Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ginting, Lowryanta
"Ketika Indonesia ditahbiskan menjadi negara ketiga paling korupsi didunia, mengherankan tidak ada yang heran sama sekali. Seakan semua fenomena ini sudah being firr granted yang tidak perlu di perdebatkan lagi di negara yang "berdasar pada hrrkum dan bukan pada kekuasaan" seperti yang diamanatkan oleh Konstitusinya. Ketidakherananan publik pada tingkat korupsi, oleh karenanya seringkali diikuti oleh apatisnie akan kemainpuan sistem hukum dan budaya yang ada untuk memberantas korupsi. Apatisme ini tidaklah berlebihan apabila dititik dari track record penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, sehingga muncullah sarkas bahwa "Indonesia adalah negara yang sangat tinggi korupsinya namrm tidak ada koruptornya". r Korupsi di Indonesia yang tetjadi dalam 30 tahun keluarga Soeharto dan kroninya membuat masyarakat tercengang: Setelah Orde Baru berlalu, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda kesadaran pemerintah bahwa "disamping krisis ekonomi yang dirasakan nyata oleh masyarakat, terdapat pula krisis hukum yang sudah sarnpai tahap rnenyedihkan Korupsi juga telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan dan merusak sistem perekonomian dan macyarakat dalam skala besar. Pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak ierjangkau oleh undang-undang yang ada dan selalu berlindung dibalik asas Iegalitas karena pada umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yang memiliki karekateristik high level educated dan status dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pemahaman terhadap masalah tersebut diatas, pemerintah dan Lembaga Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat} telah membentuk dan mensahkan Undang-Undang No: 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kebijakan ini merupakan "political will" dari pemcrintah dengan suatu tekad dengan membentuk suatu badan anti korupsi untuk meinberantas segala bentak penyelewengan dan korupsi yang terjadi selama 3 dasawarsa ini, demi menyelamatkan kcuangan dan pcrekonomian negara guna mewujudkan aparatur pemerintah dan aparat penegak kukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Indrayana, 1972-
Malang: Intrans Publishing, 2016
345.023 DEN d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Heru Suyatmiko
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Arsya Putri Jadmiko
"Korupsi secara harfiah didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan sebuah masalah serius bagi negara-negara di dunia, termasuk Tiongkok. Korupsi di Tiongkok sudah tercatat sejak era kedinastian dan terus berkembang hingga zaman modern, terutama setelah dimulainya era reformasi dan keterbukaan. Sejak tahun 1949 hingga 2000-an, pemerintah Tiongkok telah banyak melakukan upaya pemberantasan korupsi. Upaya tersebut menjadi semakin aktif dijalankan pada era pemerintahan Hu Jintao di tahun 2000-an dengan memanfaatkan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itulah yang menjadi pokok bahasan artikel ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan ilmu sejarah yang mencakup tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama pemanfaatan internet sebagai upaya pemberantasan korupsi di era Hu Jintao membawa hasil yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan era pemerintahan sebelum Hu Jintao, sehingga mampu meningkatkan kepuasan rakyat terhadap efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Tiongkok pada tahun 2003 hingga tahun 2010.

Corruption has the literal meaning of an act of diversion or misappropriation of state money, companies, organizations, foundations, and so on for personal or other people's interests. Corruption is a serious problem for countries in the world, including China. Corruption in China has been recorded since the dynastic era and continues to grow into modern times, especially after the start of the era of reform and opening up. From 1949 to the 2000s, the Chinese government has made many efforts to eradicate corruption. These efforts became actively carried out during the era of Hu Jintao's government in the 2000s by utilizing science and technology which become the main analysis of this article. The research method used is a qualitative method with a historical approach that includes the stages of heuristics, verification, interpretation, and historiography. The results showed that the use of science and technology facilities, especially the use of the internet as an effort to eradicate corruption in the Hu Jintao era brought significant results compared to the era before Hu Jintao, so was able to increase people's satisfaction with efforts to eradicate corruption in China from 2003 to 2010."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2022
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Radhar Tribaskoro
"Pemberantasan korupsi telah menjadi harapan masyarakat sejak lama. Sayangnya sampai sekarang belum diketahui strategi paling efektif untuk memberantas korupsi. Strategi yang efektif adalah strategi yang mampu menghapuskan sebab-sebab korupsi. Masalahnya, belum ada kepastian tentang apa yang dianggap sebagai sebab-sebab korupsi. Satu pihak memandang korupsi disebabkan oleh lemahnya insititusi, sementara pihak lain mengatakan korupsi disebabkan oleh sistem dan budaya. Kedua pendekatan ini memberi petunjuk yang berbeda tentang strategi pemberantasan korupsi. Pendekatan institusional menekankan perlunya reformasi hukum dan birokrasi, sementara pendekatan kultural penghapusan kesenjangan ekonomi dan budaya feodal.
