Penelaahan skripsi ini beranjak dari pemikiran bahwa salah satu tujuan pembentukan Kota Administratip adalah dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan perkotaan Pemberian pelayanan perkotaan oleh Kota Administratip sangat menarik untuk ditelaah, mengingat Kota Administratip merupakan bentuk pemerintahan baru yang tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebelum tahun 1974.
Tetapi dalam perkembangannya bentuk Pemerintahan Kota Administratip yang berasaskan Dekonsentrasi, sudah tidak sesuai lagi dalam memberikan pelayanan perkotaan Di satu sisi Kota Administratip semakin berkembang, di sisi lain pemberian pelayanan perkotaan berupa pelayanan kebersihan, pasar/perdagangan, sarana pendidikan dan kebudayaan, pemadam kebakaran, pemakaman umum, pertamanan/penghijauan, fasilitas olahraga, penerangan jalan dan telepon kepada warga kota tidak dapat dilakukan secara efektif dan masalah-masalah yang timbul dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan perkotaan tersebut tidak dapat ditangani dengan segera Hal ini terjadi karena kebijaksanaan Pemerintah Kota Administratip sangat tergantung pada keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai atasannya
Hasil penelitian pada wilayah perkotaan fungsional di Kota Administratip Depok memperlihatkan bahwa ketidakefektivitasan pelayanan perkotaan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kewenangan, pegawai dan dana Saran-saran yang diajukan dari hasil penelaahan skripsi ini adalah perlu dicari ukuran efektivitas pelayanan perkotaan untuk sebuah Kota setingkat Kota Administratip, pelayanan perkotaan selayaknya lebih menitik beratkan pada wilayah perkotaan fungsional dan neningkatkan status Kota Depok menjadi Kodya Dati II atau menjadikan Kotip Depok sebagai bagian dari DKI Jakarta.