Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Robiyantoko
Abstrak :
Konsep modal ventura di Indonesia dibangun berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Bank dan perusahaan pembiayaan. Perbedaan tersebut adalah bahwa instrumen pembiayaan modal Ventura dalam bentuk equity atau penyertaan modal. Walaupun beberapa Perusahaan Modal Ventura ("PMV") telah cukup lama hadir di Indonesia, usaha pembiayaan yang dilakukannya tidak sepenuhnya dijalankan seperti yang terdefinisikan, dimana terdapat beberapa produk pembiayaan, yang transaksinya seperti kredit pada bank atau pada perusahaan pembiayaan. Sehingga timbul pertanyaan : (1) bagaimanakah usaha pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, (2) apa yang menjadi dasar atau penyebab PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital melakukan usaha pembiayaan selain yang telah ditentukan dalam peraturan usaha pembiayaan modal ventura, serta (3) upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya. Untuk menjawab pertanyaan ini, telah dilakukan penelitian, melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan nara sumber dari PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) dan Departemen Keuangan RI. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa selain melakukan penyertaan modal, ternyata PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, juga melakukan pembiayaan dalam bentuk lainnya. Hal tersebut antara lain disebabkan karena sebagian besar sumber dana yang diperoleh berasal dari pinjaman, yang kurang pas apabila digunakan untuk membiayai dalam bentuk penyertaan modal dan sulitnya mencari PPU yang memahami konsep pembiayaan modal ventura. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya, antara lain disusunnya rancangan perubahan peraturan mengenai modal ventura. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlunya memasyarakatkan, pelurusan dan peningkatan kualitas pengetahuan konsep pembiayaan modal ventura, revitalisasi peran AMVI dan pemberian sanksi yang tegas kepada PMV yang melakukan penyimpangan usaha pembiayaanya, sebagai upaya terakhir untuk menciptakan efek jera. ...... Venture Capital concept in Indonesia is developed differently from other financial institutions such as Bank and Financial Company, difference is that financing instrument of venture capital is in the form of equity participation. Even though several Venture Capital Company ("VCC") have quite long been exist in Indonesia its finance business is not fully carried out as defined, in which there are several financing product, whose transactions are as credit at Bank or in Financing Company. So that, there has been rising question: (1) How is financing business conducted by PT. Permodalan Nasional Madani. Venture Capital, (2) What become a basis or reason of PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital for conducting financing business other than as provided for in regulations of Venture Capital Financing business, and (3) What effort is conducted by the goverment to make VCC not violating provisions of financing business. To answers these questions, a research was carried out, through library study and interview with the resource person from PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Indonesian Association of Ventures Capital (AMVI), and Ministry of Finance of the Republik Indonesia. From such research outcomes, it can be concluded as follows : in addition to make equity participation, it is evident PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, also conduct financing in other forms. It is due to most of resource of fund obtained are originating from loans, which is less appropriate if it used for financing in the form of equito participation and difficulty in seeking for PPU that understands concept of venture capital financing. Meanwhile the efforts carried out by the goverment in preventing VCC violating provisions of financing business, among others are drawing up a draft amendment to regulation concerning venture capital. The sugestion which can be proposed are the requirements to socialize, correct and improve knowledge quality of venture capital financing concept, revitalize the role of AMVI, and impose strict sanctions to VCC that violates its financing business, as a last effort to create a warty effect.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Irawan
Abstrak :
Lahirnya perusahaan modal ventura di Indonesia sejak dekade tahun 1973 tidak mengalami banyak perubahan. Dalam perkembangannya, ternyata kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan dengan modal ventura ini sejak tahun 1988 sampai saat ini, tidak pernah dirubah, berbeda dengan kebijakan mengenai perbankan yang selalui mengalami penyempurnaan pengaturannya. Hal ini antara lain mengakibatkan ditutupnya 10 perusahaan modal ventura dalam kurun waktu tahun 1995 sampai 2004. Padahal, realisasi pembiayaan melalui modal ventura meningkat tajam dari total 858 juta rupiah tahun 1997 menjadi 2,438 triliun pada tahun 2004. Adanya perberdaan antara kebijakan pemerintah dan realisasi permintaan pembiayaan modal ventura dari masyarakat ini menimbulkan pertanyaan pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) sejauh mana manfaat modal ventura bagi perusahaan yang dibiayai, (2) bagaimana kebijakan pemerintah dalam rangka pengembangan usaha modal ventura di Indonesia, (3) kendala apa saja yang ditemui dalam usaha modal ventura bagi perusahaan PPU dan PMV. Dalam menjawab pertanyaan ini, dilakukan penelitian terhadap tiga PPU yang berdomisili di Yogyakarta, Bandung dan Banten, serta terhadap PNM-VC sebagai perusahaan PMV yang diteliti. Penelitian ini dilakukan melalui metode pengumpulan data kepustakaan dan studi wawancara dengan nara sumber sebanyak 12 orang. