Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhamad Febriansyah
Abstrak :
Skripsi ditulis dilatarbelakangi oleh pengajuan para pemegang polis asuransi PT Adisarana Wanaartha yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan ini merupakan dampak ketidakpercayaan dari proses likuidasi yang sedang dijalani oleh PT Adisarana Wanaartha akibat pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan. Status badan hukum perusahaan asuransi dalam likuidasi menjadi pertanyaan besar apakah secara hukum perusahaan asuransi dapat dimohonkan PKPU oleh para kreditornya, pula apakah kreditor dapat langsung memohonkan PKPU ke Pengadilan Niaga atau ada prosedur lain yang wajib dilakukan sebelum memohon PKPU, ini menjadi masalah pertama dalam pengajuan PKPU oleh pemegang polis PT Adisarana Wanaartha yang akan dibahas oleh penulis. Kewenangan pengajuan permohonan PKPU berdasarkan pasal 223 UUK-PKPU memberikan hak eksklusif kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan PKPU kepada perusahaan berizin khusus khususnya perusahaan asuransi. Kewenangan ini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan lewat pasal 55 UU OJK dan dikuatkan kembali di Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian jo. Pasal 52 ayat (1) POJK Nomor 28 Tahun 2015. Diketahui bahwa pemohon PKPU tersebut bukanlah OJK melainkan dua orang pemegang polisnya, hal ini menjadi masalah utama yang akan dibahas dan dianalisis dalam penelitian ini dimana apakah mereka para pemegang polis mempunyai kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon PKPU untuk perusahaan asuransi PT Adisarana Wanaartha. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst menyatakan menolak permohonan para pemgang polis PT Adisarana Wanaartha, penulis akan menganalisis apakah pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Kepailitan dan PKPU ......The background of this thesis was written by the submission of insurance policy holders of PT Adisarana Wanaartha who filed an Application for Postponement of Debt Payment Obligations to the Central Jakarta Commercial Court. This submission is the result of distrust from the liquidation process currently being undertaken by PT Adisarana Wanaartha due to the revocation of its business license by the Financial Services Authority. The status of an insurance company legal entity in liquidation is a big question whether legally an insurance company can be filed for PKPU by its creditors, also whether creditors can directly apply for PKPU to the Commercial Court or are there other procedures that must be carried out before applying for PKPU, this is the first problem in filing PKPU by PT Adisarana Wanaartha policyholders which the author will discuss. The authority to submit PKPU applications based on article 223 UUK-PKPU gives the Minister of Finance the exclusive right to submit PKPU to specially licensed companies, especially insurance companies. This authority is transferred to the Financial Services Authority through article 55 of the OJK Law and is reinforced in Article 50 paragraph (1) of the Insurance Law jo. Article 52 paragraph (1) POJK Number 28 of 2015. It is known that the PKPU applicant is not the OJK but two of the policyholders, this is the main problem that will be discussed and analyzed in this study where do the policyholders have legal standing to act as applicants PKPU for the insurance company PT Adisarana Wanaartha. In the decision of the Central Jakarta Commercial Court Number 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst stated that it rejected the application of PT Adisarana Wanaartha's policyholders, the author will analyze whether the considerations of the Panel of Judges of the Commercial Court are in accordance with the existing laws and regulations. applicable in the field of Bankruptcy and PKPU
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shahnas Ayu Swaradheka
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang kepastian hukum atas pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap obligasi yang dikonversi menjadi saham dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, obligasi sebagai surat berharga yakni efek atau merupakan bentuk surat bukti utang emiten kepada kreditor pemegang obligasi yang memiliki jangka waktu jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan. Dalam jangka waktunya, dapat dimungkinkan terjadinya keadaan dimana Emiten tidak mampu atau gagal bayar atas utang lain yang dimiliki. Untuk itu, pengajuan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan guna penataan utang-utang emiten tersebut. Salah satu metode dalam rangka perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang atas Obligasi yang dimiliki oleh Emiten atau Debitor yaitu Debt to Equity Swap. Dalam tesis ini, dibahas mengenai tata cara pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap Obligasi non-convertible dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang dan mengenai keberlangsungan waliamanat