Seiring dengan peningkatan konsumsi dan penjualan minuman beralkohol, peredaran minuman beralkohol juga terus mengalami perkembangan, seperti peredaran melalui jalur darat, air, dan udara dengan sarana angkutan yang juga berkembang. Tak hanya peredaran yang resmi dan patuh terhadap ketentuan atau peredaran legal yang berkembang, peredaran ilegal juga makin marak dilakukan oleh pelaku-pelaku yang ingin menghindari ketentuan dari pemerintah, seperti pengenaan cukai atas minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Peredaran ilegal ini di beberapa negara telah melebihi kuantitas peredaran minuman beralkohol yang legal, salah satunya adalah di Indonesia. Salah satu dampak yang berkaitan dengan hal ini adalah penerimaan cukai yang tidak optimal sehingga fungsinya untuk menekan eksternalitas negatif dari MMEA juga tidak akan maksimal. Hal yang perlu dikaji berkaitan dengan hal ini adalah pengawasan cukainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pengawasan cukai MMEA di Indonesia dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dialami dalam proses pengawasan hingga masih tingginya peredaran MMEA ilegal dengan menganalisis perbandingan dengan negara lain, Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga tahapan dalam proses pengawasan cukai MMEA di Indonesia, yaitu tahapan intelijen, tahapan penindakan, dan tahapan penyidikan. Lebih lanjut, dalam setiap tahapannya, terdapat hambatan-hambatan yang ditemui, baik dari internal maupun eksternal. Hambatan dari internal dapat berupa keterbatasan sumber daya, ketidaksinkronan peraturan, dan aksi korupsi oleh oknum aparat penegak hukum. Sementara itu, hambatan dari eksternal dapat berupa resistensi dari pelaku dan masyarakat, modus peredaran MMEA ilegal yang terus berkembang, dan kesulitan dalam menangkap pelaku utama. Secara garis besar, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh DJBC dalam menghadapi hambatan-hambatan yang ditemui tersebut, mulai dari manajemen risiko sumber daya, kerja sama dengan inistitusi lain untuk membangun solusi teknologi sistem monitoring yang lebih baik, dan membentuk organisasi gabungan dengan inistitusi lain untuk mengefisiensikan pelaksanaan pengawasan.