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: modal ventura ternyata menjadi salah satu alternatif terbesar dalam pembiayaan terhadap perusahaan UKM di Indonesia, peranan modal ventura ternyata telah dapat menyelamatkan ekonomi bangsa, ketika krisis ekonomi dan moneter terjadi tahun 1998. Pengaturan kebijakan yang memayungi lembaga pembiayaan ini belum cukup kuat. Sehubungan dengan pembiayaan perusahaan PPU terdapat banyak kendala yang ditemui, baik kendala bagi PPU sendiri maupun kendala bagi PMV. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlu memasyarakatkan informasi mengenai usaha modal ventura sebagai sarana pembiayaan yang dapat mengembangkan iklim kewirausahaan. Dalam meningkatkan peranan modal ventura, PMV jangan hanya mengharapkan dukungan dari pemerintah, tetapi bersama-sama dengan pemerintah membuat produk perundang-undangan modal ventura yang sesuai dengan iklim usaha di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36884
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Gunawan
Abstrak :
Secara umum Modal Ventura dapat didefinisikan sebagai Penyertaan Modal dalam sebuah kegiatan usaha baru. Dengan demikian, modal ventura dapat terlihat dalam tiga hal yaitu : (1) modal ventura merupakan modal yang disediakan sebagai 'risk capital', (2) modal ventura bukan merupakan uang yang ditanamkan secara pasif, (3) modal ventura dimasukkan kedalam suatu usaha untuk waktu sementara. Adapun usaha yang dibiayai dengan modal ventura berdasarkan tahap perkembangan dan risikonya adalah pada saat perusahaan berada pada tahap start up, tahap development, tahap expansion, dan tahap growth. Usaha modal ventura tidak terlepas dari faktor entrepreneur. Ada beberapa ciri entrepreneur yang dicari oleh venture capitalist yaitu kejujuran, tekad untuk berhasil, energik, pandai, mempunyai pengetahuan/pengalaman, memiliki kepemimpinan dan kreatif. Menurut Silver, siklus usaha suatu modal ventura terdiri dari deal generation, due diligence, structuring the terms and conditions, syndicating the investment, monitoring, adding value to portfolio companies, selling and Iiquidifying dan portfolio management. Dalam melakukan analisa ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan. Dari pendekatan-pendekatan yang ada dipilih dua pendekatan yaitu metode SAVE dan Pendekatan Costello karena kedua pendekatan di atas paling lengkap. Sebagai studi kasus modal ventura adalah PT X yang merupakan perusahaan agribisnis. PT X bergerak dalam perkebunan Asparagus dalam skala kecil. Dalam memperluas usahanya dalam rangka ekspor, PT X tidak hanya berniat memperluas perkebunan asparagusnya tetapi juga mendirikan pabrik pengalengan asparagus. Sebagai tahap awal PT X mengajukan usulan investasi kepada venture capitalist PT Tifa Finance. Sebagai venture capitalist baru, PT Tifa Finance menghadapi masalah dalam memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Masalah yang dihadapi antara lain bagaimana potensi pasar asparagus di masa yang akan datang, apakah return yang akan diperoleh melebihi investasi yang dilakukan, dan apakah entrepreneur dapat diajak bekerja sama. Tujuan penulisan Karya Akhir ini adalah memberikan alternatif penilaian modal ventura PT X dalam membantu PT Tifa Finance memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Metode yang dilakukan dalam penelitian masalah dan pembuatan keputusan adalah analisa keuangan, analisa kwantitatif dan analisa kwalitatif. Hasil analisa keuangan dan kwantitatif menunjukkan bahwa sebaiknya PT Tifa Finance membiayai PT X, tetapi analisa kwalitatif yang dilakukan PT Tifa Finance menunjukkan agar pembiayaan tidak dilakukan karena sikap entrepreneur yang kurang terbuka. Jadi pada akhirnya yang menentukan dibiayai atau tidaknya suatu usulan adaiah kwalitas dari entrepreneur, karena pemasukan modal kedalam perusahaan klien harus disertai dengan keterlibatan dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan pengawasan operasional. Dalam menilai suatu usulan ternyata faktor kwalitatif dalam bentuk perilaku entrepreneur dapat paling menentukan diterima atau ditoiaknya usul investasi tersebut.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andarwati
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisa faktor-faktor yang menentukan prestasi perusahaan pasangan usaha dari lembaga modal ventura (lembaga pembiayaan keuangan), yang mengemukakan bahwa keberhasilan perusahan pasangan usaha tergantung dari karakteristik wirausahawan, struktur industri yang dimasuki dan strategi yang digunakan perusahaan tersebut, dengan menggunakan model: Prestasi perusahaan pasangan usaha = f ( karakteristik wirausahawan, struktur industri, strategi bisnis ).

