Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Melia Ayu Anggraini
"Saat ini bangsa kita sedang dilanda krisis. Kata krisis akan selalu muncul dalam pembicaraan orang dari waktu ke waktu. Krisis ini membuat negara kita tidak normal. Hal ini ditandai dengan berbagai institusi negara tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satu institusi yang tidak mampu itu adalah institusi hukum yang telah kehilangan pamornya sebagai tempat pemberi keadilan.
Dalam memasuki abad 21, hal yang unik dan istimewa yang menimpa kehidupan bangsa dan negara kita adalah meningkatnya tuntutan masyarakat akan kepastian, penegakan dan keadilan hukum. Artinya, tuntutan masyarakat tidak saja harus adanya kepastian peraturan tetapi juga kepastian dan penegakan hukum yang berdasarkan keadilan.
Sementara itu perkembangan dunia hukum kita tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat. Banyak produk hukum yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan hukum yang diharapkan dari para hakim tidak terlihat sama sekali. Di lain pihak, penggantian produk undang-undang baru memerlukan waktu yang lama sehingga kebutuhan masyarakat akan hukum saat ini tidak terpenuhi. Dalam situasi demikian para hakim menjadi tumpuan akhir pembentukan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.
Fokus perhatian utama kita adalah pengadilan, dimana terjadi proses yang menyangkut ketiga profesi hukum (pengacara, jaksa dan hakim). Sering kita dengar ungkapan "pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan". Hal ini bukanlah suatu khayalan, tatapi suatu "ideal" atau dapat pula dikatakan cita-cita atau tujuan. Administrasi peradilan memang bertujuan memberikan keadilan (hak atau equity) dengan mempersamakan semua orang di muka hukum (equality before the law)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andre
"Mencermati perkembangan peredaran dan pemakaian narkotika dan psikotropika akhir-akhir ini, sungguh kita dihinggapi rasa kekhawatiran yang mendalam, bahwa narkotika dan psikotropika telah mengancam langsung masa depan anak-anak kita.
Menyadari bahwa ancaman bahaya yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang telah meresahkan masyarakat, maka untuk itu dilakukan upaya penanggulangan dengan mengunakan sarana penal maupun sarana non penal. Kedua sarana ini (penal dan non penal) merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahkan dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat.
Penegakan hukum dengan sarana penal merupakan salah satu aspek saja dari usaha masyarakat menanggulangi kejahatan. Disamping itu masih dikenal usaha masyarakat menanggulangi kejahatan melalui sarana non penal. Usaha non penal dalam menanggulangi kejahatan sangat berkaitan erat dengan usaha penal. Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika atau psikotropika harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asvera Primadona
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Manajemen perkara tindak pidana umum di kejaksaan suatu telaah kritis guna peningkatan kinerja kejaksaan". Secara khusus tesis ini meneliti tentang pelaksanaan manajemen perkara di Kejaksaan khususnya perkara tindak pidana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah sistem manajemen perkara tindak pidana umum yang ada di Kejaksaan dan pelaksanaannya, (2) Bagaimanakah sistem monitoring terhadap pelaksanaan manajemen perkara tindak pidana umum kejaksaan, (3) Apa yang menjadi kendala di dalam penanganan suatu perkara tindak pidana umum.
Hasil penelitian terhadap pelaksanaan manajemen perkara di Kejaksaan menunjukkan bahwa Secara internal pengaturan masalah manajemen perkara tindak pidana umum di Kejaksaan sudah diatur secara tegas di dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, akan tetapi dalam pelaksanaan manajemen perkara itu sendiri, Kejaksaan mengalami sejumlah kendala antara lain berkaitan dengan proses beracara yang diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Adanya pengaruh dari subsistem lain yang menghambat pelaksanaan administrasi perkara di kejaksaan, karena bekerjanya suatu sistem peradilan pidana dipengaruhi oleh kinerja subsistem lainnya Keberhasilan suatu penuntutan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam penyidikan, untuk mewujudkan hal tersebut, maka sangat dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dalam proses penyidikan. Memang diakui bahwa di dalam manajemen perkara Kejaksaan sendiri masih banyak kelemahan terutama yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan manajemen perkara itu sendiri. Peraturan yang menyangkut manajemen perkara di Kejaksaan sudah cukup baik, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan terutama yang berkaitan dengan sumber daya manusianya, suatu peraturan yang bagus tetapi tidak diikuti dengan pelaksana yang baik tidak akan berarti apa-apa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yopi Adriansyah
"Latar belakang dari penulisan tesis ini bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa (acara pemeriksaan biasa) sejak dibukanya persidangan pertama oleh majelis hakim melainkan KUHAP menganut asas kehadiran terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Narnun tidak demikian halnya dalam peradilan tindak pidana korupsi yang sejak awal persidangan dapat saja dilakukan oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa dengan alasan yang tidak sah sepeti tidak berada pada alamat atau tempat tinggal yang ada atau tidak dapat diketahui dimana keberadaannya lagi atau melarikan diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 menyebutkan: dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Namun kenyataannya bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur ketidakhadiran terdakwa di persidangan dengan alasan yang sah atau dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan oleh hukum seperti terdakwa diketahui alamatnya namun tidak dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Jadi secara normative berbeda prinsip yang dianut KUHAP dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut teori pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini dan dihubungkan dengan judul tulisan ini maka timbul pertanyaan bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia)?
