Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Madayuti Pertiwi
Abstrak :
Tesis ini membahas profesi dokter belakangan ini banyak disoroti oleh masyarakat khususnya tentang perbuatan dokter yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum, yaitu malpraktek yang dapat merugikan masyarakat, khususnya pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Hal tersebut sering menimbulkan konflik bahkan menjadi sengketa antara dokter dan pasien, yang disebabkan kelalaian dokter dalam melakukan tindakan medis (malpraktek). Dalam penyelesaian sengketa biasanya tuntutan pasien berupa sejumlah ganti rugi atas kelalaian atau kesalahan dari dokter (malpraktek). Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengandung beberapa kelemahan, diantaranya penyelesaian sengketa lambat (bahkan sampai bertahun-tahun), biaya perkara mahal, putusan tidak menyelesaikan masalah dan merenggangkan hubungan, putusan hakim tidak dapat diprediksi, dan sebagainya. Melihat kondisi di atas yang terjadi dalam penyelesaian sengketa perdata, maka peluang alternatif untuk penyelesaian sengketa sangat diperlukan. Alternatif penyelesaian sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat diartikan sebagai penyelesaian sengketa yang dilaksanakan baik oleh pihak ketiga, di luar sistem peradilan maupun di dalam sistem peradilan, namun pada umumnya banyak di luar sistem peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pengaturan hukum alternatif penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien belum ada diatur secara khusus. Penelitian ini merupakan sebagian dari upaya membuka jalan untuk pengaturan hukum alternatif penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien pada masa yang akan datang. Pengaturan hukum alternatif penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien saat ini dirasakan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, disebabkan sudah semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali akibat kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter. ......The focus of this studi is doctor as a profession is nowadays highlighted within society by the allegation of malpractice which harming society. Let alone the patients in terms of health service. This is often to bring up conflicts even becoming disputes between doctors and patients, due to negligence by doctors (malpractice). In the settlement of disputes, normally patients would demand in the form of numbers of indemnations. In court settlement are subject to some weakness among others to solving of tardy dispute (even years long), lots of expensive, verdicts which not finishing the problem and alienate relation, unpredicted verdicts, etc. From the above condition, alternative solution are very much require. Alternative Dispute Resolution (ADR) can be defined for a dispute by third party, out of court settlement and in court settlement, but in general more out of court settlement. Alternative Dispute Resolution can be conducted with negotiation, mediation, conciliacion, and arbitration. Law arrangement of alternative dispute resolution between doctor and patient there is no peculiarly. This research represent some of effort for the arrangement of alternative dispute resolution between doctor and patient. Low arrangement of alternative dispute resolution between doctor and patient in this time felt have insisted on, to be caused on the wane of trust of society to doctor, the hoisterous of raised by prosecution is society these days oftentimes effect of failure of doctor healing effort.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37459
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arlista Puspaningrum
Abstrak :
Masyarakat di Indonesia masih banyak yang be etahui hak-hak yang dimilikinya di dalam pelayanan kesehatan, Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa dokter tidak mempunyai suatu kesalahan. Akibatnya perlindungan konsumen di bidang jasa pelayanan kesehatan selama ini Bering terabaikan. Perlindungan hukum kesehatan terhadap pasien memang diperlukan untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran dari tenaga kesehatan. PermasaIahan dalam tesis ini dibagi menjadi tiga pokok permasalahan, pertama mengenai bentuk hukum dari hubungan antara dokter dengan pasien adalah dalam bentuk transaksi terapeutik dan informed consent. Transaksi terapeutik merupakan perjanjian (kontrak) yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Sedangkan informed consent merupakan kesepakatan atau persetujuan. Kedua, mengenai implementasi UU No. 8 tahun 1999 dalam hubungan antara dokter dengan pasien. UU No. 8 tahun 1999 meskipun pada dasarnya tidak bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, tetapi bukan berarti UU No. 8 tahun 1999 dapat iangsung diterapkan pada jasa pelayanan kesehatan. Apabila UU No. 8 tahun 1999 diimplementasikan dalam hubungan antara dokter dengan pasien, berarti pasien dapat diposisikan sebagai konsumen dan dokter sebagai pelaku usaha, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa hubungan pasien dengan dokter adalah hubungan dimana seolah-olah dokter menjual jasanya dengan jaminan sembuh. Selain itu, bila pasien atau keluarganya telah menandatangani informed consent bukan berarti pasien atau keluarganya mendapatkan suatu jaminan "pasti sembuh". Berbeda dengan pelaku usaha yang memberikan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikan "pasti baik" dan terjamin mutunya kepada konsumen. Ketiga, mengenai pelaksanaan perlindungan hak-hak pasien dalam hubungan antara dokter dengan pasien. Praktek kedokteran betapapun berhati-hatinya dilaksanakan, selalu berhadapan dengan kemungkinan terjadinya resiko, yang salah satu diantaranya adalah kesalahanikelalaian dokter dalam menjalankan profesinya. