Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purba, Dadi
Abstrak :
ABSTRAK
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Sari Rezeki
Abstrak :
Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak dapat terwujud secara optimal apabila tidak hak atas informasi karena keputusan didampingi oleh akhir mengenai penentuan nasibnya sendiri hanya dapat diberikan apabila untuk pengambilan keputusan tersebut diperoleh informasi tentang segala keuntungan dan kerugiannya apabila suatu keputusan harus di ambil. Dalam hubungan terapeutik kedudukan dokter dan pasien adalah sederajat. Namun dalam kenyataan yang ada kedudukan pasien lebih rendah disebabkan kurangnya pengetahuan pasien mengenai hak-hak dan kewajibanya bahkan masih berprinsip pada hubungan paternalistik. Ketidak seimbangan hak-hak da kewajiban ini merugikan pasien yang berkaitan dengan tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh dokter, kelalaian atau kesalahan yang dilakukan dokter menyebabkan ia dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Pasien dapat mengatasi masalahnya melalui jalur hukum berdasarkan perundang-undangan yang mengatur pertanggung jawaban dokter terhadap pasien.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20604
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmi Widyasari S.
Abstrak :
Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Herti Endah Karyanti
Abstrak :
Judul tersebut penulis pilih untuk menguraikan tentang sejauh mana pertanggung Jawaban dokter di dalam melaksanakan tugasnya, pada suatu organisasi swasta yang berupa temmpat pelayanan kesehatan, berbentuk Dokter Praktek Berkelompok 24 Jam. Pada BAB I mencoba menggambar kan bahwa setiap manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan, diantaranya kebutuhan akan kesehatan. Untuk mencapai kebutuhan tersebut manusia memerlukan bantuan pihak lain. Oleh karena itu manusia wajib dan berhak untuk hidup dalam pergaulan, hubungan antar sesama dan saling bekerja sama. Dalam memenuhi kebutuhan itu tidak terlepas dari norma-norma, nilai-nilai dan kaedah hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Begitupun dengan kebutuhan akan kesehatan yang mencakup pemeliharaan perawatan medis merupakan hak individu uang tidak lepas dari norma hukum yang berlaku. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan telah terjadi hubungan antara pihak petugas kesehatan/dokter dengan pasien. Pada umumnya di kehidupan masyarakat, hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa kedudukan dokter lebih tinggi dan pasien hanya bersikap menunggu. Keadaan seperti ini disebabkan karena adanya pengetahuan dan ketrampilan khusus dari dokter sedangkan masyarakat/pasien belum memiliki kesadaran hukum. Dengan kondidis seperti tersebut, penulis berharap adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sehingga antara kepentingan pasien dengan tenaga kesehatan/dokter dapat dipahami eoleh kedua belah pihak secara serasi dan seimbang. Pembahasan dalam tulisan ini ditinjau dari aspek-aspek perdata dengan penekanan tanggung jawab preofesi kedokteran berdasarkan standar profesi dan menghormati pasien dari dokter yang melaksanakan tugasnya pada dokter praktek berkelompok 24 jam. Dengan tujuan menceoba memberi pandangan tentang perlindungan hukum terhadap pasien yang berobat kepada dokter praktek berkelompok 24 jam. Pada BAB II mencoba menguraikan aspek hukum profesi kedokteran, melalui beberapa pengertian hukum kedokteran, profesi dokter, etika profesi kedokteran dan hubungan dokter dengan pasien. Pada BAB III, Kedudukan Hukum dan Perkembangan Pelayanan Medik/kesehatan. Menyoroti mengenai perkembangan pelayanan medik maupun perkembangan hukum seiring dengan perkembangan zaman. Sarana pelayanan medik/kesehatan berkembang karena tuntutan kebutuhan akan kesehatan dari warga masyarakat, yang kemudian berdampak terhadap perkembangan hukum sesuai dengan kepentingan-kepentingan masyarakat/pasien yang harus dilindungi, sehingga peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan terwadahi melalui PERMENKES No. 920/Men.Kes/Per/XII/1986, tentang upaya Pelayanan Kesehatan Swata di bidang Medik. Pada BAB IV, menguraikan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam suatu praktek dokter berkelompok 24 jam. Tanggung jawab ini dibagi atas tanggung jawab pimpinan dan tanggung jawab dokter yang berpraktek pada praktek berkelompok 24 jam. Pimpinan bertanggung jawab baik terhadap hal-hal umum atau urusan dalam yang bertalian dengan tempat praktek maupun tanggung jawab masalah medis. Sedangkan dokter praktek bertanggung jawab terhadap ketentuan - ketentuan profesional, hal ini terdapat pada KODEKI, dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang meliputi bidang hukum perdata, pidana dan administrasi. Tanggung jawab hukum perdata yang menjadi fokus pembahasan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20489
