Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roy A. Aladdin
Abstrak :
Penelaahan skripsi ini beranjak dari pemikiran bahwa salah satu tujuan pembentukan Kota Administratip adalah dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan perkotaan Pemberian pelayanan perkotaan oleh Kota Administratip sangat menarik untuk ditelaah, mengingat Kota Administratip merupakan bentuk pemerintahan baru yang tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebelum tahun 1974. Tetapi dalam perkembangannya bentuk Pemerintahan Kota Administratip yang berasaskan Dekonsentrasi, sudah tidak sesuai lagi dalam memberikan pelayanan perkotaan Di satu sisi Kota Administratip semakin berkembang, di sisi lain pemberian pelayanan perkotaan berupa pelayanan kebersihan, pasar/perdagangan, sarana pendidikan dan kebudayaan, pemadam kebakaran, pemakaman umum, pertamanan/penghijauan, fasilitas olahraga, penerangan jalan dan telepon kepada warga kota tidak dapat dilakukan secara efektif dan masalah-masalah yang timbul dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan perkotaan tersebut tidak dapat ditangani dengan segera Hal ini terjadi karena kebijaksanaan Pemerintah Kota Administratip sangat tergantung pada keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai atasannya Hasil penelitian pada wilayah perkotaan fungsional di Kota Administratip Depok memperlihatkan bahwa ketidakefektivitasan pelayanan perkotaan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kewenangan, pegawai dan dana Saran-saran yang diajukan dari hasil penelaahan skripsi ini adalah perlu dicari ukuran efektivitas pelayanan perkotaan untuk sebuah Kota setingkat Kota Administratip, pelayanan perkotaan selayaknya lebih menitik beratkan pada wilayah perkotaan fungsional dan neningkatkan status Kota Depok menjadi Kodya Dati II atau menjadikan Kotip Depok sebagai bagian dari DKI Jakarta.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S3836
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Johan Candra Sasmita
Abstrak :
Ketika pemerintah membentuk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Pahandut yang dipilih sebagai ibu kota belum siap melaksanakan fungsinya tersebut karena belum dibangunnya sarana dan prasarana yang representatif. Sambil menunggu pembangunan di Pahandut, untuk sementara waktu, ibu kota berkedudukan di Banjarmasin. Pada 1959, kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin pindah ke Palangkaraya, yaitu nama baru Pahandut. Sesuai dengan kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, maka pemerintah daerah segera melakukan pembenahan Palangkaraya, dimulai dari pemekaran wilayah administrasi, pembentukan kecamatan, dan penataan kampung-kampung. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Palangkaraya merupakan kotapraja administratif, yaitu kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan wilayah atau daerah tertentu. Oleh karena keinginan untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri, pemerintah daerah Kotapraja Administratif Palangkaraya berusaha meningkatkan statusnya menjadi kotapraja otonom. Usaha ini terwujud pada 1965 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1965. ...... When the government of Republic of Indonesia established the Province of Central Borneo by Emergency Law No. 10 Year 1957, Pahandut chosen as the capital is not ready to perform its function as the construction of facilities and infrastructure has not representative. While waiting for construction in Pahandut, for a time, the capital located in Banjarmasin. In 1959, the seat of the local government of Central Borneo moved to Palangkaraya, the new name for Pahandut. In keeping with its position as the capital of Province of Central Borneo, the local government immediately make city reform of Palangkaraya, starting from the expansion of administrative region, the formation of the district, and the arrangement of the villages. As enumurated under Law No. 1 Year 1957, Palangkaraya is administrative municipality, i.e. the city who serves as the administrative center of the region. Because of the people aspiration to set up their own household independently, Administrative Municipality of Palangkaraya try to improve the status to a autonomous municipality. This effort was realized in 1965 under Law No. 5 Year 1965.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2014
S55319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library