Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Denisa Gewa Syahbani
Abstrak :
Sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam ketentuannya mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemungutan PPN. Faktur pajak berfungsi sebagai instrumen yang digunakan sebagai bukti dari pemungutan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PKP. Pada tahun 2014, berdasarkan permasalahan terkait penyalahgunaan faktur pajak diterbitkan kebijakan faktur pajak elektronik oleh DJP yang bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi PKP dan fiskus dalam proses pemeriksaan. PT Pembangunan Perumahan (PP) - EPC menerapkan e-Faktur sebagai bentuk modernisasi sistem administrasi PPN perusahaannya. Setelah diimplementasikan lebih kurang lima tahun, masih terdapat beberapa kasus faktur pajak fiktif dalam sistem e- Faktur. Penelitian ini membahas mengenai penerapan kebijakan electronic tax invoice system pada PT PP – EPC dalam upaya antisipasi faktur pajak fiktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-Faktur dalam sistem administrasi PPN pada PT PP – EPC dan mengetahui upaya yang PT PP - EPC lakukan untuk mengantisipasi faktur pajak fiktif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa selama penerapan sistem administrasi PPN menggunakan e-Faktur di PT PP – EPC masih timbul beberapa kasus faktur pajak fiktif karena terdapat penyesuaian dan penyempurnaan sistem e-Faktur. Namun, seiring berkembangnya teknologi permasalahan tersebut menjadi berkurang karena dilakukan pengembangan sistem administrasi internal sebagai bentuk perencanaan pajak PT PP – EPC. Pembaharuan sistem administrasi PPN dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi oleh DJP sehingga dapat mengurangi peluang kecurangan tersebut.
......The Value Added Tax (PPN) administration system in its provisions requires Taxable Entrepreneurs to collect VAT. The Tax Invoice serves as an instrument used as evidence of the collection and crediting of VAT. In 2014, based on problems related to misuse of tax invoices, the DGT issued an electronic tax invoice policy with the aim of facilitating tax administration for PKP and tax authorities in the audit process. PT Pembangunan Perumahan (PP) - EPC implemented e-Faktur as a form of modernizing the company's VAT administration system. After being implemented for approximately five years, there are still several cases of fictitious tax invoices in the e-Faktur system. This study discusses the application of the electronic tax invoice system policy at PT PP - EPC in an effort to anticipate fictitious tax invoices. This study aims to analyze the application of e-Faktur in the VAT administration system at PT PP - EPC and find out the efforts that PT PP - EPC did to anticipate fictitious tax invoices. This research is a descriptive study, with a qualitative approach and qualitative data collection techniques. The results of this study indicate that during the implementation of the VAT administration system using e-Faktur at PT PP - EPC, several cases of fictitious tax invoices still arise because there are adjustments and improvements to the e-Invoice system. However, along with the development of technology, these problems have been reduced due to the development of an internal administration system as a form of PT PP - EPC tax planning. The DGT has updated the VAT administration system in a comprehensive and integrated manner so as to reduce the opportunities for fraud.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aryo Adiatmo
Abstrak :
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh orang atau badan yang dipungut berdasarkan Undang-Undang dan digunakan untuk menjalankan kegiatan negara untuk mencapai tujuan negara. Dalam pemberian kontribusi tersebut Wajib Pajak menghitung kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Penghitungan pembayaran pajak tersebut dapat terjadi lebih bayar pajak, sehingga Wajib Pajak dapat meminta restitusi pajak atas penghitungannya tersebut. Seperti halnya dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN, dimana restitusi dapat dimintakan dikarenakan Pajak Masukan lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran. Pajak yang masih dianggap beban, membuat Wajib Pajak melakukan perlawanan pajak, dalam PPN dilakukan dengan menggunakan Faktur Pajak Fiktif untuk mendapatkan restitusi. Tindakan penggunaan Faktur Pajak Fiktif tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi keuangan negara yaitu timbulnya kerugian keuangan negara, dikarenakan uang restitusi tersebut diambil dari kas negara secara tidak sah. Kerugian keuangan negara akibat tindakan ini masuk dalam ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan juga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan dalam pengenaan hukum kepada pelaku pengguna faktur palsu PPN untuk mendapatkan restitusi. Temuan yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah mengkategorikan tindakan penggunaan Faktur Palsu PPN untuk mendapatkan restiusi pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pengenaan hukum yang lebih tepat berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada pengguna Faktur Fiktif PPN untuk mendapatkan restitusi.