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Priharyanto
Abstrak :
Seseorang yang merasa terganggu kesehatannya akan mendatang dokter untuk memeriksakan kesehatannya, misalnya dengan pergi kerumah sakit. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien, dimana hubungan tersebut adalah berdasarkan kepercayaan (trust, vertrouwen) yaitu pasien harus menaruh kepercayaan kepada dokter dan dokter harus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesinya. Hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien ini dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutik, yaitu suatu kontrak penyembuhan antara dokter dan pasien, yang menurut hukum perdata terhadap kontrak tersebut juga didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum itu menimbulkan tanggung jawab di pihak dokter, dokter bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakannya dalam rangka penyembuhan. Sehubungan dengan tanggungjawab dokter di bidang hukum perdata, maka terdapat dua bentuk pertanggungjawaban dokter, yaitu: tanggung jawab yang timbul karena wanprestasi dan tanggung jawab yang timbul karena perbuatan melanggar hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20497
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ericka Hirnanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heddy Sukandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Mulyani
Abstrak :
Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20579
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriati Sri Handayani S.
Abstrak :
Dalam era pembangunan sekarang ini dimana jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat banyak menimbulkan perubahan-perubahan sosial yang serba cepat, yang mana perubahan-perubahan sosial tersebut dapat menimbulkan ketidakmampuan manusia untuk mengikuti atau menyesuaikan diri dengan kecepatan perubahan itu. Akibatnya timbul suatu ketegangan atau konflik sosial (stres) bahkan kehilangan jati diri manusia yang melakukannya. Salah satu akibat yang ditimbulkan dari perubahan sosial yang cepat tersebut adalah Gangguan Jiwa sedangkan orang yang mengidap ganggua jiwa itu dapat dikategorikan sebagai pasien psikiatri. Meskipun ini tidak dianggap sebagai gangguan jiwa yang menyebabkan kematian secara langsung namun akan menghambat pembangunan sekarang ini. Untuk itu perlu diberikan perawatan terhadap pasien psiakiatri menimbulkan sedini mungkin. Banyak hal yang dapat gangguan jiwa, sehingga perlu diteliti, setelah itu diberikan perawatan terhadap pasien tersebut. Sehubungan dengan itu, maka penulis mencoba membahas masalah " Beberapa Segi Hukum Terhadap Perawatan Pasien Psikiatri". Permasalahan yang ingin penulis bahas dalam hal ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan atau posisi hukum pasien psikiatri, terutama mengenai hak dan kewajibannya serta penerapannya di Rumah Sakit juga untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul terhadap perawatan pasien psikiatri. Selain itu penulis juga akan mengadakan penelitian di beberapa Rumah Sakit yang berhubungan dengan aspek-aspek hukum terhadap perawatan pasien psikiatri, yang nantinya akan dibahas dalam skripsi penulis sebagai bahan penunjang dalam penyusunan skripsi ini. Metode penulisan yang dipergunakan adalah Riset kepustakaan (Library research), yaitu membahas buku-buku, artikel, perundang-undangan, majalah, tulisan-tulisan dari berbagai ahli hukum dan kedokteran, serta bahan-bahan kuliah yang ada kaitannya untuk penyusunan skripsi ini. Disamping itu penulis juga akan mengadakan wawancara dengan Psikiater dan pihak-pihak lain yang penulis anggap cukup ahli. Dengan melakukan penelitian tersebut, maka diharapkan penulis akan mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20531
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>