Dalam pengujian model ini dikemukakan 7 hipotesis, mengenai faktor-faktor yang berpengaruh menentukan prestasi(keberhasilan) perusahaan pasangan usaha. Hipotesis ini diajukan berdasarkan atas permasalahan :

Bagaimana bentuk karakteristik wirausahawan yang dapat mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Struktur industri yang bagaimana yang mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Strategi bisnis yang bagaimana yang mempengaruhi prestasi perusahaan pasangan usaha ? Bagaimana bentuk interaksi antara masalah yang tersebut pada butir (1), (2) dan (3) ?

Data yang digunakan untuk pengujian ini berasal dari 40 perusahaan pasangan usaha (baik yang berhasil maupun yang gagal), data tersebut diambil dari 3 lembaga pembiayaan keuangan termasuk sebuah perusahaan modal ventura.

Secara keseluruhan dari pengujian hipotesis ini ditemukan dukungan yang kuat terhadap model tersebut, bahwa prestasi perusahaan pasangan usaha dipengaruhi oleh karakteristik wirausahawan, struktur industri dan strategi bisnis-nya. Interaksi ketiga variabel ini jauh lebih penting dalam menunjang prestasi perusahaan pasangan usaha, dart pada masing-masing variabel berdiri sendiri-sendiri.

Seperti diketahui bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura di Indonesia mencontoh model Amerika, dengan mengemukakan cara kerja yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang terkemuka di Jepang, akan memberi gambaran lain terhadap alternatif cara pembiayaan tersebut.
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Sekarbumi
Abstrak :
Secara resmi industri modal ventura diperkenalkan di Indonesia sejak akhir tahun 1988 sebagai bagian dari lembaga pembiayaan. Kebijaksanaan menggiatkan lembaga pembiayaan merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi kekurangan dana dalan pembangunan yang selama ini porsi terbesarnya dipenuhi dari perbankan. Berbeda dengan perbankan, lembaga penbiayaan tidak diperkenankan untuk memobilisasi dana masyarakat. Selain modal ventura, bidang usaha lain yang termasuk dalan lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha, perdagangan surat berharga, anjak piutang serta pembiayaan konsumen. Sejak tahun 1988 sampai dengan akhir 1993, Departemen Keuangan telah mengeluarkan izin mendirikan perusahaan pembiayaan sebanyak 56 buah yang terdiri dari 12 perusahaan yang khusus bergerak di bidang modal ventura dan44 perusahaan multi finance dimana salah satu produknya adalah modal ventura. Tetapi sebagian besar perusahaan pembiayaan belum menjalankan operasi modal ventura secara aktif. Pokok masalah dalam industri modal ventura adalah tentang kesulitanpemilihan perusahaan pasangan usaha, serta bagainana kemampuan industri modal ventura menghadapi alternatif pembiayaan lainnya seperti anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kredit bank. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan data yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Untuk mewakili kondisi industri modal ventura di Indonesia, diambil tiga sampel perusahaan modal ventura yaitu PT XYZ, SEAVI Program dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Kesulitan industri modal ventura dalan mencari dan memilih perusahaan pasangan usaha disebabkan banyak perusahaan pasangan usaha yang belum memiliki sistim laporan usaha yang lengkap dan transparan, demikian pula informasi dari luar perusahaan juga kurang memadai. Tingginya kriteria investasi yang ditetapkan oleh industri modal ventura, belum memadainya tenaga ahli yang berpengalaman dalan industri modal ventura, serta belum memasyarakatnya pembiayaan melalui industri modal ventura di kalangan dunia usaha Indonesia juga menambah kesulitan yang dihadapi industri ini. Walaupun alternatif pembiayaan di luar modal ventura cukup beragam, bukan berarti mereka bersaing dengan saling menatikan. Tetapi antara pembiayaan satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi karena karakteristik masing-masing bentuk pembiayaan berbeda serta masing-nasing memiliki kelebihan dan kekurangan. Industri modal ventura sebaiknya memperlunak kriteria investasi, lebih berani mengambil resiko serta mengatasi kurangnya tenaga ahli agar lebih mudah mendapatkan perusahaan pasangan usaha. Untuk lebih menggiatkan industri modal ventura sebaiknya pemerintah membuat peraturan yang lebih komprehensif tentang modal ventura, menggiatkan bursa paralel serta bekerja sana dengan pihak swasta untuk lebih memasyarakatkan industri modal ventura.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S9096
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hafi Sahri
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S9955
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anestya Pramana
Abstrak :