Taxes are a compulsory contribution to the state by persons or bodies levied under the Act and used to undertake state activities to achieve the state 39 s objectives. In the provision of such contributions Taxpayers calculate the tax obligations under the provisions of the Tax Law. The calculation of such tax payments may occur overpayment of taxes, so that the Taxpayer may request a tax refund for the calculation. As in Value Added Tax VAT, where restitution can be requested because Input Tax is greater than Output Tax. Taxes that are still considered to be burdensome, make the Tax Payer doing tax evasion, in the VAT is done by using a Fictitious Tax Invoice to obtain restitution. The act of using Fictitious Tax Invoice will cause negative impact to the state finance that is the loss of state finances, because the restitution money is taken from the state treasury illegally. The state financial loss due to this action is included in the provisions of the General Taxation Laws Act as well as the Anti Corruption Eradication Act. So it can cause problems in the imposition of the law to the perpetrators of fake invoice VAT invoices to obtain restitution. The findings to be submitted in this study are to categorize the use of VAT Fraudulent Invoices to obtain tax refunds under the Laws of General Provisions and Procedures of Taxation and Corruption Eradication Act, and the imposition of more appropriate law under the General Provisions Act and Tax Procedures to VAT Fictitious Invoice users to obtain restitution.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Fabrilian Ulul Azmi
Abstrak :
Tugas Karya Akhir ini membahas terkait Strategi Pencegahan Kejahatan Situasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya mencegah dan menangani penggunaan faktur pajak fiktif dalam mekanisme pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Kerangka analisis yang digunakan dalam penulisan ini mengimplementasikan pendekatan pencegahan kejahatan situasional terhadap kejahatan kerah putih dengan menerapkan 4 indikator pencegahan yang diantaranya adalah indikator Increase the Effort, Increase the Risk, Reduce Rewards, dan Remove Excuses. Tugas Karya Akhir ini juga mengangkat sebuah kasus penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh PT GSG untuk memperoleh keuntungan secara ilegal melalui mekanisme restitusi pajak yang merugikan negara. Berdasarkan hasil analisis, implementasi dari teknik pencegahan kejahatan situasional ini mengisyaratkan masih memiliki beberapa hambatan, khususnya melalui mekanisme PPN dan keterlibatan oknum otoritas perpajakan.
......This Final Project discusses the Situational Crime Prevention Strategy implemented by the Directorate General of Taxes (DJP) in an effort to prevent and address the use of fictitious tax invoices in the reporting and payment mechanism of Value Added Tax. The analytical framework used in this writing applies a situational crime prevention approach to white-collar crime by utilizing four prevention indicators, including Increase the Effort, Increase the Risk, Reduce Rewards, and Remove Excuses. This Final Project also focuses on a case involving the issuance and use of fictitious tax invoices by PT GSG to illegally obtain profits through the tax restitution mechanism, which harms the state. Based on the analysis results, the implementation of situational crime prevention techniques indicates the presence of several obstacles, particularly within the VAT mechanism and the involvement of certain tax authorities.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Roma Shendry Agatha
Abstrak :
ABSTRACT
Metode penghitungan PPN di Indonesia menggunakan metode kredit/invoice method dengan instrumen faktur pajak sebagai bukti pungutan dan pengkreditan PPN. Karena belum tersistem dan menggunakan kertas, faktur pajak rentan untuk dipalsukan untuk mengurangi beban pajak. Tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan Faktur Pajak Elektronik sebagai respon penyalahgunaan faktur pajak dan bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi PKP dan fiskus. Setelah diimplementasikan lebih kurang empat tahun, Direktorat Jenderal Pajak masih menemui kasus faktur pajak fiktif dalam sistem e-Faktur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan Faktur Pajak Elektronik belum efektif karena masih ditemui faktur pajak fiktif dalam sistem e-Faktur. Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pembaruan sistem adminstrasi pajak secara komprehensif sehingga masih memberikan peluang untuk melakukan kecurangan. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya memperbarui sistem secara komprehensif dan terintegrasi sehingga dapat menutup peluang kecurangan tersebut.
ABSTRACT
The method of calculating VAT in Indonesia using credit method invoice method with tax invoice as the evidence of levies and crediting of VAT. Because it has not been systemized and using paper, tax invoices are often misused to reduce the tax burden. In 2014, the Directorate General of Taxation issued an Electronic Tax Invoice policy in response to the misuse of tax invoices and aims to provide ease of administration for corporate taxpayes and tax authority. After being implemented for approximately four years, the Directorate General of Taxation still encounters the case of fictitious tax invoice in the e Tax Invoice system. This research uses qualitative research approach with descriptive research purposes. Data was collected by in depth interview and literature study. The results showed that, Electronic Tax Invoice policy has not been effective because it is still encountered fictitious tax invoice in e Invoice system. Directorate General of Taxation. The Directorate General of Taxation does not update the tax administration system comprehensively, so it still provides an opportunity to commit fraud. The Directorate General of Tax should update the system comprehensively and integrall,y so as to close the opportunity for such fraud.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library