serta berakhirnya peran sebagai wakil dari kreditor pemegang obligasi dalam menjalankan segala tugas, wewenang serta fungsi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan sifat penelitian deskriptif-analitis serta dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa tidak terdapatnya upaya yang diwajibkan pada pelaksanaan Debt to Equity Swap terhadap Obligasi non-convertible dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang, melainkan dapat dilakukan melalui upaya yaitu mempercepat jangka waktu Obligasi, serta dalam rangka ini pula keberlangsungan peran waliamanat masih terus berjalan. ...... This thesis discusses regarding the legal certainty on the implementation of Debt to Equity Swap on bonds conversion into shares in the event of Suspension of Debt Payment Obligation. Based on Indonesian Capital Market Law, bonds are commercial paper or are forms of proof of issuer's debt to bondholders as creditors who have a predetermined term of payment. Within such period of time of bonds, it is possible for a situation which will be occurred where the Issuer is unable or default on other debts held. For this reason, the reconciliation petitionof the Suspension of Debt Payment Obligation is one of the efforts that can be made to restructure the issuer's debts. One method in the form of restructuring debton the Suspension of Debt Payment Obligation on bonds held by issuers or debtors, namely Debt to Equity Swap. This thesis will be focused on the implementation of Debt to Equity Swap on non-convertible bonds in order to Suspension of Debt Payment Obligation and regarding the continuity of the Trustee and the end of the role as representative of the bond holders as creditors in carrying out all duties, authorities and functions based on the trustee agreement. The form of this research is juridical-normative, with the nature of descriptive-analytical research and analyzed using qualitative methods. On the basis of the conditions described, there is no compulsory effort in the implementation of Debt to Equity Swap against non-convertible bonds in the event of Suspension of Debt Payment Obligation, but can be done by accelerating the term of the Bonds, as well as the Trustee role still be continued.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54689
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hisar Johannes
Abstrak :
Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), telah mengatur bahwa tidak dikenal adanya upaya hukum terhadap putusan PKPU. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 23/PUU-XIX/2021 yang telah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UUK-PKPU tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat pun nyatanya tidak menyebabkan perubahan pada praktek Peradilan, dimana terhadap putusan PKPU tetap tidak dapat diajukan upaya hukum. Di luar itu tidak dapat dipungkiri bahwa dalam suatu perkara di Pengadilan, terdapat berbagai alasan yang bisa saja menyebabkan pihak Termohon PKPU tidak hadir ke dalam persidangan meski telah berulang kali dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata, misalnya alamatnya Termohon yang terbaru tidak diketahui atau secara operasional perusahaan Termohon telah pindah ke tempat yang baru tapi domisili hukum belum diubah, sehingga relaas panggilan sidang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Termohon PKPU. Dalam hal Termohon PKPU tidak pernah hadir selama persidangan tersebut, maka Termohon menjadi kehilangan kesempatan untuk membela diri dan Majelis Hakim menjadi memiliki hak untuk dapat menjatuhkan putusan PKPU secara verstek (tanpa dihadiri Termohon PKPU). Dalam keadaan tersebut, maka Termohon PKPU secara hukum berubah statusnya menjadi Debitor PKPU yang mau tidak mau harus mengikuti seluruh proses PKPU selanjutnya tanpa diperkenankan untuk melakukan upaya hukum apapun, termasuk perlawanan verzet sebagaimana yang berlaku di dalam perkara perdata pada umumnya. Lebih lanjut, keadaan PKPU tersebut juga suatu waktu juga dapat berujung pada status kepailitan jika Debitor PKPU keliru bersikap dan gagal berdamai dengan para kreditor di dalam proses PKPU, sehingga Debitor PKPU dinyatakan pailit dan akibatnya harus segera dimulai pemberesan oleh Kurator karena sudah tidak ada kesempatan lagi bagi debitor untuk menawarkan perdamaian. Hal demikian ini tentu saja bisa menjadi malapetaka bagi kelangsungan suatu bisnis yang mungkin saja masih memiliki prospek cukup baik tapi harus hancur hanya karena perkara permohonan PKPU yang dimulai cukup oleh 2 kreditor saja tanpa diketahui perkaranya oleh si debitor karena telah berpindah alamat secara operasional. ......Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment ("UUK-PKPU"), have stipulated that there is no known legal remedy against PKPU decisions. Even the Indonesian Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021 which has declared Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of the UUK-PKPU as conditionally unconstitutional has no effect for judicial practice, where legal action cannot still be taken against PKPU decisions. Apart from that, it cannot be denied that sometimes in a particula civil case, there are various reasons which could cause the PKPU Defendant does not attend the hearing even though he has been repeatedly summoned in legal and approptiate way folowing the Civil Procedure Law, for example the Defendant's most recent address is unknown or the Defendant’s company has operationally moved to a new location but the legal domicile has not been changed yet, so that the court summons was never received directly by the Defendant. If the PKPU Defendant has never attended the trial, the Defendant loses the opportunity to defend himself and the Panel of Judges has the right to hand down the PKPU decision in verstek way (without the presence of the PKPU Respondent). In these circumstances, the PKPU Defendant legally has turned become a PKPU Debtor who inevitably must follow the entire subsequent PKPU process without being permitted to take any legal action, including verzet option as applies in general civil cases. Furthermore, the PKPU situation can also lead to bankruptcy status at some point if the PKPU Debtor misbehaves and fails to reconcile with the creditors in the PKPU process, so that the PKPU Debtor is declared bankrupt and as a result, the Curator must immediately start resolving its asset because there is no longer chance for debtors to offer composition plan. Of course, this could be a disaster for a running business which may still have quite good prospects but must be destroyed just because the PKPU case initiated by only 2 creditors while the debtor has no idea about the case, because it has changed the operational address.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radinka Gabriella
Abstrak :
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 telah mengeluarkan putusan yang membuka kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PKPU, di mana putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur bahwa terhadap putusan PKPU tidak dibuka upaya hukum apapun kecuali ditentukan lain oleh UU Kepailitan. UU Kepailitan semula menetapkan untuk tidak membuka upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU agar penyelesaian PKPU tidak berlarut-larut serta PKPU dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya, yaitu untuk menghindarkan debitor dari kepailitan, tetapi dalam perkembangannya, dengan tidak dibukanya upaya hukum apapun atas mekanisme PKPU, sering disalahgunakan oleh kreditor beritikad tidak baik yang dengan sengaja menggunakan mekanisme PKPU sebagai ajang untuk memailitkan debitor agar debitor tidak dapat melakukan perlawanan hukum apapun, maka dari itu penelitian ini juga akan melakukan perbandingan dengan Amerika Serikat terkait dengan mekanisme kepailitan dan PKPU terkait dengan upaya hukum terhadap kedua mekanisme tersebut. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana peneliti akan melakukan analisis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta pendapat para ahli terhadap upaya hukum kasasi atas putusan PKPU. Penelitian ini menyimpulkan idealnya terhadap putusan PKPU tetap tidak dibuka upaya hukum apapun dan untuk menghindari adanya kreditor beritikad tidak baik, maka pengajuan permohonan PKPU hendaknya diajukan oleh debitor selaku pihak yang memahami kondisi keuangan usahanya.  ......The Constitutional Court based on Constitutional Court Decision Number 23/PUU-XIX/2021 has issued a decision that opens the opportunity to file a cassation legal remedy for PKPU decisions, where the decision is not comply with Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of the Bankruptcy Law which regulates that PKPU decisions are not allowed any legal remedies unless otherwise provided by the Bankruptcy Law. In addition to causing discrepancies with what has been regulated in the Bankruptcy Law, it also causes discrepancies with the bankruptcy case settlement process which is carried out with a fast process.The Bankruptcy Law originally stipulated not to open any legal remedies against PKPU decisions so that the PKPU settlement would not be protracted and PKPU could be implemented in line with the purpose of its establishment, which is to prevent debtors from bankruptcy, but in the development with the non-opening of any legal remedies for the PKPU mechanism, often abused by the bad faith creditors who deliberately use the PKPU mechanism as a platform to bankrupt the debtor so that the debtor cannot carry out any legal defense, therefore this research will also conduct a comparison with the United States related to the mechanism of bankruptcy and PKPU related to legal remedies for both mechanisms. This research will use normative juridical research methods, where researchers will conduct analysis related to laws and regulations, legal theories, and expert opinions on cassation legal remedies on PKPU decisions. This research concludes that ideally the PKPU decision should not be opened for any legal remedy and to avoid bad faith creditors, the PKPU application should be submitted by the debtor as a party who understands the financial condition of their business.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shania Khairunnisa