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran dalam hal dokter melakukan kesalahanikelalaian dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 55 ayat (1) UU No. 23 tahun 1992. Untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan profesinya, bagi pasien adalah dengan menjadi pasien yang bijak yaitu dengan mengambil peran aktif dalam setiap keputusan mengenai pemeliharaan kesehatan. Untuk mengatasi buruknya komunikasi antara dokter dengan pasien, adalah rumah sakit sejak dini menginformasikan hak-hak pasiennya. Saran yang dituangkan dalam tesis ini adalah bahwa pemerintah diharapkan mengatur transaksi terapeutik dalam suatu undang-undang agar dapat menyeragamkan isi dari transaksi terapeutik. Dengan adanya UU Praktek Kedokteran diharapkan memberikan panduan hukum bagi pare dokter agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab alas profesinya.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19873
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.A. Dyah Retno Savitri
Abstrak :
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kehidupan manusiaturut berubah. Hal tersebut, berimbas pula pada dunia kedokteran.Belakangan ini, banyak bermunculan aplikasi praktik kedokteranmelalui online. Praktik kedokteran online memungkinkan pasienberkonsultasi dengan dokter tanpa bertemu dengan dokternyasecara langsung. Dengan adanya praktik kedokteran online pasiendapat menghemat waktu dan biaya. Tetapi, kenyataannya belumada peraturan perundang-undangan yang mengatur praktikkedokteran online. Hal tersebut menyebabkan belum adanyakepastian hukum mengenai legalitas praktik kedokteran onlinemaupun pertanggungjawaban hukum dokter yang berpraktikonline. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan solusiterhadap fenomena praktik kedokteran online di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasildari penelitian menyatakan bahwa praktik kedokteran online yangada di Indonesia masih illegal, karena tidak izin terhadap praktikkedokteran melalui online. Selain itu, metode praktik kedokteranmelalui online tidak sesuai dengan metode pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Di samping itu, dokter yang berpraktik melalui online lebih lemahdi mata hukum karena mereka tidak mengantongi SIP dalamberpraktik. Hal tersebut melanggar Pasal 76 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh sebab itu,sebaiknya dalam praktik kedokteran online kewenangan dokterdalam berpraktik harus dibatasi. Seperti di Alodokter.com, dokterhanya memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhankepada user. Hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang sertatidak membahayakan dokter dan pasiennya.Kata Kunci : Praktik kedokteran online, dokter, pasien, legalitaspraktik kedokteran melalui online, pertanggungjawaban hukum dokter
Nowadays, along with the advance of informationtechnology IT , the human life also change. This, alsoaffecting in medicine field. We call it with Telemedicine.Telemedicine allows patients to consult with the doctorvirtually. It was welcomed by the public. The advantages oftelemedicine are cost efficient, convenient, and quick. But, itturns out there is no regulation of telemedicine in Indonesia.The absence of telemedicine rsquo s regulations entails the lack oflegal certainty for the doctors and the patients. The purpose of this study is to provide a solution to the phenomenon oftelemedicine in Indonesia spesifically on the legality oftelemedicine and the legal liability of the doctor ontelemedicine. The research uses normative juridical method.The results of the study states that the telemedicine inIndonesia is still illegal, because there is no regulation abouttelemedicine rsquo s authorization. In Indonesia, telemedicine cannot give the maximum result is considered by the lack oftechnology of medical device. The doctor has to fulfill thesteps of the examination. As described in Article 35paragraph 1 of Law No. 29 Year 2004 regarding MedicalPractice.Furthermore, the physicians in telemedicine do not have anyplea because they do not have SIP. This is clearly inviolation of Article 76 of Law No. 29 Year 2004 regardingMedical Practice.Therefore, we need the restriction for the telemedicine. As inAlodokter.com, the doctor only has the authority to providecounseling to the user. It does not violate the law and doesnot harm the doctor as well. It is because the chance forerrors diagnosis, medical malpractice or medical negligenceare almost never existed.Keywords Telemedicine, doctor, patient, the legality of telemedicine, legal liability of the doctor.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S66031
