Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Arman
Abstrak :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan borgtocht sebagai jaminan dalam pemberian kredit pada Bank Bumi Daya, Permasalahan yang timbul dan penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris.
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
Abstrak :
Bank Umum dalam memberikan kredit wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian antara lain adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998. Dalam pelaksanaanya, bank umum sering mensyaratkan adanya agunan kredit berupa borgtoch dalam bentuk personal guarantee atau company guarantee sebagai tambahan jaminan kebendaan dalam pengikatan kredit. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mensyaratkan terpenuhinya kriteria penanggung utang selain persyaratan umum yang berlaku. Permasalahan yang diidentifikasi adalah alasan mengapa jaminan berupa penanggungan utang (borgtoch) masih diperlukan sebagai pengikatan jaminan dalam pemberian kredit dan bagaimana pelaksanaan kewajiban Borg apabila debitor yang ditanggungnya wanprestasi kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk serta bagaimana peranan dan keterlibatan Notaris dalam proses pembuatan perjanjiannya. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mempergunakan data sekunder balk yang berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan melalui tipe penelitian explanatoris. Data skunder berupa bahan hukum primer dan skunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan secara explanatoris evaluatif. Hasilnya diperoleh kesimpulan pertama; dengan adanya kriteria Borg antara lain Personal Guarantor memiliki kepentingan langsung atas usaha debitor dan Company Guarantor harus perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap debitor, menjadikan borgtoch menjadi sangat penting bagi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kedua, dalam pelaksanaannya Borg harus melepaskan hak-hak istimewanya dan bagi Borg yang wanpresatasi tersedia perangkat hukum antara lain sita lelang kekayaan borg melalui Pengadilan, diserahkan kepada BPULN, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan melalui. PUPN/BUPLN, pencegahan ke luar negeri dan paksa badan. Ketiga, Notaris dapat berperan untuk mendukung prinsip kehati-hatian perbankan melalui kecermatan proses pembuatan, penyimpanan dan penyerahan akta sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.
General bank in order to provide a loan must firmly hold the principle of carefulness, such as conviction to the debtor capacity and performance to settle the debt, as mentioned in article 8, enactment no. 10 year 1998. In fact general bank often requires collateral such as borgtocht in term of personal guarantee or company guarantee as additional collateral for a loan. Bank Negara Indonesia (BNI) Public Ltd. Requires guarantor criteria other than general requirement needed. Problem that is identified is the reason why collateral such loan guarantee (borgtocht) as a collateral binding in a loan agreement and how to implement the guarantor obligation if the debtor he guaranteed collide with BNI Public Ltd. and how is the notaries play a role and take part making the agreement process. This research is using literature research methods that has normative juridical characteristic, by using secondary date either from literature or from enactment by explanatory research type. Secondary data such primary and secondary law material, collected by documentary research and interview. Analysis is done by evaluative explanatory. As the result we get the first conclusion that with the criteria of borg such as personal guarantor has direct interest in debtor deed and company guarantor must be a company that has direct interest to the debtor, it makes borgtocht become very important to BNI Public Ltd. The second conclusion, in the implementation, borg (guarantor) must discharge its special rights and for the violating borg is provided rule of law such as guarantor auction confiscation by court, handed over to BUPLN, obstruction and confiscation of their properties by PUPN/BUPLN, prohibition to leave the country and personal compulsion. Third conclusion, notaries play important role to support the principle of carefulness by accuracy in making process, filing and official document transfer, according to the enactment No. 30 year 2004 and its implementing rule.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Septiani
Abstrak :
