Nilai kurs mata uang asing dan harga minyak dunia yang bersifat dinamis menyebabkan ketidakpastian kondisi pasar. Perusahaan yang mengandalkan barang impor dalam menjalankan kegiatan usahanya akan sangat terasa dampaknya. Kebijakan pembebasan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi salah satu fasiltas pajak yang bisa digunakan untuk meminimalisir distorsi pasar. Kebijakan tersebut akan menimbulkan Cost & Benefit yang dirasakan oleh perusahaan terutama perusahaan minyak dan dari pemerintah itu sendiri sebagai pihak yang menerbitkan peraturan tersebut. Secara Cost, Compliance cost menjadi konsep utama dalam mengetahui biaya apa saja yang harus ditanggung oleh sebuah perusahaan. Dimensi dari compliance cost adalah Fiscal Cost/Direct Money Cost, Time Cost, dan Psychological Cost. Sedangkan untuk melihat Benefit tingkat produktifitas akan sangat terlihat manfaat dari pemanfaatan kebijakan pembebasan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor dari perspektif supply-side tax policy. Maka dari itu tujuan Penelitian adalah untuk menggambarkan Cost & Benefit benefit tersebut baik dari sisi wajib pajak dan pemerintah. Instrumen penelitan ini menggunakan paradigma Post-Positivism dan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara terhadap unit analisis dan pihak yang berkompeten dibidang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat dari adanya pembebesan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor pada perusahaan sangat signifikan. Mengingat kebijakan dari pembebasan pemunguntan PDRI ini juga sejalan dengan kaidah Pro-Corporate Cash Flow Tax. Dengan pengukuran biaya yang harus dikeluarkan dari 3 dimensi compliance cost yaitu Fiscal Cost/Direct Money Cost, Time Cost, dan Psychological Cost tidak seberapa jika dibandingkan dengan manfaat yang akan dirasakan bagi wajib pajak dan juga pemerintah yang dapat meminimalisir Tax Expenditure. Sehingga tidak hanya pihak perusahaan saja yang dapat merasakan manfaatnya. Selain Tax Expenditure, potensi opportunity cost juga dapat dihindarkan mengingat biaya dalam melakukan impor tidak hanya sebatas pembayaran Pajaknya saja dan dalam menjalankan usaha kegiatan investasi perusahaan memerlukan cadangan kas yang cukup besar.