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Brigitta Eva Sonya
Abstrak :
Informed consent merupakan sebuah pondasi sebelum memulai tindakan medis, sebab ia memberikan manfaat perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian medis, diantaranya penghormatan hak pasien sebagai individu dan sebagai bukti izin yang memberi kewenangan bagi dokter untuk melakukan tindakan medis. Tipe penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif, dimana Penulis membahas pengaturan serta implementasi dari informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 864/PDT.G/2019/PN JKT.BRT. Bentuk penelitian adalah yuridis-normatif membahas asas dan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan data sekunder sebagai hasil dari studi kepustakaan dan hasil wawancara kepada narasumber. Dari penelitian ini, ditemukan fakta bahwa pasien yang mendapat tindakan medis, tidak selamanya datang dalam keadaan sadar. Terhadap pasien sadar yang sudah diberikan informed consent juga ditemukan kendala, yakni bagaimana jika terjadi perbedaan antara diagnosis dan kenyataan pada saat tindakan sehingga perlu dilakukan tindakan life saving, hingga perluasan operasi yang sulit didapat jika keadaan pasien tidak sadar. Selain itu penelitian ini juga menemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan tanggung jawab rumah sakit terhadap personalianya dalam hal terjadi sengketa medis yang melibatkan informed consent. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pengenyampingan informed consent dalam life saving yang diatur Pasal 4 Permenkes 290/MENKES/Per/III/2008 pada praktiknya masih ditemukan kendala karena sulitnya pembuktian, dan berpotensi terjadi sengketa medis. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah kepada pemerintah terkhusus Kementerian Kesehatan agar membuat aturan yang mengharuskan pihak dokter untuk melakukan diskusi kepada sejawat dan/atau meminta persetujuan direktur rumah sakit, dalam hal akan melakukan tindakan medis kedaruratan yang bersifat invasif dan mempengaruhi hidup pasien. Saran ini dimaksudkan agar kedepannya posisi dokter menjadi aman dan pihak pasien mendapat opini tambahan yang menguatkan alasan dari tindakan dokter. ......Informed consent is a foundation before starting medical action because it provides the benefits of legal protection for the parties to the medical agreement, including respect for patient rights as individuals and as proof of permission that authorizes doctors to carry out medical actions. This type of research is descriptive and prescriptive, in which the author discusses the arrangement and implementation of informed consent as legal protection for doctors and patients through analysis of the West Jakarta District Court Decision No. 864/PDT.G/2019/PN JKT.BRT. The form of research is juridical-normative discussing the principles and norms regulated, using secondary data and the results of interviews with source person. From this study, it was found that patients who received medical treatment did not always come conscious. Obstacles were also found for conscious patients who had given informed consent, namely what if there was a difference between the diagnosis and the reality at the time of the procedure so that life saving measures were necessary, to the extent of surgery which is difficult to obtain if the patient is unconscious. In addition, this study also found inconsistencies in the implementation of hospital responsibilities towards its personnel in the event of a medical dispute involving informed consent. This study concludes that the provision for waiver of informed consent in life saving regulated in Article 4 of the Permenkes 290/MENKES/Per/III/2008 in practice still encounters obstacles due to the difficulty of proving, and the potential for medical disputes to occur. The advice that can be given from this research is for the government, especially the Ministry of Health, to make rules that require doctors to hold discussions with colleagues and/or seek approval from the hospital director, in terms of carrying out emergency medical procedures that are invasive and affect the patient's life. This suggestion is intended so that in the future the doctor's position will be safe and the patient will receive additional opinions that strengthen the reasons for the doctor's actions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bertens, Kees
Abstrak :
The article talks about four principles of biomedical ethics, respect for autonomy, non-maleficence, beneficence, and justice. The methodology which was a critique against the present biomedical ethics, was formulated in 1979 by Tom Beauchamp and James Childress. By applying principlism, the paramedics have to constantly understand three components: application, balancing efforts, and specification. The four fundamental principles of biomedical ethics (autonomy, non-maleficence, beneficence, and justice) have proposed a useful methodology to deal with cases, such as the doctor-patient relations, the use of life support systems, or any research using man as subject.