Abstrak :
Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum yang berlaku mengenai amandemen akta perdamaian di Indonesia serta tinjauan kesesuaian putusan hakim pada kasus amandemen akta perdamaian terhadap teori dan hukum kepailitan yang berlaku dan bagaimana perbandingan ketentuan mengenai amandemen akta perdamaian dalam hukum kepailitan Indonesia dan Amerika. Permasalahan ini dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa amandemen akta perdamaian diluar pengadilan tidak dapat dilakukan, walaupun tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU. Argumentasinya ditinjau dari urgensi peran pengadilan dalam proses pengesahan akta perdamaian dan berdasarkan penafsiran sistematis antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga keberadaan akta perdamaian hasil amandemen di luar pengadilan tidak mengikat bagi debitor dan kreditor. Selanjutnya terhadap hasil perbandingan, hukum kepailitan Amerika membenarkan dan mengatur adanya amandemen akta perdamaian dan pembatalan perjanjian perdamaian bersifat opsional, sebaliknya Indonesia tidak mengatur dan melarang adanya amandemen akta perdamaian karena akan menghilangkan sanksi pembatalan akta perdamaian berupa dijatuhkannya status pailit bagi debitor. Saran Penulis terhadap isu ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia tentang amandemen akta perdamaian, baik melalui perubahan UU yang sudah ada atau melalui pembentukan peraturan pelaksana. ......There is no single provision in the Indonesian bankruptcy law which states that the accord can be amended outside the court proceeding. However, there are several cases where this is happened. The issues discussed in this research are how the applicable legal provisions regarding the amendment of the accord in Indonesia as well as a review of the suitability of the judge’s decisions in the accord amendment case against the prevailing bankruptcy law and theories also the comparison of the provisions regarding the issue in Indonesian and America bankruptcy law. These problems are answered with a normative juridical research method. The results of this study indicate that the amendment of the accord outside the court proceeding cannot be carried out, although it is not specifically regulated in the Law. The argument is viewed from the urgency of the court proceeding for homologation of accord and based on a systematic interpretation between Article 1320 of the Civil Code and Article 285 paragraph (2) of the Bankruptcy Act. So that the existence of the amended accord outside the court proceeding is not binding. On the comparison results, the US bankruptcy law justifies the amendment of the accord and the cancellation of the accord is optional, on the contrary, Indonesia does not regulate and prohibits the amendment of the accord because it will eliminate the effect of sanctions for cancellation of the accord which is imposition of bankruptcy status for debtors. The author’s suggestion on this issue is to provide clear regulations in the Indonesian bankruptcy law regarding amendments to accord, either through amendments of existing laws or through the formation of implementing regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shania Khairunnisa
Abstrak :
Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan amandemen akta perdamaian di Indonesia ditinjau dari value- based theory oleh Donald Korobkin serta bagaimana perbandingannya dengan penerapan dan ketentuan antara hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia dan Amerika Serikat. Permasalahan ini dijawab dengan metode doktrinal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa amandemen akta perdamaian homologasi diluar pengadilan di Indonesia tidak sesuai dengan nilai value-based theory. Selanjutnya terhadap hasil perbandingan, hukum kepailitan Amerika membenarkan dan mengatur adanya amandemen akta perdamaian dan pembatalan perjanjian perdamaian bersifat opsional, sebaliknya Indonesia tidak mengatur dan melarang adanya amandemen akta perdamaian karena akan menghilangkan sanksi pembatalan akta perdamaian berupa dijatuhkannya status pailit bagi debitor. Saran Penulis terhadap isu ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia tentang amandemen akta perdamaian, baik melalui perubahan UU yang sudah ada atau melalui pembentukan peraturan pelaksana. ......There is no single provision in the Indonesian bankruptcy law which states that the accord can be amended outside the court proceeding. However, there are several cases where this is happened. The issues discussed in this research are how the amendment of the accord in Indonesia viewed based on value-based theory by Donald Korobkin and also the