Sejauh ini belum ada upaya ilmiah mempelajari kedua pendekatan. Tesis ini bermaksud mengisi celah kosong itu. Tesis ini akan menguji keabsahan kedua pendekatan itu dengan menggunakan metoda kuantitatif yang dibantu pengumpulan data menggunakan kuesioner. Hasil pengujian menolak proposisi institusional dan, sebaliknya, mendukung pendekatan kultural. Temuan ini konsisten dengan pendapat Geertz (1959) dan Faith dan Castle (1970) yang menegaskan kuatnya pengaruh kultural terhadap perilaku politik masyarakat Indonesia. Tetapi yang agak mengejutkan, penelitian ini mengkonfrrnasi kecenderungan uncoupling atau terlepasnya hubungan rakyat dengan pemerintahnya. Semakin berbudaya seseorang justru semakin tidak mempercayai pemerintah. Richard Rose dalam penelitiannya di Rusia pasca-komunisme, juga memperoleh temuan serupa. Penindasan negara telah mendorong rakyat Rusia untuk membangun jaringan sosial justru untuk menentang keinginan negara. Rakyat Rusia memperkukuh ikatan sosialnya tetapi membatasi relevansinya hanya kepada kelompok primordial, gang, dsb. Suatu penelitian yang lebih luas dibutuhkan untuk mendapatkan kesimpulan definitif tentang hadirnya fenomena people-state uncoupling, sebagaimana disinyalir Rose, juga terjadi di Indonesia.

People of Indonesia have long been asking for corruption eradication. Unfortunately, we still don't know the right strategy to do it. The strategy will be effective if it can eliminate causes of corruption. The problem is there are still disputes concerning what can be said as causes of corruption. Some experts said that corruption is determined by institutional weaknesses, while some other depict corruption caused by system and culture. Those two approach send indicate different strategy to cope with corruption. Institusionalist assert immediate needs to reform law and bureaucracy, while culturalist propose a consistent fair courts, reducing wealth inequality and strengthening people's self-confidence.
So far there are still no serious attempt to study those dillemma scientifically. This thesis tried to fill this gap. This thesis will test legitimation of those approaches using quantitative method and collecting data by questionnaire. The results reject institutional hipothesis and accept cultural hipothesys. This result meet consistently proposition by Geertz (1959) and Feith and Castle (1970) that Indonesian people were deeply influenced by its tradition and culture. But, surprisingly this research reveal society-state uncoupling, i.e. a phenomena when society disentangle their connection with government. This phenomena happened when more civilized a person (generous, humane, socially active, egalitarian) then more distrust him to the government. Richard Rose found similar phenomena when he studied Russian society post-communist. Long experience of abusive government officials drove Russian to build social networks just to defense them from more state exploitation. People's of Russia increase their bondings but limit it to relevant primordial groups or gangs. But more extensive research is needed if phenomena of people-state uncoupling should be concluded."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T22171
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meirianti Zulfa Catur Putri
"Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan Whistleblowing Management System di Lembaga XYZ menggunakan framework ISO 37002:2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Whistleblowing Management System XYZ telah sesuai secara menyeluruh pada dua klausul dan telah sesuai sebagian sehingga memerlukan peningkatan pada lima klausul lainnya jika dibandingkan dengan framework ISO 37002:2021. Klausul yang perlu ditingkatkan diantaranya klausul kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi dan evaluasi kinerja. Diharapkan penelitian ini dapat membantu XYZ meningkatkan tata kelola Whistleblowing Management System melalui penguatan kebijakan dan pedoman serta penguatan dari sisi pegawasan dan komunikasi internal.