Depok: Departemen kewilayaan FIB Universitas Indonesia, 2009
360 JETK 1:1 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Noorina Prametty Mahdayuni
Abstrak :
Tujuan dari penyelenggaraan praktik kedokteran keluarga adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan para pasiennya melalui upaya pencegahan penyakit dari faktor risiko yang dimiliki oleh pasien tersebut. Untuk memenuhi hal tersebut, tentulah diperlukan suatu perilaku yang harus dijalani oleh pasien agar dirinya selalu sehat. Dan penelitian terdahulu terungkap bahwa ada hubungan antara interaksi dokter-pasien dengan kepatuhan pasien dimana. komunikasi yang terjadi pada setiap konsultasi yang dilakukan adalah berhubungan dengan banyak faktor seperti bahasa, dan budaya ataupun kebiasaan hidup sehari-hari dari pasien tersebut. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini lebih menekankan pada cin pelayanan dokter keluarga yang lebih bersifat promotif, dan preventif .serta cara pasien menjalankan perilaku kesehatan berdasarkan interaksi dokter-pasien yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan.untuk memahami, dan memberikan gambaran mengenai pola interaksi antara dokter keluarga dengan pasien di Klinik Dokter Keluarga (KDK) milik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang terletak di wilayah Kayu Putih, serta memahami bagaimana cara pasien menjalankan perilaku sehatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dalam format studi kasus. Oleb karena itu daftar pertanyaan?disusun menjadi pedoman wawancara mendalam, dan 'FGD (Focus Group, Discussion). dalarn rangka memperoleh data-data kualitatif yang dipadukan dengan data hasil pengamatan/observasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, dalam berinteraksi dengan pasiennya, para dokter keluarga di KDK FKUI Kayu Putih sesuai dengan standard praktik dokter keluarga berusaha untuk memandang pasien secara keseluruhan, tidak hanya dan segi penyakitnya saja. Hal inilah yang akhirnya menyebabkan kelimanya menerapkan hampir semua jenis hubungan dokter-pasien. Balk yang berdasarkan gejala fisiologis pasien seperti yang dikemukakan oleh Szasz dan Hollander (1956), `Convincing Tactics' yang dikemukakan oleh Hayes dan Bautista (1976), 'pengetahuan dokter terhadap permasalahan pasien' yang disebutkan oleh Stewart dan Buck, 'Engineering Model', 'Priestly Model', dan juga `Contractual Model' yang dikemukakan oleh Robert Veatch (1972), dan juga `Conflict Model'-nya Freidson. (1970). Hal., tersebut- terjadi karena disesuaikan dengan kondisi dart setiap pasien pada scat melakukan kunjungannya. Kedua, belum memasyarakatnya arti `dokter keluarga' di kalangan pasien khususnya beberapa pasien KDK FKUI Kayu Putih, dan juga akibat perasaanperasaan yang dibawa oleh pasien tersebut akibat kondisi 'sakit' yang dimilikinya, akhimya menimbulkan sikap pasif yang merupakan hambatan dalam interaksi yang dilakukan. Ketiga, latar belakang seorang pasien, seperti tingkat pendidikan yang rendah, faktor biaya, serta tingkat pemahaman pasien yang berbeda-beda terhadap pendekatan yang dilakukan oleh dokter keluarga dapat menimbulkan cara yang berbeda-beda pada dirt pasien dalam menjalankan perilaku kesehatannya. Rekomendasi terhadap basil penelitian ini adalah suatu usulan untuk membentuk Community. Based Health Development Program dengan tujuan menjadikan KDK FKUI Kayu Putih benar-benar dapat dimaksimalkan keberadaannya oleh masyarakat sekitar. Selain itu, para staff, khususnya dokter keluarga di klinik ini, dituntut pula untuk menerapkan kemampuan baik di bidang medis, dan sosial demi tercapainya kepatuhan atas perilaku yang diharapkan atas dirt pasien. Model tersebut juga mengarah pada upaya mandiri dalam bidang kesehatan seperti tercantum dalam misi yang tercantum dalam misi Indonesia Sehat 2010.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T 19916
