Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ryszcha Mirdania
"Benda cagar budaya merupakan salah satu warisan kebudayaan bangsa yang menyimpan identitas dari bangsa yang memilikinya, informasi mengenai masa lampau, estetika yang otentik, hingga nilai-nilai kultural yang menyusun identitas suatu bangsa, karenanya ia harus dilindungi baik kelestarian fisiknya, sekaligus nilai dan informasi yang dikandungnya. Bangsa yang menciptakan dan mewarisi benda cagar budaya merupakan pihak dengan kepentingan paling besar dan paling tepat untuk melaksanakan peran dalam melindungi kelestarian benda cagar budaya, namun benda cagar budaya suatu bangsa seringkali diambil secara tanpa hak hingga berakhir di bawah penguasaan pihak-pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana instrumen hukum nasional dan internasional mengatur pelindungan dan pemilikan atas benda cagar budaya sekaligus bagaimana prinsip hukum perdata internasional diterapkan dalam upaya pengembalian benda cagar budaya kepada kebudayaan asalnya. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa instrumen hukum yang berlaku bagi benda cagar budaya menghendaki dikembalikannya benda cagar budaya kepada bangsa yang menghasilkannya untuk dipelihara demi sebesar-besarnya kepentingan umat manusia atas warisan kebudayaannya sekaligus kepentingan bangsa atas identitas kebudayaan. Dikehendaki pula diterapkannya lex originis sebagai prinsip hukum perdata internasional yang berlaku terhadap sengketa terkait benda cagar budaya.

Cultural properties are one of the nation's cultural heritages that store the identity of a nation, information about the past, priceless aesthetics, and cultural values that make up the identity of a nation, therefore the physical preservation along with the values and informations it contains must be protected. The nation that creates and inherits the cultural properties has the greatest interest in protecting their cultural properties. However, cultural properties are often removed and exported illicitly from the country of origin. This study aims to analyze how national and international legal instruments regulate the protection and ownership of cultural properties as well as how the principles of private international law are applied in efforts of nations to return their cultural properties. This study obtained that international conventions for the protection of cultural properties require the return of cultural properties to the country of origin, as well as the application of lex originis as the most proper private international law principles for disputes relating to cultural properties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqi Thoriq Muhammad
"Benda cagar budaya penting dilindungi karena nilainya sebagai warisan kebudayaan suatu bangsa. Meski demikian, benda cagar budaya sering menjadi objek penjarahan, pencurian, dan pemindahan secara tidak sah dari negara asalnya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk pengembalian benda cagar budaya ke negara asalnya adalah melalui gugatan repatriasi perdata. Gugatan tersebut melibatkan lebih dari satu stelsel hukum yang berbeda. Hukum perdata internasional memainkan peranan penting untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum yang berlaku. Namun, seringkali penerapan HPI berakibat pada hasil yang tak adil, seperti kasus Winkworth v. Christie’s oleh yang menggunakan titik pertalian lex rei sitae dan melindungi pemindahan tak sah benda cagar budaya. Perkembangan ilmu hukum perdata internasional dan pelindungan benda cagar budaya melahirkan titik pertalian baru untuk menentukan titik pertalian baru yakni hukum negara asal benda atau lex originis. Namun, negara asing tidak akan menerapkan hukum pelindungan benda cagar budaya negara lainnya tanpa terlebih dahulu menilai apakah hukum tersebut bertentangan dengan ketertiban umum negaranya. Skripsi ini akan membahas mengenai analisa ketertiban umum negara Inggris dan Jerman dalam pelindungan benda cagar budaya.

Cultural property is important to be protected as it has an important value for a nation’s heritage. However, cultural properties are often illegally exported from its country of origins. One of the measures that can be taken to repatriate them is by raising a private claim in the relevant court where the goods are located. The claim will involve more than one system of law. Private international law plays a pivotal part in determining which law applies to the dispute. Often, the application of private international law leads to an unfavorable result, for example, the England High Court Decision, Winkworth v Christie’s which applied the lex rei sitae connecting factor and ultimately protected the looting of cultural property. The development of private international law and protection of cultural property introduce a new connecting factor to determine the applicable law in cultural property repatriation, which is the law of the state where the goods originated or lex originis. However, a country will not automoatically apply lex originis without determining whether the application of such foreign law will contradict the country’s public policy. This thesis will elaborate on the analysis of England and Germany’s public policy in the protection of cultural heritage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library