Studi ini didasarkan pada analisis terhadap kriteria evaluasi yang digunakan oleh Perusahaa Modal Ventura (PMV) untuk melakukan seleksi terhadap perusahaan rintisan berbasis teknologi asal Indonesia dan mencoba membedakan kriteria seperti apa yang dianggap lebih penting oleh PMV sehingga perusahaan rintisan dapat diproyeksikan dapat memberikan pengembalian terhadap investasi awal sebesar lebih dari lima kali lipat (high-flyer investment).Dengan menggunakan data primer yang dihimpun lewat kuesioner untuk penelitian kuantitatif serta wawancara mendalam untuk penelitian kualitatif lanjutan, dilakukan penelitian terhadap variabel-variabel yang termasuk dalam tiga aspek utama yang dievaluasi oleh PMV yaitu kondisi perusahaan, produk, serta pasar. Regresi logistik mengungkapkan bahwa perusahaan dengan performa produk yang sudah melewati fase Minimum Viable Product (MVP) memiliki peluang sangat besar untuk divaluasi lebih dari lima kali valuasi pada saat investasi oleh PMV dibandingkan perusahaan rintisan yang mengusung produk atau jasa yang belum divalidasi, dan pengolahan wawancara kualitatif lanjutan menunjukkan preferensi PMV terhadap perusahan yang merupakan fast followers dibandingkan para pionir, serta faktor pendiri yang dianggap sangat penting oleh PMV dalam pengambilan keputusan investasi. ...... This study is based on the analysis of the criteria used by Venture Capital (VC) firms to conduct assessment of Indonesian tech startups and try to understand what criteria are considered more important than the others by VCs so that the startups evaluated can be projected to return initial investment by more than five times (high-flyer investment). By using primary data collected through questionnaires for quantitative research as well as interviews for advanced qualitative reasearch, research was carried out on variables that are considered representative of three main aspects evaluated by VC firms, which are company, product, and market factors. Logistic regression results revealed that companies with product performance that have passed the Minimum Viable Product (MVP) phase have a significantly huge opportunity to be evaluated having the capability to be valued over five times its valuation at the time of VC investment compared to those who offer products or services that have not been validated. Sequential qualitative interview findings indicate VC preferences for companies that are fast followers over the pioneers, as well as founder factor being very important that it holds premium factor in investment decisions made by VCs.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nany Ariyanti
Abstrak :
Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam).
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudi Riyanto
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai perusahaan modal ventura sebagai salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi usaha yang sulit memperoleh pembiayaan konvensional salah satunya berasal dari bank. Salah satu kegiatan usaha perusahaan modal ventura adalah penyertaan saham yang menurut hukum Indonesia diwajibkan untuk dilakukannya divestasi pada jangka waktu tertentu. Dalam hal terdapat perusahaan modal ventura asing yang melakukan pembiayaan secara langsung kepada pihak pasangan usaha di Indonesia, tidak terdapat ketentuan divestasi. Mengacu kepada ketentuan tersebut, maka perusahaan modal ventura dalam negeri dirugikan dengan adanya kewajiban divestasi, sementara perusahaan modal ventura asing dapat dengan bebas menanamkan modalnya tanpa adanya kewajiban divestasi. Didalam prakteknya, khususnya kegiatan usaha dalam bidang platform e-marketplace, pembiayaan lebih banyak ditemukan oleh perusahaan modal ventura asing dibandingkan perusahaan modal ventura dalam negeri. Penelitian ini mengambil contoh salah satu perusahaan rintisan di Indonesia berbasis Platform E-Marketplace yaitu PT. Tokopedia sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura asing. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. ......This study discusses the venture capital firms as one of the financing institutions in Indonesia which became an alternative source of financing for businesses that are difficult to obtain conventional financing as example one of them came from banks. One of the activities of a venture capital firms is equity participation which, according to Indonesian law, is required for divestment for a certain period of time. In case of a foreign venture capital firm financing directly to business partners in Indonesia, there is no divestment provision. Referring to these provisions, domestic venture capital firms are impaired by divestment obligations, while foreign venture capital firms can freely investing without divestment obligations. In practice, particularly business activities in the e marketplace platform, more financing is found by foreign venture capital firms than in domestic venture capital firms. This research takes the example of one of the e marketplace platform start up companies in Indonesia, PT. Tokopedia as one of the companies that get financing from foreign venture capital firm. This research method using juridical normative research method.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69703
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>