Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jo Gwanghee
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan teknologi perangkat mobile dan perdagangan elektronik telah memungkinkan perangkat mobile digunakan untuk tujuan transaksi keuangan. Selanjutnya, tingkat langganan seluler yang terus meningkat di seluruh dunia telah membuat perangkat seluler menjadi alat yang efisien untuk menawarkan layanan keuangan yang aman dan nyaman kepada pelanggan. Terutama karena solusi mobile finance memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi keuangan sambil terus bergerak, mobile finance dalam transaksi mikro dapat sepenuhnya menggantikan transaksi keuangan berbasis komputer dalam waktu dekat dengan menawarkan aplikasi yang mengintegrasikan mobile banking. Mobile finance telah menciptakan peluang bisnis yang sangat besar bagi para pedagang, operator jaringan seluler, produsen perangkat mobile, lembaga keuangan dan penyedia perangkat lunak. Mobile banking telah cukup sukses di Korea Selatan dan Indonesia. Untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai mobile banking dan peraturan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar-dasar mobile banking termasuk risiko, dan ketentuan peraturan mana yang diadopsi di Korea Selatan dan Indonesia untuk memungkinkan pengguna menggunakan mobile banking, bagaimana cara mencegah risiko yang timbul dari penggunaan mobile banking dan bagaimana bank memberikan perlindungan bagi nasabah mobile banking melalui ketentuan peraturan. Untuk mencapai tujuan penelitian secara efektif, tesis ini mengeksplorasi peraturan dan materi terkait mobile banking di Korea Selatan dan Indonesia. Analisis komparatif di antara masing-masing sistem mobile banking di Korea dan Indonesia menunjukkan bahwa bank-bank di negara-negara terutama fokus pada pengelolaan risiko, perlindungan pelanggan, perizinan dan pencabutan lisensi, dan pengawasan dengan peraturan mereka sendiri.
ABSTRACT
Technological development of mobile devices and electronic commerce has enabled mobile devices to be used for financial transaction purposes. Furthermore, constantly increasing rate of mobile subscription worldwide has made mobile devices an efficient tool to offer safe and convenient financial services to subscribers. Especially as mobile finance solutions allow customers to perform various financial transactions while on the move, mobile finance in micro transactions may fully replace computer based financial transactions in the near future by offering application integrating mobile banking. Mobile finance has created huge business opportunities for merchants, mobile network operators, mobile device manufacturers, financial institutions and software providers. Mobile banking has been fairly successful in South Korea and Indonesia. In order to provide more information regarding mobile banking and its relevant regulation, this study aims to elucidate the basics of mobile banking including the risks, and which regulatory provisions are adopted in South Korea and Indonesia to enable the users to use mobile banking, how to prevent the risks arisen from using mobile banking and how the banks provide protection for the mobile banking customers through the regulatory provisions. In order to achieve the purpose of the study effectively, the thesis explores the regulations and the relevant materials regarding mobile banking in South Korea and Indonesia. The comparative analysis among each mobile banking system in Korea and Indonesia indicate that banks in the countries particularly focus on managing risk, customer protection, permission and revocation of license, and supervision by their own regulatory measures.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Ray Syaputra Muda
Abstrak :
ABSTRAK
Secure Electronic Transaction (SET) sebagai suatu protokol pembayaran yang menggunakan sertifikat digital (digital certificate) dengan teknologi penyandian (cryptography) dalam proses transfer datanya hadir sebagai sistem pengaman dari transaksi pembayaran melalui media internet saat ini sedang mulai aktif dikembangkan oleh beberapa perusahaan dan diklaim sebagai protokol pembayaran yang sangat aman dengan pihak yang terlibat adalah cardholder, issuer, merchant dan acquirer. Namun dengan adanya hukum Moore serta aksioma yang mengatakan tidak ada teknologi sekuriti apapun yang tidak dapat dibobol sehingga SET tentu tidak luput dari ancaman pembobolan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, penulis meneliti apakah asuransi dapat melindungi risiko kerugian dalam transaksi perdagangan melalui Internet yang menggunakan protokol pembayaran SET, pihak siapa saja yang mempunyai kepentingan (insurable interest) yang dapat diasuransikan serta menjawab bagaimana bentuk pengaturan asuransi yang sesuai untuk menjamin risiko penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak berhak dalam transaksi melalui internet dengan menggunakan protokol SET. Penulis menyimpulkan bahwa risiko kerugian materil akibat dari pembobolan sistem SET dapat diasuransikan. Sedangkan pihak yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) adalah konsumen pemegang kartu pembayaran (cardholder), dan institusi keuangan atau bank yang mengeluarkan kartu pembayaran yang dipunyai oleh cardholder yaitu issuer yang juga dapat bertindak sebagai institusi keuangan atau bank yang menjamin pedagang (merchant) yang melakukan transaksi melalui Internet yaitu acquirer. Bentuk asuransi yang sesuai terhadap transaksi perdagangan melalui Internet yang menggunakan protokol, SET adalah asuransi penyalahgunaan kartu kredit (Credit Card Fraud Insurance).