Pokok bahasan dalam penulisan tesis ini akan membahas Peradilan In Absentia Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hak Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan hukum acara dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, bagaimanakah peranan hakim dalam proses pemeriksaan peradilan pidana in absentia, bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16406
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angeliky Handajani Day
"Merebaknya isu mengenai hak asasi manusia berdampak pula pada bidang hukum pidana khususnya yang mengatur mengenai kenakalan anak (Juvenile Delinquency), yang menunjukkan adanya pergeseran penerapan kebijakan kriminalnya terutama pada sistem penjatuhan hukuman yaitu dari pemidanaan dengan tujuan penjeraan menjadi bentuk pembinaan dengan asas proporsionalitas sebagai penyeimbangnya. Hal ini dilakukan dengan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki anak sehingga dengannya anak diharapkan dapat terayomi dan terlindungi. Namun dalam penerapannya terlihat adanya suatu ketimpangan dimana tidak adanya peraturan yang jelas dan tegas mengakibatkan tidak semua anak pelaku mendapatkan perlindungan yang sama, sebagaimana yang terjadi pada anak pelaku pengulangan tindak pidana yang jelas-jelas "dirugikan" haknya untuk mendapatkan perlindungan dari ketiadaan dan kekaburan aturan yang mengatur seputar perbuatannya tersebut. Kedaan ini menyebabkan anak secara tidak langsung tetap mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana dewasa yaitu pemidanaan dengan pemberatan dan hal ini sangat bertentangan dengan tujuan dari perlindungan anak sebab apabila kesejahteraan anak yang harus diutamakan maka semua peradilan yang dilakukan untuk anak haruslah mendasarkan pertimbangannya pada upaya pembinaan dan bukan pada berat-ringannya kesalahan anak. Menyadari hal tersebut maka dirasakan pentingnya untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap berbagai produk hukum yang berkaitan dan juga secara khusus terhadap Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang merupakan produk kekhususan bagi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlaku pada saat ini. RUU KUHP yang sedang disusun telah memberikan jawaban yang jelas yaitu tidak dimungkinkannya anak pelaku pengulangan tindak pidana untuk memperoleh pernberatan hukuman dan kemungkinan besar akan diberlakukan untuk menutupi kekosongan hukum dalam UU pengadilan Anak selama UU pengadilan Anak belum diamandemen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Fransisco
"Hukum pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bagi seseorang agar tidak muncul pengaruh buruk yang lebih berbahaya lagi bagi orang tersebut apabila dimasukan dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga dalam hal ini hakim mempertimbangkan pengaruh pidana tersebut terhadap masa depan pelaku tindak pidana.
Penegakan hukum di suatu negara dikatakan berhasil bukan hanya karena hakim telah menjatuhkan sanksi pidana yang adil terhadap korban atau pelaku itu sendiri, namun juga menyangkut sanksi yang diterapkan mampu merubah perilaku salah yang dilakukan pelaku tersebut.
Pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pidana dengan tujuan memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana tersebut, maka diperlukan pengawasan terhadapnya, sehingga dalam masa percobaan yang diberikan kepadanya, pelaku tindak pidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lain yang dapat membuat pidana penjara awal yang dijatuhkan padanya diterapkan. Keberadaan pidana bersyarat itu sendiri memiliki bentuk lain di masa yang akan datang. Bentuk lain tersebut nampak dalam RKUHP sehubungan dengan diaturnya pengawasan. Pengaturan terhadap pidana tersebut memberi dampak baru terhadapa pidana bersyarat tersebut.
