Saat ini bangsa kita sedang dilanda krisis. Kata krisis akan selalu muncul dalam pembicaraan orang dari waktu ke waktu. Krisis ini membuat negara kita tidak normal. Hal ini ditandai dengan berbagai institusi negara tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satu institusi yang tidak mampu itu adalah institusi hukum yang telah kehilangan pamornya sebagai tempat pemberi keadilan.
Dalam memasuki abad 21, hal yang unik dan istimewa yang menimpa kehidupan bangsa dan negara kita adalah meningkatnya tuntutan masyarakat akan kepastian, penegakan dan keadilan hukum. Artinya, tuntutan masyarakat tidak saja harus adanya kepastian peraturan tetapi juga kepastian dan penegakan hukum yang berdasarkan keadilan.
Sementara itu perkembangan dunia hukum kita tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat. Banyak produk hukum yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan hukum yang diharapkan dari para hakim tidak terlihat sama sekali. Di lain pihak, penggantian produk undang-undang baru memerlukan waktu yang lama sehingga kebutuhan masyarakat akan hukum saat ini tidak terpenuhi. Dalam situasi demikian para hakim menjadi tumpuan akhir pembentukan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.
Fokus perhatian utama kita adalah pengadilan, dimana terjadi proses yang menyangkut ketiga profesi hukum (pengacara, jaksa dan hakim). Sering kita dengar ungkapan "pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan". Hal ini bukanlah suatu khayalan, tatapi suatu "ideal" atau dapat pula dikatakan cita-cita atau tujuan. Administrasi peradilan memang bertujuan memberikan keadilan (hak atau equity) dengan mempersamakan semua orang di muka hukum (equality before the law).