2007
T19904
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krista Kurnia
Abstrak :
Keterbatasan sumber daya alam suatu negara menimbulkan interaksi antar negara guna memenuhi keterbatasan tersebut sehingga terjadi perdagangan internasional. Perkembangan perdagangan internasional yang cukup pesat membutuhkan mekanisme pembayaran yang aman dan dapat melindungi para pihak yang terkait di dalamnya. Hingga saat ini L/C dipandang sebagai alat pembayaran yang paling aman karena cukup memiliki kepercayaan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam transaksi L/C yaitu dalam hal ini adalah eksportir, importir dan bank. BNI adalah salah satu lembaga perbankan yang memiliki ijin sebagai bank devisa dan dengan demikian melayani pembukaan fasilitas L/C maupun pembayaran L/C. Pembukaan dan pembayaran fasilitas L/C bagi nasabah BNI melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan secara intern oleh perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan nasional dan internasional. Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) adalah salah satu bentuk kewenangan yang diberikan kepada masing- masing kantor cabang BNI untuk melakukan negosiasi atas L/C masuk. Hal ini juga merupakan suatu bukti bahwa BNI turut serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian pada fasilitas L/C tetap melekat resiko bagi para pihak yang terlibat didalamnya. Sebagai kesimpulan bahwa peran BNI dalam mengakomodasi kepentingan eksportir adalah salah satunya sebagai mediator kepentingan eksportir dan importir. Bagi eksportir khususnya BNI berperan sebagai bank pembayar melalui fasilitas NWE yang diberikan kepada kantor cabang. Namun tetap harus mempertimbangkan resiko yang secara garis besar adalah unpaid bills, delay of payment, double payment, settlement of delay, fraud. Masing- masing resiko tersebut memiliki keterkaitan antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Untuk itu mutlak bagi para pihak untuk menguasai aturan main dalam transaksi L/C guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. ......The limitations of nature resources of a country caused the International interaction in order to fills these limitations so as to the International trade happen. The development of the quite fast intemational trade needed the mechanism of safe payment and could protect the related sides inside. Nowdays L/C was gazed at as the payment implement that was safest because really had the belief to protect the sides that were involved in the transaction L/C that is in this case was the exporter, the importer and the bank. BNI was one of the bank that had permission as the foreign exchange bank and therefore served the facilities opening L/C facilities and L/C payment. Opening and payment L/C facilities for the BNI customer through the process and the procedure that were appointed intemally permanentiy to refer by the company in the national and International provisions. Negotiated Bill Export facilities (NWE) was one of the forms of the authority that was given to the BNI branch office to execute Negotiated Bill Export. This shown us that BNI supported the acceleration of the growth of the country's economics. But however there is a risk for every party in L/C. As the conclusion that the BNI role in accomodated the exporter interests were as a mediator of the exporter and the importer. For the exporter especially BNI played as a paying bank through Negotiated Bill Export facilities that were given to the branch office. However there is a risk such as unpaid bills, delay of payment, double payment, settlement of delay, fraud. Each of this risk had the connection between. So very important for every party to understand rules of play in the L/C transaction in order to minimises the risk that possibly happened.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25993
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library