Perjanjian Penanggungan Pribadi (borgtocht) yang dibuat secara di bawah tangan tanpa persetujuan pasangan seharusnya tidak dapat diminta secara penuh penanggungannya. Kebutuhan jaminan penanggungan dalam suatu utang bersifat tambahan (accesoir), tidak akan ada dan akan selalu hidup selama perjanjian pokok masih berjalan. Jaminan tambahan tidak selalu berbentuk jaminan penanggungan, dimungkinkan juga jaminan kebendaan lainnya seperti fidusia, gadai, atau hipotek. Namun, PT DPK sebagai kreditur merupakan perusahaan non ataupun lembaga keuangan tidak dapat meminta jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan. Sehingga, secara tidak langsung meminta B untuk menundukkan diri sebagai penanggung secara pribadi, bukan bertindak atas jabatannya sebagai Direktur Utama yang menjamin utang perusahaannya yakni PT CEM. Meskipun terdapat indikasi unsur kesengajaan untuk menjebak B di dalamnya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) yang dibuat atas utang perusahaan menurut peraturan perundang-undangan serta kedudukan hukum perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) di buat di bawah tangan terhadap harta bersama perkawinan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan mengkaji objek hukum berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah jaminan penanggungan dapat diberikan oleh siapa saja, baik orang pribadi atau badan hukum. Namun, tidak sembarang yang dapat melakukannya setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria penjamin sesuai Pasal 1827 KUHPerdata dan peraturan yang berlaku. Kewenangan dalam bertindak dalam jaminan penanggungan juga harus diperhatikan, jika bertindak secara pribadi seharusnya melibatkan pasangan karena akan berimplikasi terhadap harta bersamanya. Diperlukannya peran notaris yang akan membantu kepastian dan perlindungan hukum atas tindakan hukum para pihak. Selain akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar terhindar dari kerugian yang akan diderita. ......Personal Guarantee (borgtocht) which privately made deed without the consent of parther or wife, it supposed to be not ask for full coverage. The need for borgtocht in a debt just for additional (accesoir) not primary, will not exist and will always exist as long as the main agreement is still in effect. The additional guarantee will not always ask for borgtocht, it is also possible tto provide other material guarantee such as fiduciary, pledge, or mortgage. However, PT DPK as a creditor, a non-company, or a financial institution, cannot ask for additional collateral in the form of material guarantees. Thus, it indirectly asks B to submit himself as a personal guarantor, instead of acting in his position as President Director who guarantees the debt of his company, namely PT CEM. Although there are indications of an element of deliberate intent to trap B in it. Therefore, this research was carried out by raising issues related to personal guarantee agreements (borgtocht) made for company debts according to statutory regulations and the legal position of personal guarantee agreements (borgtocht) made privately for joint marital assets. This article was prepared using doctrinal research methods by examining legal objects in the form of statutory regulations and court decisions, as well as collecting primary, secondary, and tertiary legal materials through document study. The results of this research are that insurance coverage can be provided by anyone, whether an individual or a legal entity. However, not just anyone can do this, at least they must meet several guarantor criteria by Article 1827 of the Civil Code and applicable regulations. The authority to act as collateral must also be considered. If you act personally, you should involve your partner because it will have implications for their joint assets. The role of a notary is needed which will help ensure legal certainty and protection for the legal actions of the parties. Apart from authentic deeds that have perfect evidentiary power, notaries are also obliged to provide legal counseling to the parties to avoid losses they will suffer.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi
Abstrak :
