatu perdebatan konsepsi serta keterkaitannya dengan teori dan hukum yang berlaku balk menurut perbandingan konsepsi hukum merek yang berlaku saat ini dengan negara-negara maju serta masukan apa yang bisa diberikan untuk perkembangan konsep hukum Merek yang telah ada. Merek sebagai identitas merupakan suatu extra yang mempunyai daya pesona tersendiri sehingga untuk menjaganya perlu tahapan-tahapan perkembangan layaknya seperti individu yang akan menuju dewasa."
2007
T17048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maureen Prigita
"Pada saat ini, seringkali perjanjian dibuat oleh para pihak dengan memanfaatkan internet. Perjanjian tersebut dibuat secara elektronik dan dalam bentuk digital. Perjanjian demikian dinamakan perjanjian online (online contract). Pada dasarnya, perjanjian online memenuhi prinsip-prinsip hukum perjanjian pada umumnya. Dengan demikian, terhadap perjanjian online dapat diberlakukan hukum pada umumnya. Seiring dengan perkembangan perjanjian online, maka timbul suatu pelayanan di bidang notaris yang dilakukan secara online oleh cybernotary. Peranan cybernotary dalam perjanjian online adalah untuk memeriksa kebenaran tanda tangan digital yang diberikan oleh para pihak. Selain itu, dapat pula cybernotary diberikan peranan untuk memeriksa isi perjanjian online sekaligus tanda tangan digital yang diberikan oleh para pihak. Perbedaan peranan ini adalah akibat perbedaan wewenang notaris dalam sistem common lawdan civil law. Pada saat ini, timbul pula suatu kecenderungan yang menghendaki pembuatan akta notaris dapat dilakukan secara online. Pembuatan akta notaris secara online tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. PJN tidak memungkinkan dilakukannya pembuatan akta notaris tanpa adanya kehadiran fisik dari para pihak. Peneiitian ini merupakan penelitian kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sofhian Mile
"Keberadaan teknologi informasi (TI) disamping memberi harapan di masa depan, juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru dengan munculnya bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih. Carding merupakan kejahatan baru dengan cara mencuri dan menipu suatu website e-commerce untuk mendapatkan produk yang ditawarkan. Berbagai cara dilakukan carder untuk mendapatkan kartu kredit milik orang lain, antara lain dengan membobol kartu kredit dari situs komersial. Kejahatan carding banyak menimpa warga asing, terutama di Yogyakarta dan di Bandung. Pada umumnya sarana yang digunakan kejahatan penggunaan kartu kredit secara tanpa hak adalah warung internet (Warnet).
Meskipun dalam perundangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kejahatan komputer, namun pelaku kejahatan carding dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal dalam perundangan nasional melalui penafsiran ekstensif. Pelaku dapat dipidana jika pelaku memenuhi delik yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Pasal 22 UU No. 36/1999 dapat digunakan untuk akses ilegal terhadap jaringan sistem telekomunikasi atau jaringan internet, serta Pasal 38, 40, Pasal 42 UU 35/1999. Namun pasal ini belum memadai untuk diterapkan bagi pelaku akses ilegal terhadap jaringan internet.
Belum memadainya pasal-pasal dalam perundangundangan nasional diintegrasikan dalam RUU ITE. Dalam RUU ITE pembahasan permasalahan kejahatan carding dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (2) RUU ITE, bahwa menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan merupakan tindakan yang dilarang. RUU KUHP Pasal 378 huruf b menjelaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang mengakses dengan Cara apapun kartu kredit secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Penegakan hukum kejahatan carding terdapat dua kendala yaitu teknis dan non -teknis. Kendala teknis meliputi alai bukti elektronik secara fisik mudah hilang. Kurang pahamnya masyarakat tentang cara"mengamankan" barang bukti jenis ini. Hambatan teknis meliputi biaya penyidikan yang mahal. Belum adanya prosedur yang tetap dan jelas dari pihak issuing bank untuk mengeluarkan kartu kredit bila terjadi credit card fraud. Ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) mengenai alat bukti dan barang bukti secara limitatif dapat diterapkan dalam kasus carding di Indonesia. Kehadiran alat bukti dan barang hukti dalam kejahatan di dunia maya ini berbeda karakteristiknya dengan kejahatan biasa. Dalam cybercrime, alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang khusus. Sebagai bukti suatu aktivitas yang menggunakan komputer dengan diperkuat keterangan ahli sehingga memiliki kekuatan hukum di depan pengadilan. Kendala-kendala ini perlu diintegrasikan dalam RUU ITE.
Pemerintah bersama DPR perlu segera mengantisipasi maraknya kejahatan di Internet ini. Dengan mendorong RUU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk segera di undangkan. Sehingga tersedia payung hukum untuk melakukan .penydakan terhadap pelaku tindak pidana cyber crime."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18213
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fessy Farizqoh Alwi
"Ketika Internet telah menjadi suatu media komunikasi dan teknologi yang merambah segala aspek sosial ekonomi termasuk perdagangan barang dan jasa, maka mulailah timbul berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan dunia internet. Salah satunya adalah sengketa nama domain. Seringkali terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain terkait dengan pendaftaran nama domain. Pendaftaran nama domain menganut prinsip first come first serve, artinya siapa yang mengajukan terlebih dahulu dialah yang berhak atas nama domain tersebut. Namun demikian, terdapat kaidah¬kaidah hukum dalam pendaftaran nama domain yang menjadi pedoman hukum para pihak.
Di Indonesia, terdapat kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com. Dalam menyelesaikan sengketa nama domain, ada beberapa mekanisme yang tersedia, sementara itu pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh PT Mustika Ratu Tbk adalah model pendekatan pidana karena terdapat unsur persaingan curang. Meskipun melalui Peninjauan Kembali kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti, namun tidak berarti peluang menggunakan pendekatan pidana menjadi Lertutup terutama bagi kasus-kasus yang berkaitan dengan persaingan curang. Yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat ada tiga yakni bagaimana mekanisme pendaftaran dan penyelesaian nama domain, serta putusan Peninjauan Kembali kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com ini,apakah menutup peluang penggunaan pendekatan pidana dalam penyelesaian sengketa nama domain.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif. Kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com menjadi salah satu contoh sengketa nama domain yang diselesaikan melalui proses persidangan (in court settlement). Putusan Peninjauan Kembali majelis hakim yang memutus bebas tergugat Tjandra Sugiono atau Chandra Sugiono, bukan berarti menutup peluang untuk penyelesaian sengketa nama domain di Indonesia melalui jalur pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memutus bebas atas Tjandra Sugiono, semata hanya karena lemahnya alat bukti ditemukan unsur persaingan curang.
Dengan demikian penyelesaian sengketa nama domain tetap dapat menggunakan pendekatan pidana terutarna untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi unsur persaingan curang ataupun cybersquatting. Majelis hakim baik di PN, tingkat kasasi maupun PK, seharusnya bisa membuat penemuan hukum (rechvinding) dalam putusannya (tanpa mempersalahkan lemahnya alat bukti), dengan pertimbanganan tidak terpenuhinya kaidah trust, good faith dan legitimate interest, berdasarkan data-data registran yang tertuang dalam halaman whois networksolution.com."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>