Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Mentari Sabilla Ervizar
"Penelitian ini mengkaji pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia, serta penerapan prinsip Electronic Know Your Customer (E-KYC) oleh PT Modal Rakyat Indonesia. Penelitian ini menerapkan metodologi doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder dan informasi dari wawancara dengan pihak berwenang di PT Modal Rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) beserta peraturan turunannya terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023). Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam melaporkan transaksi mencurigakan, melakukan verifikasi identitas nasabah, dan memantau transaksi. PT Modal Rakyat Indonesia telah mengimplementasikan E-KYC dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan verifikasi liveness untuk memastikan autentikasi identitas nasabah. Melalui pendekatan ini, PT Modal Rakyat Indonesia berhasil mengurangi risiko pencucian uang dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi regulasi yang efektif dan penggunaan teknologi canggih dalam E-KYC sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.
This research examines the regulation of prevention and eradication of money laundering in peer to peer lending services (P2P) in Indonesia, as well as the application of the Electronic Know Your Customer (E-KYC) principle by PT Modal Rakyat Indonesia. The study employs a doctrinal methodology, utilizing secondary data and information from interviews with authorities at PT Modal Rakyat Indonesia. The results show that Indonesia has a robust and comprehensive legal framework, which includes Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) and its derivative regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023 on the Implementation of Anti-Money Laundering, Terrorism Financing Prevention, and Prevention of Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing Programs in the Financial Services Sector (POJK 8/2023). These regulations provide clear guidelines for P2P operators in reporting suspicious transactions, verifying customer identities, and monitoring transactions. PT Modal Rakyat Indonesia has implemented E-KYC using biometric technology and liveness verification to ensure the authentication of customer identities. Through this approach, PT Modal Rakyat Indonesia has successfully reduced the risk of money laundering and supported the integrity of Indonesia's financial system. This research underscores that the effective implementation of regulations and the use of advanced technology in E-KYC are crucial for maintaining the stability and security of the financial sector."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Larasati Dalimi
"Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dinamis juga memengaruhi pada sektor perbankan, sehingga kini hadir Bank Digital yang seluruh kegiatannya dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi bank. Bank Digital juga memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai kepatuhannya terhadap program APU/PPT. Oleh karena itu, Skripsi ini akan membahas bagaimana Bank Digital di Indonesia menyelenggarakan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Digital di Indonesia, dan bagaimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada PT. Bank X selaku bank digital di Indonesia untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam bank digital di Indonesia dan apakah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada PT. Bank X sudah sesuai dalam rangka mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Prinsip Mengenal Nasabah pada Bank Digital di Indonesia diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2010, POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah POJK Nomor 23/POJK.01/2019, SE OJK Nomor 32/SEOJK.03/2017, serta POJK Nomor 12/POJK.03/2018, dan PT. Bank X selaku bank digital di Indonesia telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah kepada calon nasabah maupun nasabahnya sesuai dengan pengaturannya dengan metode e-KYC. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya peningkatan kerja sama antara DUKCAPIL dengan Bank Digital untuk mempercepat proses identifikasi dan verifikasi nasabah. Untuk Bank Digital diharapkan untuk terus memastikan aplikasinya agar aman digunakan nasabah, dan untuk OJK agar melakukan kajian terbaru terkait Prinsip Mengenal Nasabah setelah berlakunya UU PDP agar penerapannya tetap dapat melindungi data nasabah yang tidak melakukan TPPU/TPPT.
The rapid development of information technology has also affected the banking sector, so now there is Digital Banks where all activities can be carried out online without having to go to the bank. Digital Banks also have obligation to apply Customer Due Diligence Principles as their compliance with the APU/PPT program. This thesis will discuss how Digital Banks in Indonesia implement Customer Due Diligence Principles to prevent money laundering and terrorism financing. The problem formulation of this research is how to apply Customer Due Diligence Principles in Digital Banks in Indonesia, and how PT. Bank X as a digital bank in Indonesia implement Customer Due Diligence Principles to prevent the practice of money laundering and financing of terrorism. The purpose of conducting this research is to find out the application of Customer Due Diligence in digital banks in Indonesia and whether the application of Customer Due Diligence Principles at PT. Bank X is appropriate in order to prevent the practice of money laundering and financing of terrorism. The research in this thesis is a library research with a normative juridical form and a research typology that is descriptive-analytical. The data used is secondary data which is supported by interview results. Customer Due Diligence Principles for Digital Banks in Indonesia are regulated in Law Number 8 of 2010, POJK Number 12/POJK.01/2017 as amended POJK Number 23/POJK.01/2019, SE OJK Number 32/SEOJK.03/2017, and POJK Number 12/POJK.03/2018, and PT. Bank X as a digital bank in Indonesia has implemented Customer Due Diligence Principles for prospective customers and/or customers according to the regulations. The advice that can be given is to increase cooperation between DUKCAPIL and Digital Banks regarding customer’s data for the identification and verification process. For Digital Banks, it is hoped that they will continue to ensure that their applications are safe for customers to use, and for OJK to carry out the latest studies related to Customer Due Diligence Principles after the PDP Law comes into force so that its implementation can still protect customer data that does not commit money laundering and/or terrorism financing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library