Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Aru Ogika
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian tantiem pada suatu Perseroan Terbatas khususnya pemberian kepada Direksi bank yang telah diberhentikan oleh Perseroan serta korelasinya dengan akibat hukum dari tidak diberikannya tantiem. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum dalam pemberian tantiem wajib mengacu pada asas kemanfaatan dan asas keadilan. Syarat dari pemberian tantiem seperti yang ditetapkan di beberapa peraturan perundang-undangan yaitu kinerja, risiko dan perolehan laba telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan asas keadilan sedangkan pencantuman syarat pada suatu peraturan memenuhi asas kepastian hukum. Selain itu hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun telah ditetapkan RUPS, tantiem tidak wajib dibayarkan apabila Direksi merugikan Perseroan. Akan tetapi terdapat Pasal 19 POJK Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur bahwa apabila bank mengalami kerugian, bank dapat memberikan tantiem dengan nilai yang relatif lebih kecil. Keputusan Perseroan untuk tidak membayar tantiem Direksi merupakan perbuatan melawan hukum dimana seharusnya Perseroan membayar ganti rugi kepada Direksi yang tidak diberikan tantiemnya. Hasil penelitian ini menyarankan agar menambahkan suatu syarat dimana pemberian tantiem dilakukan apabila Direksi telah diberikan acquit et de charge dan jika terdapat perolehan laba meskipun bank sedang mengalami kerugian pada tahun dimana tantiem akan diberikan maka sebaiknya tantiem diberikan dalam nilai yang relatif kecil.

This research aims to analyze the legal construction of giving bonuses to a Limited Liability Company, especially giving them to bank directors who have been dismissed by the Company and its correlation with the legal consequences of not giving bonuses. This research was prepared using doctrinal research methods. The research results show that the legal construction in granting bonuses must refer to the principles of benefit and justice. The conditions for granting bonuses as stipulated in several statutory regulations, namely performance, risk and profit generation, are in accordance with the principles of benefit and justice, while the inclusion of conditions in a regulation fulfills the principle of legal certainty. The result of this research shows furthermore that even though it has been determined by the General Shareholders Meeting, bonuses are not required to be paid if the Board of Directors is detrimental to the Company. However, there is Article 19 POJK Number 45 of 2015 which regulates that if a bank experiences a loss, the bank can provide bonuses with a relatively smaller value. The Company's decision not to pay bonuses to Directors is an unlawful act where the Company should pay compensation to Directors whose bonuses are not given. This research suggest to add a condition so that bonuses are given if the Board of Directors has been given an acquit et de charge and if there is a profit even though the bank is experiencing a loss in the year in which the bonus will be given, then the bonus should be given in a relatively small amount."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sebastian Dhony Rajendra
"Salah satu upaya perusahaan jasa telekomunikasi untuk menarik minat konsumen akhir adalah melalui pemberian discount usage. Dari studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN sehubungan dengan pemberian discount usage, terdapat perbedaan pendapat antara DJP di satu sisi dengan perusahaan jasa telekomunikasi selaku Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa pemberian discount usage tersebut harus dipungut PPN karena tidak dicantumkan dalam faktur pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang- Undang PPN, sedangkan Wajib Pajak serta Majelis Hakim beranggapan bahwa transaksi pemberian discount usage tersebut telah dicantumkan dalam faktur pajak sehingga tidak terdapat PPN yang terutang. Analisis perlakuan PPN atas transaksi pemberian discount usage dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan bahwa dasar hukum dari koreksi yang dilakukan oleh DJP, yaitu Pasal 1 angka 18 UU PPN tersebut kurang tepat karena secara substansi discount usage tersebut merupakan jasa telekomunikasi yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN. Perlakuan PPN yang lebih tepat atas transaksi pemberian discount usage tersebut adalah diperlakukan sebagai pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak.

One of the telecommunication company's effort to attract the end user for using their services is by giving discount usage. From the case studies of Tax Court Decision; there are differences of opinions between the Directorate General of Taxes (DGT) on one side with the telecommunication company as Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the discount usage should be levied of VAT for not specified in the tax invoice in accordance with Article 1 paragraph 18 of VAT Law while the taxpayer as well as the judges thought that the transaction has been included in the tax invoice so that there is no VAT is payable. Analysis treatment of VAT on the transaction is done by analyzing the opinions expressed in each party in the study case. The results of the analysis indicate that the legal basis of the corrections made by the DGT, namely Article 1 paragraph 18 of VAT Act is not appropriate because the substance of discount usage is a telecommunications services that subject to VAT pursuant to Article 4 letter c VAT Law. More appropriate VAT treatment of this transaction is treated as a free of charge Taxable Services.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Katharina Ester
"ABSTRAK
Saat ini terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban Kontraktor di bidang panas bumi untuk melakukan kewajiban participating interest dan kewajiban bonus produksi. Skripsi ini membahas apakah kewajiban participating interest menurut Permentamben No. 10 Th. 1981 dan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 adalah kewajiban yang sama. Selain itu, apakah Kontraktor dalam JOC Sarulla juga wajib melaksanakan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban participating interest menurut Permentamben No. 10 Th. 1981 dan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 merupakan kewajiban yang berbeda. Perbedaan ini didasarkan pada tujuannya, subyek yang menerima manfaatnya, dan syaratnya. Oleh karena itu, kontraktor juga wajib memberikan bonus produksi selain kewajiban participating interest. Adapun Kontraktor dalam JOC Sarulla wajib memberikan produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 karena berdasarkan asas kedaulatan, Kontraktor yang merupakan pihak dalam JOC Sarulla tetap terikat dengan ketentuan dalam hukum nasional dan perubahannya sesuai dengan tempat pelaksanaan kontrak. Namun, Pertamina tidak dapat mengubah JOC Sarulla kontrak secara sepihak. Tetapi, berdasarkan paham rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak sulit melaksanakan kewajibannya, pihak tersebut dapat meminta dilakukannya negosiasi ulang dan memasukkan ketentuan baru. Dalam hal ini, dengan terbitnya UU Panas Bumi ini adalah suatu perubahan keadaan yang menyebabkan Pertamina juga tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak. Oleh karena itu, agar Pertamina dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak dan kontraktor dapat dibebankan kewajiban baru menurut UU No. 21 Tahun 2014 maka kontrak perlu di negosiasi ulang.