Penelitian ini membahas proses yang dilakukan jaksa dalam melakukan pengawasan tersebut berkaitan dengan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan terpidana melapor secara rutin kepada jaksa serta apabila terjadi perpindahan domisili terpidana. Meneliti perbedaan serta implikasi pengaturan pidana pengawasan sebagai pidana yang terdapat syarat di dalamnya dalam RKUHP dengan pidana yang saat diatur dalam KUHP.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana tidak memberikan jaminan akan terjadi perubahan perilaku terpidanan tersebut di masyarakat. Dalam KUHP tidak terdapat lagi pengaturan mengenai pidana bersyarat, namun untuk pidana yang disertai syarat yaitu diatur sebagai pidana pengawasan yang merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam RKUHP tersebut. Pidana pengawasan dalam RKUHP tersebut menjadi penting sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan pidana bersayarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhartina Dewi
"Secara khusus tesis ini meneliti tentang Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti yang "macet" di penyidik tidak diserahkan ke penuntut umum tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menjadikan suatu perkara tidak selesai atau terkatung-katung. Hal ini sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang Sederhana dan Cepat (speedy Trial). Penelitian ini bertujuan untuk dapat menjawab dan memperjelas permasalahan mengenai Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang bukti tersebut yaitu: (1) Apa alasan penyidik sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya balk dalam menyerahkan SPDP, berkas perkara tahap I maupun tahap II (2)Apakah ketentuan perundangundangan sudah memberikan rambu-rambu aturan-aturan yang jelas mengenai mekanisme pengaturannya (3) Upaya apa yang dilakukan oleh Kepolisian sebagai instansi penyidik dan kejaksaan sebagai pihak penuntut umum atas berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang "Macet" tersebut? (4) Apa dampak yang ditimbulkan atas tidak diserahkannya/terlambat diserahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum baik bagi hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, tersangka dan korban. Hasil penelitian terhadap permasalahan ini, ditemukan bahwa di wilayah kerja DKI Jakarta, ditemukan angka yang tidak sedikit baik itu untuk SPDP yang tidak jadi berkas, P-19 yang tidak dikembalikan ke penuntut umum, dan tersangka serta barang bukti yang tidak diserahkan kepada penuntut umum dan ditemukan pula beberapa alasan hal ini bisa terjadi. Alasan tersebut adalah adanya hambatan dalam struktur pelaksanaannya itu sendiri (SDM dan sarana) maupun dari substansi hukumnya yaitu peraturan perundang undangannya dalam hal ini UU NO. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Masih Banyak ditemukan pasal-pasal yang masih memiliki kekurangan sehingga dapat ditemukan apa kekurangannya. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan tetapi harus dikaji lebih lanjut karena permasalahan ini merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan penanganan perkara pada tahap penyidikan. Sehingga harus dicari penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16615
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gusti Hamdani
"Proses penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat adalah merupakan salah satu mata rantai dari fungsi Jaksa, dimana fungsi tersebut tidak dapat terlepas dan dipisahkan dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi. Pelaksanaan penyidikan yang baik akan dapat menentukan keberhasilan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan. Dalam sistem peradilan peranan kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupakan oleh lembaga yang menentukan apakah seseorang harus diperiksa pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui kualitas surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Dengan demikian terlihat keterkaitan antara penyidikan dengan tugas penuntutan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan Umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam kaitannya dengan masalah jaminan kepastian hukum, pelaksanaan hak asasi manusia, dan perlindungan hukum ini, maka perlu kiranya kita perhatikan dan telaah suatu kewenangan yang dipunyai oleh Kejaksaan yang pada saat era orde baru maupun sampai sekarang ini yang sempat menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat dan menjadi perhatian di media massa, yaitu mengenai pencegahan dan penangkalan yang sering disingkat dengan pencekalan. Pencegahan dan penangkalan disini adalah suatu tindakan berupa pelarangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ataupun keluar wilayah Indonesia, hal yang demikian ini merupakan suatu pembatasan terhadap kebebasan bergerak seseorang.
