Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rakha Magistra Sumarno
"Penelitian ini bertujuan melakukan identifikasi permasalahan utama dan memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Riau. Metode riset dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Asset Life Cycle Management (Schumann and Brent, 2005). Berdasarkan acuan tersebut, disusun daftar pertanyaan untuk memperoleh data melalui wawancara dengan para pengelola aset tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan aset tetap di Pemerintah Provinsi Riau adalah: i) profesionalisme sumber daya manusia; ii) Standar Operasi Prosedur (SOP) pemanfaatan dan pemeliharaan aset tetap yang belum memadai; iii) kebijakan mutasi pegawai yang kurang mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan aset tetap; dan iv) lemahnya koordinasi antar instansi. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka rekomendasi yang diajukan adalah: i) mengadakan sosialisasi tentang profesionalisme secara reguler kepada para pegawai yang terlibat dalam pengelolaan aset tetap ; ii) menyusun dan menyempurnakan SOP pemanfaatan dan pemeliharaan aset tetap; iii) menyempurnakan kebijakan mutasi pegawai yang mendukung optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset tetap; iv) rapat koordinasi pengelolaan aset tetap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; v) merancang sistem pembayaran elektorinik perpajakan aset tetap bersama BAPEDA Provinsi Riau.

This study aims to identify the main problems and provide recommendations to overcome the problems of fixed asset management in the Riau Provincial Government. The research method used in this study is a qualitative approach with reference to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 19 of 2016 and Asset Life Cycle Management. (Schumann and Brent, 2005) Based on this reference, a list of questions was compiled to obtain data through interviews with asset managers. stay related. The results of the study indicate that the main problems in the management of fixed assets in the Riau Provincial Government are mainly: i) human resources; ii) the absence of Standard Operating Procedures (SOP) for the utilization and maintenance of fixed assets; iii) policy for employee transfer in the management of fixed assets; and iv) coordination between agencies. Based on these problems, the recommendations for the Riau Provincial Government are: i) conducting regular socialization about professionalism to employees involved in the management of fixed assets within the Riau Provincial Government setting a regular schedule of socialization; ii) prepare SOP for utilization and maintenance of fixed assets, ; iii) formulating a policy for employee transfer in the management of fixed assets; iv) coordination meeting about asset management beetween regional financial and asset management agencies (BPKAD) and Regional Apparatus Organizations (OPD); v) collaboration with the Regional Revenue Agency (BAPEDA) of the Riau Province Government."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melindya Santoso Putri
"Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Pemerintahan Daerah pada saat melakukan penyelenggaraan pada kegiatan maupun kepentingan dalam pemerintahannya memiliki hubungan antara kedua belah pihak yaitu Pemerintah Pusat dan dengan Pemerintahan Daerah lainnya. Pada hal ini, terdapat adanya Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah. Untuk melakukan pengelolaan pada Barang Milik Daerah tersebut perlu diketahui bahwasannya terdapat beberapa bentuk yang terbagi atas sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur yang berdasarkan pada PP 27/2014, PP 28/2020, Permendagri 19/2016, Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2018. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan. Dalam melakukan pengelolaan pelabuhan terdapat adanya permasalahan hukum yaitu pada peralihan Pengelolaan Sisi Darat Pelabuhan Buluminung Paser Utara yang berupa ketidakjelasan pada bentuk Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap peralihan pelabuhan. Dengan adanya Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan surat persetujuan peralihan pengelolaan yang berasal dari Dinas Perhubungan kepada Perusahaan Daerah Benua Taka serta terdapat adanya pencabutan kembali pada surat peralihan tersebut yang disebabkan karena tidak terdapat adanya kejelasan hukum pada Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berupa Sisi Darat Pelabuhan Buluminung dan minimnya pemahaman para pihak dalam konsep Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian agar terciptanya pemahaman para pihak pada konsep Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan pengaturan hukum terkait Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dengan berupa barang pelabuhan.

The Regional Head as the organizing element of the Regional Government leads the implementation of government affairs which are the authority of the Autonomous Region. The Regional Government at the time of carrying out the implementation of activities and interests in its government has a relationship between the two parties, namely the Central Government and other Regional Governments. In this case, there is a regional government that should manage the regional property. To manage the Regional Property, it is necessary to know that there are several forms which are divided into rental, borrowing, utilization cooperation, building to handover or building handover, and cooperation in providing infrastructure based on PP 27/2014, PP 28/2020, Permendagri 19/2016, North Penajam Paser District Regulation 11/2018. A port is a place consisting of land and or waters with certain boundaries as a place for government and company activities. In carrying out port management, there are legal problems, namely in the transition of the Land Side Management of the North Buluminung Paser Port in the form of uncertainty in the form of Regional Property Management towards the port transition. With the Regency Government issuing an approval letter for the transfer of management originating from the Transportation Service to the Benua Taka Regional Company and there was a revocation of the transfer letter due to the absence of legal clarity in the form of Utilization of Regional Property in the form of the Land Side of the Buluminung Port and lack of understanding of the parties in the concept of Utilization of Regional Property. Therefore, it is necessary to conduct research to create an understanding of the parties on the concept of Utilization of Regional Property and legal arrangements related to the Utilization of Regional Property in the form of port goods."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library