ABSTRACT
Currently, there is a different opinion regarding the Contractor's obligation in geothermal sector to perform the obligations of participating interest and to provide a production bonuses. This paper analyzes whether the obligations of participating interest according to Permentamben No. 10 Yr. 1981 and obligation of production bonuses according to Law No. 21 Yr. 2014 is the same obligation. Furthermore, whether the Contractor in JOC Sarulla also required to perform the obligations of production bonus according to Law No. 21 Yr. 2014. This paper used normative juridical research. The results showed that the obligations of participating interest by Permentamben No. 10 Yr. 1981 and production bonus obligations according to Law No. 21 Yr. 2014 is a different obligation. The difference is based on the objective, the subject receives the benefits, and the conditions. Therefore, contractors are also required to provide a production bonus in addition to the obligations of participating interest. The Contractor shall provide the JOC Sarulla production according to Law No. 21 Yr. 2014 because based on the principles of sovereignty, the Contractor which are parties to the JOC Sarulla remains bound by the provisions of national law and its changes in accordance with a contract execution. Nevertheless, Pertamina can not change JOC Sarulla contract unilaterally. However, based on the rebus sic stantibus principle which states that in case one of the parties is difficult to perform its obligations, such parties can request a renegotiation and inserting new provisions. In this case, with the enactment of Law No. 21 Yr. 2014 is a change in the circumstances that led Pertamina also not be able to perform its obligations under the contract. Therefore, in order that Pertamina can perform its obligations under the contract and the contractor be charged on new obligations under the Law No. 21 Yr. 2014, the contract needs to renegotiating."
2017
S65865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tansy Andrainie Chandra
"Industri garmen digambarkan sebagai industri manufaktur padat karya yang rentan dengan permasalahan tenaga kerja. Namun, terlepas dari permasalahan yang ada, industri garmen merupakan bidang usaha pembuatan pakaian jadi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara, contohnya negara Indonesia dan Vietnam. Banyaknya kontribusi yang diberikan oleh industri garmen terhadap penciptaan lapangan kerja dan perekonomian kedua negara tersebut, tentulah harus sebanding dengan kondisi kesejahteraan para pekerjanya. Tingkat kesejahteraan yang dimiliki para pekerja tentunya memengaruhi bagaimana keinginan mereka untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut, serta memengaruhi tindakan dan ketertarikan mereka untuk mencari pekerjaan baru.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor kesejahteraan finansial yang digambarkan dengan upah, bonus, uang lembur, kepemilikan aset rumah tangga, serta kepemilikan utang terhadap perilaku pencarian kerja (job search), keputusan berpindah pekerjaan ke industri lain (job change of industry), dan keputusan untuk mendirikan usaha sendiri (setting business) dengan membandingkan para pekerja sektor industri garmen di wilayah Indonesia dan Vietnam. Responden dalam penelitian ini berjumlah masing-masing 2100 pekerja untuk kelompok Indonesia maupun Vietnam. Metode pengolahan data yang digunakan adalah Multiple Regression dengan menggunakan SPSS 22.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada pekerja garmen Indonesia, upaya pencarian kerja dipengaruhi oleh upah, bonus, dan kepemilikan aset pekerja; keputusan untuk berpindah pekerjaan berbeda industri dipengaruhi oleh upah, bonus, dan kepemilikan aset; dan keputusan untuk mendirikan usaha dipengaruhi oleh bonus, kepemilikan aset, dan utang. Selanjutnya, pada pekerja garmen Vietnam, upaya pencarian kerja dipengaruhi oleh upah dan upah lembur, keputusan untuk berpindah pekerjaan berbeda industri dipengaruhi oleh upah, upah lembur, dan kepemilikan utang; dan keputusan untuk mendirikan usaha dipengaruhi oleh upah, upah lembur, dan kepemilikan utang."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library