Proses mencegah atau menangkal orang pun tidak bisa sembarangan. Instansi yang boleh meminta pencegahan dan penangkalan pun dibatasi. Permintaan pencegahan terhadap seseorang hanya bisa datang dari empat instansi, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Panglima TNI. Yang menjadi menarik disini ialah, masih terasa diingatan penulis para tersangka tindak pidana korupsi yang menurut Kejaksaan sudah dilakukan pencekalan untuk tidak bisa melarikan diri tetapi ternyata mereka kabur dengan mudah melalui jalur yang resmi ataupun jalur yang tidak resmi. Penelitian ini membahas permasalahan penerapan tindakan pencegahan dan penangkalan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana. Tindakan tersebut apakah bertentangan dengan hak asasi manusia. Upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana yang sudah dikenakan pencekalan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan hasil penelitian maka tindakan pencekalan merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta tindakan tersebut tidak perlu mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tindakan pencekalan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, sebab ada dasar hukumnya. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik Jaksa Agung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16407
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryo Aditya Arifiansyah
"UUD 1945 menyatakan secara tegas, bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum di negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Agar hukum sebagai suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan benar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, diperlukan institusi-institusi penegak hukum sebagai instrumen penggeraknya.Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan sebagai komponen integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan pilar-pilar negara hukum. Tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan terwujudnya supremasi hukum. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen sistem hukum. Secara universal diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, Kejaksaan RI mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah mengupayakan suatu peradilan in absentia sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peradilan in absentia baru bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, tujuan utama dari peradilan in absentia adalah supaya perkara yang sedang ditangani tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini supaya negara tidak terlalu dirugikan. Permasalahan yang timbul adalah, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sebuah perkara tindak pidana dapat diajukan secara in absentia? Apakah dengan dilakukannya peradilan in absentia, pihak Kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan Pengadilan? Apakah upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara khususnya dalam kasus yang disidangkan secara in absentia? Untuk memperoleh data yang akurat diperlukan metode penelitian yang tepat untuk memecahkan pokok permasalahan dalam membuktikan kebenaran hipotesis. Penulis lebih menekankan pada penjelasan mengenai pendekatan yang digunakan penulis terhadap pokok permasalahan yang diteliti, lebih berorientasi pada tujuan dan kegunaan. Oleh karena itu pendekatan yang tepat yaitu pendekatan normatif ditunjang dengan wawancara. Dalam metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dilakukan dengan cara-cara antara lain wawancara tatap muka dengan responden dan melakukan pengamatan langsung di lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilma Suryani
"Indonesia sebagai negara berkembang terus berbenah diri dengan melakukan pembangunan di segala bidang seperti industri, tranportasi, pertanian, perekonomian, dal lain-lain. Dalam melakukan pembangunan di bidang industri dan transportasi mempunyai dampak terhadap pencemaran udara berupa asap yang dikeluarkannya. Pencemaran udara dan industri merupakan pencemaran udara statis sedangkan yang dikeluarkan oleh transportasi, merupakan pencemaran udara yang bergerak.
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia menjadi pusat dari segala kegiatan dan menjadi tujuan dari masyarakat Indonesia. Padatnya penduduk dan macetnya lalu lintas menyebabkan langit Jakarta menjadi kelam karena asap knalpot, yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor baik pribadi maupun angkutan umum.Angkutan umum seperti Metro Mini, Kopaja, Bianglala, Mayasari Bhakti dan lain-lain merupakan milik perusahaan atau koperasi termasuk ke dalam korporasi. Subjek hukum telah mengalami perluasan, korporasi pun dapat dipidana jika melakukan kesalahan. Korporasi angkutan umum yang mengeluarkan asap melebihi emisi gas buang kendaraan umum berdasarkan Undangundang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana. Karena sudah semakin hitamnya langit Jakarta dan penegakan hukum terhadap korporasi angkutan umum yang telah menyebabkan pencemaran udara di daerah Khusus Ibu Kota Jakarta belum terlaksana dan UUTPE, UUTPN,UUTPK, UU Hak Cipta juga mengatur korporasi dapat dipidana tapi belum pernah korporasi disidik dan diajukan ke pengadilan, oleh sebab itu penulis tertarik melakukan penelitian ini,dengan permasalahan,(1)Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi angkutan umum yang telah menyebabkan pencemaran udara, (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak terlaksananya penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan pencemaran udara,(3) Bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemenintah DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran udara yang disebabkan oleh korporasi angkutan umum.
Berdasarkan hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan berupa wawancara didapatkan hasil bahwa Sub Dinas Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta belum berani melaporkan dan menangkap serta memeriksa korporasi angkutan umum yang mencemarkan udara karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga aparat tersebut tidak bisa melakukan penangkapan terhadap angkutan umum yang telah mencemarkan udara dari asap tebal kanlpot yang dikeluarkan, mereka hanya bisa menstop sementara untuk menyuruh melakukan uji emisi pada Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Tindak Pidana Ringan dengan peradilan cepat, jika melanggar lagi Dinas Perhubungan menghentikan operasi kendaraan tersebut dengan mengandangkannya di Rawa Buaya, Pulau Gebang dan Tanah Merdeka. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mengurangi pencemaran udara yang sudah sangat melampaui ambang batas pencemaran udara dengan mengeluarkan berbagai peraturan, tindakan nyata dengan memperbanyak membangun taman kota, dan sedang melakukan pembangunan sarana dan prasarana Bahan Bakar Gas serta membatasi usia laik jalan kendaraan untuk kendaraan pribadi batas laik usianya 10 tahun dan angkutan umum 15 tahun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>