ABSTRAKBank Umum dalam memberikan kredit wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian antara lain adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998. Dalam pelaksanaanya, bank umum sering mensyaratkan adanya agunan kredit berupa borgtoch dalam bentuk personal guarantee atau company guarantee sebagai tambahan jaminan kebendaan dalam pengikatan kredit. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mensyaratkan terpenuhinya kriteria penanggung utang selain persyaratan umum yang berlaku.
Permasalahan yang diidentifikasi adalah alasan mengapa jaminan berupa penanggungan utang (borgtoch) masih diperlukan sebagai pengikatan jaminan dalam pemberian kredit dan bagaimana pelaksanaan kewajiban Borg apabila debitor yang ditanggungnya wanprestasi kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk serta bagaimana peranan dan keterlibatan Notaris dalam proses pembuatan perjanjiannya. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mempergunakan data sekunder balk yang berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan melalui tipe penelitian explanatoris. Data skunder berupa bahan hukum primer dan skunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan secara explanatoris evaluatif.
Hasilnya diperoleh kesimpulan pertama; dengan adanya kriteria Borg antara lain Personal Guarantor memiliki kepentingan langsung atas usaha debitor dan Company Guarantor harus perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap debitor, menjadikan borgtoch menjadi sangat penting bagi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kedua, dalam pelaksanaannya Borg harus melepaskan hak-hak istimewanya dan bagi Borg yang wanpresatasi tersedia perangkat hukum antara lain sita lelang kekayaan borg melalui Pengadilan, diserahkan kepada BPULN, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan melalui. PUPN/BUPLN, pencegahan ke luar negeri dan paksa badan. Ketiga, Notaris dapat berperan untuk mendukung prinsip kehati-hatian perbankan melalui kecermatan proses pembuatan, penyimpanan dan penyerahan akta sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.
ABSTRACTHasilnya diperoleh kesimpulan pertama; dengan adanya kriteria Borg antara lain Personal Guarantor memiliki kepentingan langsung atas usaha debitor dan Company Guarantor harus perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap debitor, menjadikan borgtoch menjadi sangat penting bagi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kedua, dalam pelaksanaannya Borg harus melepaskan hak-hak istimewanya dan bagi Borg yang wanpresatasi tersedia perangkat hukum antara lain sita lelang kekayaan borg melalui Pengadilan, diserahkan kepada BPULN, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan melalui. PUPN/BUPLN, pencegahan ke luar negeri dan paksa badan. Ketiga, Notaris dapat berperan untuk mendukung prinsip kehati-hatian perbankan melalui kecermatan proses pembuatan, penyimpanan dan penyerahan akta sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.