This study aims to evaluate the implementation of the Whistleblowing Management System at XYZ Institution using the ISO 37002:2021 framework. This research uses a qualitative descriptive research method with a case study approach. The results indicate that the Whistleblowing Management System at XYZ is compliant with two clauses but requires improvements in five other clauses according to the ISO 37002:2021 framework. The clauses needing improvement include leadership, planning, support, operations, and performance evaluation. This research will contribute to the enhancement of XYZ's Whistleblowing Management System governance through the fortification of policies and guidelines, coupled with the reinforcement of oversight and internal communication mechanisms."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Akbar Wahyu Nuryamto
"xPermanence Principle menentukan agar lembaga pemberantas korupsi dibentuk dengan dasar hukum yang kuat dan stabil seperti konstitusi atau setidaknya undang-undang khusus yang memberi penguatan kelembagaan, memastikan eksistensi dan melindunginya dari perambahan mandat hingga pembubarannya. Pengaturan dalam UUD sejalan dengan constitusional importance sebagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara yang tersebut dalam UUD NRI 1945. Lembaga negara independen sendiri merupakan konsep perkembangan cabang kekuasaan di luar trias politica konvensional yang kemudian disebut sebagai The Fourth Branch of The Government atau cabang kekuasaan ke-empat (De Vierde Macht). Permanence Principle adalah salah satu prinsip the Jakarta Statement On Principles for Anti-Corruption Agencies yang kemudian dikembangkan lagi oleh Colombo Commentary. Merupakan instrument pedoman implementasi Pasal 6 dan Pasal 36 UNCAC sebagaimana telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Negara diberi mandat untuk memberlakukan kerangka hukum, kelembagaan dan kebijakan yang kuat untuk mengatasi korupsi. Dalam konsepsi negara hukum, komisi negara independen merupakan eksistensi cabang keempat (fourth-branch institutions) yang berfungsi untuk menjaga integritas cabang kekuasaan lainnya. Keberadaannya sejalan dengan tujuan dari separation/distribution of power yaitu menghindari pemusatan kekuasaan semata agar hukum dan demokrasi berjalan efektif, mendorong pemerintahan yang responsive, dan menjadikan kompetensi aparat yang profesional. Sehingga dapat memberikan perlindungan dan peningkatan hak-hak fundamental dan keadilan sosial. Melalui metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis permanence KPK berdasarkan Colombo Commentary On the Jakarta Statement On Principles for Anti-Corruption Agencies. Penelitian menunjukkan bahwa undang-undang KPK tidak mempunyai kekhususan dalam urgensi permanence. Darinya berkorelasi faktual atas perubahan yang terjadi secara kilat dan tidak diharapkan publik karena justru tidak memberi penguatan yang diperlukan. Bercermin pada lembaga pemberantas korupsi masa lalu yang selalu berakhir layu dan mati, diperlukan penguatan permanence sebagaimana mandate UNCAC, sekaligus berkorelasi dengan narasi constitusional importance sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

The Permanence Principles stipulate that a corruption eradication agency should be formed with a strong and stable legal basis such as a constitution or at least a special law that provides institutional strengthening, ensures its existence and protects it from encroachment on its mandate until its dissolution. The provisions in the Constitution are in line with constitutional importance establishing the view of the Constitutional Court that the KPK is a state institution that is independent and has an equal position with the state institutions referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The independent state institution itself is a concept of the development of branches of power outside the trias politica convention later referred to as the Fourth Branch of Government or the fourth power branch (De Vierde Macht). The Permanence Principle is one of the principles of The Jakarta Statement On Principles for