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meinitya Azzahra Bianda
Abstrak :
Kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020 dengan identitas Pasien 01 dan Pasien 02. Segala informasi mengenai pandemi COVID-19 merupakan informasi publik yang wajib diumumkan oleh Pemerintah untuk pemenuhan hak warga negara atas informasi dan juga dapat turut melindungi masyarakat dari virus COVID-19. Meski informasi mengenai COVID-19 merupakan informasi yang wajib diumumkan, tetap terdapat batasan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya termasuk Identitas Pribadi Pasien. Identitas Pribadi Pasien merupakan data rahasia kedokteran yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundangundangan Terdapat kebocoran data pribadi Pasien COVID-19 01 dan 02 dengan tersebarnya nama, alamat pribadi, pekerjaan dan informasi pribadi lainnya mengenai kedua pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana penerapan keterbukaan informasi publik di masa pandemi dan juga pemenuhan hak atas perlindungan data pribadi pasien dalam kasus Pasien 01 dan 02. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah terdapat kebocoran data pribadi Pasien 01 dan 02 yang menunjukan adanya pelanggaran atas informasi yang seharusnya dikecualikan untuk dibuka dan juga pelanggaran hak perlindungan atas data diri pribadi Pasien. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni kebocoran data pribadi Pasien 01 dan Pasien 02 jelas melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku baik dari segi keterbukaan informasi publik maupun hak pasien. Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Kesehatan diharapkan agar memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti membocorkan data pasien serta memberikan bantuan hukum kepada Pasien 01 dan Pasien 02 untuk menindaklanjuti pihak yang dirasa merugikan kedua pasien ......The first confirmed cases of COVID-19 in Indonesia were 2 cases on March 2, 2020 with the identities of Patient 01 and Patient 02. All information regarding the COVID-19 becomes public information that must be announced by the Government in order to fulfill citizens rights to access information and protect the public from the virus. Even though information about COVID-19 is information that must be announced, there are still limitations to that need to be disclosed, including the Personal Identity of Patients. Patient's personal identity is medical confidential data that is protected by various laws. There is a leakage of the patient's 01 and 02 personal data with the spread of names, addresses, occupations and other personal informations. The research method used is juridical normative. The result of the research is there is a violation of information that should be excluded from disclosing and also a violation of the right to protect the patient's 01 and 02 personal data. The conclusion that can be drawn by the author is that the leakage of Patient 01 and Patient 02's personal data clearly violates applicable laws and regulations both in terms of public information disclosure and patient rights. Furthermore, the suggestions given by the author, namely to the Government of Indonesia, especially the Ministry of Health, are expected to impose sanctions on parties proven to leak patient data and provide legal assistance to Patient 01 and Patient 02 to follow up on parties who are deemed to be detrimental to both patients
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library