comparison of the provisions regarding the issue in Indonesian and America bankruptcy law. These problems are answered with doctrinal method research. The results of this study indicate that the amendment of the homologated accord outside the court in Indonesia is not in accordance with the value-based theory. Furthermore, in comparison to the results of the comparison, American bankruptcy law justifies and regulates the amendment of the peace deed and the cancellation of the peace agreement is optional, whereas Indonesia does not regulate and prohibits the amendment of the accord because it will eliminate the sanction of cancelling the accord in the form of imposing bankruptcy status for the debtor. The author's suggestion on this issue is to provide a clear regulation in Indonesian bankruptcy law regarding the amendment of the accord, either through amendments to existing laws or through the establishment of implementing regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine Valenia Narulita Hanggarjati
Abstrak :
Dalam kondisi keuangan yang berdampak pada ketidakmampuan seseorang atau suatu badan hukum dalam memenuhi kewajiban berupa pembayaran utang, maka Debitor dapat mengajukan suatu upaya berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara sukarela (voluntary petition). Pengajuan permohonan PKPU secara sukarela ini merupakan suatu bentuk itikad baik Debitor dalam melunasi utang-utangnya kepada Para Kreditor. Terlebih apabila dalam permohonan PKPU tersebut juga dilampirkan suatu rencana perdamaian berupa penawaran jadwal pembayaran dan nominal utang yang akan dibayarkan, maka sudah seharusnya dikabulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lain halnya dengan pengajuan permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh PT Duta Adhikarya Negeri, putusan ini ditolak karena pembuktian yang tidak sederhana. Hal ini disebabkan oleh bukti surat yang memperlihatkan keberadaan utangnya berupa copy dari fotocopy. Namun pada faktanya, bukti-bukti tersebut telah diakui dan tidak dibantah oleh pihak Kreditor. Pada penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yaitu yuridis normatif yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Penulis akan meneliti pertimbangan Majelis Hakim yang kurang cermat dalam memperhatikan substansi dari permohonan PKPU. Dalam UUK-PKPU tidak secara rinci diatur mengenai pembuktian sederhana dalam perkara PKPU, melainkan diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat bahwa dikabulkannya suatu PKPU dapat memberikan kepastian hukum berupa kesempatan pada Debitor untuk melaksanakan kewajibannya dalam PKPU serta rencana perdamaian, maka sudah seharusnya pengadilan berfokus pada keberadaan utang yang ada pada bukti-bukti yang telah diakui oleh Para Kreditornya sehingga tidak terbantahkan dan menjadi sah di persidangan serta dikabulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (2) UUK-PKPU. ......In a financial condition that affects the inability of a person or a legal entity to fulfill obligations in the form of debt payments, the Debtor may submit a legal remedy in the form of a voluntary petition. Submitting a PKPU application voluntarily is a form of the Debtor's good faith in paying off his debts to Creditors. Especially if the PKPU request is also attached with a reconciliation plan in the form of offering a payment schedule and the amount of the debt to be calculated, then it should have been granted as stipulated in Article 225 paragraph (2) Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment obligations. Unlike the case with PT Duta Adhikarya Negeri submitting a PKPU application voluntarily, this decision was rejected because the evidence was not simple. This is caused by documentary evidence that reveals the existence of the debt in the form of a copy of the photocopy. However, in fact, this evidence has been acknowledged and not disputed by the creditors. In this study, the author uses research methods which is normative juridical which produces descriptive analytical data. The author will analyze the considerations of the Panel of Judges which are incomprehensive in paying attention to the substance of the PKPU petition. The UUK-PKPU does not stipulate in detail regarding simple proof in PKPU cases, instead it is regulated in the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 109/KMA/SK/IV/2020 concerning Enforcement of the Handbook for Settlement of Bankruptcy Cases and Suspension of Obligations for Payment of Debt. Given that the granting of a PKPU can provide legal certainty in the form of an opportunity for the Debtor to carry out debt payment obligations in the PKPU as well as a composition plan, then it should be more focusing on the existence of the debts on evidence that has been acknowledged by the Creditors so that they cannot be disputed and become valid in court and granted as regulated in Article 225 paragraph (2) UUK-PKPU.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library