Anti-Corruption Agencies which was further developed by the Colombo Commentary. It is a guiding instrument for the implementation of Articles 6 and 36 of the UNCAC as ratified by Law Number 7 of 2006. The state is mandated to uphold strong legal, institutional and policy frameworks to tackle corruption. In the constitution of a rule of law state, an independent state commission is the existence of the fourth branch (fourth branch institution) which functions to maintain the integrity of the other branches of power. Its existence is in line with the objectives of the separation/sharing of powers, namely avoiding the concentration of power solely so that law and democracy can work effectively, encourage responsive government, and make the apparatus professionally competent. So as to provide protection and improvement of fundamental rights and social justice. Through normative juridical research methods, this paper will analyze the permanence of the KPK based on the Colombo Commentary on the Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agency. Research shows that the KPK law has no specificity in the urgency of permanence. From that, there is a factual correlation of changes that occurred quickly and were not expected by the public because they did not provide the necessary reinforcement. Reflecting on past corruption eradication institutions which always ended in lay and die, permanent strengthening is needed as mandated by the UNCAC, while at the same time correlating with the narrative of constitutional importance as stated in the decisions of the Constitutional Court."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Dzadit Taqwa
"ABSTRAK
Tulisan ini membahas justifikasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk mencari pendirian yang benar atas perdebatan ketatanegaraan mengenai hubungan kelembagaan antara negara. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, temuan dari Skripsi ini dapat menjadi referensi dari jawaban atas casu quo pada khususnya dan jawaban atas perdebatan hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan lembaga negara lainnya secara umum. Secara spesifik, pertanyaan besar yang dijawab dalam penelitian ini adalah: apakah Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi? Melalui tinjauan normatif dengan teori-teori ketatanegaraan yang terkait, Penulis berkesimpulan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

ABSTRACT
This paper tries to prove the justification of the authority of the House of Representatives, using right of inquiry upon Corruption Eradication Commission. The aim of this trial is to find out the right stance of the constitutional discourse regarding the state institutions relation. After having found it, Author hopes that it could be a reference of answering the casu quo discourses and other constitutional discourse regarding the relation between the House of Representatives and other state institutions generally. Specifically, the question that Author must answer is is it valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission Through normative approach with related constitution theories, Author gets a conclusion that the answer of the former question is that it is valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Alfisyahrin
"Kebebasan media diperlukan untuk memberantas korupsi, tetapi kita juga harus mendiskusikan bagaimana kebebasan tersebut dimanfaatkan oleh media. Melalui pemberitaan terhadap kasus korupsi, media massa menjadi subjek yang memproduksi wacana dan mengetengahkan versi kebenaran tertentu terkait pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan paradigma kritis, pendekatan kualitatif, dan model analisis wacana kritis. Dengan menggunakan teori Foucault tentang Kekuasaan dan Pengetahuan, penelitian ini menemukan bahwa rezim wacana pemberantasan korupsi di media massa adalah peradilan opini. Peradilan tersebut memaknai abnormalitas hanya pada individu koruptor saja dan dianggap sebagai sebuah kebenaran lewat kekuasaan pendisiplinan yang kredibel. Pada akhirnya, wacana pemberantasan korupsi sistemik pun menjadi terpinggirkan.