Kredit merupakan perjanjian pokok yang tidak serta merta diberikan oleh bank. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang menerangkan bahwa pemberian kredit harus dengan analisa sebagai bentuk pengamanan bank atas dana bank yang dikeluarkan salah satunya harus adanya jaminan yang disebut dengan jaminan umum. Hal tesebut tidak cukup aman bagi bank untuk memberikan dana bank dengan hanya jaminan umum. Maka akan dimintakan jaminan tambahan yang berupa jaminan perorangan (borgtoch) yang disebut dengan perjanjian tambahan. Hal yang menjadi pembahasan peneliti adalah praktek jaminan peorangan sebagai salah satu bentuk pengikat jaminan kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan hambatan serta cara penyelesaian hambatan-hambatan atas penggunaan jaminan perorangan pada jaminan kredit. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jaminan peroangan yang merupakan jaminan tambahan atas perjanjian kredit sebagai bentuk keyakinan dari kreditur. Hambatan yang dirasakan oleh kreditur adalah sulit mendapat daftar harta kekayaan penanggung, eksekusi terhadap harta kekayaan penanggung dan debitur yang memakan waktu lama. ......Credit was the main agreement all of a sudden was not given by the bank. However, credit in accordance with. Regulations Number 10 in 1998 the explanation of the article 8 articles (1) must with the analysis as the form of the security of the bank on the bank's fund that was spent by one of them must the existence of the guarantee that was mentioned with the public's guarantee. The matter was not safe enough for the bank to give the bank's fund with only of the public guarantees. Then will be requested the additional guarantee that took the form of the personal guarantee (borgtoch) that was mentioned with the additional agreement. The matter that became the researcher's discussions was the practice of the personal guarantee as one of the forms of the fastener of the credit guarantee to PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and the obstacle as well as the method of the resolution of obstacles on the use of the personal guarantee in the credit guarantee. Based on the results of research that the personal guarantees is the additional guarantee of a credit agreement as a form of confidence the bank against the debtor. The obstacle that was felt by lender was to be difficult to receive the list of the wealth of the guarantor's wealth, the execution towards the wealth and the debtor of the guarantor's wealth that took up a lot of time
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60274
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Utami Kurnia Pratiwi
Abstrak :
Perjanjian utang pada dasarnya dilakukan berdasarkan kepercayaan bahwa Debitor akan mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya kepada Kreditor. Namun, dewasa ini perjanjian utang membutuhkan jaminan untuk melindungi Kreditor, sehingga dapat memberikan kepastian pelunasan utang oleh Debitor. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian kredit adalah perjanjian jaminan perorangan atau biasa dikenal dengan penanggungan (borgtocht), dimana terdapat pihak ketiga untuk kepentingan Kreditor, mengikatkan diri untuk membayar utang apabila Debitor tidak memenuhinya. Pada praktiknya, dalam kasus kepailitan sering ditemukan Penanggung yang langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan. Hal inilah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang menghasilkan penelitian berbentuk deskriptif analitis. Kedudukan hukum Penanggung beralih menjadi Debitor setelah ia memiliki kewajiban untuk membayar utang Debitor kepada Kreditor dan tanggung jawabnya dalam kepailitan tidak boleh lebih dari kewajiban Debitor. Seorang Penanggung dapat langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit apabila Penanggung telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh undang-undang dan harus dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian penanggungan. Saat ini masih ada ketidaksesuaian pengaturan mengenai kepailitan Penanggung dalam KUH Perdata dengan syarat kepailitan dalam UUKPKPU, hal ini sangat merugikan Penanggung. Pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap undang-undang kepailitan Indonesia khususnya tentang syaratsyarat kepailitan, agar terdapat kepastian hukum yang mengatur terkait kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan. ......Debt agreement basically done based on the belief that the Debtor will repay the loans on time to the Creditor. However, currently the debt agreement requires a guarantee to protect Creditors, so as can giving the certainty of repayment the debt by the Debtor. One of the guarantee that are often used in the debt agreement is personal guarantee agreement or commonly known as "penanggungan" (borgtocht), where there is a third party for the benefit of Creditors, undertaking to pay the debt if the Debtor does not comply. In practice, in bankruptcy case, Guarantor are often found immediately petitioned for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, it certainly raises questions about the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy. This