Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Musa Fresno
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah diversifikasi dapat meningkatkan risiko sistemik perbankan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas 21 bank konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2009 hingga 2018. Risiko sistemik bank diukur dengan menggunakan metode Conditional Value at Risk (CoVaR) dan diuji dengan metode regresi data panel firm-year fixed effect menggunakan variabel instrumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diversifikasi pendanaan bank secara signifikan dapat memperparah risiko sistemik, sedangkan diversifikasi aktivitas bank yang diukur melalui diversifikasi aset dan pendapatan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap risiko sistemik.

This study aims to determine the impact of diversification on the systemic risk of banks. The sample of the study consists of 21 conventional banks listed in Indonesia Stock Exchange for the period from 2009 to 2018. To gauge the systemic risk, the Conditional Value-at-Risk (CoVaR) methodology is applied. The firm year fixed effect panel regression with instrumental variables approach is used to examine how firm-specific variables determine the level of systemic risk. The empirical findings suggest that funding diversification exacerbates the level of systemic risk, whereas asset diversification and revenue diversification do not have significant effects on the level of systemic risk.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonia Vany Widianti
"Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan resolusi bank gagal (bank resolution) terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas yang salah satunya adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal bank selain bank sistemik. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyebabkan kewenangan LPS dalam melaksanakan resolusi bank gagal Bank Selain Bank Sistemik mengalami perbedaan dengan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Oleh karena terdapat perbedaan tersebut, maka skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan yang akan berlaku bagi LPS untuk sebagai pedoman penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dan perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Bentuk penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan masalah solvabilitas Bank Selain bank Sistemik antara pengaturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang 9 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

The focus of this research is about the authority of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) that does not pose systemic risk that has solvency problems. Based on Law Number 24 Year 2004 on Deposit Insurance Corporation, IDIC has duties, that which one of that duties is to formulate, determine and implement the resolution policy for failing banks that do not pose as a systemic risk. After the enactment of the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020, Duties of IDIC have changed with as regulated in the Law Number 24 Year 2004.
Because there are have differences, this study will also to examine the differences regarding the authority of IDIC in carrying out the resolution of the failing bank (bank resolution) of the bank that does not pose as a systemic risk that has solvency problems, both before and after enactment of Law Number 9 Year 2016.
The research uses the normative-juridical approach with a descriptive typology. This research discover that the Law Number 9 Year 2016 and the Law Number 2 Year 2020 has some different with the Law Number 24 Year 2004
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library