Freedom of media is necessary to eradicate corruption, but we have to discuss how this freedom has been used by media. By reporting corruption case, mass media are subject who produce discourse and give a particular version of truth about corruption eradication. This research used critical paradigm, qualitative approach, and critical discourse analysis. By used Foucault?s theory about Power and Knowledge, this research found that regime of corruption eradication discourse in mass media are opinion court that mean abnormality only in corruptor individual side that believed as a truth trough credible disciplinary power. Finally, systemic corruption eradication discourse is marginalized.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S57835
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Widyaningrum
"Penyidik KPK dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, namun ketentuan ini tidak sesuai dengan aturan umum yang diatur dalam KUHAP. Dalam penulisan tesis ini terdapat tiga pertanyaan penelitian, yaitu: Mengapa KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri? Bagaimanakah batasan terhadap kewenangan penyidik KPK untuk melakukan penyitaan aset tersangka tindak pidana korupsi? dan Apa akibat hukumnya jika penyidik KPK melampaui batasan kewenangan ketika melakukan penyitaan aset tersangka tindak pidana korupsi? Penelitian ini merupakan penelitian yang menelaah dan menganalisis data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur, artikel, jurnal, dan sebagainya. Sebagai pendukung penelitian ini, maka digunakan juga data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan akademisi dan praktisi hukum. Hasil analisa tersebut ditarik kesimpulan secara induktif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pemikiran dari pengaturan penyitaan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berdasarkan 2 (dua) alasan, yakni: 1. Alasan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang luar biasa, 2. Alasan tentang pemberantasan korupsi yang harus efektif. Syarat sebagai batasan penyidik KPK untuk melakukan penyitaan harus disertai surat perintah penyidikan untuk melakukan penyitaan, benda sitaan harus diseleksi kembali dalam 2 tahap (penyidikan dan prapenuntutan) sebagai pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian oleh penyidik KPK. Kedua syarat tersebut dinilai masih memiliki kekurangan sehingga ketentuan mengenai kewenangan penyitaan oleh penyidik KPK harus dilengkapi dengan ketentuan yang jelas dan tegas. Dengan demikian, perlu adanya SOP (Standard Operational Procedure) untuk melengkapi kekurangan dari ketentuan yang telah ada. Jika batasan tersebut dilanggar, maka KPK memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya yang didasarkan pada temuan pengawas internal. Akan tetapi, temuan pelanggaran tersebut sulit diketahui oleh pengawas internal karena tidak adanya kewajiban penyidik KPK untuk menyerahkan berita acara/ resume penyitaan kepada pengawas internal. Oleh karena itu, KPK agar mewajibkan penyidik KPK untuk menyerahkan berita acara/resume singkat penyitaan kepada pengawas internal dan tetap menjaga profesionalitas, kredibilitas, integritas, dan kesadaran hukum yang tinggi sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak tersangka.

Seizure By Investigator of Indonesian Corruption Eradication Commission can be done without the permission of the Chairman of the District Court, as stipulated in The Law No. 30 of 2002, but this provision is not in accordance with the general rules set out in the Criminal Procedure Code (KUHAP). Therefore, the implementation poses problems. In this thesis, There are three research questions, namely: Why the Commission is given the authority to expropriate without the permission of the Chairman of the District Court? How limits The Authority of The Investigators of Indonesian Corruption Eradication Commission When The Seizure of Assets suspected of Corruption? And what legal consequences in terms of Indonesian Corruption Eradication Commission?s Investigator transcend The limits of Authority when The seizure of Assets suspected of Corruption? This research is the study and analyze secondary data in the form of legislation, literature, articles, journal, and so on. As a supporter of this research, it is also used primary data obtained through interviews with academics and legal practitioners.
The results of this analysis conclude inductively. The results of this study indicate that the rationale of seizure provision in Law No. 30 of 2002 considered on the nature of the crime of corruption by 2 reason: 1. Reason of law enforcement which is use extraordinary methods. 2. Reason on Eradication Corruption should effectively. Requirement as a limit for Indonesian Corruption Eradication Commission?s Investigator to conduct a seizure must be accompanied by an investigation warrant for the seizure, the seized objects should be selected again in 2 phases (investigation and Pre-Prosecution) as the implementation of the prudential principle by Indonesian Corruption Eradication Commission's Investigator. Both of these requirement are still considered to have a lack so that the provisions of seizure powers by Indonesian Corruption Eradication Commission?s Investigator must be equipped with a clear and unequivocal. Thus, the need for SOP (Standard Operational Procedure) to complement the lack of the existing provisions. If these limits are violated, investigator given sanction by the offense level as seen from the findings of an Internal Controller. However, the findings are difficult to detect violations by Internal Controller because are Indonesian Corruption Eradication Commission's Investigator are not required to submit an official report/resume seizure to an Internal Controller. Therefore, the Commission requires that Indonesian Corruption Eradication Commission?s investigator to submit an official report/resume seizure to Internal Controller and still maintain professionalism, credibility, integrity, and high awareness of the law as an effort to protect the rights of suspects.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41812
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>