is the problems of this research. This research was conducted with normative juridical research method, which produces a descriptive analytical research. Guarantor are turning to the legal position of the Debtor after he has an obligation to pay the Debtor's debt to Creditors and responsibilities in bankruptcy should not be more than the Debtor obligation. A Guarantor can be directly applied for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, if the Guarantor have waived its privileges granted by law and must be explicitly stated in the personal guarantee agreement. Currently there is mismatch arrangements regarding bankruptcy Guarantors in the Civil Code with the terms of bankruptcy in UUK-PKPU, it is extremely detrimental to the Guarantor. The government should revise the bankruptcy laws of Indonesia especially about the terms of bankruptcy, so that there is certainty of law that regulates the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veda Rachmawati
Abstrak :
ABSTRAK Perjanjian Kredit Kepemilikan Kios Pasar Parungpanjang dibuat antara Bank Jabar Cabang Bogor, Koperasi Pedagang Pasar Parung Panjang dan debitur sebagai anggota dari koperasi tersebut, guna pembelian kios atau los Pasar Parungpanjang yang dibangun oleh PT Bangun Bina Primasarana sebagai pengembang. Dalam Perjanjian Kredit tersebut Koperasi bertindak sebagai Penanggung yang menanggung utang debitur ketika debitur wanprestasi. Selain terikat dengan Perjanjian Kredit, antara Bank, Koperasi dan Debitur juga terikat dengan 'Kesepakatan Bersama' yang mengatur mengenai kewajiban para pihak, dimana dalam kewajiban pihak ketiga yaitu PT Bangun Bina Primasarana terdapat kewajiban untuk menyerahkan jaminan berupa Buy Back Guarantee atau jaminan beli-kembali yang diikat secara notariil, yang mengatur kewajiban pengembang untuk membeli kembali kios atau los tersebut apabila debitur menunggak angsuran minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut serta dapat menjual kembali kios/los tersebut kepada pihak lain, dan menyediakan 25 % (dua puluh lima persen) Deposito Beku dari nilai kredit, di mama balk bunganya maupun pokoknya hanya dapat digunakan untuk menjamin kelancaran kredit. Dalam pemberian Kredit Pemilikan Kios ini ketika debitur dinyatakan telah wanprestasi, tindakan beli-kembali yang telah disepakati oleh Bank dengan pihak Pengembang harus dilaksanakan dan penanggungan oleh Koperasi hanya merupakan cadangan jika Perjanjian Beli kembali tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan hanya merupakan syarat yang diajukan oleh Bank bagi Koperasi Pedagang Pasar Parungpanjang dalam Perjanjian Kredit, agar pihak Koperasi ikut bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran oleh debitur kepada Bank.
ABSTRACT Credit agreement of an ownership Parungpanjang market kiosk made by and between Jabar Bogor Bank, Koperasi of Parungpanjang market merchants, and Debtor as a member of the Koperasi, for buying a kiosk or a lot in Parungpanjang market which is build by Bangun Bina Primasarana Company as the developer. In the credit agreement, Koperasi of Parungpanjang market merchants acted as a guarantor that guarantees the full payment of the debtor's debt in case the debtor defaults. Besides the credit agreement with the Bank, Koperasi and debtor also legally binded by an "Agreement" that regulates the parties obligations, whereas in the third party obligations which is Bangun Bina Primasarana Company, there is an obligation to give as collateral in form of a notaries buy back guarantee clause, that stipulated developer's obligation to buy back the kiosk or the lot if the debtor had not paid the minimum payment 3 (three) months in a row and the right to sell the kiosk/lot to other parties, and to provide 25% (twenty five percent) from fixed deposit of the credit value, where the interest and the main deposit can only be used for the liquidity of the credit. When the debtor is stated default, the buy back which already agreed by the bank and the developer must be executed and guarantor obligation by Koperasi will only be applied when the effort of the collection and the effort of collateral take over to be sold or to be bought back by the developer were not successful. So it can be said that the guarantee by the Koperasi will only be a requirement stated by the Bank for Koperasi of Parungpanjang market merchants in the Credit Agreement, so that the Koperasi will also be held responsible for the liquidity of debtor payment to the Bank.
2007
T19562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library