Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eka Syarif Nugraha Husen
"Tesis ini membahas proses penegakan hukum terhadap kasus internet fraud dengan korban berdomisili di luar negeri beserta kendala-kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para penegak hukum. Pene1itian inl menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data dHakukan meJalui wawanobservasi dan studi dokumen. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa a) pasal 378 KUHP dapal diterapkan terhadap kasus internet fraud, b) adanya kesulitan penerapan Undang-Undang Informasi dan Trnnsaksi Elektronik, c) penentuan yurisdiksi yang berdasarkan prinsip teritorialitas serta d) kesu1itan penegakan hukum yang berhubungan dengan peJaporan. O!eh karena itu. penulis rnenyarankan amandemen terhadap Undang-Undang Jnformasi dan Teknologi Jnfunnasi serta prosedur pelaporan dalam KUHAP.

This thesis discusses the law enforcement on internet fraud case with victim resides outside Indonesia as well as its obstacles and its challenge. This research is a normative law research while data are collected through documentary study, interview and observation. It is revealed that a) utilization of article 378 of penal code is applicable on internet fraud cases. b) the existence of obstacle on enforcing Information and Electronic Transaction Law c) jurisdiction is determined primarily based on territoriality principle and d) the existence of obstacle derived from the complaint procedure. In this regard, it is suggested to amend Information and Electronic Transaction Law as well as the penal procedure particularly in complaint making procedure."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2010
T33477
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sofhian Mile
"Keberadaan teknologi informasi (TI) disamping memberi harapan di masa depan, juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru dengan munculnya bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih. Carding merupakan kejahatan baru dengan cara mencuri dan menipu suatu website e-commerce untuk mendapatkan produk yang ditawarkan. Berbagai cara dilakukan carder untuk mendapatkan kartu kredit milik orang lain, antara lain dengan membobol kartu kredit dari situs komersial. Kejahatan carding banyak menimpa warga asing, terutama di Yogyakarta dan di Bandung. Pada umumnya sarana yang digunakan kejahatan penggunaan kartu kredit secara tanpa hak adalah warung internet (Warnet).
Meskipun dalam perundangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kejahatan komputer, namun pelaku kejahatan carding dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal dalam perundangan nasional melalui penafsiran ekstensif. Pelaku dapat dipidana jika pelaku memenuhi delik yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Pasal 22 UU No. 36/1999 dapat digunakan untuk akses ilegal terhadap jaringan sistem telekomunikasi atau jaringan internet, serta Pasal 38, 40, Pasal 42 UU 35/1999. Namun pasal ini belum memadai untuk diterapkan bagi pelaku akses ilegal terhadap jaringan internet.
Belum memadainya pasal-pasal dalam perundangundangan nasional diintegrasikan dalam RUU ITE. Dalam RUU ITE pembahasan permasalahan kejahatan carding dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (2) RUU ITE, bahwa menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan merupakan tindakan yang dilarang. RUU KUHP Pasal 378 huruf b menjelaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang mengakses dengan Cara apapun kartu kredit secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Penegakan hukum kejahatan carding terdapat dua kendala yaitu teknis dan non -teknis. Kendala teknis meliputi alai bukti elektronik secara fisik mudah hilang. Kurang pahamnya masyarakat tentang cara"mengamankan" barang bukti jenis ini. Hambatan teknis meliputi biaya penyidikan yang mahal. Belum adanya prosedur yang tetap dan jelas dari pihak issuing bank untuk mengeluarkan kartu kredit bila terjadi credit card fraud. Ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) mengenai alat bukti dan barang bukti secara limitatif dapat diterapkan dalam kasus carding di Indonesia. Kehadiran alat bukti dan barang hukti dalam kejahatan di dunia maya ini berbeda karakteristiknya dengan kejahatan biasa. Dalam cybercrime, alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang khusus. Sebagai bukti suatu aktivitas yang menggunakan komputer dengan diperkuat keterangan ahli sehingga memiliki kekuatan hukum di depan pengadilan. Kendala-kendala ini perlu diintegrasikan dalam RUU ITE.
Pemerintah bersama DPR perlu segera mengantisipasi maraknya kejahatan di Internet ini. Dengan mendorong RUU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk segera di undangkan. Sehingga tersedia payung hukum untuk melakukan .penydakan terhadap pelaku tindak pidana cyber crime."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18213
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library